Oleh:Ustadz Abu Isma'il Muslim al-Atsari
Zakat merupakan kewajiban agama yang sangat terkenal, termasuk salah
satu rukun Islam yang lima. Oleh karena itu, zakat termasuk dharuriyat
(perkara-perkara pasti) dalam agama Islam. Maka barangsiapa mengingkari
kewajiban zakat, ia menjadi kafir dan keluar dari agama Islam. Kecuali
jika orang tersebut baru masuk Islam, sehingga kebodohannya terhadap
hukum-hukum Islam terma’afkan. Atau orang itu tinggal di daerah yang
jauh dari ulama’.
Allah mengancam keras terhadap orang yang meninggalkan kewajiban zakat dengan firmanNya:
وَلاَ يَحْسَبَنَّ الَّذِينَ يَبْخَلُونَ بِمَآءَاتَاهُمُ اللهُ مِن
فَضْلِهِ هُوَ خَيْرًا لَّهُمْ بَلْ هُوَ شَرُُّ لَّهُمْ سَيُطَوَّقُونَ
مَا بَخِلُوا بِهِ يَوْمَ الْقِيَامَةِ وَللهِ مِيرَاثُ السَّمَاوَاتِ
وَاْلأَرْضَ وَاللهُ بِمَا تَعْمَلُونَ خَبِيرُُ
"Sekali-kali janganlah orang-orang yang bakhil dengan harta yang Allah
berikan kepada mereka dari karuniaNya menyangka, bahwa kebakhilan itu
baik bagi mereka. Sebenarnya kebakhilan itu adalah buruk bagi mereka.
Harta yang mereka bakhilkan itu akan dikalungkan di lehernya kelak pada
hari kiamat. Dan kepunyaan Allah-lah segala warisan (yang ada) di langit
dan di bumi. Dan Allah mengetahui apa yang kamu kerjakan" [Ali
Imran:180].
Al Hafizh Ibnu Katsir rahimahullah berkata tentang dalam tafsir ayat
ini: Yakni, janganlah sekali-kali orang yang bakhil menyangka, bahwa dia
mengumpulkan harta itu akan bermanfaat baginya. Bahkan hal itu akan
membahayakannya dalam (urusan) agamanya, dan kemungkinan juga dalam
(urusan) dunianya. Kemudian Allah memberitakan tentang tempat kembali
hartanya pada hari kiamat, Dia berfirman,“Harta yang mereka bakhilkan
itu akan dikalungkan di leher mereka, kelak pada hari kiamat.” [Tafsir
Ibnu Katsir, surat Ali Imran ayat 180]
.
Tentang makna ayat “harta yang mereka bakhilkan itu akan dikalungkan di
leher mereka, kelak pada hari kiamat” di atas dijelaskan oleh
hadits-hadits shahih. Antara lain sebagaimana di bawah ini:
عَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ رَضِي اللَّهُ عَنْهُ قَالَ قَالَ رَسُولُ اللَّهِ
صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ مَنْ آتَاهُ اللَّهُ مَالًا فَلَمْ
يُؤَدِّ زَكَاتَهُ مُثِّلَ لَهُ مَالُهُ يَوْمَ الْقِيَامَةِ شُجَاعًا
أَقْرَعَ لَهُ زَبِيبَتَانِ يُطَوَّقُهُ يَوْمَ الْقِيَامَةِ ثُمَّ
يَأْخُذُ بِلِهْزِمَتَيْهِ يَعْنِي بِشِدْقَيْهِ ثُمَّ يَقُولُ أَنَا
مَالُكَ أَنَا كَنْزُكَ ثُمَّ تَلَا ( لَا يَحْسِبَنَّ الَّذِينَ
يَبْخَلُونَ ) الْآيَةَ
"Dari Abu Hurairah Radhiyallahu 'anhu, dia berkata, Rasulullah
Shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda,“Barangsiapa diberi harta oleh
Allah, lalu dia tidak menunaikan zakatnya, pada hari kiamat hartanya
dijadikan untuknya menjadi seekor ular jantan aqra’ (yang kulit
kepalanya rontok karena dikepalanya terkumpul banyak racun), yang
berbusa dua sudut mulutnya. Ular itu dikalungkan (di lehernya) pada hari
kiamat. Ular itu memegang [1] dengan kedua sudut mulutnya, lalu ular
itu berkata,’Saya adalah hartamu, saya adalah simpananmu’. Kemudian
beliau Shallallahu 'alaihi wa sallam membaca,’Sekali-kali janganlah
orang-orang yang bakhil menyangka … Al ayat’.” [HR Bukhari no. 1403]
Pada hadits lain, Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda,
وَلَا صَاحِبِ كَنْزٍ لَا يَفْعَلُ فِيهِ حَقَّهُ إِلَّا جَاءَ كَنْزُهُ
يَوْمَ الْقِيَامَةِ شُجَاعًا أَقْرَعَ يَتْبَعُهُ فَاتِحًا فَاهُ فَإِذَا
أَتَاهُ فَرَّ مِنْهُ فَيُنَادِيهِ خُذْ كَنْزَكَ الَّذِي خَبَأْتَهُ
فَأَنَا عَنْهُ غَنِيٌّ فَإِذَا رَأَى أَنْ لَا بُدَّ مِنْهُ سَلَكَ يَدَهُ
فِي فِيهِ فَيَقْضَمُهَا قَضْمَ الْفَحْلِ
"Tidaklah pemilik harta simpanan yang tidak melakukan haknya padanya,
kecuali harta simpanannya akan datang pada hari kiamat sebagai seekor
ular jantan aqra’ yang akan mengikutinya dengan membuka mulutnya. Jika
ular itu mendatanginya, pemilik harta simpanan itu lari darinya. Lalu
ular itu memanggilnya,“Ambillah harta simpananmu yang telah engkau
sembunyikan! Aku tidak membutuhkannya.” Maka ketika pemilik harta itu
melihat, bahwa dia tidak dapat menghindar darinya, dia memasukkan
tangannya ke dalam mulut ular tersebut. Maka ular itu memakannya
sebagaimana binatang jantan memakan makanannya". [HR Muslim no. 988]
Demikianlah akhir perjalanan harta simpanan yang tidak ditunaikan
zakatnya. Pemiliknya menyangka, bahwa hartanya akan mengekalkannya atau
bermanfaat baginya. Namun ternyata akan menjadi sarana untuk
menyiksanya.
Demikian juga Allah memberitakan siksaan yang akan ditimpakan pada hari kiamat kepada orang yang tidak berzakat. FirmanNya,
وَالَّذِينَ يَكْنِزُونَ الذَّهَبَ وَالْفِضَّةَ وَلاَ يُنفِقُونَهَا فِي
سَبِيلِ اللهِ فَبَشِّرْهُم بِعَذَابٍ أَلِيمٍ ، يَوْمَ يُحْمَى عَلَيْهَا
فِي نَارِ جَهَنَّمَ فَتُكْوَى بِهَا جِبَاهُهُمْ وَجُنُوبُهُمْ
وَظُهُورُهُمْ هَذَا مَا كَنَزْتُمْ لأَنفُسِكُمْ فَذُوقُوا مَا كُنتُمْ
تَكْنِزُونَ
"Dan orang-orang yang menyimpan emas dan perak dan tidak menafkahkannya
pada jalan Allah, maka beritahukanlah kepada mereka, (bahwa mereka akan
mendapat) siksa yang pedih. Pada hari dipanaskan emas perak itu di dalam
neraka Jahannam, lalu dibakarnya dahi mereka, lambung dan punggung
mereka (lalu dikatakan) kepada mereka: "Inilah harta bendamu yang kamu
simpan untuk dirimu sendiri, maka rasakanlah sekarang (akibat dari) apa
yang kamu simpan." [At Taubah:34,35].
Firman Allah ini dijelaskan oleh Nabi Shallallahu 'alaihi wa sallam dengan sabda beliau:
مَا مِنْ صَاحِبِ ذَهَبٍ وَلَا فِضَّةٍ لَا يُؤَدِّي مِنْهَا حَقَّهَا
إِلَّا إِذَا كَانَ يَوْمُ الْقِيَامَةِ صُفِّحَتْ لَهُ صَفَائِحَ مِنْ
نَارٍ فَأُحْمِيَ عَلَيْهَا فِي نَارِ جَهَنَّمَ فَيُكْوَى بِهَا جَنْبُهُ
وَجَبِينُهُ وَظَهْرُهُ كُلَّمَا بَرَدَتْ أُعِيدَتْ لَهُ فِي يَوْمٍ كَانَ
مِقْدَارُهُ خَمْسِينَ أَلْفَ سَنَةٍ حَتَّى يُقْضَى بَيْنَ الْعِبَادِ
فَيَرَى سَبِيلَهُ إِمَّا إِلَى الْجَنَّةِ وَإِمَّا إِلَى النَّارِ
"Tidaklah pemilik emas dan pemilik perak yang tidak menunaikan haknya
(perak) darinya (yaitu zakat), kecuali jika telah terjadi hari kiamat
(perak) dijadikan lempengan-lempengan di neraka, kemudian dipanaskan di
dalam neraka Jahannam, lalu dibakarlah dahinya, lambungnya dan
punggungnya. Tiap-tiap lempengan itu dingin, dikembalikan (dipanaskan di
dalam Jahannam) untuk (menyiksa)nya. (Itu dilakukan pada hari kiamat),
yang satu hari ukurannya 50 ribu tahun, sehingga diputuskan (hukuman) di
antara seluruh hamba. Kemudian dia akan melihat (atau: akan
diperlihatkan) jalannya, kemungkinan menuju surga, dan kemungkinan
menuju neraka". [HR Muslim no. 9887, dari Abu Hurairah]
Memang, sesungguhnya harta merupakan ujian besar yang diberikan Allah
kepada manusia. Dan manusia, ketika mendapatkan harta yang berlimpah,
kebanyakan tidak lulus menghadapi ujian ini.
Allah Azza wa Jalla berfirman,
وَاعْلَمُوا أَنَّمَآ أَمْوَالُكُمْ وَأَوْلاَدُكُمْ فِتْنَةُُ وَأَنَّ اللهَ عِندَهُ أَجْرُُ عَظِيمُُ
"Dan ketahuilah, bahwa hartamu dan anak-anakmu itu hanya sebagai cobaan
dan sesungguhnya di sisi Allah-lah pahala yang besar". [Al Anfal:28].
Syaikh Abdurrahman bin Nashir As Sa’di rahimahullah berkata,“Karena
seorang hamba diuji dengan harta-bendanya dan anak-anaknya, kemudian
kemungkinan kecintaannya terhadap hal itu akan membawanya mendahulukan
hawa-nafsunya daripada menunaikan amanatnya. Allah memberitakan, bahwa
harta dan anak-anak itu hanya sebagai cobaan. Allah Subhanahu wa Ta'ala
menguji para hambaNya dengan keduanya. Dan sesungguhnya keduanya sebagai
pinjaman, yang akan ditunaikan kepada (Allah) Yang telah memberikannya,
dan akan dikembalikan kepada Dia Yang telah meminjamkannya.
Sesungguhnya di sisi Allah terdapat pahala yang besar. Jika kamu
memiliki akal dan fikiran, maka utamakanlah karuniaNya yang agung
daripada kenikmatan yang kecil, sementara, dan akan binasa. Maka orang
yang berakal akan menimbang antara perkara-perkara dan mengutamakan
perkara yang lebih pantas untuk diutamakan dan lebih berhak untuk
didahulukan. [Tafsir Taisir Karimir Rahman, surat Al Anfal ayat 28].
Di antara bentuk ujian dalam harta, ialah membayar zakat, bagi orang
yang telah berkewajiban membayarnya. Janganlah seseorang menyangka,
bahwa harta yang melimpah akan dapat menyelamatkannya, jika dia tidak
tunduk dan taat kepada Penciptanya dalam mengatur harta. Allah berfirman
وَلاَ تُخْزِنِي يَوْمَ يُبْعَثُونَ ، يَوْمَ لاَ يَنفَعُ مَالٌ وَلاَ بَنُونَ ، إِلاَّ مَنْ أَتَى اللهَ بِقَلْبٍ سَلِيمٍ
"(Nabi Ibrahim berdoa:) Dan janganlah Engkau hinakan aku pada hari
mereka dibangkitkan, (yaitu) pada hari harta dan anak-anak laki-laki
tidak berguna, kecuali orang-orang yang menghadap Allah dengan hati yang
bersih". [Asy Syu’ara: 87-89].
Maka celakalah orang yang dilalaikan oleh hartanya dan dia mengira bahwa hartanya akan mengekalkannya.
وَيْلُُ لِّكُلِّ هُمَزَةٍ لُّمَزَةٍ ، الَّذِي جَمَعَ مَالاً وَعَدَّدَهُ ،
يَحْسَبُ أَنَّ مَالَهُ أَخْلَدَهُ ، كَلاَّ لَيُنبَذَنَّ فيِ الْحُطَمَةِ
"Kecelakaanlah bagi setiap pengumpat lagi pencela, yang mengumpulkan
harta lagi menghitung-hitung. Dia mengira bahwa hartanya itu dapat
mengekalkannya. Sekali-kali tidak! Sesungguhnya dia benar-benar akan
dilemparkan ke dalam huthamah". [Al Humazah:1-4]
Bahkan harta itu tidak akan dapat menolong sedikitpun.
وَأَمَّا مَنْ أُوتِيَ كِتَابَهُ بِشِمَالِهِ فَيَقُولُ يَالَيْتَنِي لَمْ
أُوتَ كِتَابِيَهْ ، وَلَمْ أَدْرِ مَاحِسَابِيَهْ ، يَالَيْتَهَا كَانَتِ
الْقَاضِيَةَ ، مَآأَغْنَى عَنِّي مَالِيَهْ ، هَلَكَ عَنِّي سُلْطَانِيَهْ
،
"Adapun orang-orang yang diberikan kepadanya kitab (catatan amal)nya
dari sebelah kirinya, maka dia berkata: "Wahai alangkah baiknya kiranya
tidak diberikan kepadaku kitabku (ini), dan aku tidak mengetahui apa
hisab terhadap diriku. Wahai, kiranya kematian itulah yang menyelesaikan
segala sesuatu, hartaku sekali-kali tidak memberi manfaat kepadaku.
Telah hilang kekuasaan dariku". [Al Haqqah:25-29].
HUKUM TIDAK BERZAKAT
Jika kita telah mengetahui betapa besarnya kewajiban berzakat, maka
sesungguhnya agama Islam memberikan hukuman tegas terhadap orang yang
meninggalkan kewajiban zakat ini. Orang Islam yang telah wajib berzakat,
tetapi tidak menunaikannya dan tidak meyakini kewajiban zakat, maka dia
murtad dari agama ini dan menjadi orang kafir. Adapun jika masih
meyakini kewajibannya, maka dia telah berbuat dosa besar, namun tidak
kafir. Dalil tentang hal ini ialah hadits yang telah disampaikan di
atas. Bahwa orang yang tidak berzakat akan disiksa sampai diputuskan
hukuman pada hari kiamat, kemudian ia akan melihat jalannya menuju surga
atau neraka. Jika ia telah kafir, maka pasti tidak akan menuju surga.
Kemudian penguasa kaum muslimin dapat mengambil secara paksa harta zakat
orang yang tidak membayarnya dan separuh hartanya sebagai hukuman
terhadap perbuatannya. Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam
bersabda,
فِي كُلِّ سَائِمَةِ إِبِلٍ فِي أَرْبَعِينَ بِنْتُ لَبُونٍ وَلَا
يُفَرَّقُ إِبِلٌ عَنْ حِسَابِهَا مَنْ أَعْطَاهَا مُؤْتَجِرًا قَالَ ابْنُ
الْعَلَاءِ مُؤْتَجِرًا بِهَا فَلَهُ أَجْرُهَا وَمَنْ مَنَعَهَا فَإِنَّا
آخِذُوهَا وَشَطْرَ مَالِهِ عَزْمَةً مِنْ عَزَمَاتِ رَبِّنَا عَزَّ
وَجَلَّ لَيْسَ لِآلِ مُحَمَّدٍ مِنْهَا شَيْءٌ
"Pada onta yang digembalakan dari setiap 40 ekor, (zakatnya berupa)
ibnatu labun [2]. Tidak boleh onta dipisahkan dari hitungannya.
Barangsiapa memberikannya (zakat) untuk mencari pahala, maka dia
mendapatkan pahalanya. Dan barangsiapa menahannya, maka sesungguhnya
kami akan mengambilnya dan separuh hartanya, sebagai kewajiban dari
kewajiban-kewajiban Rabb kami. Tidak halal bagi keluarga Muhammad
sesuatu darinya (zakat)". [HR Abu Dawud; Nasai; Ahmad; dihasankan oleh
Syaikh Al Albani dalam Shahih Al Jami’us Shaghir, no. 4265.]
Kapankah semua kaum muslimin menyadari, bahwa harta merupakan barang
titipan, yang harus mereka gunakan sebagaimana yang diatur oleh
PemilikNya? Kemudian sewaktu-waktu akan diambil olehNya!? Semoga Allah
Subhanahu wa Ta'ala membimbing kita selalu berada di atas jalanNya.
[Disalin dari majalah As-Sunnah Edisi 06/Tahun VII/1424H/2003M. Penerbit
Yayasan Lajnah Istiqomah Surakarta, Jl. Solo-Purwodadi Km.8 Selokaton
Gondangrejo Solo 57183 Telp. 0271-761016]
_______
Footnote
[1]. Yakni memegang atau menggigit tangan pemilik harta yang tidak
berzakat tersebut, sebagaimana dalam riwayat yang lain, lihat Fathul
Bari, syarah hadits no. 1403
[2]. Onta yang telah genap berumur dua tahun dan masuk tahun ke tiga
http://almanhaj.or.id/content/2653/slash/0/ancaman-meninggalkan-zakat/