Ada pertanyaan yang diajukan pada Syaikh Sholeh Al Munajjid hafizhohullah,
Saya adalah seorang pegawai yang mendapat gaji bulanan 2000 riyal[1]
(sekitar 5 juta rupiah). Semua kerabat sangat bergantung padaku dan
penghidupan mereka aku pun yang menanggungnya dari gajiku. Aku sendiri
memiliki seorang istri, seorang anak perempuan, orang tua, saudara
laki-laki dan beberapa saudara perempuan, yang kesemuanya aku tanggung
nafkahnya.
Lantas pertanyaannya, bagaimana
aku bisa mengeluarkan zakat dari hartaku sedangkan sumber penghasilanku
hanya dari gaji. Akan tetapi semuanya gajiku tadi untuk penghidupan
keluargaku. Oleh karena itu, kapan seharusnya aku mengeluarkan zakat?
Sebagian orang mengatakan bahwa gaji itu sebagaimana tanaman. Jadi
tidak ada patokan haul (menunggu masa satu tahun). Kapan saja seseorang
mendapati gaji, maka ia wajib zakat.
Jawaban Syaikh hafizhohullah,
Siapa
saja yang memiliki gaji bulanan, namun gaji itu sudah dihabiskan untuk
memenuhi kebutuhannya dan di akhir bulan gajinya pun telah habis, maka
ia tidak ada kewajiban zakat. Karena yang namanya zakat haruslah
melewati haul (masa satu tahun sempurna dan hartanya masih di atas
nishob).
Berdasarkan hal tersebut, maka
engkau –wahai penanya- tidaklah wajib mengeluarkan zakat kecuali jika
memang ada hartamu yang engkau simpan dan harta tersebut telah mencapai
nishob (batasan minimal dikenai zakat) serta harta tadi bertahan selama haul (masa satu tahun).
Adapun ada yang mengatakan bahwa
zakat penghasilan itu sebagaimana zakat tanaman (artinya dikeluarkan
setiap kali gajian yaitu setiap bulan, pen), sehingga tidak ada
ketentuan haul (menunggu satu tahun), maka ini adalah pendapat yang tidak tepat.
Karena semakin banyak orang yang
memiliki penghasilan dari gaji, sangat baik sekali kami menjelaskan
bagaimanakah cara pengeluaran zakat tersebut.
Pekerja itu ada dua kondisi dalam hal penghasilannya (gajinya):
Pertama: Orang
yang menghabiskan gajinya seluruhnya (setiap bulan) untuk kebutuhannya
dan tidak ada sedikit pun harta yang disimpan, maka kondisi semacam ini
tidak ada zakat sebagaimana keadaan dari penanya.
Kedua: Ada harta
yang masih disimpan, kadang harta tersebut bertambah dan kadang
berkurang. Bagaimana menghitung zakat pada kondisi semacam ini?
Jawabnya, jika orang tersebut
semangat untuk menghitung kewajiban zakat secara lebih mendetail ,
yaitu zakat tersebut tidaklah dikeluarkan pada orang yang berhak
kecuali dari bagian harta yang kena wajib zakat. Oleh karena itu ia
harus mengetahui jadwal kapan penghasilannya diperoleh. (Barangkali ia
menyimpan gaji beberapa bulan), maka setiap gaji tersebut dikhususkan
dengan satu haul (artinya gaji bulan pertama dihitung haulnya sendiri,
gaji bulan kedua dan seterusnya pun demikian). Perhitungan haul tadi
dimulai dari kapan harta tersebut dimiliki. Setiap bagian gaji
penghasilan tersebut dikeluarkan sesuai dengan kapan jatuh haulnya.
Lalu setelah itu zakat tersebut dikeluarkan.
Jika dia ingin menempuh jalan
yang mudah, lebih enak, dan lebih menyenangkan orang miskin dan orang
yang berhak menerima zakat lainnya, maka semua penghasilan yang ia
miliki dizakati (tidak perlu dihitung haul tiap bulan). Perhitungan
haulnya adalah dari hartanya yang pertama kali mencapai nishob. Cara
penunaian zakat seperti ini akan mendapatkan pahala besar dan
meninggikan derajatnya. Zakat tersebut lebih menyenangkan jiwa dan
lebih membahagiakan fakir miskin dan penerima zakat lainnya. Adapun
bagian penghasilan yang pertama mencapai haul, maka dibayarkan ketika
itu juga. Sedangkan yang belum mencapai haul dianggap sebagai zakat
yang disegerakan. [Fatwa Al Lajnah Ad Daimah 9/280]
Contoh cara perhitungan zakat dengan cara kedua di atas:
Gaji
diterima pada bulan Muharram dan ketika itu ia sisihkan untuk disimpan
sebanyak 1000 riyal (sekitar 2,5 juta rupiah). Kemudian bulan Shafar
dan bulan selanjutnya ia lakukan seperti itu. Ketika sampai Muharram
tahun berikutnya, maka seluruh penghasilannya yang ia simpan
dikeluarkan zakatnya. [Fatwa Al Islam Sual wa Jawab, no. 26113]
Pelajaran
Syarat
zakat penghasilan ada dua: (1) telah melewati nishob dan (2) telah
bertahan di atas nishob selama satu haul (masa satu tahun). Nishob
adalah kadar minimal suatu harta dikenai zakat. Sebagaimana pernah
dibahas di rumaysho.com bahwa zakat penghasilan mengunakan nishob emas
yaitu 70 gram emas murni (24 karat). Misal, harga 1 gram emas murni
adalah Rp.300.000,-. Maka nishob zakat penghasilan = 70 gr x
Rp.300.000,-/gr = Rp.21.000.000,-. Artinya, jika penghasilan
seorang pegawai dalam setahun sudah bertahan mulai di atas
Rp.21.000.000,-, barulah ia dikenai zakat. Namun jika dalam setahun
harta yang tersimpan tidak mencapai nilai tersebut, berarti tidak ada
zakat.
Dari penjelasan di atas, ada dua
cara perhitungan zakat penghasilan jika memang ada simpanan dari
penghasilan tersebut. Namun cara yang paling mudah adalah memakai hitungan haul total (bukan hitungan haul bulanan).
Contoh perhitungan zakat penghasilan:
Misal harta yang tersimpan dari mulai usaha:
- Pada tahun 1432 H, Muharram: Rp.3.000.000,-
- Safar: Rp.2.000.000,-
- Rabiul Awwal: Rp.1.000.000,-
- Rabiuts Tsani: Rp.3.000.000,-
- Jumadal Ula: Rp.4.000.000,-
- Jumadats Tsani: Rp.2.000.000,-
- Rajab: Rp.1.000.000,-
- Sya’ban: Rp.5.000.000,- (Harta simpanan = Rp. 21.000.000,-, artinya sudah masuk nishob dan mulai dikenai zakat)
- Ramadhan: Rp.2.000.000,-
- Syawwal: Rp.2.000.000,-
- Dzulqo’dah: Rp.3.000.000,-
- Dzulhijjah: Rp.2.000.000,- (Total harta simpanan = Rp.30.000.000,-)
Berarti ia mulai dihitung terkena kewajiban sejak Sya’ban 1432 H. Artinya, pada awal Sya’ban 1433 H (tahun berikutnya), ia harus mengeluarkan zakat.
- Pada tahun 1433 H, Muharram: Rp.3.000.000,-
- Safar: Rp.2.000.000,-
- Rabiul Awwal: Rp.1.000.000,-
- Rabiuts Tsani: Rp.3.000.000,-
- Jumadal Ula: Rp.1.000.000,-
- Jumadats Tsani: Rp.1.000.000,-
- Rajab: Rp.2.000.000,-
Di awal Sya’ban, total harta simpanan = Rp.40.000.000,-
Zakat yang dikeluarkan = 2,5% x Rp.40.000.000,- = Rp.1.000.000,-
Catatan: 1 haul dihitung dengan penanggalan Hijriyah, bukan dengan penanggalan Masehi.
Moga sajian ini bermanfaat. Wallahu waliyyut taufiq.
Panggang-Gunung Kidul, 23 Jumadal Ula 1432 H (26/04/2011)
[1] Gaji 2000 riyal untuk penduduk Saudi asli masih amatlah kecil.