أَحَبُّ الْبِلَادِ إِلَى اللَّهِ مَسَاجِدُهَا وَأَبْغَضُ الْبِلَادِ إِلَى اللَّهِ أَسْوَاقُهَا
“Yang paling Allah cintai dari bagian kota-kota adalah masjid-masjidnya, dan yang paling Allah benci dari bagian kota-kota adalah pasar-pasarnya” (HR. Muslim, no: 671).
Dan di dalam agama Islam, tidak diperbolehkan menjadikan kubur-kubur sebagai masjid.
Larangan tentang hal ini sangat banyak sekali. Inilah di antara dalil-dalil larangan tersebut:
1- Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam telah melarangnya. Dan setiap larangan Nabi, hukum asalnya adalah haram.
Sebagaimana disebutkan di dalam hadits di bawah ini,
عَنْ جُنْدَبٍ قَالَ سَمِعْتُ النَّبِيَّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَبْلَ أَنْ يَمُوتَ بِخَمْسٍ وَهُوَ يَقُولُ إِنِّي أَبْرَأُ إِلَى اللَّهِ أَنْ يَكُونَ لِي مِنْكُمْ خَلِيلٌ فَإِنَّ اللَّهَ تَعَالَى قَدْ اتَّخَذَنِي خَلِيلًا كَمَا اتَّخَذَ إِبْرَاهِيمَ خَلِيلًا وَلَوْ كُنْتُ مُتَّخِذًا مِنْ أُمَّتِي خَلِيلًا لَاتَّخَذْتُ أَبَا بَكْرٍ خَلِيلًا أَلَا وَإِنَّ مَنْ كَانَ قَبْلَكُمْ كَانُوا يَتَّخِذُونَ قُبُورَ أَنْبِيَائِهِمْ وَصَالِحِيهِمْ مَسَاجِدَ أَلَا فَلَا تَتَّخِذُوا الْقُبُورَ مَسَاجِدَ إِنِّي أَنْهَاكُمْ عَنْ ذَلِكَ
Dari Jundab, dia berkata: Lima hari sebelum Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam wafat, aku mendengar beliau bersabda: “Aku berlepas diri kepada Allah bahwa aku memiliki kekasih di antara kamu. Karena sesungguhnya Allah telah menjadikanku sebagai kekasihNya sebagaimana Dia telah menjadikan Ibrahim menjadi kekasihNya (QS. 4:125-pen). Jika aku menjadikan kekasih di antara umatku, pastilah aku telah menjadikan Abu Bakar sebagai kekasih. Ketahuilah, sesungguhnya orang-orang sebelum kamu dahulu telah menjadikan kubur-kubur Nabi-Nabi mereka dan orang-orang sholih mereka sebagai masjid-masjid! Ingatlah, maka janganlah kamu menjadikan kubur-kubur sebagai masjid-masjid, sesungguhnya aku melarang kamu dari hal itu!” (HSR. Muslim no:532)
2- Laknat Allah kepada orang-orang yang menjadikan kubur-kubur sebagai masjid.
Hal ini diberitakan oleh Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam ketika beliau menjelang wafat.
أَنَّ عَائِشَةَ وَعَبْدَ اللَّهِ بْنَ عَبَّاسٍ قَالَا لَمَّا نَزَلَ بِرَسُولِ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ طَفِقَ يَطْرَحُ خَمِيصَةً لَهُ عَلَى وَجْهِهِ فَإِذَا اغْتَمَّ بِهَا كَشَفَهَا عَنْ وَجْهِهِ فَقَالَ وَهُوَ كَذَلِكَ لَعْنَةُ اللَّهِ عَلَى الْيَهُودِ وَالنَّصَارَى اتَّخَذُوا قُبُورَ أَنْبِيَائِهِمْ مَسَاجِدَ يُحَذِّرُ مَا صَنَعُوا
Dari ‘Aisyah dan Abdullah bin Abbas –semoga Allah meridhoi mereka- mengatakan: “Ketika kematian datang kepada Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam , beliau mulai meletakkan kain wol bergaris-garis pada wajah beliau, sewaktu beliau susah bernafas karenanya, beliau membukanya dari wajahnya, ketika dalam keadaan demikian, lalu beliau mengatakan: “Laknat Allah atas orang-orang Yahudi dan Nashoro, mereka menjadikan kubur-kubur Nabi-Nabi mereka sebagai masjid-masjid”. Beliau memperingatkan apa yang telah mereka lakukan. (HSR. Bukhari no: 435, 436; Muslim no:531)
Syaikh Ali Al-Qori mengatakan: “Sebab laknat kepada mereka: kemungkinan karena mereka dahulu sujud kepada kubur-kubur Nabi-Nabi mereka, karena mengagungkan mereka. Ini adalah syirik yang nyata. Kemungkinan karena mereka dahulu melakukan sholat karena Allah di tempat-tempat dikuburnya para Nabi mereka, dan sujud di atas kubur-kubur mereka, dan menghadap kepada kubur-kubur mereka pada sholat, karena anggapan mereka hal itu merupakan ibadah kepada Allah dan berlebihan di dalam mengagungkan para Nabi. Ini adalah syirik yang samar, karena mengandung pengagungan terhadap makhluk yang tidak diidzinkan baginya. Kemudian Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam melarang umatnya dari itu, kemungkinan karena perbuatan itu menyerupai jalan orang-orang Yahudi, atau karena mengandung syirik yang samar”. (Mirqootul Mafaatiih Syarh Misykaatul Mashoobiih, juz 1, hlm: 456. Dinukil dari Tahdzirus Sajid, hlm: 32, karya Syaikh Al-Albani, penerbit: Al-Maktabul Islami)
3- Para pelakunya adalah seburuk-buruk manusia.
Perkara ini disebutkan di dalam hadits-hadits shohih, antara lain sebagai berikut:
عَنْ عَائِشَةَ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهَا قَالَتْ لَمَّا اشْتَكَى النَّبِيُّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ ذَكَرَتْ بَعْضُ نِسَائِهِ كَنِيسَةً رَأَيْنَهَا بِأَرْضِ الْحَبَشَةِ يُقَالُ لَهَا مَارِيَةُ وَكَانَتْ أُمُّ سَلَمَةَ وَأُمُّ حَبِيبَةَ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُمَا أَتَتَا أَرْضَ الْحَبَشَةِ فَذَكَرَتَا مِنْ حُسْنِهَا وَتَصَاوِيرَ فِيهَا فَرَفَعَ رَأْسَهُ فَقَالَ أُولَئِكِ إِذَا مَاتَ مِنْهُمْ الرَّجُلُ الصَّالِحُ بَنَوْا عَلَى قَبْرِهِ مَسْجِدًا ثُمَّ صَوَّرُوا فِيهِ تِلْكَ الصُّورَةَ أُولَئِكِ شِرَارُ الْخَلْقِ عِنْدَ اللَّهِ
Dari ‘Aisyah –semoga Allah meridhoinya-, dia berkata: “Ketika Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam sakit, sebagian istri-istri Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam menyebutkan sebuah gereja yang mereka lihat di negeri Habasyah, yang dinamakan gereja Mariyah. Dahulu Ummu Salamah dan Ummu HAbibah –semoga Allah meridhoikeduanya- pernah mendatangi negeri Habasya. Keduanya menyebutkan tentang keindahannya dan patung-patung/gambar-gambar yang ada di dalamnya. Maka Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam mengankat kepalanya, lalu bersabda: “Mereka itu, jika ada seorang yang sholih di antara mereka mati, mereka membangun masjid di atas kuburnya, kemudian membuat patung/gambar orang sholih itu di dalamnya. Mereka itu seburuk-buruk manusia di sisi Allah”. (HSR. Bukhari no:1341; Muslim no:528)
Al-Hafizh Ibnu Rajab berkata: “Hadits ini menunjukkan keharoman membangun masjid-masjid di atas kubur-kubur orang-orang sholih, dan menggambar gambar-gambar mereka di dalamnya, sebagaimana telah dilakukan oleh orang-orang Nashoro. Tidak ada keraguan bahwa tiap satu dari keduanya itu diharamkan, membuat gambar-gambar manusia diharamkan, dan membangun masjid-masjid di atas kubur-kubur, perbuatan ini saja juga haram”. (Fathul Bari, dinukil dari Tahdzirus Sajid, halm: 13, karya Syaikh Al-Albani, penerbit: Al-Maktabul Islami)
Dalam hadits lain disebutkan:
عَنْ عَبْدِ اللَّهِ قَالَ سَمِعْتُ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يَقُولُ إِنَّ مِنْ شِرَارِ النَّاسِ مَنْ تُدْرِكُهُ السَّاعَةُ وَهُمْ أَحْيَاءٌ وَمَنْ يَتَّخِذُ الْقُبُورَ مَسَاجِدَ
Dari Abdulloh, dia berkata: Aku mendengar Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam telah bersabda: “Sesungguhnya di antara seburuk-buruk manusia adalah orang-orang yang ketika hari kiamat datang mereka masih hidup, dan orang-orang yang menjadikan kubur-kubur sebagai masjid”. (HSR. Ahmad 1/432; no: 4132; Ibnu Hibban; Thobaroni di dalam Mu’jamul Kabir. Dishohihkan oleh Syaikh Ahmad Syakir)
Syaikh Muhammad Nashiruddin Al-Albani berkata: “Telah jelas dari hadits-hadits yang lalu bahaya menjadikan kubur sebagai Masjid,
dan ancaman keras di sisi Allah ‘Azza wa Jalla terhadap orang yang
melakukannya. Maka kita wajib memahami makna menjadikan kubur sebagai
masjid itu agar kita mewaspadainya. Aku katakan, yang mungkin difahami
dari menjadikan kubur sebagai masjid adalah tiga makna:
Kemudian syaikh menyebutkan perkataan para ulama tentang makna-makna di atas di dalam kitab beliau itu.
Catatan:
Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah berkata: “Sholat di semua masjid yang dibangun di atas kubur terlarang secara umum, kecuali masjid Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam (di kota Madinah), karena shalat di sana pahalanya seribu kali lipat, karena masjid itu dibangun di atas taqwa, dan kemuliaannya ada sejak kehidupan Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam dan para kholifah yang lurus sebelum masuknya kamar (kubur) di dalam masjid. Dan dimasukkannya kamar ke dalam masjid dilakukan setelah habis masa sahabat”. (Dinukil dari Tahdzirus Sajid, hlm: 137, karya Syaikh Al-Albani, penerbit: Al-Maktabul Islami)
Al-Hamdulillah Robbil ‘Alamin.
Penulis: Ustadz Abu Isma’il Muslim Atsari
Artikel Muslim.Or.Id
http://muslim.or.id/aqidah/menjadikan-kubur-sebagai-masjid.html
“Yang paling Allah cintai dari bagian kota-kota adalah masjid-masjidnya, dan yang paling Allah benci dari bagian kota-kota adalah pasar-pasarnya” (HR. Muslim, no: 671).
Dan di dalam agama Islam, tidak diperbolehkan menjadikan kubur-kubur sebagai masjid.
Dalil-Dalil Larangan
Larangan tentang hal ini sangat banyak sekali. Inilah di antara dalil-dalil larangan tersebut:1- Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam telah melarangnya. Dan setiap larangan Nabi, hukum asalnya adalah haram.
Sebagaimana disebutkan di dalam hadits di bawah ini,
عَنْ جُنْدَبٍ قَالَ سَمِعْتُ النَّبِيَّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَبْلَ أَنْ يَمُوتَ بِخَمْسٍ وَهُوَ يَقُولُ إِنِّي أَبْرَأُ إِلَى اللَّهِ أَنْ يَكُونَ لِي مِنْكُمْ خَلِيلٌ فَإِنَّ اللَّهَ تَعَالَى قَدْ اتَّخَذَنِي خَلِيلًا كَمَا اتَّخَذَ إِبْرَاهِيمَ خَلِيلًا وَلَوْ كُنْتُ مُتَّخِذًا مِنْ أُمَّتِي خَلِيلًا لَاتَّخَذْتُ أَبَا بَكْرٍ خَلِيلًا أَلَا وَإِنَّ مَنْ كَانَ قَبْلَكُمْ كَانُوا يَتَّخِذُونَ قُبُورَ أَنْبِيَائِهِمْ وَصَالِحِيهِمْ مَسَاجِدَ أَلَا فَلَا تَتَّخِذُوا الْقُبُورَ مَسَاجِدَ إِنِّي أَنْهَاكُمْ عَنْ ذَلِكَ
Dari Jundab, dia berkata: Lima hari sebelum Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam wafat, aku mendengar beliau bersabda: “Aku berlepas diri kepada Allah bahwa aku memiliki kekasih di antara kamu. Karena sesungguhnya Allah telah menjadikanku sebagai kekasihNya sebagaimana Dia telah menjadikan Ibrahim menjadi kekasihNya (QS. 4:125-pen). Jika aku menjadikan kekasih di antara umatku, pastilah aku telah menjadikan Abu Bakar sebagai kekasih. Ketahuilah, sesungguhnya orang-orang sebelum kamu dahulu telah menjadikan kubur-kubur Nabi-Nabi mereka dan orang-orang sholih mereka sebagai masjid-masjid! Ingatlah, maka janganlah kamu menjadikan kubur-kubur sebagai masjid-masjid, sesungguhnya aku melarang kamu dari hal itu!” (HSR. Muslim no:532)
2- Laknat Allah kepada orang-orang yang menjadikan kubur-kubur sebagai masjid.
Hal ini diberitakan oleh Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam ketika beliau menjelang wafat.
أَنَّ عَائِشَةَ وَعَبْدَ اللَّهِ بْنَ عَبَّاسٍ قَالَا لَمَّا نَزَلَ بِرَسُولِ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ طَفِقَ يَطْرَحُ خَمِيصَةً لَهُ عَلَى وَجْهِهِ فَإِذَا اغْتَمَّ بِهَا كَشَفَهَا عَنْ وَجْهِهِ فَقَالَ وَهُوَ كَذَلِكَ لَعْنَةُ اللَّهِ عَلَى الْيَهُودِ وَالنَّصَارَى اتَّخَذُوا قُبُورَ أَنْبِيَائِهِمْ مَسَاجِدَ يُحَذِّرُ مَا صَنَعُوا
Dari ‘Aisyah dan Abdullah bin Abbas –semoga Allah meridhoi mereka- mengatakan: “Ketika kematian datang kepada Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam , beliau mulai meletakkan kain wol bergaris-garis pada wajah beliau, sewaktu beliau susah bernafas karenanya, beliau membukanya dari wajahnya, ketika dalam keadaan demikian, lalu beliau mengatakan: “Laknat Allah atas orang-orang Yahudi dan Nashoro, mereka menjadikan kubur-kubur Nabi-Nabi mereka sebagai masjid-masjid”. Beliau memperingatkan apa yang telah mereka lakukan. (HSR. Bukhari no: 435, 436; Muslim no:531)
Syaikh Ali Al-Qori mengatakan: “Sebab laknat kepada mereka: kemungkinan karena mereka dahulu sujud kepada kubur-kubur Nabi-Nabi mereka, karena mengagungkan mereka. Ini adalah syirik yang nyata. Kemungkinan karena mereka dahulu melakukan sholat karena Allah di tempat-tempat dikuburnya para Nabi mereka, dan sujud di atas kubur-kubur mereka, dan menghadap kepada kubur-kubur mereka pada sholat, karena anggapan mereka hal itu merupakan ibadah kepada Allah dan berlebihan di dalam mengagungkan para Nabi. Ini adalah syirik yang samar, karena mengandung pengagungan terhadap makhluk yang tidak diidzinkan baginya. Kemudian Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam melarang umatnya dari itu, kemungkinan karena perbuatan itu menyerupai jalan orang-orang Yahudi, atau karena mengandung syirik yang samar”. (Mirqootul Mafaatiih Syarh Misykaatul Mashoobiih, juz 1, hlm: 456. Dinukil dari Tahdzirus Sajid, hlm: 32, karya Syaikh Al-Albani, penerbit: Al-Maktabul Islami)
3- Para pelakunya adalah seburuk-buruk manusia.
Perkara ini disebutkan di dalam hadits-hadits shohih, antara lain sebagai berikut:
عَنْ عَائِشَةَ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهَا قَالَتْ لَمَّا اشْتَكَى النَّبِيُّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ ذَكَرَتْ بَعْضُ نِسَائِهِ كَنِيسَةً رَأَيْنَهَا بِأَرْضِ الْحَبَشَةِ يُقَالُ لَهَا مَارِيَةُ وَكَانَتْ أُمُّ سَلَمَةَ وَأُمُّ حَبِيبَةَ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُمَا أَتَتَا أَرْضَ الْحَبَشَةِ فَذَكَرَتَا مِنْ حُسْنِهَا وَتَصَاوِيرَ فِيهَا فَرَفَعَ رَأْسَهُ فَقَالَ أُولَئِكِ إِذَا مَاتَ مِنْهُمْ الرَّجُلُ الصَّالِحُ بَنَوْا عَلَى قَبْرِهِ مَسْجِدًا ثُمَّ صَوَّرُوا فِيهِ تِلْكَ الصُّورَةَ أُولَئِكِ شِرَارُ الْخَلْقِ عِنْدَ اللَّهِ
Dari ‘Aisyah –semoga Allah meridhoinya-, dia berkata: “Ketika Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam sakit, sebagian istri-istri Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam menyebutkan sebuah gereja yang mereka lihat di negeri Habasyah, yang dinamakan gereja Mariyah. Dahulu Ummu Salamah dan Ummu HAbibah –semoga Allah meridhoikeduanya- pernah mendatangi negeri Habasya. Keduanya menyebutkan tentang keindahannya dan patung-patung/gambar-gambar yang ada di dalamnya. Maka Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam mengankat kepalanya, lalu bersabda: “Mereka itu, jika ada seorang yang sholih di antara mereka mati, mereka membangun masjid di atas kuburnya, kemudian membuat patung/gambar orang sholih itu di dalamnya. Mereka itu seburuk-buruk manusia di sisi Allah”. (HSR. Bukhari no:1341; Muslim no:528)
Al-Hafizh Ibnu Rajab berkata: “Hadits ini menunjukkan keharoman membangun masjid-masjid di atas kubur-kubur orang-orang sholih, dan menggambar gambar-gambar mereka di dalamnya, sebagaimana telah dilakukan oleh orang-orang Nashoro. Tidak ada keraguan bahwa tiap satu dari keduanya itu diharamkan, membuat gambar-gambar manusia diharamkan, dan membangun masjid-masjid di atas kubur-kubur, perbuatan ini saja juga haram”. (Fathul Bari, dinukil dari Tahdzirus Sajid, halm: 13, karya Syaikh Al-Albani, penerbit: Al-Maktabul Islami)
Dalam hadits lain disebutkan:
عَنْ عَبْدِ اللَّهِ قَالَ سَمِعْتُ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يَقُولُ إِنَّ مِنْ شِرَارِ النَّاسِ مَنْ تُدْرِكُهُ السَّاعَةُ وَهُمْ أَحْيَاءٌ وَمَنْ يَتَّخِذُ الْقُبُورَ مَسَاجِدَ
Dari Abdulloh, dia berkata: Aku mendengar Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam telah bersabda: “Sesungguhnya di antara seburuk-buruk manusia adalah orang-orang yang ketika hari kiamat datang mereka masih hidup, dan orang-orang yang menjadikan kubur-kubur sebagai masjid”. (HSR. Ahmad 1/432; no: 4132; Ibnu Hibban; Thobaroni di dalam Mu’jamul Kabir. Dishohihkan oleh Syaikh Ahmad Syakir)
Maksud Larangan
Syaikh Muhammad Nashiruddin Al-Albani berkata: “Telah jelas dari hadits-hadits yang lalu bahaya menjadikan kubur sebagai Masjid,
dan ancaman keras di sisi Allah ‘Azza wa Jalla terhadap orang yang
melakukannya. Maka kita wajib memahami makna menjadikan kubur sebagai
masjid itu agar kita mewaspadainya. Aku katakan, yang mungkin difahami
dari menjadikan kubur sebagai masjid adalah tiga makna:- Sholat di atas kubur, dengan arti sujud di atasnya.
- Sujud menghadap kubur, dan menghadap kubur dengan sholat dan doa.
- Membangun masjid di atas kubur, dan menyengaja sholat di kuburan-kuburan.
Kemudian syaikh menyebutkan perkataan para ulama tentang makna-makna di atas di dalam kitab beliau itu.
Catatan:
Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah berkata: “Sholat di semua masjid yang dibangun di atas kubur terlarang secara umum, kecuali masjid Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam (di kota Madinah), karena shalat di sana pahalanya seribu kali lipat, karena masjid itu dibangun di atas taqwa, dan kemuliaannya ada sejak kehidupan Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam dan para kholifah yang lurus sebelum masuknya kamar (kubur) di dalam masjid. Dan dimasukkannya kamar ke dalam masjid dilakukan setelah habis masa sahabat”. (Dinukil dari Tahdzirus Sajid, hlm: 137, karya Syaikh Al-Albani, penerbit: Al-Maktabul Islami)
Al-Hamdulillah Robbil ‘Alamin.
Penulis: Ustadz Abu Isma’il Muslim Atsari
Artikel Muslim.Or.Id
http://muslim.or.id/aqidah/menjadikan-kubur-sebagai-masjid.html