Kamis, 24 April 2014

Kekeliruan-Kekeliruan dalam Ziarah Kubur

Pada pembahasan ini kami berusaha merangkum beberapa poin yang kerap dilakukan oleh sebagian kaum muslimin tatkala berziarah kubur. Selaras dengan judul di atas, berbagai poin tersebut kami masukkan ke dalam satu tema, yaitu berbagai kekeliruan yang sering dilakukan tatkala berziarah kubur. Kaum muslimin patut memperhatikannya agar mampu membentengi diri dari berbagai kekeliruan serta menyampaikannya kepada mereka yang keliru dilandasi dengan ilmu dan menggunakan metode yang bijak.

Uraian dalam artikel ini kami sajikan dengan ringkas dengan memaparkan dalil dari Al Qur-an dan sunnah, tidak lupa kami mengutip beberapa perkataan para ulama di setiap permasalahan. Jika terdapat pembahasan yang agak panjang, maka hal itu semata-mata atas pertimbangan kami untuk memaparkan secara detail permasalahan tersebut.

Artikel ini kami sajikan kepada sidang pembaca dengan harapan dapat bermanfaat. Semoga Allah menjadikan amalan ini ikhlas untuk menggapai ridla-Nya. Tidak lupa kami haturkan terima kasih kepada ustadzuna Abu Umamah hafizhahullah ta’ala yang telah mengkoreksi artikel ini dan juga kepada berbagai pihak yang telah membantu. Semoga Allah membalas kebaikan mereka.

Beberapa Kekeliruan dalam Berziarah Kubur

Pertama, berdo’a kepada Penghuni Kubur
Keadaan peziarah kubur tidak terlepas dari empat kondisi,

Pertama, mendo’akan rahmat dan ampunan bagi para penghuni kubur, mengkhususkan permintaan do’a dan ampunan bagi penghuni kubur yang dikunjungi, mengambil pelajaran dari kondisi yang dialami para mayit sehingga hal tersebut menjadi peringatan dan nasehat baginya. Ziarah ini adalah ziarah syar’iyyah, ziarah yang sesuai dengan tuntunan syari’at.

Kedua, berdo’a kepada Allah untuk kebaikan dirinya, bagi orang yang berada di sekeliling kubur dan untuk penghuni kubur secara khusus dengan keyakinan berdo’a di samping pekuburan atau di kuburan fulan lebih utama dan lebih mudah untuk dikabulkan daripada berdo’a di masjid, maka ziarah model ini merupakan bid’ah yang munkar. Pernyataan yang menegaskan bahwa berdo’a di samping kubur akan lebih mudah untuk dikabulkan adalah pernyataan yang patut diragukan kebenarannya, karena menentukan keutamaan suatu tempat dari segi peribadatan di dalamnya merupakan perkara ghaib yang memerlukan dalil. Terlebih tidak terdapat dalil yang shahih, baik dari al Qur-an dan sunnah yang menunjukkan hal ini.

Ketiga, berdo’a kepada Allah ta’ala dengan menjadikan penghuni kubur sebagai perantara. Seperti ucapan, “Aku memohon kepada-Mu, wahai Rabb-ku, tunaikanlah permintaanku dengan perantara haknya  dan kedudukannya di sisi-Mu.” atau perkataan semisalnya. Hal ini bid’ah muharramah dan perantara menuju kesyirikan. Bahkan jika diiringi keyakinan bahwa Allah perlu perantara, maka berstatus syirik besar dan sama dengan keyakinan kaum musyrikin di zaman jahiliyah dulu. Allah telah mengabadikan keyakinan mereka tesebut dalam surat Az Zumar ayat 3, Allah ta’ala berfirman,

وَالَّذِينَ اتَّخَذُوا مِنْ دُونِهِ أَوْلِيَاءَ مَا نَعْبُدُهُمْ إِلا لِيُقَرِّبُونَا إِلَى اللَّهِ زُلْفَى (٣)

“Kami tidak menyembah mereka melainkan supaya mereka mendekatkan Kami kepada Allah dengan sedekat- dekatnya”. (Az Zumar: 3).

Qatadah, As Suddi dan Malik meriwayatkan dari Zaid bin Aslam dan Ibnu Zaid rahimahumullah tafsir terhadap ayat , إِلا لِيُقَرِّبُونَا إِلَى اللَّهِ زُلْفَى . Mereka mengatakan, maksudnya kami beribadah kepada berhala sesembahan itu agar mereka dapat memberi syafa’at kepada kami dan mendekatkan derajat kami di sisi Allah.

Ibnu Katsir Asy Syafi’i mengatakan,
“Syubhat inilah yang dijadikan alasan oleh kaum musyrikin, baik dahulu maupun sekarang.” (Tafsirul Qur-anil ‘Azhim 7/85; dikutip dari Imam Asy Syafi’i menggugat Syirik).

Sebagian kalangan berdalil dengan firman Allah ta’ala pada surat An Nisaa ayat 64 untuk membenarkan praktik mendatangi kubur orang shalih kemudian menjadikannya sebagai wasilah (perantara) meskipun orang shalih tersebut telah wafat. Teks ayat tersebut adalah sebagai berikut,

وَمَا أَرْسَلْنَا مِنْ رَسُولٍ إِلا لِيُطَاعَ بِإِذْنِ اللَّهِ وَلَوْ أَنَّهُمْ إِذْ ظَلَمُوا أَنْفُسَهُمْ جَاءُوكَ فَاسْتَغْفَرُوا اللَّهَ وَاسْتَغْفَرَ لَهُمُ الرَّسُولُ لَوَجَدُوا اللَّهَ تَوَّابًا رَحِيمًا (٦٤)

“Dan Kami tidak mengutus seseorang rasul melainkan untuk ditaati dengan seizin Allah. Sesungguhnya Jikalau mereka ketika menganiaya dirinya datang kepadamu, lalu memohon ampun kepada Allah, dan rasulpun memohonkan ampun untuk mereka, tentulah mereka akan mendapati bahwa Allah Maha Penerima taubat lagi Maha Penyayang”

Syaikh ‘Abdul Muhsin Al ‘Abbad hafidzhahullah ta’ala berkata,
“Ayat ini tidak tepat dijadikan dalil untuk mendukung praktik pergi ke kubur nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam ketika seorang berbuat zhalim, lalu meminta beliau memohon kepada Allah agar mengampuninya karena konteks ayat ini berkenaan dengan kaum munafik. Meminta nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam untuk berdo’a kepada Allah agar mengampuni dosa seorang hanya dapat terealisasi semasa beliau hidup, karena para sahabat radliallahu ‘anhum tidak pernah melakukan hal tersebut. Oleh karena itu, ‘Umar radliallahu ‘anhu bertawassul dengan do’a Al ‘Abbas (dan tidak mendatangi kubur nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam kemudian bertawassul dengan do’a beliau) ketika terjadi musim kemarau. Beliau berkata, “Ya, Allah. Dahulu jika kami mengalami musim kemarau, kami bertawassul dengan do’a nabi-Mu, kemudian Engkau menurunkan hujan kepada kami. Dan sekarang, kami bertawassul dengan do’a paman nabi-Mu, maka turunkanlah hujan kepada kami”. Maka Anas radliallahu ‘anhu pun berkata, “Maka Allah pun menurunkan hujan kepada mereka” (HR. Bukhari nomor 964 & 3507).

Jika tawassul dengan do’a nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam juga diperbolehkan setelah beliau wafat, maka tentu ‘Umar radliallahu ‘anhu tidak akan bertawassul dengan do’a Al ‘Abbas (karena ‘Umar akan lebih memilih bertawassul dengan do’a nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam).

Dalil lain yang memperkuat hal yang kami utarakan adalah hadits yang diriwayatkan oleh Al Bukhari dalam Shahih-nya yang mengutarakan sebuah kejadian tatkala ‘Aisyah radliallahu ‘anha menderita sakit kepala. Ketika itu, ‘Aisyah mengucapkan, “Aduh,  bisa mati aku karena sakit kepala! Maka nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam mengatakan, jika hal itu terjadi dan aku masih hidup, maka aku akan memohon ampun bagimu. Maka ‘Aisyah pun menukas, “Celaka, sungguh dengan perkataan anda tadi, aku mengira anda menginginkan saya mati saja” (HR. Bukhari nomor 5342).

Jika meminta nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam agar memohon kepada Allah, diperbolehkan setelah beliau wafat, maka tentu tidak akan ada perbedaan jika ‘Aisyah wafat sebelum nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam atau sebaliknya (Fadlul Madinah wa Adabu Suknaha wa Ziyaratiha hal. 49-50).

Keempat, peziarah kubur tersebut tidak berdoa kepada Allah, namun malah berdo’a kepada penghuni kubur. Seperti ucapan, “Wahai wali fulan, wahai tuanku, tolonglah aku dan tunaikanlah permintaanku” atau ucapan semisal. Maka ini adalah syirik akbar yang mengeluarkan pelakunya dari Islam karena berdo’a kepada selain Allah. Allah ta’ala berfirman,

وَلا تَدْعُ مَعَ اللَّهِ إِلَهًا آخَرَ لا إِلَهَ إِلا هُوَ

“Janganlah kamu berdo’a (menyembah) kepada sesembahan lain di samping (berdo’a kepada) Allah. Tidak ada sesembahan (yang berhak disembah) melainkan Dia.” (Al Qashash: 88).

Allah juga memerintahkan pada nabi kita yang mulia untuk mengucapkan,

قُلْ لا أَمْلِكُ لِنَفْسِي نَفْعًا وَلا ضَرًّا إِلا مَا شَاءَ اللَّهُ وَلَوْ كُنْتُ أَعْلَمُ الْغَيْبَ لاسْتَكْثَرْتُ مِنَ الْخَيْرِ وَمَا مَسَّنِيَ السُّوءُ إِنْ أَنَا إِلا نَذِيرٌ وَبَشِيرٌ لِقَوْمٍ يُؤْمِنُونَ (١٨٨)

“Katakanlah: “Aku tidak berkuasa menarik kemanfaatan bagi diriku dan tidak (pula) menolak kemudharatan kecuali yang dikehendaki Allah. dan Sekiranya aku mengetahui yang ghaib, tentulah aku membuat kebajikan sebanyak-banyaknya dan aku tidak akan ditimpa kemudharatan. aku tidak lain hanyalah pemberi peringatan, dan pembawa berita gembira bagi orang-orang yang beriman” (Al A’raaf: 188).

Jika nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam saja tidak mampu mendatangkan manfaat dan mencegah bahaya dari diri beliau, maka tentunya beliau lebih tidak mampu untuk melakukan hal itu bagi orang lain. Begitu pula orang yang memiliki derajat ketakwaan di bawah beliau seperti para wali, habib dan kyai, yang hidup maupun yang telah wafat, mereka semua tidak memiliki kekuasaan untuk mendatangkan manfaat dan mencegah bahaya dari diri mereka sendiri terlebih dari diri orang lain, karena hal tersebut mutlak hanya bisa dilakukan oleh Allah. Allah berfirman,

وَالَّذِينَ تَدْعُونَ مِنْ دُونِهِ مَا يَمْلِكُونَ مِنْ قِطْمِيرٍ  .إِنْ تَدْعُوهُمْ لا يَسْمَعُوا دُعَاءَكُمْ وَلَوْ سَمِعُوا مَا اسْتَجَابُوا لَكُمْ وَيَوْمَ الْقِيَامَةِ يَكْفُرُونَ بِشِرْكِكُمْ وَلا يُنَبِّئُكَ مِثْلُ خَبِيرٍ

“Dan orang-orang yang kamu seru selain Allah tiada memiliki sesuatupun meski setipis kulit ari. Jika kamu berdo’a kepada mereka, mereka tiada mendengar seruanmu; dan kalaulah mereka mendengar, mereka tidaklah mampu memperkenankan permintaanmu. Dan di hari kiamat mereka akan mengingkari kesyirikan yang kalian lakukan dan tidak ada yang dapat memberi keterangan kepadamu sebagaimana yang diberikan oleh yang Mahamengetahui” (Faathir: 13-14).

Ash Shan’ani rahimahullah berkata,
“Tujuan ziarah kubur adalah untuk mendo’akan mayit, berbuat baik kepada mereka, serta dapat mengingatkan peziarah terhadap kehidupan akhirat dan berlaku zuhud di dunia. Adapun perbuatan yang menyelisihi syar’iat dan dilakukan sebagian besar orang seperti berdo’a, meminta pertolongan kepada mereka atau meminta kebutuhan kepada Allah dengan hak penghuni kubur, maka seluruh hal ini adalah bentuk kebid’ahan dan kebodohan” (Subulus Salam 1/73).

Kedua, menyembelih di pekuburan
Dari Anas bin Malik, ia berkata, rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,

لا عقر في الإسلام
“Tidak ada ‘aqra dalam Islam”.

Abdurrazzaq berkata, “Kaum musyrikin dahulu sering menyembelih sapi atau kambing di pekuburan.” (HR. Abu Dawud nomor 3222 dengan sanad yang shahih).

Yang dimaksud dengan aqra’ dalam hadits tersebut adalah menyembelih di pekuburan sebagaimana tradisi orang kafir jahiliyah. Al Khaththabi mengatakan, “Kaum jahiliyah dahulu sering menyembelih unta di samping kuburan seorang.” (Lihat keterangan lebih lanjut dalam Aunul Ma’bud 9/30-31).
Larangan ini berlaku secara mutlak, baik sembelihan itu ditujukan bagi penghuni kubur atau tidak. Jika sembelihan itu ditujukan pada penghuni kubur, maka pelakunya telah melakukan syirik akbar karena mempersembahkan salah satu bentuk peribadatan kepada selain Allah.

Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,

لعن الله من ذبح لغير الله

“Allah melaknat orang yang menyembelih untuk selain Allah” (HR. Muslim nomor 1978).

Imam an Nawawi mengatakan,
“Adapun menyembelih untuk selain Allah, maka maksudnya adalah menyembelih dengan menyebut nama selain Allah ta’ala. Seperti orang yang menyembelih untuk berhala, salib, Musa, Isa alaihimassalam, atau untuk Ka’bah dan semisalnya. Seluruh perbuatan ini haram, daging sembelihannya haram dimakan, baik si penyembelih seorang Muslim, Nasrani ataupun Yahudi. Demikian yang ditegaskan imam Asy Syafi’i dan disetujui oleh rekan-rekan kami. Apabila si penyembelih melakukannya dengan diiringi pengagungan terhadap objek tujuan penyembelihan, yaitu makhluk selain Allah dan dalam rangka beribadah kepadanya, maka hal ini merupakan kekafiran. Apabila pelaku sebelumnya adalah seorang muslim, maka dengan perbuatan tersebut dia telah murtad” (al Minhaj Syarh Shahih Muslim 13/141).
——————————————————————————–
Ketiga, bertabarruk dengan kubur
Allah ‘azza wa jalla dengan kehendak-Nya telah mengkhususkan sebagian berkah-Nya kepada sebagian makhluk-Nya. Dia menjadikan perkataan, perbuatan dan tempat mengandung barakah. Namun yang patut diingat adalah berkah tersebut berasal dari Allah, nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,

البركة من الله
“Berkah itu bersumber dari Allah” (HR. Bukhari nomor 3386, 5316).


Oleh karena itu, kita tidak boleh mencari berkah dengan seluruh hal tersebut kecuali dengan seizin syari’at dan disertai niat bahwa hal-hal itu hanyalah sebab yang mendatangkan berkah, adapun yang memberikan berkah itu dan sumbernya adalah Allah.

Selain itu, objek tabarruk termasuk perkara yang harus dinyatakan nash. Suatu makhluk atau benda tertentu tidak boleh dinyatakan mengandung berkah dan ditabarruki kecuali berdasarkan dalil dari al Qur-an atau sunnah yang shahih.

Rasulullah pernah menyatakan bahwa orang yang bertabarruk dengan sesuatu yang tidak dilandasi ilmu  serupa dengan menyembah selain Allah. Dari Abu Waqid Al Laitsy radliallahu ‘anhu, dia berkata,

أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ لَمَّا خَرَجَ إِلَى حُنَيْنٍ مَرَّ بِشَجَرَةٍ لِلْمُشْرِكِينَ يُقَالُ لَهَا ذَاتُ أَنْوَاطٍ يُعَلِّقُونَ عَلَيْهَا أَسْلِحَتَهُمْ فَقَالُوا يَا رَسُولَ اللَّهِ اجْعَلْ لَنَا ذَاتَ أَنْوَاطٍ كَمَا لَهُمْ ذَاتُ أَنْوَاطٍ فَقَالَ النَّبِيُّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ سُبْحَانَ اللَّهِ هَذَا كَمَا قَالَ قَوْمُ مُوسَى اجْعَلْ لَنَا إِلَهًا كَمَا لَهُمْ آلِهَةٌ وَالَّذِي نَفْسِي بِيَدِهِ لَتَرْكَبُنَّ سُنَّةَ مَنْ كَانَ قَبْلَكُمْ

“Ketika rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam   bepergian ke Hunain (dengan para sahabatnya), mereka melewati pohon milik kaum musyrikin yang dinamai pohon Dzatu Anwath. Kaum musyrikin biasa menggantungkan senjata-senjata mereka di pohon itu (guna mendapatkan berkah darinya). Maka (sebagian sahabat nabi yang baru masuk Islam)[1] berkata, “Wahai rasulullah, buatkan bagi kami pohon Dzatu Anwath sebagaimana kaum musyrikin memiliki pohon Dzatu Anwath! Serta merta rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam   menimpali, “Subhanallah! (ucapan kalian) ini persis seperti ucapan kaum Musa, “(Wahai Musa), buatkan bagi kami sesembahan sebagaimana mereka memiliki sesembahan. Demi Allah, Zat yang jiwaku berada di tangan-Nya sungguh niscaya kalian akan mengikuti jalan orang-orang sebelum kalian” (HR. Tirmidzi nomor 2180 dengan sanad yang shahih).

Lihatlah bagaimana rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam menganalogikan orang yang bertabarruk kepada pohon dengan orang yang menyembah kepada selain Allah.

Sebagian besar kaum muslimin, kecuali mereka yang dirahmati oleh Allah, memiliki keyakinan bahwa kuburan memiliki berkah dan mampu memberikan manfaat bagi mereka. Oleh sebab itu, kita dapat menyaksikan berbagai kejadian aneh seperti mengelus-elus kuburan dengan tangan lalu mengusapkannya ke badan,menggosok-gosokkan badan atau bahkan mencium kuburan tersebut. 

Keyakinan dan perbuatan ini termasuk kesyirikan yang membinasakan.
Berikut kami sertakan perkataan para ulama mengenai tabarruk terhadap kuburan Silahkan menyimak.

Imam An Nawawi memaparkan
Al Imam Abul Hasan Muhammad bin Marzuq Az Za’farani, beliau salah satu diantara fuqaha peneliti, mengatakan dalam kitabnya yang membahas permasalahan jenazah, “Tidak diperbolehkan mengusap-usap kuburan dengan tangan atau menciumnya (untuk mencari berkah).” Beliau menyatakan, “Demikianlah yang sejalan dengan sunnah.” Abul Hasan mengatakan, “Mengusap-usap dan mencium kuburan yang dilakukan oleh orang awam di saat ini merupakan bid’ah munkar dalam pandangan syari’at, wajib menjauhinya dan melarang pelakunya.” (Al Majmu’ 5/311).

Di tempat yang sama, beliau (Abul Hasan) juga membawakan perkataan para ahli fikih Khurasan,
“Tidak boleh mengusap kuburan dan menciumnya karena hal tersebut merupakan kebiasaan kaum Nasrani.” Beliau (Abul Hasan) mengomentari pernyataan mereka, “Apa yang mereka sebutkan benar adanya, karena terdapat larangan untuk mengagungkan kubur. Selain itu, jika mengusap dua rukun Syam pada Ka’bah tidak dianjurkan oleh syari’at padahal rukun yang lain disunnahkan untuk diusap, maka tentu mengusap kuburan lebih utama untuk tidak diusap (karena tidak ada anjuran dari syari’at untuk mengusap kubur sebagaimana tidak terdapat anjuran dari syari’at untuk mengusap rukun Syam, peny)” (Al Majmu’ Syarhul Muhadzdzab 5/311).

An Nawawi menyatakan dalam al Majmu’ (8/275),
“Tidak diperbolehkan berthawaf mengelilingi kubur nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam   dan termasuk perbuatan yang dibenci menempelkan punggung dan perut pada tembok kuburan beliau (untuk mencari berkah). Hal ini dinyatakan oleh Abu ‘Ubaidillah Al Halimi dan ulama selainnya. Mereka mengatakan, “Dibenci untuk mengusap kuburan nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam   dengan tangan atau menciumnya (dengan tujuan bertabarruk). Yang sesuai dengan adab adalah menjauh dari kubur sebagaimana tidak terlalu mendekati diri beliau andai beliau hidup di tengah-tengah kita” An Nawawi melanjutkan, “Inilah pendapat yang benar seperti yang dikatakan dan disepakati oleh para ulama. Dan janganlah terpedaya dengan pelanggaran yang dilakukan oleh orang awam. Karena keteladanan dan amal seorang muslim harus selaras dengan hadits-hadits yang shahih dan perkataan ulama, jangan hiraukan segala perbuatan yang direkayasa oleh orang awam dan sikap bodoh mereka.”
Kemudian an Nawawi rahimahullah menegaskan,
“Barangsiapa yang terbersit di benaknya bahwa mengusapkan tangan (di kuburan nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam [2] atau semisalnya) lebih mampu untuk mendatangkan berkah, maka hal tersebut berasal dari kebodohan dan kelalaiannya karena berkah hanya dapat diperoleh apabila mencocoki syari’at. Bagaimana bisa keutamaan dapat diperoleh dalam perkara yang menyelisihi kebenaran.” (Al Majmu’ 8/275).

Abu Hamid al-Ghazali rahimahullah pun menyatakan bahwa tabarruk terhadap kuburan merupakan ciri kaum Yahudi dan Nasrani
“Sesungguhnya mengusap dan mencium kubur (untuk mendapatkan berkah) merupakan kebiasaan kaum Nasrani dan Yahudi.” (Ihya’ ‘Ulumuddin 1/254).

Berdasarkan hal ini, kita juga dapat mengetahui kekeliruan sebagian orang awam yang bertabarruk dengan jasad atau benda-benda milik seorang ulama atau seorang yang mereka anggap shalih dan memiliki karomah dengan beberapa alasan berikut:
Pertama, menentukan suatu makhluk atau benda memiliki berkah dan dapat menularkannya pada orang lain merupakan perkara ghaib dan membutuhkan dalil dari al Qur-an dan sunnah yang shahih. Sedangkan para pengikut yang bertabarruk kepada kyai, habib dan yang mereka anggap wali tidak mampu mendatangkan dalil yang menyatakan seluruh “wali” tersebut pantas ditabarruki.
Kedua, sesungguhnya para sahabat dan umat Islam telah bersepakat bahwa Abu Bakr merupakan sebaik-baik manusia setelah para nabi ‘alaihimussalam. Namun kita tidak menemukan satupun riwayat bahwa para sahabat bertabarruk dengan jasad atau benda-benda peninggalan beliau radliallahu ‘anhu. Adapun keyakinan yang dianut sebagian besar pengikut wali, kyai atau habib tersebut berseberangan dengan apa yang diyakini dan dipraktekkan para sahabat ridwanullahi ‘alaihim ajma’in. Jika demikian realitanya, metode beragama apakah yang mereka anut?! As Subki rahimahullah seorang ulama yang dijadikan panutan oleh kalangan yang ghuluw, pun pernah menegaskan bahwa segala perbuatan yang tidak pernah diperintahkan dan dilakukan nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam dan para sahabat beliau sebenarnya adalah indikasi bahwa amalan tersebut tidak disyari’atkan, bahkan hal tersebut adalah bid’ah (Fatawa As Subki 2/549, dinukil dari ‘Ilmu Ushulil Bida’ hal. 79).
Ketiga, sesungguhnya tindakan bertabarruk dengan jasad atau benda-benda milik orang shalih dapat menimbulkan fitnah bagi dirinya, bisa saja hal tersebut menimbulkan ‘ujub dalam dirinya dan menghantarkan dirinya pada kebinasaan (Lihat Taudlihul Ahkam 3/170).

Keempat, mengunjungi kuburan pada momen atau musim tertentu
Secara etimologi, yang dimaksud dengan al ‘ied adalah musim (Mishbahul Munir 2/436) atau bisa juga bermakna hari tertentu yang dijadikan ajang berkumpul (Kitabul ‘Ain karya Abu ‘Abdirrahman Al Farahidi 2/219).

Mengunjungi kuburan pada momen atau musim tertentu dengan tujuan beribadah di sampingnya atau tujuan selain itu termasuk perbuatan menjadikan kubur sebagai tempat perayaan (al ‘ied) dan hal tersebut merupakan perbuatan yang dilarang oleh nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam dalam sabda beliau,

لا تتخذوا قبري عيدا ولا تجعلوا بيوتكم قبورا وحيثما كنتم فصلوا علي فإن صلاتكم تبلغني

“Janganlah kalian menjadikan kuburku sebagai ‘ied (tempat perayaan) dan janganlah kalian jadikan rumah kalian laksana kuburan. Bershalawatlah kepadaku, sesungguhnya shalawat kalian akan sampai kepadaku dimanapun kalian berada” (HR. Ahmad nomor 8790 dihasankan oleh Syaikh Syu’aib Al Arnauth).

Syaikul Islam Abul ‘Abbas Al Harrani rahimahullah mengatakan,
“Sisi pendalilan dari hadits nabi di atas adalah nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam   telah melarang umatnya agar tidak manjadikan kubur beliau sendiri sebagai tempat perayaan, padahal kubur beliau merupakan kubur yang paling utama di permukaan bumi. Oleh karena itu, larangan tersebut lebih layak diberlakukan terhadap kuburan selain beliau, siapapun orangnya” (Al Iqtidla 1/323).

Al Manawi rahimahullah mengatakan, “Sabda nabi ‘Janganlah kalian menjadikan kuburku tempat perayaan’ mengandung makna larangan berkumpul untuk melakukan ziarah ke kubur beliau sebagaimana orang-orang berkumpul ketika ‘ied. Dan jika ‘al ‘ied diartikan sebagai suatu tempat yang senantiasa dikunjungi, maka makna sabda beliau di atas menjadi ‘Janganlah kalian menjadikan kuburku sebagai tempat yang senantiasa kalian kunjungi jika kalian hendak mengucapkan shalawat kepadaku.’” (Faidlul Qadir 4/199).

Larangan dalam hadits di atas mencakup perbuatan yang gemar dilakukan sebagian kaum muslimin, yaitu mengunjungi kuburan kyai fulan pada bulan-bulan tertentu, atau mengunjungi kuburan para tokoh tertentu di bulan kematiannya yang disebut sebagai haul. Tradisi ini adalah tradisi yang mungkar, terlebih hal itu dilakukan karena adanya keyakinan yang rusak dan terpatri dalam dada pelakunya, yaitu ingin memperoleh keberkahan yang lebih jika mengunjungi kuburan fulan pada waktu-waktu tertentu seperti pada bulan kematiannya.

Kelima, menjadikan kuburan sebagai tempat peribadatan
Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,

لعن الله اليهود والنصارى اتخذوا قبور أنبيائهم مساجد

“Allah melaknat kaum Yahudi dan Nashara karena mereka menjadikan makam para nabi mereka sebagai masjid (tempat peribadatan) (HR. Bukhari nomor 1324).

Ummul mukminin, ‘Aisyah radliallahu ‘anha mengatakan,
 
لولا ذلك أبرز قبره غير أنه خشي أو خشي أن يتخذ مسجدا

“Kalaulah bukan disebakan hal tersebut, niscaya makam beliau akan ditampakkan. (Namun hal tersebut diurungkan) karena dikhawatirkan makam beliau akan dijadikan masjid”.

Al Hafidz Ibnu Hajar rahimahullah mengatakan,
“Maksud perkataan “قوله لأبرز قبره” adalah makam nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam   akan ditampakkan dan tidak akan ditutupi dengan dinding. Maksudnya, beliau dimakamkan di luar rumahnya. ‘Aisyah mengucapkan perkataan ini sebelum masjid nabi diperluas. Oleh karena itu, setelah masjid nabi diperluas, kamar ‘Aisyah dibentuk segitiga sehingga tidak mungkin bagi seorangpun untuk menghadap ke makam beliau ketika melaksanakan shalat dengan menghadap ke arah kiblat” (Fathul Baari 3/200).

Dalam riwayat lain, nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,

ألا وإن من كان قبلكم كانوا يتخذون قبور أنبيائهم وصالحيهم مساجد ألا فلا تتخذوا القبور مساجد إني أنهاكم عن ذلك

“Ketahuilah, sesungguhnya umat-umat sebelum kalian telah menjadikan kuburan para nabi dan orang shalih mereka sebagai masjid. Ingatlah, janganlah kalian menjadikan kubur sebagai masjid, sesungguhnya aku melarang kalian berbuat hal tersebut” (HR. Muslim nomor 532 dan Ibnu Abi Syaibah dalam Mushannafnya nomor 7546).

Diantara kekeliruan yang sering dilakukan peziarah kubur adalah melakukan berbagai bentuk peribadatan disana. Padahal sebagaimana dimaklumi, kubur bukanlah tempat tempat untuk melaksanakan peribadatan. Anehnya, sebagian kaum muslimin merasa lebih khusyuk ketika beribadah di kuburan, namun tidak merasakan hal yang serupa ketika mereka beribadah di masjid, tempat yang paling Allah cintai. Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,

أحب البقاع إلى الله المساجد

“Tempat yang paling dicintai Allah adalah masjid” (Musnad Asy Syihab nomor 1301 dan Shahihut Targhib nomor 322).

Menurut mereka, kekhusyukan yang dirasakan akan semakin terasa jika kubur yang dikunjungi adalah kubur para wali. Hal ini berdasarkan pengakuan dan selebaran promosi yang kami peroleh. Padahal imam Asy Syafi’i rahimahullah yang dijadikan panutan oleh sebagian besar kaum muslimin di negeri ini mengatakan,
“Aku benci makhluk dikultuskan/diagung-agungkan, sehingga kuburnya dijadikan sebagai masjid (tempat peribadatan) karena hal itu akan menjadi sumber dosa bagi dirinya beserta orang lain yang hidup setelahnya” (Al Minhaj Syarh Shahih Muslim 7/38). Fa hal min muddakir?!

[1] Hal ini dapat diketahui di beberapa hadits yang semakna dan diriwayatkan oleh An Nasaai dalam    Al   Kubra nomor 11185, Ahmad 5/218, Ibnu Hibban 6702, Abu Ya’la nomor 1441 dan selain  mereka.
[2] Kuburan yang dimaksud adalah kuburan nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, karena beliau tengah membahas permasalahan ziarah kubur nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam.
—————————————————————————————-

Keenam, shalat menghadap kuburan
Kekeliruan ini berkaitan erat dengan poin sebelumnya, karena shalat merupakan salah satu bentuk peribadatan dan tidak sepatutnya dilakukan di kuburan apalagi menghadap kuburan. Sebagian kaum muslimin berkeyakinan shalat menghadap kuburan para wali akan menambah kekhusyukan atau dapat mendatangkan keberkahan. Padahal terdapat dalil yang menunjukkan secara tegas bahwa hal tersebut dilarang dalam syari’at kita.
Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,
 
لا تصلوا إلى القبور ولا تجلسوا عليها

“Janganlah kalian shalat menghadap kubur dan duduk di atasnya” (HR. Muslim nomor 972).

An Nawawi rahimahullah mengatakan,
“Dalam hadits ini terdapat larangan tegas untuk melaksanakan shalat sambil menghadap kuburan” (Al Minhaj 7/38).

Al Manawi dalam Faidlul Qadir 6/390 mengatakan,
“Maksud sabda nabi ‘ولا تصلوا إليها’ adalah shalat dengan menghadap ke kubur, karena hal tersebut merupakan bentuk pengagungan yang berlebihan dan dapat dikategorikan sebagai sesuatu yang disembah. Hadits ini menggabungkan antara larangan untuk menghina kuburan (dengan duduk di atasnya) dan larangan mengagungkan kubur secara berlebihan (yaitu dengan shalat menghadapnya). Ibnu Hajar mengatakan, “(Larangan dalam hadits di atas) mencakup shalat di atas kubur, menghadap kuburan atau melaksanakan shalat di sela-sela kubur”

Di tempat yang sama 6/407 beliau (Al Manawi) mengatakan,
“Perbuatan seperti itu dibenci. Apabila seorang bermaksud mencari berkah dengan melaksanakan shalat di tempat itu, maka ia telah melakukan bid’ah dalam agama yang tidak Allah izinkan. Makruh yang dimaksud adalah makruh tanzih. (Namun) An Nawawi mengatakan, ‘Demikianlah menurut rekan-rekan kami (maksudnya hukum shalat menghadap kuburan adalah makruh tanzih), namun jika ada pendapat yang menyatakan hal tersebut haram berdasarkan teks hadits, maka hal itu juga tidaklah salah. Hadits ini juga mengandung larangan untuk melaksanakan shalat di pekuburan dan hukumnya adalah haram”.

Imam Asy Syafi’i dan beberapa rekan beliau menyatakan,
“Shalat menghadap kuburan merupakan perbuatan yang dibenci, baik penghuni kubur tersebut seorang yang shalih atau bukan” (Al Majmu’ 5/316).

An Nawawi menyatakan,
“Al Hafizh Abu Musa berkata, ‘Al Imam Abul Hasan Az Za’farani rahimahullah mengatakan, ‘Tidak boleh shalat sambil menghadap kuburan, tidak pula di sampingnya (walau tidak menghadap kubur) dengan tujuan tabarruk dengan kubur tersebut atau sebagai bentuk pengagungan terhadapnya sebagaimana larangan ini tertera dalam berbagai hadits. Wallahu a’lam” (Al Majmu’ 5/316-317).

Ketujuh, membaca Al Qur-an di kuburan
Tidak terdapat riwayat valid yang menerangkan bahwa membaca al qur-an ketika berziarah kubur merupakan sesuatu yang disyari’’atkan. Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam hanya mengajarkan kepada kita untuk mengucapkan salam kepada para penghuni kubur ketika berziarah sebagaimana hal tersebut beliau ajarkan kepada Ummul Mukminin ‘Aisyah radliallahu ‘anha. Jika pembacaan al qur-an adalah sesuatu yang disyari’atkan ketika berziarah kubur, niscaya akan terdapat riwayat valid yang menjelaskan kepada kita akan hal tersebut. Diantara dalil yang memperkuat pernyataan ini adalah hadits Abu Hurairah, nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,

لا تجعلوا بيوتكم مقابر إن الشيطان ينفر من البيت الذي تقرأ فيه سورة البقرة

“Janganlah kalian jadikan rumah-rumah kalian laksana kuburan. Sesungguhnya syaithan akan lari dari rumah yang dibacakan di dalamnya surat Al Baqarah” (HR. Muslim nomor 280).

Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam telah mengisyaratkan bahwa kuburan bukanlah tempat untuk membaca Al Qur-an. Oleh karena itu, beliau menganjurkan untuk membaca Al Qur-an di rumah dan melarang umatnya agar tidak menjadikan rumah mereka laksana kuburan yang tidak pernah dijadikan sebagai tempat untuk membaca Al Qur-an (Ahkaamul Janaaiz hal. 242).

Terdapat riwayat yang menyatakan bahwa sebagian para sahabat berwasiat agar dibacakan surat tertentu ketika prosesi pemakaman mereka. Untuk menjawab hal ini kita perlu menyimak perkataan Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah rahimahullah ta’ala, “Adapun membaca Al Qur-an secara terus-menerus di kuburan, maka hal ini tidak pernah dikenal di kalangan salaf. Para ulama telah berselisih pendapat mengenai hukum membaca Al Qur-an di pekuburan. Abu Hanifah, Malik dan Ahmad dalam beberapa riwayatnya membenci perbuatan itu, meski dalam satu riwayat terakhir Ahmad memberikan keringanan akan hal tersebut karena beliau mendengar riwayat dari Abdullah bin ‘Umar yang berwasiat agar bagian awal dan akhir surat Al Baqarah hendaknya dibacakan ketika proses penguburan beliau. (Begitupula) telah dinukil beberapa riwayat yang menunjukkan bahwa sebagian sahabat Anshar berwasiat hal yang serupa. (Namun), hal itu (yaitu, pembacaan Al Qur-an di kuburan) hanya dilakukan ketika proses pemakaman dan tidak ada riwayat dari para sahabat yang menyatakan hal itu dilakukan setelah proses pemakaman. Oleh karenanya, pendapat ketiga dalam permasalahan ini membedakan antara membaca Al Qur-an ketika proses pemakaman dengan membaca Al Qur-an secara rutin setelah pemakaman. Sesungguhnya (hal yang terakhir disebutkan) ini merupakan perbuatan bid’ah yang tidak berdasar sama sekali.

Barangsiapa yang mengatakan bahwa mayit dapat mengambil manfaat dengan mendengarkan Al Qur-an yang tengah dibacakan dan memperoleh pahala atas hal itu, maka pendapat ini keliru karena nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam telah menyatakan, “Apabila anak Adam wafat, maka seluruh amalannya terputus kecuali tiga perkara: sedekah jariyah, ilmu yang bermanfaat dan anak shalih yang mendo’akannya”. Maka seorang setelah wafat tidak dapat memperoleh pahala dengan mendengar Al Qur-an atau yang lain meski mayit dapat mendengar langkah sandal para kerabatnya, salam yang disampaikan kepadanya (ketika peziarah mengunjunginya) dan yang selainnya, namun ia tidak memiliki amalan (yang dapat mendatangkan pahala baginya) melainkan amalan yang telah dikecualikan (dalam hadits yang lalu)” (Al Fatawa Al Kubra 3/32; Majmu’ul Fatawa 24/317).

Adapun berbagai riwayat yang memerintahkan untuk membaca surat tertentu ketika melewati pekuburan tidak dapat dijadikan hujjah. Diantaranya adalah riwayat yang populer di tengah masyarakat,

من مر بالمقابر فقرأ *( قل هو الله أحد )* إحدى عشرة مرة ، ثم وهب أجره  للأموات ، أعطي من الأجر بعدد الأموات “

“Barangsiapa yang melewati pekuburan lalu membaca surat Qul Huwallahu Ahad sebanyak sebelas kali dan menghadiahkan pahalanya pada mayat di pekuburan tersebut, maka ia akan mendapatkan pahala sejumlah mayat yang berada di pekuburan tersebut”.

Riwayat ini adalah riwayat yang batil dan maudlu’, diriwayatkan Ad Dailami dari nuskhah (catatan) Abdullah bin Ahmad bin ‘Amir dari ayahnya dari ‘Ali Ar Ridla dari leluhurnya. Ibnu Hajar Al Asqalani dalam Lisanul Mizan 3/252, menyatakan bahwa nuskhah tersebut merupakan nuskhah palsu lagi batil yang dipalsukan oleh Abdullah bin Ahmad atau ayahnya. Lihat keterangan serupa dalam Al Kasyful Hatsits 1/46&149 karya Abul Wafa Ath Tharabilisi, Adl Dlu’afa wal Matruukin 2/115  karya Ibnul Jauzi.

Kedelapan, Mengupah seorang untuk membacakan Al Qur-an
Di beberapa pekuburan Islam sering kita temui orang-orang yang menawarkan jasa membaca Al-Quran dan do’a kepada para peziarah kubur. Para peziarah pun menggunakan jasa mereka dan memberikan imbal balik kepada jasa mereka dengan imbalan uang. Sehingga, tidak jarang jadilah membaca Al Quran dan do’a yang diperuntukkan bagi penghuni kubur sebagai profesi.
Praktek seperti ini, yaitu membacakan Al Quran kemudian memperoleh upah dari usahanya tersebut sangat bertentangan dengan dalil-dalil syari’at yang menegaskan bahwa ibadah itu hanyalah diperuntukkan kepada Allah, harus ikhlas, bukan untuk memperoleh duit!
Allah ta’ala berfirman,


وَمَا أُمِرُوا إِلا لِيَعْبُدُوا اللَّهَ مُخْلِصِينَ لَهُ الدِّينَ حُنَفَاءَ وَيُقِيمُوا الصَّلاةَ وَيُؤْتُوا الزَّكَاةَ وَذَلِكَ دِينُ الْقَيِّمَةِ (٥)

“Padahal mereka tidak disuruh kecuali supaya menyembah Allah dengan mengikhlaskan ketaatan kepada-Nya dalam (menjalankan) agama yang lurus, dan supaya mereka mendirikan shalat dan menunaikan zakat; dan yang demikian Itulah agama yang lurus.” (Al Bayyinah: 5).

أُولَئِكَ الَّذِينَ هَدَى اللَّهُ فَبِهُدَاهُمُ اقْتَدِهِ قُلْ لا أَسْأَلُكُمْ عَلَيْهِ أَجْرًا إِنْ هُوَ إِلا ذِكْرَى لِلْعَالَمِينَ (٩٠)

“Mereka itulah orang-orang yang telah diberi petunjuk oleh Allah, Maka ikutilah petunjuk mereka. Katakanlah: “Aku tidak meminta upah kepadamu dalam menyampaikan (Al-Quran).” Al-Quran itu tidak lain hanyalah peringatan untuk seluruh ummat.” (Al An’am: 90).
Syaikhul Islam Abul ‘Abbas rahimahullah mengatakan,
Mengupah orang-orang untuk membaca Al Qur-an lalu menghadiahkan pahalanya kepada mayit merupakan perkara yang tidak disyari’atkan, tidak pula dianjurkan oleh salah seorang ulama pun. Sesungguhnya (pahala) Al Qur-an yang sampai (dan dapat bermanfaat bagi mayit adalah yang dikerjakan dan diniatkan) untuk Allah (bukan untuk meraih duit, peny).
Apabila hal itu dilakukan, maka sesungguhnya (mereka itu) diupah agar membaca (Al Qur-an) untuk Allah, sedangkan si pengupah tidak bersedekah atas nama mayit, bahkan ia mengupah seorang yang membaca Al Qur-an dalam rangka ibadah kepada Allah ‘aza wa jalla, maka hal itu tidaklah sampai kepada mayit .
Akan tetapi jika upah itu disedekahkan atas nama mayit kepada orang yang membaca Al Qur-an atau selain mereka, maka hal tersebut dapat bermanfaat baginya berdasarkan kesepakatan kaum muslimin. Demikian pula, seorang yang membaca Al Qur-an dengan mengharap pahala dari Allah ta’ala lalu menghadiahkannya kepada mayit, maka hal ini bermanfaat bagi si mayit. Wallahu a’lam. (Majmu’ul Fatawa 24/300)

Kesembilan, berdoa menghadap kuburan
Peziarah kubur dianjurkan  untuk berdo’a bagi penghuni kubur yang diziarahi. Mereka juga diperbolehkan untuk mengangkat tangan ketika berdo’a berdasarkan hadits ‘Aisyah radliallahu ‘anha, beliau mengatakan,

خرج رسول الله صلى الله عليه وسلم ذات ليلة فأرسلت بريرة في أثره لتنظر أين ذهب قالت فسلك نحو بقيع الغرقد فوقف في أدنى البقيع ثم رفع يديه ثم انصرف فرجعت إلي بريرة فأخبرتني فلما أصبحت سألته فقلت يا رسول الله أين خرجت الليلة قال بعثت إلى أهل البقيع لأصلى عليهم

Pada suatu malam, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam   keluar rumah. Maka aku mengutus Barirah agar membuntuti beliau untuk mengetahui kemana gerangan beliau pergi. Ia mengatakan bahwa nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam   menuju ke arah pekuburan Baqi’ul Gharqad, beliau berdiri di pinggir pekuburan sembari mengangkat tangannya kemudian pergi. Barirah pun kembali dan menceritakan hal tersebut kepadaku. Tatkala subuh telah tiba, aku pun bertanya kepada beliau, “Wahai rasulullah, semalam engkau pergi kemana?” Beliau pun menjawab, “Aku diperintahkan agar pergi ke pekuburan Baqi’ untuk mendo’akan para penghuninya” (HR. Ahmad 6/92 dengan sanad hasan dan terdapat riwayat lain dari Muslim nomor 974 yang menetapkan bolehnya mengangkat tangan ketika berdo’a bagi penghuni kubur).

Patut diperhatikan tatkala berdo’a, peziarah menghadap ke arah kiblat bukan ke arah kubur, karena hal tersebut dianalogikan dengan larangan rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam untuk shalat menghadap kubur. Sebagaimana yang telah dimaklumi, bahwa do’a adalah inti shalat, bahkan inti seluruh peribadatan adalah do’a sebagaimana tercantum dalam hadits, sehingga larangan tersebut lebih layak diterapkan dalam permasalahan ini.

Syaikh Al Albani rahimahullah mengatakan,
“Apabila do’a merupakan salah satu bentuk peribadatan yang teragung, maka bagaimana bisa seorang berdo’a dengan menghadap ke arah selain kiblat, padahal seorang diperintahkan menghadap ke arah kiblat tatkala shalat. Oleh karena itu, telah menjadi ketentuan baku diantara para ulama peneliti bahwa seorang yang berdo’a harus menghadap kiblat sebagaimana yang ia lakukan ketika shalat” (Ahkaamul Janaaiz hal. 247).

Hal ini merupakan pendapat madzhab imam yang empat, yaitu imam Abu Hanifah, Malik, Asy Syafi’i dan Ahmad bin Hambal rahimahumullah sebagaimana ditegaskan oleh Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah rahimahullah.
Beliau mengatakan,
“Madzhab imam yang empat, Malik, Abu Hanifah, Asy Syafi’i, Ahmad dan para imam selain mereka menyatakan bahwa apabila seorang (yang berziarah ke kubur beliau) mengucapkan salam kepada nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam   lalu berkeinginan untuk berdo’a bagi dirinya sendiri, maka hendaklah ia menghadap kiblat. Namun mereka berselisih, ke arah manakah orang tersebut menghadap ketika mengucapkan salam kepada beliau” (Al Qaidatul Jalilah fit Tawassul wal Wasilah hal. 125, dinukil dari Ahkaamul Janaaiz hal. 248).

Perkataan Ibnu Taimiyah di atas tidaklah mengada-ada, bahkan pendapat yang menyatakan berdo’a harus menghadap kiblat dan bukan menghadap kuburan merupakan pendapat para ulama Syafi’iyyah sebagaimana hal ini diisyaratkan An Nawawi ketika membawakan perkataan imam Abul Hasan Muhammad bin Marzuq Az Za’farani rahimahumallah,
“Barangsiapa yang ingin mengucapkan salam kepada mayit, hendaklah ia mengucapkan salam dengan menghadap ke arah wajahnya. Apabila ia hendak berdo’a, maka hendaklah ia berpindah posisi dan menghadap ke arah kiblat” (Al Majmu’ 5/311).

Kesepuluh, melakukan safar atau perjalanan jauh untuk menziarahi kubur tertentu
Imam Malik, imam Al Juwaini Asy Syafi’i, al Qadli ‘Iyadl Asy Syafi’i dan ulama lainnya yang mengharamkan bersafar untuk menziarahi kubur atau tempat-tempat lain yang diyakini mengandung keutamaan. Hal ini ditopang oleh sabda nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam ,

لا تشد الرحال إلا ثلاثة مساجد مسجد الحرام ومسجد الأقصى ومسجدي

“Janganlah suatu perjalanan (rihal) diadakan, kecuali ke salah satu dari tiga masjid berikut: Masjidil Haram, masjid Al Aqsha, dan masjidku (Masjid Nabawi)” (HR. Bukhari nomor 1139).
Hadits yang menegaskan pelarangan untuk bersafar ke tempat-tempat yang diduga memiliki keutamaan adalah hadits Abu Basrah Al Ghifari yang mengingkari tindakan Abu Hurairah radliallahu ‘anhu yang mendatangi bukit Thursina dan melaksanakan shalat disana. Abu Basrah mengatakan kepadanya, ““Jika aku berjumpa denganmu sebelum dirimu berangkat, tentulah engkau tidak akan pergi kesana”. Kemudian beliau berdalil dengan hadits syaddur rihal di atas dan Abu Hurairah menyetujuinya (HR. Ahmad nomor 23901 dengan sanad yang shahih).

Kesebelas,  memintakan ampun bagi mayit kafir
Seorang muslim tidak boleh memintakan ampunan dan mendo’akan seorang kafir meski ia adalah kerabat terdekatnya. Allah ta’ala telah menegaskan bahwa balasan mereka adalah siksa yang teramat pedih, dan tidak ada yang bisa membebaskannya meski mereka menyerahkan emas sepenuh bumi.

إِنَّ الَّذِينَ كَفَرُوا وَمَاتُوا وَهُمْ كُفَّارٌ فَلَنْ يُقْبَلَ مِنْ أَحَدِهِمْ مِلْءُ الأرْضِ ذَهَبًا وَلَوِ افْتَدَى بِهِ أُولَئِكَ لَهُمْ عَذَابٌ أَلِيمٌ وَمَا لَهُمْ مِنْ نَاصِرِينَ (٩١)

“Sesungguhnya orang-orang yang kafir dan mati sedang mereka tetap dalam kekafirannya, Maka tidaklah akan diterima dari seorang diantara mereka emas sepenuh bumi, walaupun ia menebus diri dengan emas (yang sebanyak) itu. Bagi mereka itulah siksa yang pedih dan sekali-kali mereka tidak memperoleh penolong” (Ali Imran: 91).

Dalil mengenai hal ini adalah firman Allah ta’ala,
 
مَا كَانَ لِلنَّبِيِّ وَالَّذِينَ آمَنُوا أَنْ يَسْتَغْفِرُوا لِلْمُشْرِكِينَ وَلَوْ كَانُوا أُولِي قُرْبَى مِنْ بَعْدِ مَا تَبَيَّنَ لَهُمْ أَنَّهُمْ أَصْحَابُ الْجَحِيمِ (١١٣)

“Tidak sepatutnya bagi nabi dan orang-orang yang beriman memintakan ampun (kepada Allah) bagi orang-orang musyrik, walaupun orang-orang musyrik itu adalah kaum kerabat (nya), sesudah jelas bagi mereka, bahwasanya orang-orang musyrik itu adalah penghuni neraka jahanam” (At Taubah: 113).

Allah ta’ala berfirman,

وَلا تُصَلِّ عَلَى أَحَدٍ مِنْهُمْ مَاتَ أَبَدًا وَلا تَقُمْ عَلَى قَبْرِهِ إِنَّهُمْ كَفَرُوا بِاللَّهِ وَرَسُولِهِ وَمَاتُوا وَهُمْ فَاسِقُونَ (٨٤)

“Dan janganlah kamu sekali-kali menshalatkan (jenazah) seorang yang mati di antara mereka, dan janganlah kamu berdiri (mendoakan) di kuburnya. Sesungguhnya mereka telah kafir kepada Allah dan Rasul-Nya dan mereka mati dalam keadaan fasik.” (At Taubah: 84).

Ibnu Katsir rahimahullah mengatakan,
“Allah ta’ala memerintahkan rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam   untuk berlepas diri dari kaum munafik, tidak menshalati salah seorang dari mereka apabila mati serta tidak berdiri di samping kuburnya untuk memintakan ampun atau berdo’a baginya. Demikian itu dikarenakan mereka kafir terhadap Allah dan rasul-Nya serta mengakhiri hidupnya di atas kekafiran”(Tafsirul Qur-anil ‘Azhim 4/192-193).

An Nawawi rahimahullah dalam Al Majmu’ (5/144) mengatakan,
“Adapun menshalati jenazah orang kafir dan memohon ampunan baginya, hukumnya haram berdasarkan nash Al Quran dan ijma’.

Namun diperbolehkan bagi seorang muslim untuk mengunjungi kuburan kerabatnya, meski ia adalah seorang yang kafir. Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,

استأذنت ربي عز وجل في أن أستغفر لها فلم يؤذن لي واستأذنت في أن أزور قبرها فأذن لي

“Aku meminta kepada Rabb-ku ‘azza wa jalla agar aku boleh berdo’a memohon ampun bagi ibuku, namun hal itu tidak diperkenankan bagiku. Kemudian aku memohon agar aku diperbolehkan mengunjungi kuburnya, maka hal ini diperbolehkan bagiku” (HR. An Nasaai nomor 2007; Ibnu Abi Syaibah 3/223; Al Baihaqi dalam Al Kubra 4/70,76; Hakim nomor 1339 dengan sanad yang shahih).
———————————————————————————
Kedua belas, meratap dan menangis meraung-raung
Dari Ummu ‘Athiyyah radliallahu ‘anha, ia berkata,
أخذ علينا رسول الله صلى الله عليه وسلم مع البيعة ألا ننوح
“Ketika bai’at, rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam  meminta kami agar tidak meratapi mayit.” (HR. Muslim nomor 936).
Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,
اثنتان في الناس هما بهم كفر الطعن في النسب والنياحة على الميت
“Dua perkara kekufuran yang dipraktekkan banyak orang, yaitu mencela keturunan dan meratapi mayit.” (HR. Muslim nomor 67).
Terdapat hadits yang patut direnungkan bagi mereka yang sering meratapi keluarga yang telah wafat. Hadits yang menyatakan bahwa mayit akan merasa tersiksa apabila diratapi. Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,
من نيح عليه فإنه يعذب بما نيح عليه يوم القيام
“Barangsiapa yang ditangisi diiringi dengan ratapan, maka ia akan tersiksa pada hari kiamat kelak disebabkan ratapan tersebut.” (HR. Muslim nomor 933).

Ketiga belas, duduk di Atas Kuburan
Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,
لأن يجلس أحدكم على جمرة فتحرق ثيابه فتخلص إلى جلده خير له من أن يجلس على قبر
“Lebih baik salah seorang diantara kamu duduk di atas bara api hingga membakar pakaiannya dan sekujur tubuhnya daripada duduk di atas kubur.” (HR. Muslim nomor 971).

Imam Asy Syafi’i rahimahullah mengatakan,

وأكره وطء القبر والجلوس والاتكاء عليه

“Aku membenci apabila seorang menginjak kubur, duduk dan bersandar di atasnya (Al Umm 1/463).
An Nawawi juga menyatakan duduk di atas kuburan merupakan perbuatan yang dibenci dan beliau menandaskan bahwa hal serupa dinyatakan oleh rekan-rekan beliau dan jumhur ulama (Al Majmu’ 5/312).

Sebagian ulama diantaranya imam Abu Hanifah, Abu Yusuf begitupula imam Malik dalam Al Muwaththa’ 1/223, berpendapat bahwa duduk yang terlarang dalam hadits tersebut adalah duduk untuk buang hajat,  diantara dalil mereka adalah hadits Abu Hurairah, beliau mengatakan bahwa rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,

من جلس على قبر يبول عليه أو يتغوط فكأنما جلس على جمرة

“Barangsiapa yang duduk di atas kubur kemudian kencing atau buang hajat di atasnya, seakan-akan dirinya duduk di atas bara api” (Syarhul Ma’ani Atsar nomor 2717, Syaikh Al Albani mengatakan hadits ini mungkar dalam Adl Dla’ifah 2/387 hadits nomor 966).

Imam Ibnu Hazm membantah pendapat tersebut dengan beberapa alasan dalam kitab beliau Al Muhalla 5/136,
“Sebagian ulama membawakan larangan tersebut bagi orang yang duduk untuk buang hajat. Pendapat ini batil dari beberapa sisi,

Pertama, pendapat ini tidak didukung oleh dalil dan termasuk perbuatan memalingkan sabda rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam dari makna sebenarnya, dan hal ini perbuatan yang buruk sekali.

Kedua, lafadz hadits sama sekali tidak mendukung pendapat tersebut. Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam   bersabda, “Lebih baik salah seorang diantara kalian duduk di atas bara api hingga membakar pakaiannya dan sekujur tubuhnya daripada duduk di atas kubur”. Seorang yang memiliki naluri yang sehat tentu akan mengetahui bahwa seorang yang duduk untuk buang hajat sama sekali tidak demikian bentuknya (maksudnya sambil memakai pakaian sebagaimana yang tertera dalam hadits, simak perkataan beliau selanjutnya, peny). Oleh karena itu, kami tidak pernah mengetahui seorang pun duduk untuk buang hajat dengan berpakaian kecuali orang tersebut kurang beres otaknya. 

Ketiga, para perawi hadits hanya menyebutkan bentuk duduk yang sudah dikenal  karena kami tidak mengetahui, secara bahasa kalimat “jalasa fulanun” (si fulan duduk) bermakna taghawwat (si fulan buang hajat). Jadi jelaslah kerusakan pendapat ini. Walillahil hamd”.

Keempat belas, tradisi tabur bunga
Perbuatan ini sering dilakukan oleh para peziarah kubur. Kami tidak menemukan satu pun riwayat valid yang menunjukkan bahwa rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam dan para sahabatnya melakukan hal yang serupa ketika menziarahi suatu kubur.

Berdasarkan keterangan para ulama, perbuatan ini merupakan tradisi yang diambil dari orang-orang kafir, khususnya kaum Nasrani. Tradisi tebar bunga dipandang sebagai bentuk penghormatan terhadap orang yang telah wafat. Tradisi tersebut kemudian diserap dan dipraktekkan oleh sebagian kaum muslimin yang memiliki hubungan erat dengan orang-orang kafir, karena memandang perbuatan mereka merupakan salah satu bentuk kebaikan terhadap orang yang telah wafat.

Seorang ulama hadits Mesir, Syaikh Ahmad Syakir rahimahullah mengatakan,
“Perbuatan ini digalakkan oleh kebanyakan orang, padahal hal tersebut tidak memiliki sandaran dalam agama. Hal ini dilatarbelakangi oleh sikap berlebih-lebihan dan sikap mengekor kaum Nasrani. Apa yang terjadi, khususnya di negeri Mesir merupakan contoh dari hal ini. Orang Mesir pun melakukan tradisi tebar bunga di atas pusara atau saling menghadiahkan bunga sesama mereka. Orang-orang meletakkan bunga di atas pusara kerabat atau kolega mereka sebagai bentuk penghormatan kepada mereka yang telah wafat” Beliau melanjutkan, “Oleh karena itu, apabila para tokoh muslim mengunjungi sebagian negeri Eropa, anda dapat menyaksikan mereka menziarahi pekuburan para tokoh di negeri tersebut atau ke pekuburan para pejuang tanpa nama kemudian melakukan tradisi tebar bunga, sebagian lagi meletakkan bunga imitasi karena mengekor Inggris dan mengikuti tuntunan hidup kaum terdahulu” Lalu di akhir perkataan, beliau menyatakan,
“Semua ini adalah perbuatan bid’ah dan kemungkaran yang tidak berasal dari agama Islam, tidak pula memiliki sandaran dari Al Qur-an dan sunnah nabi. Dan kewajiban para ulama adalah mengingkari dan melarang segala tradisi ini sesuai kemampuan mereka” (Ta’liq Ahmad Syakir terhadap Sunan At Tirmidzi 1/103, dinukil dari Ahkaamul Janaaiz hal. 254).

Oleh karena itu tradisi yang banyak dilakukan oleh kaum muslimin ini  tercakup dalam larangan nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam agar tidak mengekor kebudayaan khas kaum kafir sebagaimana yang termaktub dalam sabda beliau shallallahu ‘alaihi wa sallam ,

ومن تشبه بقوم فهو منهم

“Barangsiapa menyerupai suatu kaum ,maka ia termasuk golongan mereka” (HR. Ahmad nomor 5114, 5115 dan 5667; Sa’id bin Manshur dalam Sunannya nomor 2370; Ibnu Abi Syaibah dalam Mushannafnya nomor 19401, 19437 dan 33010. Al ‘Allamah Al Albani menghasankan hadits ini dalam Al Irwa’ 5/109).

Ibnu ‘Abdil Barr al Maliki rahimahullah mengatakan, “(Maksudnya orang yang menyerupai suatu kaum) akan dikumpulkan bersama mereka di hari kiamat kelak. Dan bentuk penyerupaan bisa dengan meniru perbuatan yang dilakukan oleh kaum tersebut atau dengan meniru rupa mereka” (At Tamhid lima fil Muwaththa minal Ma’ani wal Asaanid 6/80).

Sebagian kaum muslimin menganalogikan tradisi tabur bunga ini dengan perbuatan Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam yang menancapkan pelepah kurma basah pada dua buah kubur sebagaimana yang terdapat dalam hadits ‘Abdullah bin ‘Abbas radliallahu ‘anhuma (HR. Bukhari nomor 8 dan Muslim nomor 111). Mereka beranggapan bahwa pelepah kurma atau bunga yang diletakkan di atas pusara akan meringankan adzab penghuninya, karena pelepah kurma atau bunga tersebut akan bertasbih kepada Allah selama dalam keadaan basah.

Anggapan mereka tersebut tertolak dengan beberapa alasan sebagai berikut:
Alasan pertama, keringanan adzab kubur yang dialami kedua penghuni kubur tersebut adalah disebabkan do’a dan syafa’at Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam kepada mereka, bukan pelepah kurma tersebut. Hal ini dapat diketahui jika kita melihat riwayat Jabir bin ‘Abdillah radliallahu ‘anhu. Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,
إني مررت بقبرين يعذبان فأحببت بشفاعتي أن يرفه عنهما ما دام الغصنان رطبين

“Saya melewati dua buah kubur yang penghuninya tengah diadzab. Saya berharap adzab keduanya dapat diringankan dengan syafa’atku selama kedua belahan pelepah tersebut masih basah” (HR. Muslim nomor 3012).

Hadits Jabir di atas menerangkan bahwa yang meringankan adzab kedua penghuni kubur tersebut adalah do’a dan syafa’at nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam , bukan pelepah kurma yang basah.
Alasan kedua, anggapan bahwa pelepah kurma atau bunga akan bertasbih kepada Allah selama dalam keadaan basah sehingga mampu meringankan adzab penghuni kubur bertentangan dengan firman Allah ta’ala,

تُسَبِّحُ لَهُ السَّمَاوَاتُ السَّبْعُ وَالأرْضُ وَمَنْ فِيهِنَّ وَإِنْ مِنْ شَيْءٍ إِلا يُسَبِّحُ بِحَمْدِهِ وَلَكِنْ لا تَفْقَهُونَ تَسْبِيحَهُمْ إِنَّهُ كَانَ حَلِيمًا غَفُورًا (٤٤)

“Langit yang tujuh, bumi dan semua yang ada di dalamnya bertasbih kepada Allah. Dan tak ada suatupun melainkan bertasbih dengan memuji-Nya, tetapi kamu sekalian tidak mengerti tasbih mereka. Sesungguhnya Dia adalah Maha Penyantun lagi Maha Pengampun” (Al Israa: 44).
Makhluk hidup senantiasa bertasbih kepada Allah, begitupula pelepah kurma. Tidak terdapat bukti yang menunjukkan bahwa pelepah kurma atau bunga akan berhenti bertasbih jika dalam keadaan kering.

Alasan ketiga, perbuatan nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam tersebut bersifat kasuistik (waqi’ah al-’ain) dan termasuk kekhususan beliau sehingga tidak bisa dianalogikan atau ditiru. Hal ini dikarenakan beliau tidak melakukan hal yang serupa pada kubur-kubur yang lain. Begitupula para sahabat tidak pernah melakukannya, kecuali sahabat Buraidah yang berwasiat agar pelepah kurma diletakkan di dalam kuburnya bersama dengan jasadnya. Namun, perbuatan beliau ini hanya didasari oleh ijtihad beliau semata.

Ibnu Hajar rahimahullah berkata,
“Perbuatan Buraidah tersebut seakan-akan menunjukkan bahwa beliau menerapkan hadits tersebut berdasarkan keumumannya dan tidak beranggapan bahwa hal tersebut hanya dikhususkan bagi kedua penghuni kubur tersebut. Ibnu Rusyaid berkata, “Apa yang dilakukan oleh Al Bukhari menunjukkan bahwa hal tersebut hanya khusus bagi kedua penghuni kubur tersebut, oleh karena itu Al Bukhari mengomentari perbuatan Buraidah tersebut dengan membawakan perkataan Ibnu ‘Umar, Sesungguhnya seorang (di alam kubur) hanya akan dinaungi oleh hasil amalnya (di dunia dan bukan pelepah kurma yang diletakkan di kuburnya)” (Fathul Baari 3/223).
Selain itu, pelepah kurma tersebut ditaruh bersama dengan jasad beliau, bukan diletakkan di atas pusara beliau.

Alasan keempat, alasan lain yang membatalkan analogi mereka dan menguatkan bahwa perbuatan nabi tersebut merupakan kekhususan beliau adalah pengetahuan nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bahwa kedua penghuni kubur tersebut tengah diadzab. Hal ini merupakan perkara gaib yang hanya diketahui oleh Allah ta’ala dan para rasul yang diberi keistimewaan oleh-Nya sehingga mampu mengetahui beberapa perkara gaib dengan wahyu yang diturunkan kepadanya. Allah berfirman,

عَالِمُ الْغَيْبِ فَلا يُظْهِرُ عَلَى غَيْبِهِ أَحَدًا (٢٦)إِلا مَنِ ارْتَضَى مِنْ رَسُولٍ فَإِنَّهُ يَسْلُكُ مِنْ بَيْنِ يَدَيْهِ وَمِنْ خَلْفِهِ رَصَدًا (٢٧)

“(Dia adalah Rabb) yang mengetahui yang ghaib, maka Dia tidak memperlihatkan kepada seorangpun tentang yang ghaib itu. Kecuali kepada rasul yang diridhai-Nya” (Al Jinn: 26-27).

Kalangan yang menganalogikan tradisi tebar bunga dengan perbuatan nabi tersebut telah mengklaim bahwa mereka mengetahui perkara gaib. Mereka mengklaim mengetahui bahwa penghuni kubur sedang diadzab sehingga pusaranya perlu untuk ditaburi bunga. Sungguh ini klaim tanpa bukti, tidak dilandasi ilmu dan termasuk menerka-nerka perkara gaib yang dilarang oleh agama.

Alasan kelima, hal ini mengandung sindiran dan celaan kepada penghuni kubur, karena jika alasan mereka demikian, hal tersebut merupakan salah satu bentuk berburuk sangka  (su’uzh zhan) kepada penghuni kubur karena menganggapnya sebagai pelaku maksiat yang tengah diadzab oleh Allah di dalam kuburnya sebagai balasan atas perbuatannya di dunia. (Rangkuman faidah ini kami ambil dari Ahkaamul Janaa-iz, Taisirul ‘Allam dan uraian dari ustadzuna tercinta, Abu Umamah hafizhahullah ta’ala saat mengkaji kitab ‘Umdatul Ahkam).

Berdasarkan keterangan di atas, kita dapat mengetahui bahwa tradisi ini selayaknya ditinggalkan dan tidak perlu dilakukan ketika berziarah kubur karena tercakup dalam larangan nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam. Kita juga mengetahui bahwa tidak terdapat riwayat valid yang menyatakan bahwa para sahabat dan generasi salaf melakukan tradisi tebar bunga di atas pusara. Hal ini menunjukkan bahwa perbuatan tersebut tidak dituntunkan oleh syari’at kita.
Oleh karena itu, kita patut merenungkan pernyataan As Subki yang telah lewat, bahwa segala perbuatan yang tidak pernah diperintahkan dan dilakukan nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam dan para sahabatnya merupakan indikasi bahwa amalan tersebut tidak disyari’atkan. Dalam pernyataan beliau tersebut terkandung kaidah dasar dalam pensyari’atan sebuah amalan.

Ikhtitam
Sebagai penutup, patut kami ingatkan bahwa tujuan pensyari’atan ziarah kubur adalah memberikan manfaat kepada mayit dengan mengucapkan salam dan mendo’akan ampunan baginya. Peziarah pun mengambil manfaat dari ziarah yang dilakukannya, yaitu dengan mengingat akhirat dan merenungkan kondisi saudara mereka yang telah wafat.
Berbagai tujuan tersebut dapat kita ketahui ketika merenungkan hadits-hadits nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam yang membicarakan pensyari’atan ziarah kubur. Silahkan melihat kembali artikel “Ziarah Kubur”. Jika ziarah kubur tersebut dilakukan dengan tujuan selain ini, maka hal tersebut tidak sesuai dengan hikmah pensyari’atan ziarah kubur.

Ash Shan’ani rahimahullah dalam Subulus Salam (2/162) mengatakan, “Seluruh hadits ini menunjukkan pensyari’atan ziarah kubur serta memuat penjelasan hikmah di balik hal tersebut, yaitu agar mereka dapat mengambil pelajaran tatkala berziarah kubur. Dalam lafadz hadits Ibnu Mas’ud disebutkan hikmah tersebut, yaitu untuk pelajaran, mengingatkan pada akhirat dan agar peziarah senantiasa berlaku zuhud di dunia. Apabila ziarah kubur dilakukan dengan tujuan selain ini, maka ziarah yang dilakukan tergolong sebagai perbuatan yang tidak sesuai dengan syari’at.”Wallahu a’lam.

Oleh karena itu, seorang yang menziarahi suatu kubur dengan tujuan semisal mengharap berkah dari kubur tersebut atau bertujuan melakukan peribadatan di sebuah kubur karena meyakini beribadah disana lebih afdlal ketimbang di masjid, tempat yang paling Allah cintai, maka tujuan tersebut tidaklah selaras dan sejalan dengan hikmah dan tujuan yang telah ditetapkan oleh agama ini.
Demikianlah berbagai kekeliruan seputar ziarah kubur yang dapat kami sampaikan kepada para pembaca. Besar harapan kami artikel ini dapat bermanfaat bagi diri kami dan sidang pembaca seluruhnya.

أسأل الله أن يوفقنا على صراطه المستقيم و يجعلنا من المستحقين لدخول جنته النعيم. و صلى الله على محمد و على آله و صحبه و آخر دعوانا أن الحمد لله رب العالمين
Diselesaikan tanggal 20 Shafar 1429 H.

http://aljaami.wordpress.com/2011/03/24/kekeliruan-kekeliruan-dalam-ziarah-kubur/