Keputusan Al-Mujamma Al-Fiqhi Al-Islami (Lembaga Syariah di bawah Rabithah Alam Islami) tentang Zakat Tanah/Rumah yang Disewakan,
Alhamdulillah was shalatu was salamu ‘ala rasulillah, amma ba’du,Majlis Al-Mujamma Al-Fiqhi Al-Islami, di bawah Rabithah Alam Islami, pada pertemua ke-11 yang diadakan di Mekah Al-Mukarramah, tanggal 13 – 20 Rajab 1409 H, bertepatan dengan 19 – 26 Februari 1989 M, membahas tentang zakat tanah yang disewakan. Setelah menimbang berbagai pendapat dan masukan anggota, majlis secara mayoritas memutuskan,
Pertama, tanah yang disiapkan untuk bangunan tempat tinggal sendiri, termasuk Amwal Al-Qiniyah (harta yang murni untuk dimanfaatkan bukan untuk dijual). Sehingga tidak wajib zakat secara mutlak. Baik zakat untuk nilai tanahnya atau zakat nilai sewanya.
Kedua, tanah yang direncanakan untuk diperdagangkan wajib dizakati mengacu pada nilai jualnya. Perhitungan nilai jualnya ketika sudah berlalu satu tahun.
Ketiga, tanah yang disewakan, wajib dizakati untuk nilai sewanya saja dan bukan nilai harganya.
Keempat, mengingat bahwa uang sewa merupakan tanggung jawab penyewa sejak dilakukan akad sewa maka kewajiban zakat nilai sewa pada saat terpenuhinya haul (satu tahun), dihitung sejak akad sewa setelah menerima uang dari penyewa.
Kelima, besar zakat nilai tanah yang diperjual belikan atau besar zakat nilai sewa tanah adalah 2,5%, sebagaimana mata uang.
Wa shallallahu ‘ala sayidina Muhammadin, wa ‘ala aalihi wa shahbihii wa sallah tasliman katsira, walhamdu lillahi rabbbil ‘alamiin
Sumber: http://islamtoday.net/bohooth/artshow-32-4594.htm
http://pengusahamuslim.com/-zakat-tanahrumah-yang-1812#.UuQZ0_uyS14