Oleh:Lajnah Da’imah Lil Buhuts Al-Ilmiah Wal Ifta
Pertanyaan.
Lajnah Da’imah Lil Buhuts Al-Ilmiah Wal Ifta ditanya : Saya mempunyai
seorang saudara kaya raya. Sebagian hartanya ia investasikan dalam
bentuk bangunan, toko dan tanah. Seluruhnya adalah investasi yang profit
(menghasilkan). Saya telah menasehatinya agar membayar zakat atas modal
harta perniagaannya itu. Ia mengatakan bahwa yang wajib dibayar
zakatnya hanyalah uang hasil persewaan investasinya bila telah genap
satu tahun. Sementara modal dasarnya tidak perlu dikeluarkan zakatnya.
Dan apabila setiap kali menerima uang hasil sewa, langsung dialokasikan
untuk biaya operasional bangunan, maka tidak wajib dikeluarkan zakatnya,
baik uang hasil penyewaan maupun modal dasarnya. Kecuali bila uang
hasil penyewaan itu telah genap satu haul sebelum dialokasikan untuk
bangunan. Perlu diketahui bahwa banyak teman-teman saudara saya itu yang
melakukan cara serupa. Apakah cara seperti itu Dibenarkan Dienul Islam ?
Dan apakah pelakunya tidak terkena dosa ? Dan barang berharga apakah
yang tidak wajib dikeluarkan zakatnya, baik modal dasar maupun
keuntungannya hingga genap satu tahun ? Apakah ada batasan tertentu
dalam masalah ini atau tidak ada perbedaan antara yang banyak dengan
yang sedikit ?
Jawaban.
Ada beberapa jenis harta yang dimiliki seorang insan.
Harta yang berupa uang wajib dikeluarkan zakatnya apabila telah mencapai
nishab dan telah genap satu haul. Harta yang berupa hasil-hasil
pertanian, wajib dikeluarkan zakatnya berupa biji-bijian dan buah-buahan
pada hari panen. Adapun tanah pertaniannya tidak terkena zakat.
Harta berupa tanah atau bangunan yang disewakan wajib dikeuarkan
zakatnya dari hasil uang penyewaannya jika telah genap satu haul dan
mencapai nishab. Adapun tanah dan bangunannya tidak terkena zakat.
Sementara harta yang diproyeksikan untuk jual beli baik berupa tanah,
bangunan, barang-barang lain, juga wajib dikeluarkan zakatnya bila telah
genap satu haul. Dengan catatan hitungan haul keuntungan adalah
mengikuti haul modal pokoknya apabila modalnya telah dihitung sebagai
nishab.
Harta berupa binatang ternak wajib dikeluarkan zakatnya, jika telah
mencapai nishab dan telah genap satu haul. Wallahu waliyut taufiq
[Lajnah Da’imah, Fatawa Az-Zakah, disusun oleh Muhammad Al-Musnad, hal.28-29]
ZAKAT TANAH
Oleh:Syaikh Abdullah bin Abdurrahman Al-Jibrin
Pertanyaan.
Syaikh Abdullah bin Abdurrahman Al-Jibrin ditanya : Saya memiliki
sepetak tanah yang tidak saya pergunakan dan sengaja saya biarkan untuk
digunakan bila ada keperluan mendadak. Apakah saya wajib membayarkan
zakat tanah itu ? Jika wajib, apakah saya harus menetapkan harga tanah
itu setiap genap satu haul ?
Jawaban.
Anda tidak berkewajiban membayar zakat atas tanah tersebut. Sebab yang
wajib dibayarkan zakatnya adalah harganya bila dipersiapkan untuk dijual
belikan. Tanah, bangunan, mobil, permadani dan sejenisnya, tidak
termasuk barang yang wajib dikeluarkan zakatnya. Kecuali jika
barang-barang tersebut dipersiapkan untuk diperdagangkan, maka wajib
dikeluarkan zakatnya dari nilai harganya. Apabila tidak dipersiapkan
untuk perniagaan sebagaimana yang anda sebutkan dalam pertanyaan di
atas, tidaklah wajib dikeluarkan zakatnya.
[Syaikh Ibnu Jibrin, Fatawa Az-Zakah, disusun oleh Muhammad Al-Musnad, hal.26]
[Disalin dari. Kitab Al-Fatawa Asy-Syar’iyyah Fi Al-Masa’il Al-Ashriyyah
Min Fatawa Ulama Al-Balad Al-Haram, edisi Indonesia Fatwa-Fatwa
Terkini, hal 273 Darul Haq]
http://almanhaj.or.id/content/714/slash/0/zakat-bangunan-toko-dan-tanah/