Jawab:
Wassalamu’alaikum warahmatullah,
عَنْ أَبِى هُرَيْرَةَ عَنِ النَّبِىِّ -صلى الله عليه وسلم- قَالَ « لَوْ كُنْتُ آمِرًا أَحَدًا أَنْ يَسْجُدَ لأَحَدٍ لأَمَرْتُ الْمَرْأَةَ أَنْ تَسْجُدَ لِزَوْجِهَا ».
Dari Abu Hurairah, Nabi shallallahu
‘alaihi wa sallam bersabda, “Andai boleh kuperintahkan seseorang untuk
bersujud kepada yang lain tentu kuperintahkan seorang istri untuk
bersujud kepada suaminya” (HR Tirmidzi no 1159, dinilai oleh al Albani
sebagai hadits hasan shahih).
Ketika menjelaskan hadits di
atas penulis Tuhfatul Ahwadzi mengatakan, “Demikian itu dikarenakan
banyaknya hak suami yang wajib dipenuhi oleh istri dan tidak mampunya
istri untuk berterima kasih kepada suaminya. Dalam hadits ini terdapat
ungkapan yang sangat hiperbola menunjukkan wajibnya istri untuk
menunaikan hak suaminya karena tidak diperbolehkan bersujud kepada
selain Allah”.
Berdasarkan hadits di atas maka
seorang istri berkewajiban untuk lebih mendahulukan hak suami dari pada
orang tuanya jika tidak mungkin untuk menyelaraskan dua hal ini.
Syeikhul Islam Ibnu Taimiyyah
mengatakan, “Seorang perempuan jika telah menikah maka suami lebih
berhak terhadap dirinya dibandingkan kedua orang tuanya dan mentaati
suami itu lebih wajib dari pada taat orang tua” (Majmu Fatawa 32/261).
“Seorang istri tidak boleh keluar dari
rumah kecuali dengan izin suami meski diperintahkan oleh bapak atau
ibunya apalagi selain keduanya. Hukum ini adalah suatu yang disepakati
oleh para imam. Jika suami ingin berpindah tempat tinggal dari tempat
semula dan dia adalah seorang suami yang memenuhi tanggung jawabnya
sebagai seorang suami serta menunaikan hak-hak istrinya lalu orang tua
istri melarang anaknya untuk pergi bersama suami padahal suami
memerintahkannya untuk turut pindah maka kewajiban istri adalah
mentaati suami, bukan mentaati orang tuanya karena orang tua dalam hal
ini dalam kondisi zalim. Orang tua tidak boleh melarang anak
perempuannya untuk mentaati suami dalam masalah-masalah semacam ini”
(Majmu Fatawa 32/263).
Sumber: http://ustadzaris.com/
http://faisalchoir.blogspot.sg/2012/04/mendahulukan-hak-suami-dari-orang-tua.html