Dampak dari seringnya menonton film-film horor
yang secara tidak langsung mengajarkan aqidah-aqidah yang batil, membuat
sebagian kaum muslimin takut jika melewati kuburan. Mereka menganggap
bahwa kuburan itu tempat keramat, angker, perlu sikap khusus jika
melewatinya. Ini semua tidak lepas dari aqidah-aqidah batil yang
diajarkan oleh film-film horor juga oleh paham-paham sesat yang beredar,
semisal keyakinan bahwa mayat bisa hidup lagi, bahwa orang mati bisa
memberikan mudharat, bahwa roh orang mati bergentayangan di dunia, dll.
Takut terhadap kuburan ada 2 macam:
Takut yang terlarang jika lewat kuburan, kita bagi menjadi dua:
‘Kami tidak mengatakan melainkan bahwa sebagian sembahan kami telah menimpakan penyakit gila atas dirimu.” Hud menjawab: “Sesungguhnya aku jadikan Allah sebagai saksiku dan saksikanlah olehmu sekalian bahwa sesungguhnya aku berlepas diri dari apa yang kamu persekutukan Dari selain-Nya, sebab itu jalankanlah tipu dayamu semuanya terhadapku dan janganlah kamu memberi tangguh kepadaku‘ (QS. Huud: 54-55)” (Al Irsyad Ilaa Shahihil I’tiqaad, 1/74)
Lebih jelas lagi, Syaikh Shalih Alu Syaikh hafizhahullah menuturkan: “Khaufus sirr itu seseorang takut tertimpa keburukan dari selain Allah, tanpa sebab”1.
Khaufus sirr merupakan ibadah yang hanya boleh ditujukan kepada Allah semata. Syaikh Ibnu Baaz berkata: “Khaufus sirr hanya dikhususkan kepada Allah semata karena sesungguhnya kepada-Nya lah manusia patut karena Allah lah memiliki kuasa menimpakan sesuatu secara sirr tanpa bisa dirasa oleh inderawi” (Syarh Tsalatsatil Ushul, 1/51)
Syaikh Sulaiman At Tamimi berkata, “khauf jenis ini dalam realitanya dialami oleh para penyembah kubur. Mereka takut kepada orang-orang shalih (yang sudah mati) atau bahkan kepada para thaghut sebagaimana takutnya mereka kepada Allah” (Taisiirul ‘Aziz, 1/417). Sebagaimana yang diyakini sebagian orang, mereka takut penghuni kubur ‘marah’ sehingga memberikan berbagai sesaji, atau karena takutnya bila melewati kubur mereka membungkuk sambil permisi.
Oleh karena itu, jika seseorang takut lewat kuburan dengan disertai keyakinan bahwa mayat-mayat di dalam kubur atau jin-jin yang ada disana dapat menyebabkan keburukan secara seketika tanpa sebab sebagaimana Allah yang menakdirkan keburukan pada makhluknya, maka yang demikian tidak diperbolehkan dan dikhawatirkan terjerumus dalam syirik akbar.
Takut yang membuat seseorang meninggalkan kewajibannya atau
meninggalkan sebuah ketaatan, atau membuatnya melakukan sesuatu hal yang
haram. Dalam kitab Al Irsyad (1/75) Syaikh Shalih Fauzan
menjelaskan: “Takut jenis ini haram hukumnya, bahkan termasuk syirik
kecil. Takut jenis inilah yang disinggung oleh firman Allah Ta’ala :
“(Yaitu) orang-orang (yang menaati Allah dan Rasul) yang kepada mereka ada orang-orang yang mengatakan: “Sesungguhnya manusia telah mengumpulkan pasukan untuk menyerang kamu, karena itu takutlah kepada mereka”, maka perkataan itu menambah keimanan mereka dan mereka menjawab: “Cukuplah Allah menjadi Penolong kami dan Allah adalah sebaik-baik Pelindung”” (QS. Al Imran: 173)
Takut jenis ini pulalah yang disinggung dalam hadits riwayat Ibnu Maajah dari Abu Sa’id Al Khudri radhiallahu’anhu, dari Rasulullah Shallallahu’alaihi Wasallam bahwa beliau bersabda:
“Janganlah seseorang itu menghinakan dirinya sendiri”. Para sahabat bertanya, wahai Rasulullah bagaimana mungkin seseorang menghinakan dirinya sendiri?”. Beliau bersabda: “Ia melihat sesuatu dalam urusan agama Allah yang harus disampaikan, namun ia tidak menyampaikannya. Maka Allah akan bertanya kepadanya kelak di hari kiamat: ‘Mengapa kamu tidak berkata demikian dan demikian?’. Ia menjawab, saya takut kepada orang-orang. Maka Allah berkata kepadanya: ‘Kalo begitu sungguh Aku lebih layak untuk ditakuti’” (HR. Ibnu Maajah no. 800, namun hadits ini dhaif karena adanya inqitha’ sebagaimana dijelaskan Syaikh Muqbil dalam Ahadits Mu’allah 151)
Maka jika seseorang takut melewati kuburan hingga menghalanginya menunaikan kewajiban atau malah membuatnya melakukan hal yang haram, ini terlarang. Contohnya, takut lewat kuburan hingga enggan shalat jama’ah di masjid (bagi laki-laki).
Takut yang dibolehkan jika lewat kuburan, kita bagi menjadi dua:
“Seandainya kalian tidak akan saling menguburkan, tentulah aku akan berdoa kepada Allah agar memperdengarkan kepada kalian siksa kubur yang aku dengar.” (HR. Muslim 7393, Ahmad 12026, dari sahabat Anas bin Malik radhilallahu’anhu)”
Takut terhadap kengerian adzab kubur sampai membuat Nabi Shallallahu’alaihi Wasallam sering berdoa agar terhindar dari adzab kubur.
“Dari Aisyah Radhiallahu ‘anha, ia berkata: Suatu ketika ada dua orang tua dari kalangan Yahudi di Madinah datang kepadaku. Mereka berdua berkata kepadaku bahwa orang yang sudah mati diadzab di dalam kubur mereka. Aku pun mengingkarinya dan tidak mempercayainya. Kemudian mereka berdua keluar. Lalu Nabi shallallahu’alaihi wa sallam datang menemuiku. Maka aku pun menceritakan apa yang dikatakan dua orang Yahudi tadi kepada beliau. Beliau lalu bersabda: ‘Mereka berdua benar, orang yang sudah mati akan diadzab dan semua binatang ternak dapat mendengar suara adzab tersebut’. Dan aku pun melihat beliau senantiasa berlindung dari adzab kubur setiap selesai shalat” (HR. Bukhari no. 6005)
Bahkan Nabi Shallallahu’alaihi Wasallam memerintahkan kita untuk berziarah kubur, agar kita ingat dan ingat akan kematian serta takut akan binasa di akhirat kelak. Nabi Shallallahu’alaihi Wasallam bersabda:
“Berziarah-kuburlah, karena ia dapat mengingatkan engkau akan kematian”
(HR. Muslim no.108, 2/671)
dalam riwayat lain :
“Berziarah-kuburlah, karena ia dapat mengingatkanmu akan akhirat” (HR. Ibnu Maajah no.1569)
takut jenis ini justru akan melembutkan hati dan menambah ketaqwaan. Sebagaimana disebutkan dalam hadits:
“Dulu aku pernah melarang kalian untuk berziarah-kubur. Namun sekarang ketahuilah, hendaknya kalian berziarah kubur. Karena ia dapat melembutkan hati, membuat air mata berlinang, dan mengingatkan kalian akan akhirat namun jangan kalian mengatakan perkataan yang tidak layak (qaulul hujr), ketika berziarah” (HR. Al Haakim no.1393, dishahihkan Al Albani dalam Shahih Al Jaami’, 7584)
Orang yang teringat kematian dan takut akan adzab kubur, akan takut kepada Allah. Sehingga ia menjauhi hal-hal yang dilarang oleh Allah dan bersegera melakukan kebaikan agar selamat dari adzab kubur. Oleh karena itu Utsman bin Affan Radhiallahu’anhu pun takut jika lewat kuburan, yaitu takut akan kematian dan Azab Kubur Beliau berkata:
“Aku mendengar Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, ‘Alam kubur adalah awal perjalanan akhirat, barang siapa yang berhasil di alam kubur, maka setelahnya lebih mudah. Barang siapa yang tidak berhasil, maka setelahnya lebih berat’
Utsman Radhiallahu’anhu berkata, ‘Aku tidak pernah memandang sesuatu yang lebih mengerikan dari kuburan’” (HR. Tirmidzi 2308, ia berkata: “Hasan Gharib”, dihasankan oleh Ibnu Hajar dalam Futuhat Rabbaniyyah, 4/192).
Takut jenis ini merupakan termasuk ibadah yang agung, karena pada hakikatnya adalah takut kepada Allah, bukan kepada kuburannya. Oleh karena itu orang yang mengalami takut jenis tidak menghalanginya untuk berjalan melewati kuburan, hanya saja ketika melewatinya ia takut akan adzab kubur dan takut terhadap Allah serta ingat akan akhirat.
Khauf Thabi’i atau rasa takut yang manusiawi tidak terlarang
dalam Islam. Bahkan ajaran Islam melarang umatnya menjerumuskan diri
dalam kebinasaan dan bahaya. Maka takut terhadap hal-hal yang dapat
membahayakan tentu tidak terlarang. Yaitu takut terhadap hal-hal yang
jelas membahayakan semisal takut terhadap musuh, takut terhadap binatang
buas, takut tertabrak mobil, dll. Syaikh Sulaiman At Tamimi mengatakan:
“Khauf Thabi’i semisal takut terhadap musuh, binatang buas, takut, tertimpa reruntuhan, takut tenggelam dan lainnya. Ini tidak tercela” (Taisiirul ‘Aziz, 1/418)
Allah Ta’ala berfirman tentang Nabi Musa:
“Maka keluarlah Musa dari kota itu dengan rasa takut menunggu-nunggu dengan khawatir” (Al Qashash: 21)
Juga dalam ayat yang lain:
“Musa berkata: “Ya Tuhanku sesungguhnya aku, telah membunuh seorang manusia dari golongan mereka, maka aku takut mereka akan membunuhku” (Al Qashash: 33)
Namun Allah tidak mencela rasa takut Nabi Musa karena hal itu merupakan rasa takut yang manusiawi.
Dengan demikian, jika seseorang takut lewat kuburan karena adanya hal-hal yang jelas membahayakan semisal karena tempatnya sepi dan sering terjadi perampokan di sana, atau sering dilewati binatang buas, atau terlalu gelap hingga khawatir terjatuh, dll. Ini semua takut yang dibolehkan.
Setelah kita bahas macam-macam takut lewat kuburan yang dibolehkan
dan dilarang, ada satu pertanyaan. Bagaimana jika seseorang meyakini
orang mati di dalam kubur tidak akan bisa hidup lagi, tidak bisa memberi
manfaat ataupun bahaya, namun ia tetap takut lewat kuburan karena takut
terhadap jin. Ini termasuk takut yang boleh atau terlarang?
Syaikh Shalih Alu Syaikh menjawab: “Ini perlu dirinci. Khauf thabi’i (takut yang manusiawi) itu boleh saja. Namun jika seseorang itu takut dengan khaufus sirr, yaitu ia takut jin menimpakan keburukan padanya tanpa sebab dengan kuasa mereka, misalnya takut bahwa jin itu dapat mematikannya seketika, serupa seperti Allah Jalla Wa ‘Alaa menakdirkan kematian atas dirinya, ini merupakan kesyirikan.
Adapun khauf thabi’i terhadap suatu hal yang membahayakan, ini bukan kesyirikan. Namun khauf thabi’i itu memiliki sebab-sebab yang zhahir. Khaufus sirr jika sesorang takut padahal tidak ada apa-apa. Maka takut terhadap roh jin tanpa adanya sebab yang zhahir menunjukkan akan hal itu. Oleh karena itu, hal ini (takut terhadap jin) tidak ragu lagi ia termasuk syirik asghar (syirik kecil) dan terkadang termasuk syirik akbar (syirik besar) tergantung kondisinya”2
Semoga bermanfaat.
Takut terhadap kuburan ada 2 macam:
Pertama: takut yang terlarang
Takut yang terlarang jika lewat kuburan, kita bagi menjadi dua:1. Khaufus Sirr
Khaufus Sirr adalah rasa Takut yang dialami seorang hamba terhadap selain Allah bahwa makhluk tersebut, dengan kuasa dan kehendaknya, dapat menyebabkan bahaya pada si hamba walaupun tanpa interaksi (Taisiirul ‘Aziz, 1/23). Syaikh Shalih Fauzan menjelaskan, “Khaufus sirr adalah takut terhadap selain Allah dan meyakini mereka bisa menimpakan sesuatu yang tidak disukainya. Baik takut terhadap berhala, thaghut, orang mati, makhluk gaib berupa jin maupun manusia yang tidak ada di hadapan. Sebagaimana yang dikisahkan Allah tentang kaum Nabi Huud, mereka berkata:
إِنْ نَقُولُ إِلَّا
اعْتَرَاكَ بَعْضُ آلِهَتِنَا بِسُوءٍ قَالَ إِنِّي أُشْهِدُ اللَّهَ
وَاشْهَدُوا أَنِّي بَرِيءٌ مِمَّا تُشْرِكُونَ مِنْ دُونِهِ فَكِيدُونِي
جَمِيعًا ثُمَّ لَا تُنْظِرُونِ
‘Kami tidak mengatakan melainkan bahwa sebagian sembahan kami telah menimpakan penyakit gila atas dirimu.” Hud menjawab: “Sesungguhnya aku jadikan Allah sebagai saksiku dan saksikanlah olehmu sekalian bahwa sesungguhnya aku berlepas diri dari apa yang kamu persekutukan Dari selain-Nya, sebab itu jalankanlah tipu dayamu semuanya terhadapku dan janganlah kamu memberi tangguh kepadaku‘ (QS. Huud: 54-55)” (Al Irsyad Ilaa Shahihil I’tiqaad, 1/74)
Lebih jelas lagi, Syaikh Shalih Alu Syaikh hafizhahullah menuturkan: “Khaufus sirr itu seseorang takut tertimpa keburukan dari selain Allah, tanpa sebab”1.
Khaufus sirr merupakan ibadah yang hanya boleh ditujukan kepada Allah semata. Syaikh Ibnu Baaz berkata: “Khaufus sirr hanya dikhususkan kepada Allah semata karena sesungguhnya kepada-Nya lah manusia patut karena Allah lah memiliki kuasa menimpakan sesuatu secara sirr tanpa bisa dirasa oleh inderawi” (Syarh Tsalatsatil Ushul, 1/51)
Syaikh Sulaiman At Tamimi berkata, “khauf jenis ini dalam realitanya dialami oleh para penyembah kubur. Mereka takut kepada orang-orang shalih (yang sudah mati) atau bahkan kepada para thaghut sebagaimana takutnya mereka kepada Allah” (Taisiirul ‘Aziz, 1/417). Sebagaimana yang diyakini sebagian orang, mereka takut penghuni kubur ‘marah’ sehingga memberikan berbagai sesaji, atau karena takutnya bila melewati kubur mereka membungkuk sambil permisi.
Oleh karena itu, jika seseorang takut lewat kuburan dengan disertai keyakinan bahwa mayat-mayat di dalam kubur atau jin-jin yang ada disana dapat menyebabkan keburukan secara seketika tanpa sebab sebagaimana Allah yang menakdirkan keburukan pada makhluknya, maka yang demikian tidak diperbolehkan dan dikhawatirkan terjerumus dalam syirik akbar.
2. Takut yang menghalangi ketaatan
Takut yang membuat seseorang meninggalkan kewajibannya atau
meninggalkan sebuah ketaatan, atau membuatnya melakukan sesuatu hal yang
haram. Dalam kitab Al Irsyad (1/75) Syaikh Shalih Fauzan
menjelaskan: “Takut jenis ini haram hukumnya, bahkan termasuk syirik
kecil. Takut jenis inilah yang disinggung oleh firman Allah Ta’ala :
الَّذِينَ قَالَ لَهُمُ النَّاسُ إِنَّ النَّاسَ قَدْ جَمَعُوا لَكُمْ فَاخْشَوْهُمْ فَزَادَهُمْ إِيمَاناً وَقَالُوا
“(Yaitu) orang-orang (yang menaati Allah dan Rasul) yang kepada mereka ada orang-orang yang mengatakan: “Sesungguhnya manusia telah mengumpulkan pasukan untuk menyerang kamu, karena itu takutlah kepada mereka”, maka perkataan itu menambah keimanan mereka dan mereka menjawab: “Cukuplah Allah menjadi Penolong kami dan Allah adalah sebaik-baik Pelindung”” (QS. Al Imran: 173)
Takut jenis ini pulalah yang disinggung dalam hadits riwayat Ibnu Maajah dari Abu Sa’id Al Khudri radhiallahu’anhu, dari Rasulullah Shallallahu’alaihi Wasallam bahwa beliau bersabda:
لا يحقر أحدكم نفسه.
قالوا: يا رسول الله! كيف يحقر أحدنا نفسه؟ ، قال: يرى أمرًا لله عليه فيه
مقال، ثم لا يقول فيه، فيقول الله – عز وجل – له يوم القيامة: ما منعك أن
تقول في كذا وكذا؟ فيقول: خشية الناس. فيقول الله – عز وجل -: فإياي كنت
أحق أن تخشى
“Janganlah seseorang itu menghinakan dirinya sendiri”. Para sahabat bertanya, wahai Rasulullah bagaimana mungkin seseorang menghinakan dirinya sendiri?”. Beliau bersabda: “Ia melihat sesuatu dalam urusan agama Allah yang harus disampaikan, namun ia tidak menyampaikannya. Maka Allah akan bertanya kepadanya kelak di hari kiamat: ‘Mengapa kamu tidak berkata demikian dan demikian?’. Ia menjawab, saya takut kepada orang-orang. Maka Allah berkata kepadanya: ‘Kalo begitu sungguh Aku lebih layak untuk ditakuti’” (HR. Ibnu Maajah no. 800, namun hadits ini dhaif karena adanya inqitha’ sebagaimana dijelaskan Syaikh Muqbil dalam Ahadits Mu’allah 151)
Maka jika seseorang takut melewati kuburan hingga menghalanginya menunaikan kewajiban atau malah membuatnya melakukan hal yang haram, ini terlarang. Contohnya, takut lewat kuburan hingga enggan shalat jama’ah di masjid (bagi laki-laki).
Kedua: Takut yang boleh
Takut yang dibolehkan jika lewat kuburan, kita bagi menjadi dua:1. Takut karena ingat kematian dan takut terhadap adzab kubur
Yaitu teringat akan kematian dan ngerinya adzab kubur. Adzab kubur memang sangat mengerikan, jika manusia yang hidup bisa mendengar adzab kubur, niscaya mereka enggan untuk menguburkan saudaranya. Nabi Shallallahu’alaihi Wasallam bersabda:
لَوْلَا أَنْ لَا تَدَافَنُوا لَدَعَوْتُ اللَّهَ عَزَّ وَجَلَّ أَنْ يُسْمِعَكُمْ من عَذَابَ الْقَبْرِ ما أسمعني
“Seandainya kalian tidak akan saling menguburkan, tentulah aku akan berdoa kepada Allah agar memperdengarkan kepada kalian siksa kubur yang aku dengar.” (HR. Muslim 7393, Ahmad 12026, dari sahabat Anas bin Malik radhilallahu’anhu)”
Takut terhadap kengerian adzab kubur sampai membuat Nabi Shallallahu’alaihi Wasallam sering berdoa agar terhindar dari adzab kubur.
عَنْ عَائِشَةَ قَالَتْ
دَخَلَتْ عَلَىَّ عَجُوزَانِ مِنْ عُجُزِ يَهُودِ الْمَدِينَةِ فَقَالَتَا
لِى إِنَّ أَهْلَ الْقُبُورِ يُعَذَّبُونَ فِى قُبُورِهِمْ ،
فَكَذَّبْتُهُمَا ، وَلَمْ أُنْعِمْ أَنْ أُصَدِّقَهُمَا ، فَخَرَجَتَا
وَدَخَلَ عَلَىَّ النَّبِىُّ – صلى الله عليه وسلم – فَقُلْتُ لَهُ يَا
رَسُولَ اللَّهِ إِنَّ عَجُوزَيْنِ وَذَكَرْتُ لَهُ ، فَقَالَ « صَدَقَتَا ،
إِنَّهُمْ يُعَذَّبُونَ عَذَابًا تَسْمَعُهُ الْبَهَائِمُ كُلُّهَا » .
فَمَا رَأَيْتُهُ بَعْدُ فِى صَلاَةٍ إِلاَّ تَعَوَّذَ مِنْ عَذَابِ
الْقَبْرِ
“Dari Aisyah Radhiallahu ‘anha, ia berkata: Suatu ketika ada dua orang tua dari kalangan Yahudi di Madinah datang kepadaku. Mereka berdua berkata kepadaku bahwa orang yang sudah mati diadzab di dalam kubur mereka. Aku pun mengingkarinya dan tidak mempercayainya. Kemudian mereka berdua keluar. Lalu Nabi shallallahu’alaihi wa sallam datang menemuiku. Maka aku pun menceritakan apa yang dikatakan dua orang Yahudi tadi kepada beliau. Beliau lalu bersabda: ‘Mereka berdua benar, orang yang sudah mati akan diadzab dan semua binatang ternak dapat mendengar suara adzab tersebut’. Dan aku pun melihat beliau senantiasa berlindung dari adzab kubur setiap selesai shalat” (HR. Bukhari no. 6005)
Bahkan Nabi Shallallahu’alaihi Wasallam memerintahkan kita untuk berziarah kubur, agar kita ingat dan ingat akan kematian serta takut akan binasa di akhirat kelak. Nabi Shallallahu’alaihi Wasallam bersabda:
زُورُوا الْقُبُورَ فَإِنَّهَا تُذَكِّرُ الْمَوْتَ
“Berziarah-kuburlah, karena ia dapat mengingatkan engkau akan kematian”
(HR. Muslim no.108, 2/671)
dalam riwayat lain :
زوروا القبور ؛ فإنها تذكركم الآخرة
“Berziarah-kuburlah, karena ia dapat mengingatkanmu akan akhirat” (HR. Ibnu Maajah no.1569)
takut jenis ini justru akan melembutkan hati dan menambah ketaqwaan. Sebagaimana disebutkan dalam hadits:
كنت نهيتكم عن زيارة القبور ألا فزوروها فإنها ترق القلب ، وتدمع العين ، وتذكر الآخرة ، ولا تقولوا هجرا
“Dulu aku pernah melarang kalian untuk berziarah-kubur. Namun sekarang ketahuilah, hendaknya kalian berziarah kubur. Karena ia dapat melembutkan hati, membuat air mata berlinang, dan mengingatkan kalian akan akhirat namun jangan kalian mengatakan perkataan yang tidak layak (qaulul hujr), ketika berziarah” (HR. Al Haakim no.1393, dishahihkan Al Albani dalam Shahih Al Jaami’, 7584)
Orang yang teringat kematian dan takut akan adzab kubur, akan takut kepada Allah. Sehingga ia menjauhi hal-hal yang dilarang oleh Allah dan bersegera melakukan kebaikan agar selamat dari adzab kubur. Oleh karena itu Utsman bin Affan Radhiallahu’anhu pun takut jika lewat kuburan, yaitu takut akan kematian dan Azab Kubur Beliau berkata:
سمعت رسول الله صلى الله
عليه وسلم يقول : « إن القبر أول منازل الآخرة فمن نجا منه فما بعده أيسر
منه ، ومن لم ينج منه فما بعده أشد منه » قال : فقال عثمان رضي الله عنه :
ما رأيت منظرا قط إلا والقبر أفظع منه
“Aku mendengar Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, ‘Alam kubur adalah awal perjalanan akhirat, barang siapa yang berhasil di alam kubur, maka setelahnya lebih mudah. Barang siapa yang tidak berhasil, maka setelahnya lebih berat’
Utsman Radhiallahu’anhu berkata, ‘Aku tidak pernah memandang sesuatu yang lebih mengerikan dari kuburan’” (HR. Tirmidzi 2308, ia berkata: “Hasan Gharib”, dihasankan oleh Ibnu Hajar dalam Futuhat Rabbaniyyah, 4/192).
Takut jenis ini merupakan termasuk ibadah yang agung, karena pada hakikatnya adalah takut kepada Allah, bukan kepada kuburannya. Oleh karena itu orang yang mengalami takut jenis tidak menghalanginya untuk berjalan melewati kuburan, hanya saja ketika melewatinya ia takut akan adzab kubur dan takut terhadap Allah serta ingat akan akhirat.
2. Takut yang manusiawi (khauf thabi’i)
Khauf Thabi’i atau rasa takut yang manusiawi tidak terlarang
dalam Islam. Bahkan ajaran Islam melarang umatnya menjerumuskan diri
dalam kebinasaan dan bahaya. Maka takut terhadap hal-hal yang dapat
membahayakan tentu tidak terlarang. Yaitu takut terhadap hal-hal yang
jelas membahayakan semisal takut terhadap musuh, takut terhadap binatang
buas, takut tertabrak mobil, dll. Syaikh Sulaiman At Tamimi mengatakan:
“Khauf Thabi’i semisal takut terhadap musuh, binatang buas, takut, tertimpa reruntuhan, takut tenggelam dan lainnya. Ini tidak tercela” (Taisiirul ‘Aziz, 1/418)Allah Ta’ala berfirman tentang Nabi Musa:
فَخَرَجَ مِنْهَا خَائِفاً يَتَرَقَّبُ
“Maka keluarlah Musa dari kota itu dengan rasa takut menunggu-nunggu dengan khawatir” (Al Qashash: 21)
Juga dalam ayat yang lain:
قَالَ رَبِّ إِنِّي قَتَلْتُ مِنْهُمْ نَفْساً فَأَخَافُ أَنْ يَقْتُلُونِ
“Musa berkata: “Ya Tuhanku sesungguhnya aku, telah membunuh seorang manusia dari golongan mereka, maka aku takut mereka akan membunuhku” (Al Qashash: 33)
Namun Allah tidak mencela rasa takut Nabi Musa karena hal itu merupakan rasa takut yang manusiawi.
Dengan demikian, jika seseorang takut lewat kuburan karena adanya hal-hal yang jelas membahayakan semisal karena tempatnya sepi dan sering terjadi perampokan di sana, atau sering dilewati binatang buas, atau terlalu gelap hingga khawatir terjatuh, dll. Ini semua takut yang dibolehkan.
Jika Karena Takut Jin?
Setelah kita bahas macam-macam takut lewat kuburan yang dibolehkan
dan dilarang, ada satu pertanyaan. Bagaimana jika seseorang meyakini
orang mati di dalam kubur tidak akan bisa hidup lagi, tidak bisa memberi
manfaat ataupun bahaya, namun ia tetap takut lewat kuburan karena takut
terhadap jin. Ini termasuk takut yang boleh atau terlarang?Syaikh Shalih Alu Syaikh menjawab: “Ini perlu dirinci. Khauf thabi’i (takut yang manusiawi) itu boleh saja. Namun jika seseorang itu takut dengan khaufus sirr, yaitu ia takut jin menimpakan keburukan padanya tanpa sebab dengan kuasa mereka, misalnya takut bahwa jin itu dapat mematikannya seketika, serupa seperti Allah Jalla Wa ‘Alaa menakdirkan kematian atas dirinya, ini merupakan kesyirikan.
Adapun khauf thabi’i terhadap suatu hal yang membahayakan, ini bukan kesyirikan. Namun khauf thabi’i itu memiliki sebab-sebab yang zhahir. Khaufus sirr jika sesorang takut padahal tidak ada apa-apa. Maka takut terhadap roh jin tanpa adanya sebab yang zhahir menunjukkan akan hal itu. Oleh karena itu, hal ini (takut terhadap jin) tidak ragu lagi ia termasuk syirik asghar (syirik kecil) dan terkadang termasuk syirik akbar (syirik besar) tergantung kondisinya”2
Semoga bermanfaat.
1Dinukil dari http://ahlalhdeeth.cc/vb/showthread.php?p=865639
2idem
—
Penulis: Yulian Purnama
Artikel Muslim.Or.Id
http://muslim.or.id/aqidah/takut-lewat-kuburan.html
—
Penulis: Yulian Purnama
Artikel Muslim.Or.Id
http://muslim.or.id/aqidah/takut-lewat-kuburan.html