Kamis, 10 April 2014

Air Mani Wanita

Bagaimana bila wanita mengeluarkan mani pada malam hari di bulan Ramadan, apakah harus mandi besar?

Endang Pertiwi (endah_**@yahoo.***)

Jawaban ustadz tentang hukum mani wanita:

Wanita juga mengeluarkan mani sebagaimana laki-laki. Dengan mani itu, muncul sifat identik sang anak, apakah memiliki kemiripan dengan ayah ataupun dengan ibunya.

Suatu ketika, Ummu Sulaim (ibunda Anas bin Malik) radhiallahu ‘anhum, datang kepada Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam dan bertanya, “Wahai Rasulullah, sesungguhnya Allah tidak malu dalam menjelaskan kebenaran. Apakah wanita wajib mandi jika dia mimpi basah (mengeluarkan mani)?”

Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam menjawab,

نَعَمْ إِذَا رَأَتِ الْمَاءَ

Ya, apabila wanita melihat air mani (mengeluarkan mani) maka dia wajib mandi.” (Maksudnya: jika ada mani yang keluar dan si wanita melihatnya ketika dia bangun)

Ummul Mukminin Ummu Salamah radhiallahu ‘anha, yang waktu itu berada di sampingnya, tertawa dan bertanya, “Apakah wanita juga mimpi basah (mengeluarkan mani)?”

Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam menjawab,

فَبِمَا يُشْبِهُ الْوَلَدُ

Iya. Dari mana anak itu bisa mirip (dengan ayah atau ibunya kalaupun bukan karena mani tersebut)?” (H.r. Bukhari dan Muslim)

Hanya saja, air mani wanita berbeda dengan mani laki-laki, seperti yang disabdakan Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam,

مَاءَ الرَّجُلِ غَلِيْظٌ أَبْيَضُ وَمَاءُ الْمَرْأَةِ رَقِيْقٌ أَصْفَرُ

Mani laki-laki itu kental dan berwarna putih sedangkan mani wanita tipis/halus dan berwarna kuning.” (Hadis sahih; diriwayatkan oleh Muslim, Ahmad, dan yang lainnya)

Al-Imam An-Nawawi rahimahullah berkata, “Air mani wanita, dia berwarna kuning, agak encer. Namun, terkadang warnanya bisa memutih karena kelebihan kekuatannya. Air mani wanita ini bisa ditandai dengan dua hal: pertama, aromanya seperti aroma mani laki-laki; kedua, terasa nikmat ketika keluarnya dan meredanya syahwat setelah mani keluar.” (Syarah Shahih Muslim, 3:223)

Dari hadis di atas juga bisa disimpulkan bahwa lelaki maupun wanita yang mimpi basah kemudian mengeluarkan air mani maka dia wajib mandi. Sebaliknya, jika tidak Mengeluarkan Mani maka tidak wajib mandi, karena yang menjadi acuan mandinya adalah keluarnya air mani, bukan mimpinya.

Al-Imam An-Nawawi rahimahullah berkata, “Ulama sepakat tentang wajibnya seseorang mandi bila mengeluarkan air mani, dan tidak ada perbedaan di sisi kami apakah keluarnya karena jima’ (hubungan intim), ihtilam (mimpi basah), onani, melihat sesuatu yang membangkitkan syahwat, ataupun keluar mani tanpa sebab. Sama saja, apakah keluarnya dengan syahwat atau pun tidak, dengan rasa nikmat atau tidak, banyak atau pun sedikit walaupun hanya setetes, dan sama saja apakah keluarnya di waktu tidur atau pun ketika tidak tidur, baik laki-laki maupun wanita.” (Al-Majmu’ Syarh Muhadzab, 2:139)

Dijawab oleh Ustadz Ammi Nur Baits (Dewan Pembina Konsultasi Syariah).
Artikel www.KonsultasiSyariah.com
http://www.konsultasisyariah.com/air-mani-wanita/#