Alhamdulillah,
shalawat dan salam kepada Nabi kita Muhammad, keluarga dan sahabatnya.
Saat ini
kita akan melanjutkan pembahasan risalah talak, yang sudah lama tidak dilanjutkan.
Pembahasan terakhir adalah dari bahasan talak yang dilakukan
oleh orang yang mabuk, apakah sah ataukah tidak. Saat ini akan kita melanjutkan dengan bahasan
syarat keempat dari talak yang berkaitan dengan suami yang mengucapkan. Di
dalamnya akan disinggung apakah talak dalam keadaan marah atau emosi itu sah
ataukah tidak. Semoga bahasan ini bisa terus berlanjut hingga tuntas.
Keempat: Memaksudkan untuk mengucapkan
talak atas pilihan sendiri.
Yang
dimaksudkan di sini adalah orang yang mengucapkan talak atas kehendak sendiri
mengucapkannya tanpa ada paksaan, meskipun tidak ia niatkan.
Jika ada
seorang guru mengucapkan talak dalam rangka mengajarkan murid-muridnya mengenai
hukum talak, maka tidak jatuh talak. Karena guru tersebut tidak memaksudkan
untuk mentalak istrinya, namun dalam rangka mengajar. Begitu pula jika ada
seseorang mengucapkan lafazh talak dengan bahasa yang tidak ia pahami, maka
sama halnya tidak jatuh talak. Ini disepakati oleh para ulama.
Ada beberapa
masalah yang perlu kita tinjau dari orang yang mengucapkan talak berikut ini,
apakah telah jatuh talak ataukah tidak.
1.
Orang yang keliru
Orang yang
keliru di sini bukanlah orang yang sedang bermain-main atau bergurau. Namun
lisannya salah mengucap, sudah terlancur mengucapkan talak tanpa ia maksudkan.
Seperti niatannya ingin berkata, “Anti thohir (kamu itu suci)”. Eh malah keliru
ucap menjadi, “Anti tholiq (kamu ditalak)”. Menurut jumhur, seperti ini
tidaklah jatuh talak. Dalilnya adalah sabda Nabi shallallahu ‘alaihi wa
sallam,
إِنَّ
اللَّهَ وَضَعَ عَنْ أُمَّتِى الْخَطَأَ وَالنِّسْيَانَ وَمَا اسْتُكْرِهُوا عَلَيْهِ
“Sesungguhnya
Allah memaafkan dosa dari umatku ketika ia keliru, lupa dan dipaksa”.[1]
2. Orang yang dipaksa
Begitu pula
orang yang dipaksa tidak jatuh talak. Demikian menurut pendapat mayoritas
ulama. Dalilnya di antara adalah hadits yang telah disebutkan di atas. Dan juga
hadits ‘Aisyah, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,
لاَ طَلاَقَ
وَلاَ عَتَاقَ فِى غَلاَقٍ
“Tidak
jatuh talak dan tidak pula dianggap merdeka dalam suatu pemaksaan”.[2]
Kapan
seseorang disebut dipaksa? Kata Ibnu Qudamah, disebut dipaksa jika memenuhi tiga
syarat:
a. Orang
yang memaksa punya kekuatan atau bisa mengalahkan seperti pencuri dan
semacamnya.
b. Yakin
akan terkena ancaman jika melawan
c. Akan
menimbalkan dhoror (bahaya) besar jika melawan seperti dibunuh, dipukul dengan
pukulan yang keras, digantung, dipenjara dalam waktu lama. Adapun jika hanya
dicela, maka itu bukan namanya dipaksa. Begitu pula jika hanya diambil harta
yang jumlahnya sedikit, bukan pula disebut dipaksa.[3]
3.
Orang yang sedang marah
Keadaan
marah ada beberapa bentuk:
a. Marah
dalam keadaan sadar, akal dan pikiran tidaklah berubah, masih normal. Ketika
itu, masih dalam keadaan mengetahui maksud talak yang diutarakan. Marah seperti
ini tidak diragukan lagi telah jatuh talak. Dan bentuk talak seperti inilah
yang umumnya terjadi.
b. Marah
sampai dalam keadaan tidak mengetahui apa-apa atau hilang kesadaran dan tidak
paham apa yang diucapkan atau yang dimaksudkan. Seperti ini tidak jatuh talak
dan tidak ada perselisihan pendapat di dalamnya.
4.
Orang yang safiih (idiot atau kurang akal)
Yang
dimaksud adalah orang yang tidak bisa membelanjakan hartanya dengan benar.
Menurut mayoritas ulama, talak dari orang yang safiih itu jatuh karena
ia masih mukallaf (dibebani syari’at) dan punya kemampuan untuk mentalak.
5.
Orang yang sakit menjelang kematian
Hal ini
dilakukan suami di antaranya agar istri tidak mendapatkan waris. Menurut pendapat
yang kuat, talaknya jatuh karena dilakukan atas kehendak dan pilihan suami. Dan
jika talaknya jatuh, berarti istri tidak mendapatkan hak waris.
Namun jika
ketika akan meninggal dunia, talak yang dilakukan masih talak rujuk (bukan
talak ba-in), lalu istri atau suami yang meninggal dunia, maka masih mewarisi
berdasarkan kesepakatan para ulama.
Masih
tersisa bahasan berkaitan dengan orang yang mentalak yaitu talak dari suami
yang kafir dan talak dari orang yang hanya bercanda atau bergurau dengan talaknya.
Moga Allah mudahkan untuk membahasnya.
Kumpulan
risalah talak dari Web rumaysho.com:
Wallahu waliyyut taufiq was sadaad.
Referensi:
Al Mughni, ‘Abdullah bin Ahmad bin Qudamah Al
Maqdisi, terbitan Darul Fikr, cetakan pertama, 1405 H.
Shahih Fiqh
Sunnah, Abu Malik
Kamal bin As Sayid Saalim, terbitan Al Maktabah At Taufiqiyah.
@ Ummul
Hamam, Riyadh, KSA, 2 Jumadal Ula 1433 H
[1] HR. Ibnu Majah no. 2045. Syaikh Al
Albani mengatakan bahwa hadits ini shahih.
[2] HR. Abu Daud no. 2193. Syaikh Al
Albani mengatakan bahwa hadits ini hasan
[3] Lihat Al Mughni, 8: 260.
http://rumaysho.com/keluarga/risalah-talak-4-talak-dalam-keadaan-marah-2339