Pertanyaan:
Assalamu ‘alaikum.
Kepada para ulama, mohon tuntunan Ustadz. Nama saya Abdie. Saya telah
menceraikan istri saya dengan talak tiga; dan pertanyaan saya ialah:
apakah boleh saya menyuruh orang ‘tuk menikahi istriku dan menyuruh
menceraikannya agar saya bisa rujuk kembali? Apakah rujukan itu sah
dalam hukum Islam? Abdie Negara (nedara**@yahoo.**)
Jawaban:
Wa’alaikumus salam warahmatullah wabarakatuh.
Jika
seorang suami menceraikan istrinya dengan cerai satu atau dua maka
sang suami berhak untuk melakukan rujuk dengan istri, selama masih masa
iddah, baik istri ridha maupun tidak ridha. Namun, jika talak
tiga sudah jatuh maka suami tidak memiliki hak untuk rujuk kepada
istrinya, sampai sang istri dinikahi oleh lelaki lain. Allah berfirman,
فَإِنْ طَلَّقَهَا فَلَا تَحِلُّ لَهُ مِنْ بَعْدُ حَتَّى تَنْكِحَ زَوْجًا غَيْرَهُ
“Jika dia mentalak istrinya (talak tiga) maka tidak halal baginya setelah itu, sampai dia menikah dengan lelaki yang lain ….” (Q.S. Al-Baqarah:230)
Pernikahan wanita ini dengan lelaki kedua bisa menjadi syarat agar bisa rujuk kepada suami pertama, dengan syarat:
Pertama: Dalam pernikahan yang dilakukan harus terjadi hubungan badan, antara sang wanita dengan suami kedua.
Berdasarkan hadis dari Aisyah, bahwa ada seorang sahabat yang bernama
Rifa’ah, yang menikah dengan seorang wanita. Kemudian, dia menceraikan
istrinya sampai ketiga kalinya. Wanita ini, kemudian menikah dengan
lelaki lain, namun lelaki itu impoten dan kurang semangat dalam
melakukan hubungan badan.
Dia pun melaporkan hal ini kepada Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, dengan harapan bisa bercerai dan bisa kembali dengan Rifa’ah. Namun, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam
bersabda, “Kamu ingin agar bisa kembali kepada Rifa’ah? Tidak boleh!
Sampai kamu merasakan madunya dan dia (suami kedua) merasakan madumu.”
(H.R. Bukhari, Muslim, An-Nasa’i, dan At-Turmudzi)
Yang dimaksud “kamu merasakan madunya dan dia merasakan madumu” adalah melakukan hubungan badan.
Kedua: Pernikahan ini dilakukan secara alami, tanpa ada rekayasa dari mantan suami maupun suami kedua. Jika ada rekayasa maka pernikahan semacam ini disebut sebagai “nikah tahlil“; lelaki kedua yang menikahi sang wanita, karena rekayasa, disebut “muhallil“; suami pertama disebut “muhallal lahu“. Hukum nikah tahlil adalah haram, dan pernikahannya dianggap batal.
Ibnu Qudamah mengatakan, “Nikah muhallil
adalah haram, batal, menurut pendapat umumnya ulama. Di antaranya:
Hasan Al-Bashri, Ibrahim An-Nakha’i, Qatadah, Imam Malik, Sufyan
Ats-Tsauri, Ibnu Mubarak, dan Imam Asy-Syafi’i.” (Al-Mughni, 7:574)
Bahkan, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam mengancam orang yang menjadi muhallil dan muhallal lahu. Dari Ali bin Abi Thalib, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Allah melaknat muhallil dan muhallal lahu.” (H.R. Abu Daud; dinilai sahih oleh Al-Albani)
Bahkan, telah termasuk tindakan
“merekayasa” ketika ada seorang lelaki yang menikahi wanita yang
dicerai dengan talak tiga, dengan niat untuk dicerai agar bisa kembali
kepada suami pertama, meskipun suami pertama tidak mengetahui.
Ini berdasarkan riwayat dari
Ibnu Umar, bahwa ada seseorang datang kepada beliau dan bertanya
tentang seseorang yang menikahi seorang wanita. Kemudian, lelaki
tersebut menceraikan istrinya sebanyak tiga kali. Lalu, saudara lelaki
tersebut menikahi sang wanita, tanpa diketahui suami pertama, agar sang
wanita bisa kembali kepada saudaranya yang menjadi suami pertama.
Apakah setelah dicerai maka wanita ini halal bagi suami pertama? Ibnu
Umar memberi jawaban, “Tidak halal. Kecuali nikah karena cinta (bukan
karena niat tahlil). Dahulu, kami menganggap perbuatan semacam ini sebagai perbuatan zina di zaman Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam.” (H.R. Hakim dan Al-Baihaqi; dinilai sahih oleh Al-Albani)
Allahu a’lam.
Dijawab oleh Ustadz Ammi Nur Baits (Dewan Pembina Konsultasi Syariah).
Artikel www.KonsultasiSyariah.com
http://faisalchoir.blogspot.sg/2012/01/cara-rujuk-setelah-talak-tiga.html