Oleh:Al-Lajnatud Dâimah Lil Buhûtsil Ilmiyyah Wal Iftâ
Pertanyaan.Al-Lajnatud Dâimah Lil Buhûtsil Ilmiyyah Wal Iftâ ditanya : Alhamdulillah, Allah Azza wa Jalla telah memberikan taufik kepada saya untuk melaksanakan ibadah haji setahun yang lalu. Namun sayang, beberapa bulan sepulang saya dari haji, saya terbujukan oleh setan dan melakukan beberapa perbuatan dosa besar. Saya memohon ampun kepada Allah Azza wa Jalla dan sangat menyesali perbuatan itu. Pertanyaan saya, bagaimanakah hukum ibadah haji yang pernah saya lakukan ? Apakah dianggap batal, gugur atau bagaimana, sehingga saya berkewajiban mengulanginya ? Karena ibadah haji saya itu telah sirna akibat perbuatan dosa saya ini. Ataukah ibadah saya itu tidak gugur ? dan saya cukup bertaubat saja, tidak mengulangi perbuatan dosa itu serta dosa itu tidak berpengaruh terhadap ibadah yang penah saya lakukan ? Ini yang membuat saya bingung
Jawaban.
Jika faktanya sesuai dengan cerita anda, maka ibadah haji anda tidak batal; karena perbuatan dosa yang anda lakukan adalah setelah melakukan ibadah haji tersebut. Anda tidak berkewajiban mengqadha’. Namun anda wajib bertaubat kepada Allah Azza wa Jalla, memperbanyak istighfâr, melakukan perbuatan ta’at, menyesali dosa yang pernah anda lakukan dan bertekad untuk tidak mengulanginya lagi. Semoga Allah Azza wa Jalla menerima taubat anda dan mengampuni dosa anda. Allah Azza wa Jalla berfirman :
وَإِنِّي لَغَفَّارٌ لِمَنْ تَابَ وَآمَنَ وَعَمِلَ صَالِحًا ثُمَّ اهْتَدَىٰ
Dan Sesungguhnya Aku Maha Pengampun bagi orang yang bertaubat, beriman, beramal saleh, kemudian tetap di jalan yang benar. [Thâha/20 :82]
وَبِاللهِ التَّوْفِيْقُ وَصَلَّى اللهُ عَلَى نَبِيِّنَا مُحَمَّدٍ وَآلِهِ وَصَحْبِهِ وَسَلَّمَ
Al-Lajnatud Dâimah Lil Buhûtsil Ilmiyyah Wal Iftâ
Ketua : Syaikh `Abdul Azîz bin `Abdullâh bin Bâz; Wakil : Syaikh `Abdurrazâq Afîfy; Anggota : Syaikh `Abdullâh bin Ghadyân dan Syaikh `Abdullâh bin Qu’ûd
(Fatâwa al-Lajnatid Dâimah Lil Buhûtsil Ilmiyyah Wal Iftâ`, 11/111)
http://almanhaj.or.id/content/2521/slash/0/menghajikan-orang-yang-sudah-meninggal/