Ada yang sengaja menunda shalat dengan sengaja hingga keluar waktu. Misal saja mengatur alarm waktu Shubuh ketika matahari sudah terbit atau menunda shalat ‘Ashar hingga waktu Maghrib. Ingat, perbuatan menunda shalat hingga keluar waktu seperti ini termasuk dosa besar dan mesti dinasehati orang seperti itu.
Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah pernah ditanya, “Bagaimana hukum orang yang meninggalkan satu shalat dengan sengaja dengan niat ia akan mengerjakan secara qadha’ ketika sudah habis waktunya? Apakah termasuk dosa besar.”
Jawab beliau,
Iya, mengakhirkan shalat dari waktunya padahla ia wajib menunaikan di waktunya termasuk dosa besar. Bahkan ‘Umar bin Al Khottob radhiyallahu ‘anhu berkata,
الْجَمْعُ بَيْنَ الصَّلَاتَيْنِ مِنْ غَيْرِ عُذْرٍ مِنْ الْكَبَائِرِ
“Jamak antara dua shalat tanpa ada udzur termasuk dosa besar.”
Diriwayatkan pula oleh Imam Tirmidzi secara marfu’ -sampai pada Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam-, dari Ibnu ‘Abbas, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,
مَنْ جَمَعَ بَيْنَ الصَّلَاتَيْنِ مِنْ غَيْرِ عُذْرٍ فَقَدْ أَتَى بَابًا مِنْ أَبْوَابِ الْكَبَائِرِ
“Barangsiapa menjamak dua shalat tanpa ada udzur, maka ia telah mendatangi salah satu pintu dosa besar.” Hadits ini dikatakan marfu’ -sampai pada Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam-, walaupun pernyataan itu menuai kritikan. Imam Tirmidzi mengatakan, “Para ulama mengetahui akan hal ini dan atsar tersebut sangat ma’ruf. Para ulama menyebutkannya dan menetapkannya, tidak mengingkarinya.”
Dalam kitab shahih, dari Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, beliau bersabda, “Barangsiapa meninggalkan shalat Ashar, maka terhapuslah amalannya.”
Terhapusnya amalan tidaklah ditetapkan melainkan pada amalan yang termasuk dosa besar. Begitu pula meninggalkan shalat Ashar lebih parah daripada meninggalkan shalat lainnya. Karena shalat Ashar disebut dengan shalat wustho[1]yang dikhususkan dalam perintah untuk dijaga. Shalat Ashar ini juga diwajibkan kepada orang sebelum kita di mana mereka melalaikan shalat ini. Jadi, siapa saja yang menjaga shalat Ashar, maka ia mendapatkan dua ganjaran. (Majmu’atul Fatawa, 22: 53-54).
Di kitab yang sama, Ibnu Taimiyah berkata, “Boleh menjamak shalat Maghrib dan Isya, begitu pula Zhuhur dan ‘Ashar menurut kebanyakan ulama karena sebab safar ataupun sakit, begitu pula karena udzur lainnya. Adapun melakukan shalat siang di malam hari (seperti shalat Ashar dikerjakan di waktu Maghrib, pen) atau menunda shalat malam di siang hari (seperti shalat Shubuh dikerjakan tatkala matahari sudah meninggi, pen), maka seperti itu tidak boleh meskipun ia adalah orang sakit atau musafir, begitu pula tidak boleh karena alasan kesibukan lainnya. Hal ini disepakati oleh para ulama.” (Majmu’atul Fatawa, 22: 30)
Semoga bermanfaat. Hanya Allah yang memberi taufik untuk menjaga shalat di waktunya.
—
@ Pesantren Darush Sholihin, Panggang, Gunungkidul, 18 Rabi’ul Awwal 1435 H, 02: 18 PM
Oleh -akhukum fillah- Muhammad Abduh Tuasikal
Artikel Rumaysho.Com