Kamis, 10 April 2014

Risalah Talak (4), Talak dalam Keadaan Marah



Alhamdulillah, shalawat dan salam kepada Nabi kita Muhammad, keluarga dan sahabatnya.
Saat ini kita akan melanjutkan pembahasan risalah talak, yang sudah lama tidak dilanjutkan. Pembahasan terakhir adalah dari bahasan talak yang dilakukan oleh orang yang mabuk, apakah sah ataukah tidak. Saat ini akan kita melanjutkan dengan bahasan syarat keempat dari talak yang berkaitan dengan suami yang mengucapkan. Di dalamnya akan disinggung apakah talak dalam keadaan marah atau emosi itu sah ataukah tidak. Semoga bahasan ini bisa terus berlanjut hingga tuntas.

Keempat: Memaksudkan untuk mengucapkan talak atas pilihan sendiri.
Yang dimaksudkan di sini adalah orang yang mengucapkan talak atas kehendak sendiri mengucapkannya tanpa ada paksaan, meskipun tidak ia niatkan.
Jika ada seorang guru mengucapkan talak dalam rangka mengajarkan murid-muridnya mengenai hukum talak, maka tidak jatuh talak. Karena guru tersebut tidak memaksudkan untuk mentalak istrinya, namun dalam rangka mengajar. Begitu pula jika ada seseorang mengucapkan lafazh talak dengan bahasa yang tidak ia pahami, maka sama halnya tidak jatuh talak. Ini disepakati oleh para ulama.
Ada beberapa masalah yang perlu kita tinjau dari orang yang mengucapkan talak berikut ini, apakah telah jatuh talak ataukah tidak.

1. Orang yang keliru
Orang yang keliru di sini bukanlah orang yang sedang bermain-main atau bergurau. Namun lisannya salah mengucap, sudah terlancur mengucapkan talak tanpa ia maksudkan. Seperti niatannya ingin berkata, “Anti thohir (kamu itu suci)”. Eh malah keliru ucap menjadi, “Anti tholiq (kamu ditalak)”. Menurut jumhur, seperti ini tidaklah jatuh talak. Dalilnya adalah sabda Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam,

إِنَّ اللَّهَ وَضَعَ عَنْ أُمَّتِى الْخَطَأَ وَالنِّسْيَانَ وَمَا اسْتُكْرِهُوا عَلَيْهِ

Sesungguhnya Allah memaafkan dosa dari umatku ketika ia keliru, lupa dan dipaksa”.[1]

2. Orang yang dipaksa
Begitu pula orang yang dipaksa tidak jatuh talak. Demikian menurut pendapat mayoritas ulama. Dalilnya di antara adalah hadits yang telah disebutkan di atas. Dan juga hadits ‘Aisyah, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,

لاَ طَلاَقَ وَلاَ عَتَاقَ فِى غَلاَقٍ

Tidak jatuh talak dan tidak pula dianggap merdeka dalam suatu pemaksaan”.[2]
Kapan seseorang disebut dipaksa? Kata Ibnu Qudamah, disebut dipaksa jika memenuhi tiga syarat:
a. Orang yang memaksa punya kekuatan atau bisa mengalahkan seperti pencuri dan semacamnya.
b. Yakin akan terkena ancaman jika melawan
c. Akan menimbalkan dhoror (bahaya) besar jika melawan seperti dibunuh, dipukul dengan pukulan yang keras, digantung, dipenjara dalam waktu lama. Adapun jika hanya dicela, maka itu bukan namanya dipaksa. Begitu pula jika hanya diambil harta yang jumlahnya sedikit, bukan pula disebut dipaksa.[3]

3. Orang yang sedang marah
Keadaan marah ada beberapa bentuk:
a. Marah dalam keadaan sadar, akal dan pikiran tidaklah berubah, masih normal. Ketika itu, masih dalam keadaan mengetahui maksud talak yang diutarakan. Marah seperti ini tidak diragukan lagi telah jatuh talak. Dan bentuk talak seperti inilah yang umumnya terjadi.

b. Marah sampai dalam keadaan tidak mengetahui apa-apa atau hilang kesadaran dan tidak paham apa yang diucapkan atau yang dimaksudkan. Seperti ini tidak jatuh talak dan tidak ada perselisihan pendapat di dalamnya.

4. Orang yang safiih (idiot atau kurang akal)
Yang dimaksud adalah orang yang tidak bisa membelanjakan hartanya dengan benar. Menurut mayoritas ulama, talak dari orang yang safiih itu jatuh karena ia masih mukallaf (dibebani syari’at) dan punya kemampuan untuk mentalak.

5. Orang yang sakit menjelang kematian
Hal ini dilakukan suami di antaranya agar istri tidak mendapatkan waris. Menurut pendapat yang kuat, talaknya jatuh karena dilakukan atas kehendak dan pilihan suami. Dan jika talaknya jatuh, berarti istri tidak mendapatkan hak waris.

Namun jika ketika akan meninggal dunia, talak yang dilakukan masih talak rujuk (bukan talak ba-in), lalu istri atau suami yang meninggal dunia, maka masih mewarisi berdasarkan kesepakatan para ulama.

Masih tersisa bahasan berkaitan dengan orang yang mentalak yaitu talak dari suami yang kafir dan talak dari orang yang hanya bercanda atau bergurau dengan talaknya. Moga Allah mudahkan untuk membahasnya.



Wallahu waliyyut taufiq was sadaad.

Referensi:
Al Mughni, ‘Abdullah bin Ahmad bin Qudamah Al Maqdisi, terbitan Darul Fikr, cetakan pertama, 1405 H.
Shahih Fiqh Sunnah, Abu Malik Kamal bin As Sayid Saalim, terbitan Al Maktabah At Taufiqiyah.

@ Ummul Hamam, Riyadh, KSA, 2 Jumadal Ula 1433 H



[1] HR. Ibnu Majah no. 2045. Syaikh Al Albani mengatakan bahwa hadits ini shahih.
[2] HR. Abu Daud no. 2193. Syaikh Al Albani mengatakan bahwa hadits ini hasan
[3] Lihat Al Mughni, 8: 260.
http://rumaysho.com/keluarga/risalah-talak-4-talak-dalam-keadaan-marah-2339