Di antara syarat talak adalah suami yang mengucapkan talak itu berakal.
Ini berarti orang yang dalam keadaan tidak sadar, tidak sah talaknya. Contohnya
adalah orang yang dalam keadaan mabuk. Masalah ini seringkali kita lihat, yaitu
ada suami yang sebelumnya memiliki masalah dengan istrinya menjatuhkan talak
dalam keadaan ia mabuk karena memang ia pecandu miras. Dan kita tahu bahwa
mabuk jelas haram. Mengenai status talak orang yang dalam kondisi mabuk, itulah
yang akan penulis lanjutkan dalam bahasan kali ini.
Perlu
diketahui bahwa orang yang mabuk itu ada dalam dua keadaan:
Pertama, orang yang mabuk dalam keadaan tidak
sengaja. Misalnya karena mengkonsumsi suatu makanan malah jadi mabuk
padahal tidak disengaja untuk mabuk, lalu dalam keadaan seperti itu ia mentalak
istrinya. Misal lainnya adalah seperti mabuk dalam keadaan dipaksa. Kondisi
seperti ini tidaklah jatuh talak berdasarkan ijma’ (kesepakatan) para
ulama.
Kedua, orang yang mabuk dalam keadaan sengaja.
Seperti seseorang yang meminum miras dalam keadaan tahu dan atas pilihannya
sendiri, lalu dalam kondisi semacam itu ia mentalak istrinya. Hukum talak dalam
kondisi kedua ini diperselisihkan oleh para ulama. Jumhur atau mayoritas
ulama mengatakan bahwa talaknya itu jatuh. Sedangkan ulama lainnya seperti
pendapat lama dari Imam Asy Syafi’i, pendapat yang dipilih oleh Al Muzani
(murid Imam Asy Syafi’i), pendapat Ath Thohawi (salah seorang ulama besar
Hanafiyah) dan pendapat lain dari Imam Ahmad, menyatakan bahwa talak dalam
keadaan mabuk sama sekali tidaklah sah entah mabuknya disengaja ataukah tidak.
Pendapat terakhir ini menjadi pendapat Abul ‘Abbas Ibnu Taimiyah sebagaimana
perkataan yang akan kami nukil.
Pendapat
yang tepat dalam hal ini adalah yang menyatakan tidak sahnya talak dalam
keadaan mabuk meski mabuknya dengan sengaja atas pilihan sendiri. Alasannya
adalah sebagai berikut:
Pertama, Allah Ta’ala berfirman,
يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آَمَنُوا لَا
تَقْرَبُوا الصَّلَاةَ وَأَنْتُمْ سُكَارَى حَتَّى تَعْلَمُوا مَا تَقُولُونَ
“Hai
orang-orang yang beriman, janganlah kamu shalat, sedang kamu dalam keadaan
mabuk, sehingga kamu mengerti apa yang kamu ucapkan.” (QS. An Nisa: 43).
Ayat ini secara jelas menunjukkan bahwa perkataan orang yang mabuk tidak
teranggap karena ia sendiri tidak mengetahui apa yang ia ucap. Shalat dan
ibadahnya tidaklah sah karena saat itu ia tidak berakal. Begitu pula kita lebih
pantas lagi katakan dalam hal akad seperti talak, yaitu talaknya tidak sah
karena ia semisal orang yang tidur dan orang yang gila (sama-sama tidak memiliki
niat).
Kedua, Nabi shallallahu ‘alaihi wa
sallam bersabda,
إِنَّمَا الأَعْمَالُ بِالنِّيَّاتِ
“Setiap
amalan tergantung pada niatnya.” (HR. Bukhari no. 1 dan Muslim no. 1907).
Orang yang mabuk tentu saja tidak memiliki niat dan tidak memiliki maksud. Padahal
berbagai macam akad (termasuk talak) disyaratkan dengan adanya niat.
Ketiga, riwayat shahih dari ‘Utsman radhiyallahu
’anhu, ia berkata,
كُلُّ الطَّلاَقِ جَائِزٌ إِلاَّ طَلاَقُ
النَّشْوَانِ وَ طَلاَقُ المجْنُوْنَ
“Setiap
talak itu boleh (sah) selain talak yang dilakukan oleh orang yang mabuk atau
orang yang gila.” (HR. Sa’id bin Manshur 1112, ‘Abdur Rozaq 12308, Ibnu Abi
Syaibah 5/39, Al Baihaqi 7/359. Syaikh Abu Malik mengatakan bahwa sanad hadits
ini shahih). Ahmad bin Abdul Halim Al Haroni Ibnu Taimiyah rahimahullah
berkata,
وَلَمْ يَثْبُتْ عَنْ
الصَّحَابَةِ خِلَافُهُ فِيمَا أَعْلَمُ
“Selama yang
kami ketahui tidak didapati dari para sahabat yang menyelisihi perkataan
‘Utsman.” (Majmu’ Al Fatawa, 33/102)
Keempat, riwayat dari ‘Umar bin ‘Abdul
‘Aziz bahwasanya beliau didatangkan seseorang yang telah mentalak istrinya
sedangkan ia dalam keadaan mabuk. Ia pun bersumpah pada Allah yang tidak ilah
yang berhak disembah selain Dia bahwa ia benar-benar melakukan talak namun
dalam keadaan tidak sadar. Ia bersumpah. Namun istrinya dikembalikan padanya.
Dan laki-laki tersebut terkena hukuman had. (HR. Sa’id bin Manshur 1110 dan
Ibnu Abi Syaibah 5/39. Syaikh Abu Malik mengatakan bahwa sanad hadits ini shahih)
Kelima, Ibnu Taimiyah memberi penjelasan,
“Orang yang mabuk sudah jelas bahwa ia memang bermaksiat ketika mabuk. Saat
dalam keadaan mabuk, ia tidak mengetahui apa yang ia katakan. Jika ia tidak
tahu ucapan yang ia keluarkan, maka tentu ia berkata tanpa niat. Padahal dalam
hadits disebutkan, “Sesungguhnya amalan tergantung pada niatnya”. Hal
ini sama halnya dengan seseorang yang bisa gila karena mengkonsumsi sesuatu.
Jika ia gila walaupun asalnya karena maksiat yang ia lakukan, maka tetap
talaknya tidak sah. Begitu pula perkataan yang lain yang muncul darinya juga
tidak sah. Jika setiap orang memperhatikan tujuan dan maksud syari’at, jelaslah
baginya bahwa pendapat yang benar adalah yang menyatakan talak orang yang mabuk
tidaklah sah. Pendapat yang menyatakan bahwa talak dari orang yang mabuk itu
sah, bukanlah pendapat yang dibangun di atas argumen yang kuat. … Yang benar
dalam hal ini, talak dalam keadaan mabuk itu tidaklah jatuh kecuali jika orang
tersebut menyadari apa yang ia ucap. Sebagaimana pula shalat orang yang mabuk
tidaklah sah. Jika shalatnya tidak sah, maka demikian pula dalam hal talak.
Allah Ta’ala berfirman (yang artinya), “Hai orang-orang yang beriman,
janganlah kamu shalat, sedang kamu dalam keadaan mabuk, sehingga kamu mengerti
apa yang kamu ucapkan”. Wallahu a’lam.” (Majmu’ Al Fatawa, 33/103)
Dari bahasan
ringkas di atas, dapat kita tarik kesimpulan bahwa orang yang mabuk dalam
keadaan tidak sengaja atau bahkan sengaja, talaknya tidak sah karena saat mabuk
tidak memiliki akal sehingga tidak ada niat.
Wallahu
a’lam. Semoga
Allah senantiasa memberikan kita ilmu yang bermanfaat. Dengan izin dan
kemudahan dari Allah, pembahasan ini masih akan dilanjutkan pada risalah talak
berikut, masih seputar syarat-syarat talak.
Referensi:
Majmu’ Al
Fatawa, Ahmad bin Abdul Halim Al Haroni Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah, terbitan
Darul Wafa’, cetakan ketiga, 1426 H.
Shahih Fiqh
Sunnah, Abu Malik Kamal bin As Sayid Salim, terbitan Al Maktabah At Taufiqiyah.
Panggang-Gunung
Kidul, 20 Jumadats Tsaniyyah 1432 H (23/05/2011)
www.rumaysho.com
http://rumaysho.com/keluarga/mentalak-dalam-keadaan-mabuk-1758