Zakat Gaji
Soal:
Berkaitan dengan pertanyaan tentang zakat gaji pegawai. Apakah zakat itu wajib ketika gaji diterima atau ketika sudah berlangsung haul (satu tahun)?
Berkaitan dengan pertanyaan tentang zakat gaji pegawai. Apakah zakat itu wajib ketika gaji diterima atau ketika sudah berlangsung haul (satu tahun)?
Jawab:
Bukanlah hal yang meragukan, bahwa di antara jenis harta yang wajib dizakati ialah dua mata uang (emas dan perak). Dan di antara syarat wajibnya zakat pada jenis-jenis harta semacam itu, ialah bila sudah sempurna mencapai haul. Atas dasar ini, uang yang diperoleh dari gaji pegawai yang mencapai nishab, baik dari jumlah gaji itu sendiri ataupun dari hasil gabungan uangnya yang lain, sementara sudah memenuhi haul, maka wajib untuk dizakatkan.
Bukanlah hal yang meragukan, bahwa di antara jenis harta yang wajib dizakati ialah dua mata uang (emas dan perak). Dan di antara syarat wajibnya zakat pada jenis-jenis harta semacam itu, ialah bila sudah sempurna mencapai haul. Atas dasar ini, uang yang diperoleh dari gaji pegawai yang mencapai nishab, baik dari jumlah gaji itu sendiri ataupun dari hasil gabungan uangnya yang lain, sementara sudah memenuhi haul, maka wajib untuk dizakatkan.
Zakat gaji ini tidak bisa
diqiyaskan dengan zakat hasil bumi. Sebagai persyaratan haul (satu
tahun) tentang wajibnya zakat bagi dua mata uang (emas dan perak)
merupakan persyaratan yang jelas berdasarkan nash. Apabila sudah ada
nash, maka tidak ada lagi qiyas.
Berdasarkan itu maka tidaklah wajib zakat bagi uang dari gaji pegawai sebelum memenuhi haul.
Lajnah Da’imah lil al Buhuts al Ilmiyah wa al Ifta’
Ketua:
Syaikh Abdul Aziz bin Abdillah bin Baz rahimahullah
Syaikh Abdul Aziz bin Abdillah bin Baz rahimahullah
Wakil ketua Lajnah:
Syaikh Abdur razaq Afifi rahimahullah
Syaikh Abdur razaq Afifi rahimahullah
Anggota:
Syaikh Abdullah bin Ghudayyan
Syaikh Abdullah bin Mani’
Syaikh Abdullah bin Ghudayyan
Syaikh Abdullah bin Mani’
Soal:
Saya seorang pegawai di sebuah perusahaan swasta dalam negeri. Gaji saya setiap bulan sebesar empat ribu riyal saudi. Termasuk uang sewa rumah sebesar seribu riyal Saudi. Apakah saya wajb mengeluarkan zakat harta? Jika wajib, berapakah jumlahnya? Perlu diketahui, bahwa tidak ada pemasukan sampingan bagi saya, kecuali gaji tersebut.
Saya seorang pegawai di sebuah perusahaan swasta dalam negeri. Gaji saya setiap bulan sebesar empat ribu riyal saudi. Termasuk uang sewa rumah sebesar seribu riyal Saudi. Apakah saya wajb mengeluarkan zakat harta? Jika wajib, berapakah jumlahnya? Perlu diketahui, bahwa tidak ada pemasukan sampingan bagi saya, kecuali gaji tersebut.
Jawab:
Apabila anda telah memiliki kecukupan atau kelebihan dari gaji bulanan Anda tersebut, maka wajib dikeluarkan zakatnya apabila telah mencapai nishab. Yaitu sekitar empat ratus riyal Saudi. Hal itu jika jumlah nishab tersebut telah berlalu satu haul (satu tahun). Apabila anda menyisihkan sejumlah uang dari gaji bulanan untuk ditabung, maka yang terbaik dan paling selamat adalah Anda mengeluarkan zakat dari uang yang Anda tabung itu pada bulan tertentu setiap tahunnya. Jumlahnya adalah dua setengah persen dari harta yang dimiliki. Semoga Allah memberi taufik kepada kita. (Fatwa Syaikh Bin Jibrin).
Apabila anda telah memiliki kecukupan atau kelebihan dari gaji bulanan Anda tersebut, maka wajib dikeluarkan zakatnya apabila telah mencapai nishab. Yaitu sekitar empat ratus riyal Saudi. Hal itu jika jumlah nishab tersebut telah berlalu satu haul (satu tahun). Apabila anda menyisihkan sejumlah uang dari gaji bulanan untuk ditabung, maka yang terbaik dan paling selamat adalah Anda mengeluarkan zakat dari uang yang Anda tabung itu pada bulan tertentu setiap tahunnya. Jumlahnya adalah dua setengah persen dari harta yang dimiliki. Semoga Allah memberi taufik kepada kita. (Fatwa Syaikh Bin Jibrin).
Zakat dari Gaji yang Sering Terpakai
Soal:
Apabila seorang muslim menjadi pegawai atau pekerja yang mendapat gaji bulanan tertentu, tetapi ia tidak mempunyai sumber penghasilan lain. Kemudian dalam keperluan nafkahnya untuk beberapa bulan, kadang menghabiskan gaji bulanannya. Sedangkan pada beberapa bulan lainnya kadang masih tersisa sedikit yang disimpan untuk keperluan mendadak (tak terduga). Bagaimanakah cara orang ini membayarkan zakatnya?
Apabila seorang muslim menjadi pegawai atau pekerja yang mendapat gaji bulanan tertentu, tetapi ia tidak mempunyai sumber penghasilan lain. Kemudian dalam keperluan nafkahnya untuk beberapa bulan, kadang menghabiskan gaji bulanannya. Sedangkan pada beberapa bulan lainnya kadang masih tersisa sedikit yang disimpan untuk keperluan mendadak (tak terduga). Bagaimanakah cara orang ini membayarkan zakatnya?
Jawab:
Seorang muslim yang dapat terkumpul padanya sejumlah uang dari gaji bulanannya ataupun dari sumber lain, bisa berzakat selama sudah memenuhi haul, bila uang yang terkumpul padanya mencapai nishab. Baik (jumlah nishab tersebut berasal) dari gaji itu sendiri ataupun ketika digabungkan dengan uang lain, atau dengan barang dagangan miliknya yang wajib dizakati.
Seorang muslim yang dapat terkumpul padanya sejumlah uang dari gaji bulanannya ataupun dari sumber lain, bisa berzakat selama sudah memenuhi haul, bila uang yang terkumpul padanya mencapai nishab. Baik (jumlah nishab tersebut berasal) dari gaji itu sendiri ataupun ketika digabungkan dengan uang lain, atau dengan barang dagangan miliknya yang wajib dizakati.
Tetapi, apabila ia mengeluarkan
zakatnya sebelum uang yang terkumpul padanya memenuhi haul, dengan niat
membayarkan zakatnya di muka, maka hal itu merupakan hal yang baik
saja Insya Allah.
Lajnah Da’imah lil al Buhuts al Ilmiyah wa al Ifta’
Ketua:
Syaikh Abdul Aziz bin Abdillah bin Baz rahimahullah
Syaikh Abdul Aziz bin Abdillah bin Baz rahimahullah
Wakil ketua Lajnah:
Syaikh Abdur razaq Afifi rahimahullah
Syaikh Abdur razaq Afifi rahimahullah
Anggota:
Syaikh Abdullah bin Ghudayyan
Syaikh Abdullah bin Qu’ud
Syaikh Abdullah bin Ghudayyan
Syaikh Abdullah bin Qu’ud
Zakat Harta dari Sumber yang Berbeda-Beda
Soal:
Bagaimana seorang muslim menzakati harta yang diperolehnya dari gaji, upah, hasil keuntungan dan harta pemberian? Apakah harta-harta itu digabungkan dengan harta-harta lain miliknya? Lalu ia mengeluarkan zakatnya pada saat masing-masing harta tersebut mencapai haul? Ataukah ia mengeluarkan zakatnya pada saat ia memperoleh harta itu jika telah mencapai nishab harta itu sendiri, atau jika digabung dengan harta lain miliknya, tanpa menggunakan syarat haul?
Bagaimana seorang muslim menzakati harta yang diperolehnya dari gaji, upah, hasil keuntungan dan harta pemberian? Apakah harta-harta itu digabungkan dengan harta-harta lain miliknya? Lalu ia mengeluarkan zakatnya pada saat masing-masing harta tersebut mencapai haul? Ataukah ia mengeluarkan zakatnya pada saat ia memperoleh harta itu jika telah mencapai nishab harta itu sendiri, atau jika digabung dengan harta lain miliknya, tanpa menggunakan syarat haul?
Jawab:
Dalam hal ini, di kalangan ulama terjadi dua pendapat. Menurut kami, yang rajih (kuat) ialah setiap kali ia memperoleh tambahan harta, maka tambahan harta itu digabungkan pada nishab yang sudah ada padanya (Maksudnya tidak setiap harta tambahan dihitung berdasarkan haulnya masing-masing, pent).
Dalam hal ini, di kalangan ulama terjadi dua pendapat. Menurut kami, yang rajih (kuat) ialah setiap kali ia memperoleh tambahan harta, maka tambahan harta itu digabungkan pada nishab yang sudah ada padanya (Maksudnya tidak setiap harta tambahan dihitung berdasarkan haulnya masing-masing, pent).
Apabila sudah memenuhi haul
(satu tahun) dalam nishab tersebut, ia harus mengeluarkan zakat dari
nishab yang ada beserta tambahan harta hasil gabungannya.
Tidak disyaratkan masing-masing
harta tambahan yang digabungkan dengan harta pokok itu harus memenuhi
haulnya sendiri-sendiri. Pendapat yang tidak seperti ini, mengandung
kesulitan yang amat besar. Padahal di antara kaidah yang ada dalam
Islam adalah:
“……Dia (Allah) sekali-kali tidak menjadikan untuk kamu dalam agama suatu kesempitan……” (Qs. al Hajj: 78)
Sebab, seseorang – terutama jika
seseorang itu memiliki banyak harta atau pedagang – akan harus
mencatat tambahan nishab setiap harinya, misalnya: hari ini datang
kepadanya jumlah uang sekian. Dan itu dilakukan sambil menunggu hingga
berputar satu tahun. Demikian seterusnya…, tentu hal itu akan sangat
menyulitkan. (Fatwa Syaikh al Bani dari majalah as Shalah no. 5/15
Dzulhijjah 1413 dalam rubrik soal-jawab)
Soal:
1)
Seorang pegawai, gaji bulanannya diberikan secara tidak tetap. Kadang
pada bulan tertentu diberikan kurang dari semestinya, pada bulan lain
lebih banyak. Sementara, gaji yang diterima pertama kali sudah mencapai
haul (satu tahun). Sedangkan sebagian gaji yang lain belum memenuhi
haul (satu tahun). Dan ia tidak mengetahui jumlah gaji (pasti) yang
diterimanya setiap bulan. Bagaimana cara ia menzakatkannya?
2) Seorang pegawai lain menerima
gaji bulanannya setiap bulan. Pada setiap kali menerima gaji, ia
simpan di lemarinya. Dia memenuhi kebutuhan belanja dan tuntutan rumah
tangganya dari uang yang ada di lemari simpanannya ini setiap hari,
atau pada waktu-waktu yang berdekatan, akan tetapi dengan jumlah yang
tidak tetap, sesuai dengan kebutuhan. Bagaimana cara mengukur haul dari
apa yang ada di lemari? Dan bagaimana pula cara mengeluarkan zakat
dalam kasus ini? Padahal sebagaimana telah diterangkan di muka, proses
pemenuhan gaji (yang kemudian disimpan sebagai persediaan harian),
tidak semuanya sudah berjalan satu tahun?
Jawab:
Karena pertanyaan pertama dan kedua mempunyai satu pengertian dan juga ada kasus-kasus senada, maka Lajnah Da’imah (lembaga fatwa ulama di Saudi Arabia), memandang perlu memberikan jawaban secara menyeluruh, supaya faidahnya dapat merata.
Karena pertanyaan pertama dan kedua mempunyai satu pengertian dan juga ada kasus-kasus senada, maka Lajnah Da’imah (lembaga fatwa ulama di Saudi Arabia), memandang perlu memberikan jawaban secara menyeluruh, supaya faidahnya dapat merata.
Barangsiapa yang memiliki uang mencapai nishab (ukuran jumlah tertentu yang karenanya dikenai kewajiban zakat),
kemudian memiliki tambahannya berupa uang lain pada waktu yang
berbeda-beda, dan uang tambahannya itu tidak berasal dari sumber uang
pertama dan tidak pula berkembang dari uang pertama, tetapi merupakan
uang dari penghasilan terpisah (seperti uang yang diterima oleh seorang
pegawai dari gaji bulanannya, ditambah uang hasil warisan, hi ah atau
hasil bayaran dari pekarangan umpamanya).
Apabila ia ingin teliti
menghitung haknya dan ingin teliti untuk tidak membayarkan zakat kepada
yang berhak kecuali menurut ukuran harta yang wajib dizakatkan, maka
ia harus membuat daftar perhitungan khusus bagi tiap-tiap jumlah
perolehan dari masing-masing bidang dengan menghitung masa haul (satu
tahun), semenjak hari pertama memilikinya. Selanjutnya, ia keluarkan
zakat dari setiap jumlah masing-masing, pada setiap kali mencapai haul
(satu tahun) semenjak tanggal kepemilikian harta tersebut.
Namun, apabila ia ingin enak dan
menempuh cara longgar serta lapang diri untuk lebih mengutamakan pihak
fuqara dan golongan penerima zakat lainnya, ia keluarkan saja zakat
dari seluruh gabungan uang yang dimilikinya, ketika sudah mencapai haul
(satu tahun) dihitung sejak nishab pertama yang dicapai dari uang
miliknya. Ini lebih besar pahalanya, lebih mengangkat kedudukannya,
lebih memberikan rasa santainya dan lebih menjaga hak-hak fakir miskin
serta seluruh golongan penerima zakat.
Sedangkan jika uang yang ia
keluarkan berlebih dari jumlah (nishab), uang yang sudah sempurna
haulnya, dihitung sebagai uang zakat yang dibayarkan di muka bagi uang
yang belum mencapai haul.
Lajnah Da’imah li al Buhuts al Ilmiyah wa al Ifta’
Wakil ketua Lajnah:
Syaikh Abdur razaq Afifi rahimahullah
Syaikh Abdur razaq Afifi rahimahullah
Anggota:
Syaikh Abdullah bin Ghudayyan
Syaikh Abdullah bin Mani’
Syaikh Abdullah bin Ghudayyan
Syaikh Abdullah bin Mani’
Zakat dari Harta yang disiapkan untuk Pernikahan (Suatu Keperluan)
Soal:
Saya adalah seorang pegawai di salah satu kantor pemerintahan (pegawai negeri). Setiap bulan saya menerima gaji sebesar empat ribu riyal. Dalam waktu kurang lebih satu tahun, saya telah mengumpulkan uang sebanyak tujuh belas ribu riyal. Saya simpan uang tersebut di sebuah bank syari’at. Pada bulan Syawal, uang itu akan saya gunakan untuk biaya pernikahan- Insya Allah. Bahkan, saya terpaksa meminjam uang berkali-kali lebih banyak dari jumlah tabungan saya itu untuk keperluan acara pernikahan. Pertanyaan saya, apakah uang tabungan saya sebesar tujuh belas ribu riyal itu harus dibayarkan zakatnya? Sebagaimana dimaklumi, uang tersebut telah berlalu satu haul. Jika wajib dikeluarkan, berapakah jumlahnya?
Saya adalah seorang pegawai di salah satu kantor pemerintahan (pegawai negeri). Setiap bulan saya menerima gaji sebesar empat ribu riyal. Dalam waktu kurang lebih satu tahun, saya telah mengumpulkan uang sebanyak tujuh belas ribu riyal. Saya simpan uang tersebut di sebuah bank syari’at. Pada bulan Syawal, uang itu akan saya gunakan untuk biaya pernikahan- Insya Allah. Bahkan, saya terpaksa meminjam uang berkali-kali lebih banyak dari jumlah tabungan saya itu untuk keperluan acara pernikahan. Pertanyaan saya, apakah uang tabungan saya sebesar tujuh belas ribu riyal itu harus dibayarkan zakatnya? Sebagaimana dimaklumi, uang tersebut telah berlalu satu haul. Jika wajib dikeluarkan, berapakah jumlahnya?
Jawab:
Anda wajib mengeluarkan zakat dari uang tabungan anda itu. Sebab telah berlalu satu haul atasnya. Sekalipun anda menyiapkan uang itu untuk biaya nikah, untuk membayar hutang ataupun untuk renovasi rumah dan keperluan lainnya. Berdasarkan dalil-dalil umum yang berkenaan zakat emas dan perak serta yang sejenis dengan keduanya. Jumlah yang wajib dikeluarkan ialah dua setengah persen. Yaitu dua puluh lima riyal untuk setiap seribu riyal. (Syaikh bin Baz)
Anda wajib mengeluarkan zakat dari uang tabungan anda itu. Sebab telah berlalu satu haul atasnya. Sekalipun anda menyiapkan uang itu untuk biaya nikah, untuk membayar hutang ataupun untuk renovasi rumah dan keperluan lainnya. Berdasarkan dalil-dalil umum yang berkenaan zakat emas dan perak serta yang sejenis dengan keduanya. Jumlah yang wajib dikeluarkan ialah dua setengah persen. Yaitu dua puluh lima riyal untuk setiap seribu riyal. (Syaikh bin Baz)
Soal:
Apakah uang tabungan dari gaji bulanan wajib dikeluarkan zakatnya? Sementara sudah sempurna satu haul atasnya. Perlu juga diketahui, bahwa uang tersebut tidak dibungakan dan akan digunakan untuk nafkah keluarga. Apakah wajib dikeluarkan zakatnya?
Apakah uang tabungan dari gaji bulanan wajib dikeluarkan zakatnya? Sementara sudah sempurna satu haul atasnya. Perlu juga diketahui, bahwa uang tersebut tidak dibungakan dan akan digunakan untuk nafkah keluarga. Apakah wajib dikeluarkan zakatnya?
Jawab:
Benar, wajib dikeluarkan zakatnya jika telah sempurna satu haul. Sebab setiap harta yang wajib dikeluarkan zakatnya, tidak disyaratkan harus diniatkan untuk perniagaan. Oleh sebab itu pula, buah-buahan dan biji-bijian wajib dikeluarkan zakatnya, meskipun tidak dipersiapkan untuk diperdagangnkan. Hingga sekiranya seseorang memiliki beberapa pohon kurma di rumahnya untuk dikonsumsi sendiri dan hasil buahnya telah mencapai nishab, tetap wajib dikeluarkan zakatnya. Demikian pula halnya, hasil pertanian dan lainnya yang wajib dibayarkan zakatnya. Begitu pula binatang ternak yang digembalakan di tempat-tempat penggembalaan, wajib dibayarkan zakatnya meskipun si pemilik tidak mempersiapkannya untuk diperjualbelikan.
Benar, wajib dikeluarkan zakatnya jika telah sempurna satu haul. Sebab setiap harta yang wajib dikeluarkan zakatnya, tidak disyaratkan harus diniatkan untuk perniagaan. Oleh sebab itu pula, buah-buahan dan biji-bijian wajib dikeluarkan zakatnya, meskipun tidak dipersiapkan untuk diperdagangnkan. Hingga sekiranya seseorang memiliki beberapa pohon kurma di rumahnya untuk dikonsumsi sendiri dan hasil buahnya telah mencapai nishab, tetap wajib dikeluarkan zakatnya. Demikian pula halnya, hasil pertanian dan lainnya yang wajib dibayarkan zakatnya. Begitu pula binatang ternak yang digembalakan di tempat-tempat penggembalaan, wajib dibayarkan zakatnya meskipun si pemilik tidak mempersiapkannya untuk diperjualbelikan.
Hasil tabungan dari gaji bulanan
yang dipersiapkan untuuk nafkah juga wajib dikeluarkan zakatnya, bila
telah mencukupi satu haul dan mencapai nishab.
Namun dalam hal ini, ada
permasalahan rumit bagi kebanyakan orang. Uang yang mereka terima dari
gaji bulanan atau dari penyewaan rumah atau toko yang harganya naik
setiap bulan atau sejenisnya, disimpan dalam tabungan atau di bank.
Kadang kala ia memasukkan uang dan kadangkala mengambilnya, sehingga
sulit baginya menentukan manakah yang telah berlalu satu haul dari uang
tabungannya itu.
Dalam kondisi demikian – menurut
pendapat kami – bila sepanjang satu tahun tersebut uang tabungannya
tidak kurang dari jumlah nishab, maka yang terbaik baginya ialah
menghitung haul mulai dari awal jumlah uang tabungannya mencapai
nishab. Kemudian mengeluarkan zakatnya bila telah genap satu haul.
Dengan demikian, ia telah
mengeluarkan zakat uang tabungannya, baik yang sudah genap satu haul
maupun yang belum. Dalam kondisi ini, uang tabungan yang belum genap
satu haul, terhitung telah didahulukan zakatnya. Mendahulukan
pembayaran zakat tentunya dibolehkan. Cara seperti ini tentu lebih
mudah daripada setiap bulan menghitung haul uang tabungan. (Syaikh Ibn
Utsaimin)
http://muslim.or.id/fiqh-dan-muamalah/fatwa-seputar-zakat-profesi.html
http://muslim.or.id/fiqh-dan-muamalah/fatwa-seputar-zakat-profesi.html
Tidak ada komentar:
Komentar baru tidak diizinkan.