Pertanyaan:
Assalamu ‘alaikum. Ustadz, adakah zakat kepemilikan jika kita membeli kendaraan mobil–misalnya– atau rumah untuk digunakan sendiri? Fachrul (fachr**@***.com)
Jawaban:
Wa’alaikumussalam warahmatullah wabarakatuh.
Tidak
ada kewajiban zakat untuk kendaraan maupun rumah, kecuali jika
properti tersebut dijadikan barang dagangan. Dalilnya, hadis dari Abu
Hurairah radhiallahu ‘anhu; Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,
« لَيْسَ عَلَى الْمُسْلِمِ فِى فَرَسِهِ وَغُلاَمِهِ صَدَقَةٌ »
“Tidak ada kewajiban zakat bagi seorang muslim, terkait kudanya dan budaknya.” (H.R. Bukhari dan Muslim)
Syeikh Muhammad bin Shalih Al-Utsaimin menjelaskan, “Lafal ‘kudanya dan budaknya’.
Kata ‘kuda dan budak’ dinisbahkan kepada seseorang, secara khusus.
Artinya, benda tersebut digunakan untuk melayani kepentingan pribadi.
Dia gunakan dan dia manfaatkan, sebagaimana pakaian, rumah yang dia
tinggali, atau mobil yang dia gunakan, meskipun untuk disewakan. Semua
benda ini, tidak ada kewajiban zakatnya, karena orang menggunakan benda
ini untuk dirinya dan tidak diperdagangkan; dia membeli hari ini,
kemudian dia jual besok ….” (Asy-Syarhul Mumti’, 6:142)
Sementara itu, dalil bahwa
setiap barang yang disiapkan untuk diperdagangkan ada kewajiban
zakatnya adalah hadis dari Samurah bin Jundab radhiallahu ‘anhu, bahwa beliau mengatakan, “Sesungguhnya, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam
memerintahkan kami agar mengeluarkan zakat untuk barang yang kami
siapkan untuk diperdagangkan.” (H.R. Abu Daud; dinilai sahih oleh Syekh
Abdul Aziz bin Baz).
http://www.konsultasisyariah.com/zakat-kendaraan-dan-rumah/
Komisi Fatwa Saudi Arabia, Al Lajnah Ad Daimah lil Buhuts Al ‘Ilmiyyah wal Ifta’ ditanya:
Apakah ada kewajiban zakat pada mobil? Lalu bagaimana cara mengeluarkannya?
Jawaban para ulama yang duduk di Al Lajnah Ad Daimah,
Jika mobil tersebut hanya sekedar dikendarai saja, maka tidak ada zakat.
Namun jika ia digunakan untuk mencari keuntungan (didagangkan), maka
ia termasuk barang dagangan. Zakatnya dikeluarkan jika sudah sempurna
haul (masa satu tahun hijriyah) dihitung sejak mobil tersebut digunakan
untuk mencari keuntungan. Zakatnya diambil 2,5% dari qimahnya atau harga mobil tersebut saat pembayaran zakat.
Yang menandatangani fatwa di atas:
Syaikh
‘Abdul ‘Aziz bin ‘Abdillah bin Baz (ketua), Syaikh ‘Abdul ‘Aziz Alu
Syaikh (wakil ketua), Syaikh ‘Abdullah Ghudayan (anggota), Syaikh
Sholeh Al Fauzan (anggota), Syaikh Bakr Abu Zaid (anggota)
Reference: Fatawa Al
Lajnah Ad Daimah lil Buhuts Al ‘Ilmiyyah wal Ifta’, 8/66, soal keempat
dari Fatwa no. 20173, terbitan Ar Ri-asah Al ‘Ammah lil Buhuts Al
‘Ilmiyyah wal Ifta’, cetakan pertama, 1428 H
http://rumaysho.com/zakat/adakah-zakat-pada-mobil-1495