Oleh:Syaikh Abdul Aziz bin Abdullah bin Baz
Pertanyaan
Syaikh Abdul Aziz bin Abdullah bin Baz ditanya : Hukum mengeluarkan
zakat fithri dalam bentuk uang karena ada orang yang memperbolehkan hal
tersebut?
Jawaban
Tidaklah asing bagi seorang muslim manapun bahwa rukun Islam yang paling
penting adalah persaksian (Syahadat) bahwa tidak ada sesembahan yang
berhak disembah selain Allah dan Muhammad Shallallahu 'alaihi wa sallam
adalah utusan Allah.
Konsekuensi syahadat لا إله إلا الله adalah tidak menyembah kecuali
hanya kepada Allah saja, sedangkan konsekuensi syahadat محمد رسول الله
adalah tidak menyembah Allah kecuali dengan cara-cara yang telah
disyari'atkan oleh Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam. Zakat
fithri adalah ibadah menurut ijma kaum muslimin, dan semua ibadah pada
dasarnya tauqifi (mengikuti dalil atau petunjuk). Maka tidak boleh lagi
seorang hamba untuk beribadah kepada Allah dengan satu ibadahpun kecuali
dengan cara yang diambil dari Nabi Shallallahu 'alaihi wa sallam, Rasul
yang telah Allah firmankan tentangnya.
وَمَايَنطِقُ عَنِ الْهَوَى . إِنْ هُوَ إِلاَّوَحْيٌ يُوحَى
"Dan tiadalah yang diucapkannya itu (al-Qur'an) menurut kemauan hawa
nafsunya. Ucapannya itu tiada lain hanyalah wahyu yang diwahyukan
(kepadanya) " [An-Najm : 3-4]
Beliau Shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda.
مَنْ أَحْدَثَ فِي أَمْرِنَا هَذَا مَا لَيْسَ مِنْهُ فَهُوَ رَدٌّ
"Barangsiapa membuat cara yang baru dalam perkara agama ini apa yang tidak termasuk agama ini maka hal itu tertolak".
Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam telah mensyari'atkan zakat
fithri dengan hadits yang shahih : Satu sha' makanan atau anggur kering
atau keju. Imam Bukhari dan Imam Muslim telah meriwayatkan dari Abdullah
bin Umar Radhiallahu 'anhu, dia berkata :
فَرَضَ رَسُولُ الله صَلَّى اللَّه عَلَيْهِ وَسَلَّمَ زَكَاةَ الْفِطْرِ
صَاعًا مِنْ تَمْرٍ أَوْ صَاعًا مِنْ شَعِيرٍ عَلَى كُلِّ عَبْدٍ أَوْ
حُرٍّ صَغِيرٍ أَوْ كَبِيرٍ
"Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam telah mewajibkan zakat fithri
dengan satu sha' kurma, atau gandum atas setiap orang muslimin yang
merdeka ataupun budak baik laki mupun perempuan kecil ataupun besar"
Dan Rasulullah Shallallahu 'alihi wa sallam memerintahkan supaya zakat
itu dilaksanakan sebelum orang keluar untuk melakasanakan shalat Idul
Fitri.
Imam Bukhari dan Muslim juga meriwayatkan dari Abu Said al-Khudri Radhiallahu 'anhu, dia berkata.
قَالَ كُنَّا نُعْطِيهَا فِي زَمَانِ النَّبِيِّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ
وَسَلَّمَ صَاعًا مِنْ طَعَامٍ أَوْ صَاعًا مِنْ تَمْرٍ أَوْ صَاعًا مِنْ
شَعِيرٍ أَوْ صَاعًا مِنْ زَبِيبٍ
"Kami memberikan zakat fitrah itu pada zaman Nabi Shallallahu 'alaihi wa
sallam dengan satu sha makanan, atau satu sha' kurma atau gandum atau
anggur kering" dalam satu riwayat "satu sha' keju"
Inilah sunnah Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam dalam zakat
fithri. Dan sudah diketahui bersama bahwa pensyari'atan dan pengeluaran
zakat ini ditetapkan, di tengah kaum muslimin terutama penduduk Madinah
sudah ada Dinar dan Dirham, dua mata uang yang utama kala itu namun
Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam tidak menyebutkan keduanya
dalam zakat fithri. Kalau seandainya salah satu dari keduanya boleh
dipakai dalam zakat fithri tentu hal itu sudah dijelaskan oleh Nabi
Shallallahu 'alaihi wa sallam, karena tidak boleh menunda-nunda
keterangan pada saat dibutuhkan. Dan kalaulah hal itu pernah dikerjakan
Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam tentu telah dikerjakan oleh
para sahabat Radhiallahu 'anhum. Kami belum pernah mengetahui ada
seorang sahabat Nabi-pun yang menyerahkan uang dalam zakat fithri
padahal mereka adalah orang-orang yang paling paham terhadap sunnah Nabi
Shallallahu 'alaihi wa sallam dan mereka orang-orang yang paling keras
keinginannya dalam melaksanakan sunnah tersebut. Dan jika mereka pernah
melakukannya, tentu hal itu sudah di nukil periwayatannya sebagaimana
perkataan serta perbuatan mereka lainnya yang berkaitan dengan
perkara-perkara syar'i juga telah dinukil periwayatannya. Allah
berfirman.
لَّقَدْ كَانَ لَكُمْ فِي رَسُولِ اللهِ أُسْوَةٌ حَسَنَةٌ
"Sungguh terdapat contoh yang baik buat kalian pada diri Rasulullah" [Al-Ahzab : 21]
Dan firman-Nya.
وَالسَّابِقُونَ اْلأَوَّلُونَ مِنَ الْمُهَاجِرِينَ وَاْلأَنصَارِ
وَالَّذِينَ اتَّبَعُوهُم بِإِحْسَانٍ رَضِيَ اللهُ عَنْهُمْ وَرَضُوا
عَنْهُ وَأَعَدَّ لَهُمْ جَنَّاتٍ تَجْرِي تَحْتَهَا اْلأَنْهَارُ
خَالِدِينَ فِيهَآ أَبَدًا ذَلِكَ الْفَوْزُ الْعَظِيمُ
"Orang-orang yang terdahulu lagi yang pertama-tama (masuk Islam) di
antara orang-orang muhajirin dan anshar dan orang-orang yang mengikuti
mereka dengan baik, Allah ridha kepada mereka dan merekapun ridha kepada
Allah, dan Allah menyediakan bagi mereka surga-surga yang mengalir
sungai-sungai di dalamnya ; mereka kekal di dalamnya selama-lamanya.
Itulah kemenangan yang besar" [At-Taubah : 100]
Dari penjelasan kami ini akan menjadi jelas bagi pencari kebenaran,
bahwa menyerahkan uang dalam zakat fithri tidak boleh dan tidak sah bagi
si pengeluar zakat karena hal tersebut menyelisihi dalil-dalil syar'i
yang telah disebutkan.
Saya memohon kepada Allah agar Dia memberikan taufiq kepada kami dan
semua kaum muslimin untuk faham terhadap agama dan istiqamah berada di
atasnya serta menjauhi semua yang menyelisihi syariat-Nya, sesungguhnya
Allah Maha Dermawan dan Mulia.
Washallahu ' Ala Nabiyina Muhammadin wa'ala alihi wa shahbihi.
BOLEHKAH MENGELUARKAN ZAKAT FITHRI DENGAN UANG ?
Oleh:Syaikh Abdullah bin Abdul Rahman bin Jibrin Hafizhahullah
Pertanyaan
Syaikh Abdullah bin Abdul Rahman bin Jibrin Hafizhahullah ditanya :
"Bolehkah menyerahkan uang dalam zakat fithri, karena terkadang uang
tersebut lebih bermanfaat bagi orang-orang yang miskin?"
Jawaban
Diriwayatkan dari Abu Hanifah bahwasanya boleh mengeluarkan uang. Dan
yang benar adalah tidak boleh, yang dikeluarkan harus makanan. Uang pada
zaman Nabi Shallallahu 'alaihi wa sallam sudah ada, namun belum ada
yang meriwayatkan bahwa beliau menyuruh para sahabat untuk mengerluarkan
uang
Catatan : Satu Sha' sama dengan kira-kira 2.5 kg
[Disalin dari Majalah As-Sunnah Edisi 09/Tahun V/1422H/2001M.
Diterbitkan Yayasan Lajnah Istiqomah Surakarta, Jl. Solo – Purwodadi
Km.8 Selokaton Gondangrejo Solo 57183 Telp. 0271-761016]
http://almanhaj.or.id/content/2250/slash/0/hukum-mengeluarkan-zakat-fithri-dengan-uang/