Orang yang
serius (jaad) adalah orang yang mengucapkan talak dengan ucapan dan
benar-benar memaksudkan (meniatkan) untuk mentalak. Sedangkan orang yang
bercanda (hazil) memaksudkan ucapan talaknya dengan ucapan, namun tidak
benar-benar meniatkan untuk mentalak. Seperti ucapan ketika bercanda dengan
istri, “Saya talak (ceraikan) kamu”. Padahal ucapan itu hanya bercanda
atau main-main. Apakah talak dari orang yang bercanda sama dengan orang yang
serius?
Menurut
mayoritas ulama, siapa yang mengucapkan kata “talak” (cerai) walau dalam
keadaan bercanda atau main-main asalkan lafazh talak tersebut keluar shorih
(tegas), maka talak tersebut jatuh jika yang mengucapkan talak tersebut baligh
(dewasa) dan berakal. Sehingga tidak ada alasan jika ada yang berucap, “Saya
kan hanya bergurau”, atau “Saya kan hanya main-main”. Meskipun
ketika itu ia juga tidak berniat untuk mentalak istrinya.
Dalil yang
mendukung pernyataan di atas adalah sebagai berikut:
Allah Ta’ala
berfirman,
وَإِذَا طَلَّقْتُمُ النِّسَاءَ فَبَلَغْنَ أَجَلَهُنَّ فَأَمْسِكُوهُنَّ
بِمَعْرُوفٍ أَوْ سَرِّحُوهُنَّ بِمَعْرُوفٍ وَلَا تُمْسِكُوهُنَّ ضِرَارًا
لِتَعْتَدُوا وَمَنْ يَفْعَلْ ذَلِكَ فَقَدْ ظَلَمَ نَفْسَهُ وَلَا
تَتَّخِذُوا آَيَاتِ اللَّهِ هُزُوًا وَاذْكُرُوا نِعْمَةَ اللَّهِ عَلَيْكُمْ
وَمَا أَنْزَلَ عَلَيْكُمْ مِنَ الْكِتَابِ وَالْحِكْمَةِ
“Apabila
kamu mentalak isteri-isterimu, lalu mereka mendekati akhir iddahnya, maka
rujukilah mereka dengan cara yang ma’ruf, atau ceraikanlah mereka dengan cara
yang ma’ruf (pula). Janganlah kamu rujuki mereka untuk memberi kemudharatan,
karena dengan demikian kamu menganiaya mereka. Barangsiapa berbuat demikian,
maka sungguh ia telah berbuat zalim terhadap dirinya sendiri. Janganlah kamu jadikan hukum-hukum Allah permainan,
dan ingatlah nikmat Allah padamu, dan apa yang telah diturunkan Allah kepadamu
yaitu Al Kitab dan Al Hikmah (As Sunnah)” (QS. Al Baqarah: 231).
Dari Abu
Hurairah, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,
ثَلاَثٌ جِدُّهُنَّ جِدٌّ وَهَزْلُهُنَّ جِدٌّ النِّكَاحُ وَالطَّلاَقُ وَالرَّجْعَةُ
“Tiga
perkara yang serius dan bercandanya sama-sama dianggap serius: (1) nikah, (2) talak, dan (3) rujuk”.[1]
Bahkan para
ulama sepakat akan sahnya talak dari orang yang bercanda, bergurau atau sekedar
main-main, asalkan ia memaksudkan tegas dengan lafazh talak.[2]
Ibnul
Mundzir rahimahullah berkata, “Para ulama dari yang saya ketahui
berijma’ (sepakat) bahwa talak yang diucapkan serius maupun bercanda adalah
sama saja (tetap jatuh talak)”.[3]
Imam Nawawi rahimahullah
berkata, “Orang yang mentalak dalam keadaan ridho, marah, serius maupun
bercanda, talaknya teranggap”.[4]
Ibnu Qudamah
Al Maqdisi rahimahullah berkata, “Talak dengan ucapan tegas tidak
diperlukan adanya niat. Bahkan talak tersebut jatuh walau tanpa disertai niat.
Tidak ada beda pendapat dalam masalah ini. Karena yang teranggap di sini adalah
ucapan dan itu sudah cukup walau tak ada niat sedikit pun selama lafazh
talaknya tegas (shorih) seperti dalam jual beli, baik ucapan tadi
hanyalah gurauan atau serius”.[5]
Talak dalam
keadaan bercanda dikatakan jatuh talak disebabkan karena talak adalah suatu
perkara yang besar berkaitan dengan kehormatan wanita dan ia adalah manusia
yang merupakan semulia-mulianya makhluk di sisi Allah. Sehingga tidak pantas
seorang melanggar harga diri orang lain dengan bergurau.[6]
Bahasan ini
menunjukkan pula bagaimana kita harus menjaga lisan dengan baik. Dari Abu
Hurairah, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,
مَنْ كَانَ يُؤْمِنُ بِاللَّهِ وَالْيَوْمِ الآخِرِ فَلْيَقُلْ خَيْرًا، أَوْ
لِيَصْمُتْ
“Barang
siapa beriman kepada Allah dan hari akhir, maka berkatalah yang baik dan jika
tidak maka diamlah”.[7]
Syaikh
Muhammad bin Sholeh Al ‘Utsaimin rahimahullah berkata, “Pendapat yang
mengatakan jatuhnya talak bagi orang bergurau ada manfaat di dalamnya. Hal ini
akan meredam tingkah laku orang yang sering bercanda. Jika seseorang tahu bahwa
bermain-main dengan talak dan semacamnya bisa teranggap, tentu ia tidak akan
nekat bergurau seperti itu selamanya. Sebagian ulama ada yang berpendapat tidak
teranggapnya talak dari orang yang bercanda. Pendapat ini lebih akan
mengantarkan seseorang untuk bermain-main dengan ayat-ayat Allah”.[8]
Semoga
dengan mengetahui hal ini kita lebih hati-hati lagi dalam berucap, walau hanya
sekedar bercanda atau bersandiwara dengan istri, maka tetap jatuh talak,
meskipun itu hanya bercanda atau bergurau.
Wabillahit taufiq.
Kumpulan
risalah talak dari Web rumaysho.com:
- Risalah Talak (1), Hukum dan Macam Talak
- Risalah Talak (2), Syarat Talak
- Risalah Talak (3), Mentalak dalam Keadaan Mabuk
- Risalah Talak (5), Talak Ketika Dahulu Kafir
@ Ummul
Hamam, Riyadh, KSA, 20 Jumadal Ula 1433 H
[1] HR. Abu Daud no. 2194, At Tirmidzi
no. 1184 dan Ibnu Majah no. 2039. Syaikh Al Albani mengatakan bahwa hadits ini
hasan
[2] Al Mawsu’ah Al Fiqhiyyah, terbitan
Kementrian Agama Kuwait, 29: 16.
[3] Al Mughni, Ibnu Qudamah Al Maqdisi,
tahqiq: ‘Abdullah bin ‘Abdil Muhsin At Turki dan ‘Abdul Fatah Muhammad Al
Halwu, terbitan ‘Alam Al Kutub, cetakan ketiga, 1417 H, 10: 373.
[4] Al Majmu’, Yahya bin Syarf An
Nawawi, keluaran Mawqi’ Ya’sub, 17: 68.
[5] Al Mughni, Ibnu Qudamah Al Maqdisi,
tahqiq: ‘Abdullah bin ‘Abdil Muhsin At Turki dan ‘Abdul Fatah Muhammad Al
Halwu, terbitan ‘Alam Al Kutub, cetakan ketiga, 1417 H, 10: 372-373.
[6] Al Mawsu’ah Al Fiqhiyyah, terbitan
Kementrian Agama Kuwait, 29: 16.
[7] HR. Bukhari no. 6018 dan Muslim no.
47.
[8] Syarhul Mumthi’ ‘ala Zaadil Mustaqni’,
Syaikh Muhammad bin Sholeh Al ‘Utsaimin, terbitan Dar Ibnul Jauzi, cetakan
pertama, 1428 H, 13: 64.
http://rumaysho.com/keluarga/risalah-talak-6-talak-namun-hanya-bergurau-2377