Oleh:Syaikh Abdullah Shalih Al-Fauzan
PertanyaanSyaikh Abdullah Shalih Al-Fauzan ditanya : Bagaimanakah seorang wanita menghitung perhiasannya yang hendak ia keluarkan zakatnya ? Apakah berdasarkan nilainya atau beratnya ? Apakah ia harus mengeluarkan zakat dalam bentuk emas yang sejenis ataukah dalam bentuk uang yang senilai ? Dan bagaimanakah ukuran nishab dan zakatnya itu ?
JawabanJika perhiasan diproyeksikan untuk perniagaan atau bukan untuk digunakan, maka wajib mengeluarkan zakat dari perhiasan itu, ini adalah pendapat yang tidak diperselisihkan oleh ulama.
Zakat yang dikeluarkan adalah berupa nilai dari harga perhiasan itu jika diproyeksikan untuk perniagaan (diperjual belikan), maka nilai yang harus dikeluarkan adalah dua setengah persen dari harga perhiasan itu.
Adapun jika emas perhiasan itu tidak untuk dipakai dan tidak untuk diperjual belikan melainkan hanya berjaga-jaga (simpanan) maka zakat dari perhiasan adalah beratnya, dengan demikian jika berat emas perhiasan itu telah mencapai sembilan puluh dua gram, maka zakat yang harus dikeluarkan adalah dua setengah persen dari berat emas yang ada, dan boleh baginya untuk mengeluarkan emas yang akan dizakatkan itu dalam bentuk uang atau perak seharga emas yang akan dikeluarkan.
[Kitab Al-Muntaqa min Fatawa Asy-Syaikh Shalih Al-Fauzan, 3/108-109]
ZAKAT EMAS YANG DIPROYEKSIKAN UNTUK DIPINJAMKAN
Oleh:Al-Lajnah Ad-Daimah Lil Ifta
PertanyaanAl-Lajnah Ad-Daimah Lil Ifta ditanya : Apakah wajib zakat pada emas yang digunakan wanita atau untuk dipinjamkan pada rekannya tanpa imbalan .? Jika diwajibkan menzakatinya, bagaimana cara menzakatinya .?
JawabanWajib zakat pada perhiasan yang digunakan wanita untuk berhias atau untuk dipinjamkan, baik berupa emas ataupun perak, karena kedua jenis barang itu termasuk dalam keumuman dalil yang terdapat dalam Al-Kitab dan As-Sunnah yang mewajibkan zakat pada emas dan perak, seperti firman Allah Subhanahu wa Ta'ala.
"Artinya : Dan orang-orang yang menuyimpan emas dan perak dan tidak menafakahkan pada jalan Allah, maka beritahukanlah kepada mereka (bahwa mereka akan medapat) siksa yang pedih, pada hari dipanaskan emas perak itu di dalam neraka Jahannam, lalu dibakarnya dahi mereka, lambung dan punggung mereka (lalu dikatakan) kepada mereka : 'Inilah harta bendamu yang kamu simpan untuk dirimu sendiri, maka rasakanlah sekarang (akibat dari) apa yang kamu simpan". [At-Taubah : 34-35]
Dan sebagaimana yang dinyatakan dari Nabi Shallallahu 'alaihi wa sallam, bahwa beliau bersabda.
"Artinya : Tidaklah orang yang memiliki emas dan perak yang tidak memenuhi haknya, kecuali pada hari Kiamat nanti dibuatkan baginya lempengan-lempengan yang terbuat dari api, lalu dipanaskan dalam neraka Jahannam, kemudian ia disetrikakan oleh itu pada bagian lambungnya, dahinya, dan punggungnya, setiap kali lempengan itu dingin maka akan dipanaskan seperti semula, yang mana satu harinya seukuran lima puluh ribu tahun, hingga Allah menentukan ketetapan-Nya bagi hamba-hambanya, dan setelah itu ia akan mengetahui jalannya, menuju Surga atau ke Neraka".
Juga berdasarkan hadits Abdullah bin Amr bin Al-'Ash : Bahwa seorang wanita datang kepada Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam, ia bersama anak perempuannya yang ditangannya terdapat dua gelang emas yang tebal, maka Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda.
"Artinya : Apakah engkau telah menzakati ini .?, wanita itu menjawab : "Tidak", beliau bersabda : "Apakah engkau senang jika Allah memberimu gelang karena itu pada hari Kiamat nanti terbuat dari api Neraka". Abdullah berkata : Maka wanita itu memberikan kedua gelang itu kepada Nabi Shallallahu 'alaihi wa sallam dan berkata : "Keduanya untuk Allah Subhanahu wa Ta'ala dan Rasul-Nya".
[Majalah Al-Buhuts Al-Islamiyah, 16/122]
MENGELUARKAN ZAKAT SESUAI NILAI HARGA BERATNYA
Oleh:Al-Lajnah Ad-Daimah Lil Ifta
PertanyaanAl-Lajnah Ad-Daimah Lil Ifta ditanya : Dalam mengeluarkan zakat perhiasan, apakah dibolehkan dengan ukuran harga perhiasan itu ataukah harus dengan ukuran beratnya saat mengeluarkan zakatnya sesuai dengan harga berat emas tersebut .?
JawabanZakat perhiasan tidak dikeluarkan dengan ukuran harga saat dibelinya melainkan zakat tersebut dikeluarkan sesuai dengan harga berat perhiasan saat tiba masanya kewajiban mengeluarkan zakat yaitu setelah satu tahun. [ibid, 21/63]
[Disalin dari buku Al-Fatawa Al-Jami'ah Lil Mar'atil Muslimah, edisi Indonesia Fatwa-Fatwa Tentang Wanita 1, penyusun Amin bin Yahya Al-Wazan, terbitan Darul Haq hal. 204- 209, penerjemah Amir Hamzah Fakhruddin]
http://almanhaj.or.id/content/368/slash/0/menghitung-zakat-perhiasan-dan-cara-mengeluarkannya/