Minggu, 20 April 2014

Pembagian Warisan Menurut Islam

Pembagian Warisan Kake dan Nenek

Pertanyaan:
Assalamu’alaikum
Pak Ustadz, saya mau tanya. Bagaimana cara penghitungan pembagian warisan jika ahli waris (ayah saya) sudah meninggal untuk informasinya sebagai berikut:
Ayah saya anak pertama dari 4 bersaudara terdiri 3 orang laki dan 1 orang perempuan. kebetulan ketiga ahli waris laki-lakinya semua telah meninggal dunia. Kakek kami meninggal dunia sebelum ahli waris (3 ahli waris laki-laki) meninggal dunia dan nenek kami meninggal setelah ahli waris (3 ahli waris laki- laki) meninggal dunia.

Maaf Ustadz, mohon bantuan informasi simulasi untuk pembagian  warisanya (nilai nya Rp 270 juta) rincian dari kami adalah 5 orang cucu perempuan 1 orang cucu laki- laki dari anak laki-laki (3 ahli waris laki- laki) dan 1 orang anak perempuan. Agar kami dapat menjalankan pembagian warisan ini menurut syariat Islam, serta apa saja yang wajib dikeluarkan atas harta warisan tersebut.
Demikianlah pertanyaan dari saya, semoga apa yang saya menjalani menjadi sebuah keberkahan untuk keluarga besar kami. Sebelumnya saya ucapkan terima kasih.
Wasallamu’alaikum.

Jawab:
Pertanyaan Anda sangat rumit, karena ketika kakek meninggal dunia tidak langsung dibagikan hartanya. sehingga anak-anak kakek tersebut juga meninggal baru kemudian neneknya yang meninggal.
Lalu, harta 270 juta tersebut harta siapa? Harta nenek atau harta kakek?


Tanya:
Assallamu’alaikum Pak Ustadz.
Harta tersebut adalah rumah senilai 270 juta peninggalan kakek dan nenek saya yang akan dijual oleh anak perempuan (bibi saya) yang masih hidup. Karena menurut bibi saya bahwa kakak-kakaknya (anak laki-laki) yang telah wafat tidak punya hak atas peninggalan dari ayah-ibunya lagi (kakek dan nenek saya). Apakah pendapat dari bibi saya benar?
Wasallamu’alaikum

Jawaban:
Wa’alaikumussalam
Kalau untuk pembagian warisan, yang terpenting adalah melihat siapa yang ditinggalkan oleh orang yang meninggal tersbut. Bukan menghitung seluruh anaknya walaupun yang sudah meninggal duluan.
Jadi, dalam kasus Anda ini, yang saya pahami adalah:
ahli waris yang tersisa adalah:
- 1 anak perempuan
- 5 cucu perempuan dari anak laki-laki yang sudah meninggal duluan
- 1 cucu laki-laki dari laki-laki yang sudah meninggal duluan
Pembagiannya adalah
- 1 anak perempuan 1/2 harta
- masing-msing cucu perempuan 1/14 harta
- 1 cucu laki-laki 1/7 harta
Dijawab oleh Ustadz Muhammad Yasir, Lc. (Dewan Pembina KonsultasiSyariah.com)

http://www.konsultasisyariah.com/pembagian-warisan-menurut-islam/#