Seperti kita
tahu bersama bahwa dalam Islam ada tiga kali kesempatan Talak . Talak pertama dan kedua, masih
boleh rujuk. Sedangkan talak ketiga membuat suami tidak bisa langsung menikahi
istrinya yang dulu, sampai mantan istri menikah lagi dengan pria lain dan cerai
dengan cara yang wajar, baru setelah itu boleh menikah lagi. Masalah yang kita
bahas saat ini adalah mengenai talak yang terjadi ketika dahulu kafir dan saat
ini telah masuk Islam.
Hal ini bisa
saja terjadi, semisal pada suami yang kafir atau musyrik yang telah mentalak
istrinya dua kali –dulu di masa kekafirannya-, lalu ia masuk Islam. Apakah
talak yang dahulu terhitung? Atau ketika masuk Islam, yang dahulu tidak
teranggap lagi, jadi ia masih tetap punya kesempatan tiga kali talak?
Masalah ini
terdapat beda pendapat di antara para ulama.
Pendapat pertama, talak orang kafir di masa kafirnya, tetap sah. Menurut mayoritas ulama,
Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam menetapkan sahnya nikah orang
musyrik, begitu pula talaknya.
Dalil-dalil yang mendukung hal ini adalah firman
Allah Ta’ala,
وَامْرَأَتُهُ
حَمَّالَةَ الْحَطَبِ
“Dan
(begitu pula) istri Abu Lahab, pembawa kayu bakar” (QS. Al Lahab: 4).
Dalam ayat ini istri Abu Lahab masih disebut istri, padahal keduanya
sama-sama kafir. Artinya, pernikahan mereka adalah pernikahan yang sah. Maka
hal ini pun berlaku dalam masalah talak.
Begitu pula
dalam ayat,
ضَرَبَ
اللَّهُ مَثَلًا لِلَّذِينَ كَفَرُوا اِمْرَأَةَ نُوحٍ وَامْرَأَةَ لُوطٍ
“Allah
membuat isteri Nuh dan isteri Luth sebagai perumpamaan bagi orang-orang kafir”
(QS. At Tahrim: 10). Padahal istri kedua nabi tersebut kafir, namun masih
disebut istri.
Juga dalam
ayat,
وَضَرَبَ
اللَّهُ مَثَلًا لِلَّذِينَ آَمَنُوا اِمْرَأَةَ فِرْعَوْنَ
“Dan
Allah membuat isteri Fir’aun perumpamaan bagi orang-orang yang beriman”
(QS. At Tahrim: 11). Begitu pula istri Fir’aun itu beriman, namun masih disebut
istri. Ibnu Qudamah rahimahullah mengatakan mengenai ayat ini, “Hakikat
penyandaran kata istri pada Fir’aun menunjukkan teranggapnya pernikahan
keduanya”.[1]
Alasan lain,
orang kafir dibebani cabang-cabang syari’at menurut pendapat yang rojih (yang
lebih kuat).
Pendapat kedua, menurut Imam Malik, Daud Azh Zhohiri, dan Ibnu Hazm serta pendapat Al
Hasan Al Bashri, Qotadah, Robi’ah, talak orang kafir di masa ia kafir tidaklah
teranggap. Alasan mereka adalah sebagai berikut:
1. Firman
Allah Ta’ala,
قُلْ
لِلَّذِينَ كَفَرُوا إِنْ يَنْتَهُوا يُغْفَرْ لَهُمْ مَا قَدْ سَلَفَ وَإِنْ
يَعُودُوا فَقَدْ مَضَتْ سُنَّةُ الْأَوَّلِينَ
“Katakanlah
kepada orang-orang yang kafir itu: “Jika mereka berhenti (dari kekafirannya),
niscaya Allah akan mengampuni mereka tentang dosa-dosa mereka yang sudah lalu;
dan jika mereka kembali lagi sesungguhnya akan berlaku (kepada mereka) sunnah
(Allah tenhadap) orang-orang dahulu” (QS. Al Anfal: 38).
2.
Hadits ‘Amr bin Al ‘Ash, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,
أَنَّ
الإِسْلاَمَ يَهْدِمُ مَا كَانَ قَبْلَهُ
“Sesungguhnya
Islam menghapus dosa yang telah lalu” (HR. Muslim no. 121).
3.
Ketika ada yang masuk Islam di masa Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam,
beliau tidak menanyakan kepada mereka berapa talak yang telah dilakukan
terhadap istrinya sebelum ia masuk Islam.
4. Hukum
asal bagi setiap perbuatan orang kafir adalah tidak teranggap kecuali nikah
karena ada penetapan akan teranggapnya dari Nabi shallallahu ‘alaihi wa
sallam. Sedangkan talak (cerai) masih tetap seperti hukum asal, yaitu tidak
teranggap ketika talak tersebut terjadi di masa kekafiran.
Pendapat terkuat dalam
masalah ini adalah pendapat pertama. Sebagaimana nikah orang kafir itu sah di
masa ia kafir, maka demikian pula talaknya. Oleh karenanya, jika seorang
Nashrani dahulu pernah mentalak istrinya sebanyak dua kali, berarti ia masih
punya satu kali kesempatan lagi untuk mentalak.
Ibnu Qudamah
rahimahullah berkata, “Jika orang kafir telah mentalak istrinya sebanyak
tiga kali, lalu ia menikahi istrinya lagi sebelum disela pernikahan dengan pria
lain, lalu ia menyetubuhi istrinya, kemudian ia masuk Islam, maka nikah setelah
tiga talak tadi tidak teranggap. Namun jika seseorang mentalak istrinya kurang
dari tiga kali, lalu ia masuk Islam, maka ia masih punya kesempatan talak yang
tersisa”.[2]
Imam Nawawi rahimahullah
berkata, “Menurut pendapat yang shahih (dan perselisihannya tidak
terlalu kuat dalam madzhab Syafi’i), jika seseorang telah mentalak
istrinya sebanyak tiga kali, lalu ia masuk Islam, maka ia tidak boleh menikahi
istrinya yang dulu sampai istrinya menikah lagi dengan pria lain lalu cerai”.[3]
Bagi yang
belum menelaah dan mendalami risalah talak sebelumnya, silakan membaca tulisan
berikut: Talak dalam Keadaan Marah
Semoga
menjadi ilmu yang bermanfaat. Wallahu waliyyut taufiq.
Kumpulan
risalah talak dari Web rumaysho.com:
- Risalah Talak (1), Hukum dan Macam Talak
- Risalah Talak (2), Syarat Talak
- Risalah Talak (3), Mentalak dalam Keadaan Mabuk
@ Ummul
Hamam, Riyadh, KSA, 14 Jumadal Ula 1433 H
[1] Al Mughni, 10: 37.
[2] Al Mughni, 10: 37.
[3] Minhajuth Tholibin, Yahya bin Syarf
An Nawawi, terbitan Darul Basyair Al Islamiyah, cetakan kedua, 1426 H, 2: 460