PERBEDAAN ANTARA ZAKAT DAN PAJAK
Oleh:Prof. DR Abdullah bin Muhammad Ath-Thayyar
1. Zakat : Adalah hak yang wajib pada harta tertentu, untuk orang-orang
tertentu, dikeluarkan pada masa tertentu, untuk mendapatkan keridhaan
Allah, membersihkan diri, harta serta masyarakat.
Sedangkan Pajak : Adalah beban yang ditetapkan pemerintah, yang
dikumpulkan sebagai keharusan dan dipergunakan untuk menutupi anggaran
umum pada suatu segi. Dan pada segi lain, untuk memenuhi tujuan-tujuan
perekonomian, kemasyarakatan, politik, serta tujuan-tujuan lainnya yang
dicanangkan oleh negara.
2. Zakat, ditunaikan dengan maksud ibadah (taqarrub) kepada Allah.
Sedangkan nilai (makna) demikian ini tidak terpenuhi pada Pajak. Karena
Pajak hanya bersifat keharusan yang ditetapkan oleh negara.
3. Zakat, adalah kewajiban yang ditetapkan langsung kadar ukurannya oleh
syari’at, tanpa memberi peluang bagi hawa nafsu dan keinginan pribadi
manusia untuk ikut dalam menetapkannya.
Sedangkan Pajak, ditetapkan oleh pemerintah, yang kadarnya dapat
ditambah kapan saja, manakala pemerintah menginginkannya sesuai
kepentingan maslahat pribadi dan masyarakat.
4. Zakat, telah ditetapkan tempat penyalurannya oleh syari’at. Bahwa
golongan yang berhak menerima zakat telah ditetapkan langsung oleh Allah
Subhanahu wa Ta’ala.
Adapun Pajak, hanya dikumpulkan dalam kas negara, dan dibelanjakan menurut kepentingan yang berbeda-beda.
5. Zakat, merupakan kewajiban yang sudah ditetapkan dan bersifat kekal selama di bumi ini ada agama Islam dan ada kaum muslimin.
Adapaun Pajak, maka tidak memiliki sifat tetap dan kekekalan, baik dari
segi jenisnya, ukuran minimal wajibnya, kadarnya, maupun tempat
pembelanjaannya.
BOLEHKAH PAJAK MENGGANTIKAN ZAKAT?
Oleh:Lajnah Da’imah Lil Buhuts Al-Ilmiah Wal Ifta
Pertanyaan.
Lajnah Da’imah Lil Buhuts Al-Ilmiah Wal Ifta ditanya : Bagaimana
pendapat Komite Fatwa tentang seorang muslim yang telah menentukan
zakatnya, bolehkah ia menggunakan zakat itu untuk membayar pajak? Sah
ataukah tidak /
Jawaban
Pajak harta yang dibayarkan si pemilik harta, tidak boleh dianggap zakat
harta yang wajib dizakati. Akan tetapi, ia wajib mengeluarkan zakat
yang diwajibkan, dan menyerahkannya kepada yang berhak secara syar’i,
seperti yang telah dinashkan oleh Allah Subhanahu wa Ta’ala dalam
firmanNya.
إِنَّمَا الصَّدَقَاتُ لِلْفُقَرَاءِ وَالْمَسَاكِينِ وَالْعَامِلِينَ
عَلَيْهَا وَالْمُؤَلَّفَةِ قُلُوبُهُمْ وَفِي الرِّقَابِ وَالْغَارِمِينَ
وَفِي سَبِيلِ اللَّهِ وَابْنِ السَّبِيلِ ۖ فَرِيضَةً مِّنَ اللَّهِ ۗ
وَاللَّهُ عَلِيمٌ حَكِيمٌ
“Artinya : Sesungguhnya zakat-zakat itu, hanyalah untuk orang-orang
fakir, orang-orang yang miskin, pengurus-pengurus zakat, para mu’allaf
yang dibujuk hatinya, untuk (memerdekakan) budak, orang-orang yang
berhutang untuk jalan Allah, dan orang-orang yang sedang dalam
perjalanan. Sebagai sesuatu ketetapan yang diwajibkan Allah, Dan Allah
Maha Mengetahui lagi Maha Bijaksana” [At-Taubah : 60]
Wabillaahit Taufiq. Dan mudah-mudahan Allah senantiasa melimpahkan
kesejahteraan dan keselamatan kepada Nabi Muhammad Shallallahu ‘alaihi
wa sallam, keluarga dan para sahabatnya.
[Disalin dari majalah As-Sunnah Edisi 06/Tahun VII/1424/2003M. Penerbit
Yayasan Lajnah Istiqomah Surakarta, Jl. Solo-Purwodadi Km.8 Selokaton
Gondangrejo Solo 57183 Telp. 0271-858197 Fax 0271-858196]
http://almanhaj.or.id/content/1876/slash/0/perbedaan-antara-zakat-dan-pajak-bolehkah-pajak-menggantikan-zakat/