Kamis, 30 Januari 2014

SYARIAT IBADAH HAJI

Oleh:Syaikh Khalil Harras

Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda : 

مَنْ حَجَّ لِلَّهِ فَلَمْ يَرْفُثْ وَلَمْ يَفْسُقْ رَجَعَ كَيَوْمِ وَلَدَتْهُ أُمُّهُ

Barangsiapa berhaji karena Allah, lantas dia tidak berbuat keji dan melakukan kefasikan, maka dia pulang bagaikan hari dimana dia dilahirkan ibunya. [HR al-Bukhâri no. 1424]

Kaum Muslimin keluar dari bulan Ramadhan dalam keadaan telah memiliki bekal berupa kekuatan yang besar dalam kehidupan rohani yang suci; jiwa-jiwa mereka menjadi kuat dan tidak bergantung kepada kebendaan; keinginan-kenginan mereka telah terlatih untuk mengalahkan hawa nafsu syahwat; serta mampu menanggung kepayahan-kepayahan dan melawan hal-hal yang dibenci. Karenanya, mereka memasuki bulan-bulan haji dalam keadaan telah siap sempurna rohani dan jasmaninya. Mereka telah memiliki kesiapan untuk melaksanakan beban-beban yang terdapat pada kewajiban yang suci itu (Haji), yang menjadi rukun kelima dari rukun-rukun Islam.

Haji itu seperti puasa, hukumnya wajib sejak dahulu; Allah Azza wa Jalla telah mewajibkannya kepada para hamba-Nya semenjak Dia memerintahkan kekasih-Nya, yaitu Ibrâhîm Alaihissallam, agar membangun Baitul Harâm di Mekah, kemudian menyuruhnya supaya memaklumkan haji kepada manusia agar mendatanginya.

يَأْتُوكَ رِجَالًا وَعَلَىٰ كُلِّ ضَامِرٍ يَأْتِينَ مِنْ كُلِّ فَجٍّ عَمِيقٍ لِيَشْهَدُوا مَنَافِعَ لَهُمْ وَيَذْكُرُوا اسْمَ اللَّهِ فِي أَيَّامٍ مَعْلُومَاتٍ عَلَىٰ مَا رَزَقَهُمْ مِنْ بَهِيمَةِ الْأَنْعَامِ

“… niscaya mereka akan datang kepadamu dengan berjalan kaki, dan mengendarai unta yang kurus, yang datang dari segenap penjuru yang jauh. Supaya mereka menyaksikan berbagai manfaat bagi mereka dan supaya mereka menyebut nama Allah Azza wa Jalla pada hari yang telah ditentukan atas rezki yang telah Allah Azza wa Jalla berikan kepada mereka berupa binatang ternak…” [al-Hajj/22:27-28]

Allah Azza wa Jalla telah memperlihatkan manasik-manasik haji dan syi’ar-syi’arnya kepada Ibrâhîm Alaihissallam dan putranya, yaitu Ismâ’îl Alaihissallam. Maka manasik-manasik itu akan tetap ada sepeninggal keduanya kepada anak keturunannya yaitu berhaji ke Baitullah dan melakukan thawâf di situ, wukûf di ‘Arafah dan Muzdalifah, serta melaksanakan sa’i antara Shafa dan Marwa.

Hanya saja anak keturunan mereka telah mengadakan bid’ah-bid’ah di dalamnya lantaran lamanya masa, dikuasai hawa nafsu, dan setan menghiasi penyimpangan mereka.

Mereka mengadakan peribadatan kepada patung-patung, lalu menaruhnya di sekitar Ka’bah dan bagian dalamnya. Mereka memulai beribadah untuk berhala dan menyembelih di dekatnya sebagai bentuk taqarrub kepadanya, dan dahulu mereka mengucapkan dalam talbiahnya; 

اللَّهُمَّ لاَ شَرِيْكَ لَكَ, إِلاَّ شَرِيْكًا هُوَ لَكَ, تَمْلِكُهُ مِمَّا مَلَكَ

“Wahai Allah, tidak ada sekutu bagi-Mu, melainkan sekutu yang Engkau punya, Engkau memiliki apa yang dia punya”

Dahulu, mereka thawâf di Ka’bah dengan bertelanjang, karena merasa tidak nyaman melaksanakan thawâf dengan pakaian-pakaian yang dikenakan pada saat mereka datang, sampai-sampai kaum wanita pun thawâf di Ka’bah dengan tidak berpakaian. Para wanita itu menutupi farjinya dengan sehelai kain, lalu mengatakan:

“Pada hari ini tampaklah sebagian atau seluruhnya (tubuh); namun apa saja yang terlihat, maka aku tidak membolehkan (dijamah) ”

Tatkala Allah Azza wa Jalla mengutus Nabi-Nya, yaitu Muhammad Shallallahu ‘alaihi wa sallam sebagai pembaharu agama Nabi Ibrâhîm Alaihissallam, sudah sewajarnya jika pembaharuan itu mencakup kewajiban haji. Maka, haji diwajibkan pada tahun ke enam dari hijrah, dan dalil fardunya dari al-Qur’an adalah firman Allah Azza wa Jalla :

وَأَتِمُّوا الْحَجَّ وَالْعُمْرَةَ لِلَّهِ

“Dan sempurnakanlah ibadah haji dan ‘umrah karena Allah.” [al-Baqarah/2:196]

Hingga firman Allah:

الْحَجُّ أَشْهُرٌ مَعْلُومَاتٌ ۚ فَمَنْ فَرَضَ فِيهِنَّ الْحَجَّ فَلَا رَفَثَ وَلَا فُسُوقَ وَلَا جِدَالَ فِي الْحَجِّ

“ (Musim) haji adalah beberapa bulan yang dimaklumi. Barangsiapa yang menetapkan niatnya dalam bulan itu akan mengerjakan haji, maka tidak boleh rafats, berbuat fasik dan berbantah-bantahan di dalam masa mengerjakan haji” [al-Baqarah/2:197]

Juga firman-Nya yang lain :

فِيهِ آيَاتٌ بَيِّنَاتٌ مَقَامُ إِبْرَاهِيمَ ۖ وَمَنْ دَخَلَهُ كَانَ آمِنًا ۗ وَلِلَّهِ عَلَى النَّاسِ حِجُّ الْبَيْتِ مَنِ اسْتَطَاعَ إِلَيْهِ سَبِيلًا ۚ وَمَنْ كَفَرَ فَإِنَّ اللَّهَ غَنِيٌّ عَنِ الْعَالَمِينَ

“Padanya terdapat tanda-tanda yang nyata, (di antaranya) maqam Ibrâhîm. Barangsiapa memasukinya (Baitullah itu), dia menjadi aman. Mengerjakan haji adalah kewajiban manusia terhadap Allah, yaitu (bagi) orang yang sanggup mengadakan perjalanan ke Baitullah. Barangsiapa mengingkari (kewajiban haji), maka sesungguhnya Allah Maha Kaya (tidak memerlukan sesuatu) dari semesta alam.”[Ali ‘Imrân/3:97]

Adapun dalil dari Sunnah, yaitu sabda Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam : 

إِنَّ اللهَ كَتَبَ عَلَيْكُمُ الْحَجَّ فَحَجُّوْا

“Sesungguhnya Allah telah mewajibkan ibadah haji, maka hajilah kalian!” [HR. Muslim]

Juga sebagaimana yang diriwayatkan oleh Ibnu ‘Umar Radhiyallahu anhu : 

(بنُِيَ اْلإِسْلاَمُ عَلَى خَمْسٍ: شَهَادَةُ أَنْ لاَ إِلَهَ إِلاَّ اللهُ وَأَنَّ مُحَمَّدًا رَسُوْلُ اللهِ, وَإِقَامُ الصَّلاَةِ, وَإِيْتاَءُ الزَّكَاةِ, وَصَوْمُ رَمَضَانَ, وَحَُّج اْلبَيْتِ لِمَنِ اسْتَطَاعَ إِلَيْهِ سَبِيْلاً)

“Islam dibangun di atas lima rukun; persaksian bahwa tiada ilâh yang berhak disembah melainkan Allah dan Muhammad adalah utusan Allah, mendirikan shalat, mengeluarkan zakat, puasa di bulan Ramadhan, serta haji ke baitullah bagi siapa yang sanggup mengadakan perjalan kepadanya.” [Muttafaq ‘alaih]

Sungguh, Nabi telah menafsirkan makna as-sabîl dengan bekal dan kendaraan, maka siapa yang memiliki nafkah bagi diri dan keluarganya hingga kembali dari haji serta mendapatkan kendaraan yang menghantarkannya ke Mekah (yakni biaya safar pulang pergi), maka wajib baginya segera berhaji; karena dia tidak akan tahu apa yang akan menghalanginya sesudah itu, sebab sakit atau berkurang hartanya.

Haji termasuk ibadah yang mempunyai pengaruh besar dalam mendidik jiwa, berupa lepas diri dari gemerlap dunia, kembali kepada fitrah aslinya, mengatasi kesulitan-kesulitan dan kepayahan-kepayahan, mengagungkan kehormatan-kehormatan Allah Azza wa Jalla dengan menahan diri dari setiap gangguan dan tindakan bermusuhan. Oleh karenanya, seorang yang berihrâm tidak boleh membunuh binatang buruan, tidak boleh memotong kuku, tidak boleh mencukur rambut, bahkan semua kegiatan ibadah haji itu adalah keselamatan untuk diri dan orang lain.

Pelaksanaan ibadah haji adalah bentuk pemenuhan terhadap panggilan Allah Azza wa Jalla melalui lisan kekasih-Nya, yaitu Ibrâhîm Alaihissallam, agar berkunjung ke Baitul Harâm. Oleh karenanya, orang yang berhaji mengucapkan niatnya berhaji atau ‘umrah; 

لَبَّيْكَ اللَّهُمَّ لَبَّيْكَ, لَبَّيْكَ لاَشَرِيْكَ لَكَ لَبَّيْكَ, إِنَّ الْحَمْدَ وَالنِّعْمَةَ لَكَ وَالْمُلْكَ لاَ شَرِيْكَ لَكَ

“Ku penuhi panggilan-Mu wahai Allah, ku penuhi seruan-Mu. Ku penuhi panggilan-Mu tidak ada sekutu bagi-Mu, ku penuhi panggilan-Mu. Sesungguhnya pujian dan nikmat hanya untuk-Mu, juga kerajaan-Mu. Tidak ada sekutu bagi-Mu”.

Makna لَبَّيْكَ : Bersegera menuju ketaatan kepada-Mu, dan memenuhi panggilan-Mu tanpa lama-lama dan lambat.

Selain itu, ibadah haji merupakan ajang perkumpulan kaum Muslimin yang berulang setiap tahunnya, di mana mereka datang dari berbagai belahan bumi, hingga mereka dapat mengingat persatuan agama yang menaungi mereka semua. Meski mereka berbeda jenis dan warna kulit, serta berlainan lisan dan dialek, maka dikenalkan persaudaraan, saling berganti memberikan manfaat di antara mereka, serta saling memahami keadaan masing-masing. Di dalamnya ada perbaikan terhadap keadaan dan kemuliaan mereka; juga memperkuat tali persaudaraan sesama mereka. Sungguh al-Qur’ân telah mengisyaratkan akan hal itu dalam firman-Nya:

لِيَشْهَدُوا مَنَافِعَ لَهُمْ

“…Supaya mereka menyaksikan berbagai manfaat bagi mereka …” [al-Hajj/22:28]

Dalam hadits di atas (HR al-Bukhâri 1424) Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam memberitakan bahwa barangsiapa melaksanakan kewajiban haji dengan cara yang benar, yakni; mengikhlaskan niat kepada Allah Azza wa Jalla di dalamnya, dia tidak keluar karena riyâ` atau sum’ah, bahkan karena iman kepada Allah Azza wa Jalla dan mengharapkan pahala dari sisi-Nya, patuh atas perintah-Nya; dia menunaikan kewajiban menjauhi perkara yang tidak pantas dilakukan orang yang berihrâm berupa rafats, yakni jima` dan pendahulu-pendahulunya dan setiap yang terkait dengannya; juga tidak berbuat fasik, yaitu keluar dari ketaatan kepada Allah Azza wa Jalla, yakni bermaksiat terhadap-Nya; maka sungguh dia pulang dari ibadah haji dalam keadaan bersih dari dosa seperti saat dia dilahirkan. Kecuali jika dosa itu menyangkut hak-hak orang lain, maka sungguh dosa ini tidak terhapus dengan ibadah haji dan yang selainnya, bahkan harus mengembalikannya kepada yang berhak, atau meminta kepada mereka agar menghalalkannya.

Tidak heran jika ibadah haji dengan kedudukan seperti ini bisa mensucikan dari dosa-dosa, karena ia sebenarnya rihlah (pergi) menuju Allah Azza wa Jalla . Saat berhaji, seorang Muslim menanggung banyak kesusahan, terancam berbagai malapetaka dan marabahaya, mengorbankan tenaga dan hartanya, lalu melaksanakan manasik haji. Ia melangkah menuju pintu Rabb-nya, datang kepada-Nya dari tempat yang amat jauh untuk memohon maaf dan ampunan dari-Nya, meluapkan keluhannya kepada-Nya atas dosa-dosanya yang bisa menyebabkan kehancuran dan kebinasaannya, jika dosa –dosa itu masih ada dan tidak diampuni Allah Azza wa Jalla.

Maka apa persangkaanmu terhadap Rabb yang Maha Pemurah, yang hamba-Nya meminta perlindungan kepada-Nya, mencurahkan ke hadapan-Nya keluh kesahnya, mengakui kedzaliman dan kejahilannya di sisi-Nya, juga terhadap sikap melampaui batasnya terhadap hak-Nya; kemudian dia bertaubat, menyesal dan menyadari bahwa tidak ada tempat berlindung baginya dari Allah Azza wa Jalla kecuali hanya pada-Nya. Juga bahwasanya tidak ada seorang pun yang selamat dari Allah Azza wa Jalla, serta bahwasanya jikalau dia tidak mendapatkan rahmat dan keutamaan dari Allah Azza wa Jalla , maka akan menjadi orang yang sengsara dengan kesengsaraan seluruhnya.

Sesungguhnya Allah Azza wa Jalla paling pengasih daripada Dia mengembalikan hamba-Nya dengan kondisi kecewa setelah Dia mengetahui kejujuran darinya dalam berlindung kepada-Nya dan ikhlas dalam taubatnya dari dosanya. Dan sungguh telah datang di dalam hadits shahîh:

اَلْحَجُّ الْمَبْرُوْرُ لَيْسَ لَهُ جَزَاءٌ إِلاَّ الْجَنَّةُ

Ibadah haji mabrur (maka) tidak ada baginya balasan melainkan surga [HR. Muslim]

Kami memohon kepada Allah Azza wa Jalla agar mengkaruniai kami dan saudara-saudara kami dengan kebagusan dalam menjalankan kewajiban tersebut, dan menerimanya dengan anugerah dan kemurahan-Nya.

(Referensi : Majalah al-Ashâlah, hlm 31-34, bulan Safar Th.1424 volume ke-41, tahun ke-6)

[Disalin dari majalah As-Sunnah Edisi 08/Tahun XIII/Dzulqa'adah 1430/2009M. Penerbit Yayasan Lajnah Istiqomah Surakarta, Jl. Solo-Purwodadi Km.8 Selokaton Gondangrejo Solo 57183 Telp. 0271-858197 Fax 0271-858196]


ACARA OPEN HOUSE CALON JEMAAH HAJI

Oleh
Ustadz DR Muhammad Arifin Badri MA


Pertanyaan
Ustadz, di daerah tempat saya tinggal, jika ada yang mau naik haji, sehari sebelum keberangkatan biasanya yang bersangkutan mengadakan open house seharian dari pagi sampai malam. Tetangga berdatangan, katanya untuk medo’akan yang mau naik haji semoga hajinya mambur. Hal yang sama dilakukan sepulangnya yang bersangkutan dari naik haji, tetangga berdatangan untuk mengucapkan selamat dan menerima oleh-oleh dari tanah suci. Apakah hal ini riya’ bagi yang naik haji? Dan apakah kegiatan seperti ini bid’ah?

Jawaban
Ini merupakan budaya yang sudah merebak. Budaya ini perlu diwaspadai, karena belakangan budaya ini seakan sudah menjadi rangkain ritual ibadah haji. Budaya ini jika dirutinkan secara syari’at bermasalah, karena kalau dirutinkan, maka dapat memunculkan suatu keyakinan bahwa ibadah haji itu harus diawali dan diakhiri dengan open haouse. Namun apakah dengan sebab ini, serta merta budaya itu bisa dihukumi haram? Ini juga tidak bisa. Karena dahulu para ulama mengenal yang namanya walimatus safar (walimah yang di lakukan ketika hendak melakukan perjalan jauh). Walimah safar ini digolongkan kedalam acara-acara yang mubah, juga sedekah dan syukuran. 

Misalnya, sepulang dari menunaikan ibadah haji anda ingin bersedekah dengan mengundang tetangga untuk jamuan makan malam, selama tidak meyakininya sebagai rangkaian dari ibadah haji, insya Allah tidak mengapa. Karena disebutkan dalam al-Mughni oleh Ibnu Qudamah rahimahullah ada beberapa macam walimah, diantaranya adalah walimah safar, walimah khitan dan lain sebagainya, tapi itu semua bersifat mubah, terkait dengan tradisi masyarakat setempat. Asalkan tidak dianggap sebagai hal yang diharuskan atau bagian dari ritual ibadah haji. Terutama para tokoh masyarakat dan para ulama, mereka memiliki peran penting untuk mejelaskan kepada masyarakat dengan lisannya atau menjelaskannya dengan prakteknya, misalnya dengan sesekali meninggalkan budaya tersebut agar masyarakat tahu bahwa itu bukan hal yang disunnahkan apalagi diwajibkan. Wallahu a’lam

[Disalin dari majalah As-Sunnah Edisi 01/Tahun XVII/Jumadil Akhir 1434/2013M. Penerbit Yayasan Lajnah Istiqomah Surakarta, Jl. Solo-Purwodadi Km.8 Selokaton Gondangrejo Solo 57183 Telp. 0271-858197 Fax 0271-858196]


http://almanhaj.or.id/content/3369/slash/0/syariat-ibadah-haji/