Selasa, 15 April 2014

Yang Harus Diperhatikan Sebelum Menjatuhkan Talak


Pertanyaan:
Islam membolehkan talak sebagai jalan terakhir dari perselisihan antara suami-istri. Sebelum dijatuhkan talak, terlebih dahulu diusahakan jalan keluar dari perselisihan antara kedua belah pihak. Dalam kesempatan ini, kami mohon kepada Anda untuk menjelaskan hal-hal yang telah ditetapkan oleh syariat Islam untuk menyelesaikan perselisihan antara suami-istri sebelum mereka memutuskan untuk bercerai.

Jawaban:
Allah Subhanahu wa Ta’ala telah mensyariatkan (menyuruh) kepada suami-istri (yang sedang berselisih) untuk mengadakan perdamaian dengan cara melakukan hal-hal yang bisa menyatukan kembali mereka berdua, sehingga perceraian bisa dihindari. Di antaranya adalah dengan cara menasihati istri dan berpisah tidur darinya. Apabila dua hal tersebut belum juga mendatangkan hasil, seorang suami boleh memukul istrinya dengan pukulan yang ringan, sebagaimana firman Allah Subhanahu wa Ta’ala,

وَاللاَّتِي تَخَافُونَ نُشُوزَهُنَّ فَعِظُوهُنَّ وَاهْجُرُوهُنَّ فِي الْمَضَاجِعِ وَاضْرِبُوهُنَّ فَإِنْ أَطَعْنَكُمْ فَلاَ تَبْغُواْ عَلَيْهِنَّ سَبِيلاً إِنَّ اللّهَ كَانَ عَلِيّاً كَبِيراً

“Jika kalian khawatir mereka (istri-istri kalian) berbuat nusyuz (durhaka), maka nasihatilah mereka dan pisahkanlah mereka dari tempat tidur kalian dan pukulah mereka. Jika mereka menaati kalian, maka tidak ada jalan (alasan bagi kalian untuk menceraikannya). Sesungguhnya Allah Mahatinggi dan Mahabesar.” (QS. An-Nisa’: 34)

Di antara cara untuk mendamaikan perselisihan antara suami-istri ialah mengutus dua orang hakim (dari kedua belah pihak) untuk menyelesaikan perselisihan antara suami-istri tersebut. Hal ini berdasarkan firman Allah Subhanahu wa Ta’ala,

وَإِنْ خِفْتُمْ شِقَاقَ بَيْنِهِمَا فَابْعَثُواْ حَكَماً مِّنْ أَهْلِهِ وَحَكَماً مِّنْ أَهْلِهَا إِن يُرِيدَا إِصْلاَحاً يُوَفِّقِ اللّهُ بَيْنَهُمَا إِنَّ اللّهَ كَانَ عَلِيماً خَبِيراً

“Dan jika kalian mengkhawatirkan perpecahan antara mereka berdua (suami-istri), maka utuslah seorang hakim dari pihak suami dan seorang hakim dari pihak istri. Jika mereka berdua memang menginginkan perdamaian, niscaya Allah akan menolong mereka. Sesungguhnya Allah Maha Pandai dan Maha Mengetahui.” (QS. An-Nisa’: 35)

Jika melalui perantara (utusan) ini tidak ada hasil yang dicapai dan perdamaian pun tidak mudah terwujud, serta perselisihan terus berlanjut, maka disyariatkan (dibolehkan) bagi suami untuk menjatuhkan talak apabila dia memang menghendaki perceraian. Adapun jika pihak istri yang menghendaki perceraian, maka disyariatkan bagi istri untuk melakukan “talak tebus”, yaitu dengan cara memberikan tebusan berupa harta (uang) agar suami mau menjatuhkan talak. Hal ini berdasarkan firman Allah Subhanahu wa Ta’ala,

الطَّلاَقُ مَرَّتَانِ فَإِمْسَاكٌ بِمَعْرُوفٍ أَوْ تَسْرِيحٌ بِإِحْسَانٍ وَلاَ يَحِلُّ لَكُمْ أَن تَأْخُذُواْ مِمَّا آتَيْتُمُوهُنَّ شَيْئاً إِلاَّ أَن يَخَافَا أَلاَّ يُقِيمَا حُدُودَ اللّهِ فَإِنْ خِفْتُمْ أَلاَّ يُقِيمَا حُدُودَ اللّهِ فَلاَ جُنَاحَ عَلَيْهِمَا فِيمَا افْتَدَتْ بِهِ

“Talak (yang dapat dirujuki) adalah dua kali. Setelah itu boleh rujuk lagi dengan cara yang ma’ruf atau menceraikan dengan cara yang baik. Tidak halal bagi kamu mengambil kembali sesuatu yang telah kamu berikan kepada mereka, kecuali kalau keduanya khawatir tidak akan dapat menjalankan hukum-hukum Allah. Jika kamu khawatir bahwa keduanya (suami-istri) tidak dapat menjalankan hukum-hukum Allah, maka tidak ada dosa atas keduanya tentang bayaran yang diberikan oleh istri untuk menebus dirinya….” (QS. Al-Baqarah: 229)

Perlu diketahui bahwa perpisahan (perceraian) dengan cara baik-baik itu lebih baik dan lebih mulia daripada perpecahan dan perselisihan yang terjadi dalam rumah tangga yang mengakibatkan hilangnya tujuan pokok pernikahan. Oleh karena itu, Allah Subhanahu wa Ta’ala berfirman,

وَإِن يَتَفَرَّقَا يُغْنِ اللّهُ كُلاًّ مِّن سَعَتِهِ وَكَانَ اللّهُ وَاسِعاً حَكِيماً

“Dan jika keduanya bercerai, maka Allah akan memberi kecukupan masing-masing dari limpahan karunia-Nya. Dan adalah Allah Mahaluas (karunia-Nya) lagi Mahabijaksana” (QS. An-Nisa’: 130)

Sebuah hadits shahih meriwayatkan bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam menyuruh istri Tsabit bin Qais Al-Anshari untuk mengembalikan mahar berupa kebun kepada suaminya, kemudian Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam menyuruh Tsabit bin Qais Al-Anshari menerima kembali kebun tersebut dan mentalak istrinya dengan satu kali talak, lalu Tsabit pun mentalak istrinya. Hal ini diputuskan oleh Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam karena istri Tsabit bin Qais tidak sanggup tinggal bersama suaminya karena (dari awal) dia memang tidak suka kepada Tsabit.

Sumber: Fatawa Syaikh Bin Baaz, Jilid 2, Syaikh Abdul Aziz bin Abdullah bin Baaz.
(Dengan penataan bahasa oleh www.konsultasisyariah.com)
http://faisalchoir.blogspot.sg/2012/01/yang-harus-diperhatikan-sebelum.html