MENGHAJIKAN IBU YANG SUDAH HAJI TUJUH KALI
Oleh:Syaikh Abdul Aziz bin Abdullah bin Baz
Pertanyaan
Syaikh Abdul Aziz bin Abdullah bin Baz ditanya : Ibu saya telah melakukan haji sebanyak tujuh kali, apakah boleh saya menghajikan lagi?
Jawaban.
Dibolehkan bagi seseorang menghajikan ibunya ke delapan kali atau lebih dari itu dan perbuatan tersebut termasuk birul walidain, dengan syarat orang tersebut telah menunaikan ibadah haji. Dan orang yang menghajikan ibunya akan mendapatkan pahala dari Allah. Semoga Allah selalu memberikan kefahaman dan keteguhan kita semua dalam masalah agama.
[Majalatul Buhuts wa Fatawa Syaikh Bin Baz, juz 18 hal. 118]
HUKUM WANITA MENGHAJIKAN LAKI-LAKI
Oleh:Syaikh Shalih bin Fauzan Al-Fauzan
Pertanyaan.
Syaikh Shalih bin Fauzan Al-Fauzan ditanya :Apakah sah wanita mewakili laki-laki dalam mengerjakan haji atau umrah?
Jawaban
Boleh dan sah bagi wanita mewakili haji dan umrah. Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah berkata dalam Majmu Fatawa-nya : “Boleh bagi wanita menghajikan wanita lain berdasarkan kesepakatan para ulama, baik menghajikan anaknya maupun yang lainnya. Menurut pendapat imam empat dan jumhur ulama dibolehkan perempuan menghajikan laki-laki. Sebagaimana Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam memerintahkan perempuan Khutsa’miyah agar menghajikan bapaknya tatkala perempuan tersebut bertanya kepada beliau : “Wahai Rasulullah, Allah telah memerintahkan haji kepada semua hamba-Nya, sementara bapak saya sangat tua sekali, maka Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam memerintahkan kepadanya untuk menghajikan bapaknya, padahal ihramnya laki-laki lebih sempurna dari pada ihramnya perempuan.
[At-Tanbihat Syaikh Fauzan, hal. 40]
WANITA DIHAJIKAN KARENA TIDAK MAMPU NAIK KENDARAAN
Oleh:Lajnah Dâimah Lil Buhûtsil Ilmiyyah Wal Iftâ
Pertanyaan
Lajnah Dâimah Lil Buhûtsil Ilmiyyah Wal Iftâ ditanya : Seorang laki-laki memiliki ibu tua renta yang berumur kurang labih tujuh puluh tahun dan tidak mungkin naik kendaraan walaupun jarak dekat, apabila dipaksa naik kendaraan akan berakibat lemahnya kesadaran. Padahal ia belum melaksanakan haji, apakah boleh bagi saya untuk menghajikan dari harta saya sebab saya adalah anak satu-satunya ?
Jawaban
Apabila kondisinya seperti yang saudara sebutkan, maka boleh bagi saudara menghajikan ibu saudara dengan biaya dari harta yang saudara miliki, bahkan suatu keharusan dalam rangka birrul walidain karena dia tidak mampu menunaikan haji sendiri, namun boleh juga saudara menyuruh orang lain untuk menghajikannya.
[Majalatul Buhuts wa Fatawa Lajnah Juz 13 hal.73]
MENGHAJIKAN KEDUA ORANG TUA YANG TELAH WAFAT
Pertanyaan.
Lajnah Dâimah Lil Buhûtsil Ilmiyyah Wal Iftâ ditanya : Bolehkah saya menghajikan kedua orang tua saya yang sudah meninggal tidak mampu haji karena keduanya miskin dan apa hukumnya?
Jawaban
Boleh bagi saudara untuk menghajikan kedua orang tua atau mewakilkan kepada orang lain untuk menghajikan keduanya, asalkan saudara atau orang-orang yang akan menghajikan sudah pernah menunaikan ibadah haji. Berdasarkan hadits yang diriwayatkan oleh Abi Daud dari Abdullah Ibnu Abbas Radhiyallahu anhuma bahwasanya Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam pernah mendengar seseorang yang niat ihram dengan megucapkan لَبَّيْكَ عَنْ شِبْرَمَةَ beliau bertanya :
((مَنْ شُبْرُمَةْ؟))
Siapakah Syubrumah itu?
Orang tersebut menjawab : Saudara saya atau kerabat saya”. Beliau bersabda :
((حَجَجْتَ عَنْ نَفْسِنَ؟))
Apakah kamu sudah haji untuk dirimu sendiri?
Ia menjawab : Belum. Beliau Shalallahui ‘alaihi wa sallam bersabda :
((حَجِّ عَنْ نَفْسِكَ ثُمَّ حَجِّ عَنْ شُبْرُمَةَ))
Hajilah untuk dirimu kemudian untuk Subrumah” [HR Ibnu Majah dan Al-Baihaqi berkata : “Sanadnya shahih dan tidak ada yang lebih shahih dari hadits ini dalam masalah ini]
[Disalin dari Kitab Al-Fatawa Al-Jami'ah Lil Mar'atil Muslimah, edisi Indonesia Fatwa-Fatwa Tentang Wanita, Penyusun Amin bin Yahya Al-Wazan, Penerjemah Amir Hamzah Fakhruddin, Penerbit Darul Haq]
_______
Footnote
عَنِ ابْنِ عَبَّاسٍ أَنَّ النَّبِىَّ -صلى الله عليه وسلم- سَمِعَ رَجُلاً يَقُولُ لَبَّيْكَ عَنْ شُبْرُمَةَ. قَالَ « مَنْ شُبْرُمَةَ ». قَالَ أَخٌ لِى أَوْ قَرِيبٌ لِى. قَالَ « حَجَجْتَ عَنْ نَفْسِكَ ». قَالَ لاَ. قَالَ « حُجَّ عَنْ نَفْسِكَ ثُمَّ حُجَّ عَنْ شُبْرُمَةَ ».
Artinya: “Bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam mendengar seorang laki-laki berkata: “Labbaika ‘an Syubrumah (Aku memenuhi panggilan-Mu atas nama Syubrumah”, Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam bertanya: “Siapa Syubrumah?”, laki-laki itu menjawab: “Saudaraku atau kerabatku”, Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda: “Sudah berhajikah kamu?“, laki-laki menjawab: “Belum”, Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda: “Berhajilah atas dirimu kemudian hajikan atas Syubrumah“. [HR. Abu Daud dan dishahihkan oleh Al Albani kitab Irwa Al Ghalil, 4/171]
APAKAH UMRAH SAMA DENGAN HAJI?
Pertanyaan
Ustadz mohon penjelasan tentang
1. Bagaimana hukum umroh, apakah sama dengan haji.
2. Apakah sah umrah yang dilakukan seseorang sebelum dia menunaikan ibadah haji? Apakah dengan menunaikan ibadah umrah sudah dapat menggugurkan kewajiban haji? mengingat pelaksanaan haji menunggu daftar tunggu sampai 8 tahun bahkan lebih, sementara ajal ditangan Allah Azza wa Jalla ?
Terima kasih. Penjelasan ustad sangat kami tunggu.
A.Chamdani Purwodadi Grobogan.
Wassalamu alaikum warahmatullahi wabarakatuhu
Jawaban
1. Haji dan umrah tentu tidak sama, karena haji merupakan salah satu rukun Islam sementara umrah bukan. Para Ulama sepakat tentang wajibnya haji bagi orang yang mampu, sedangkan mengenai hukum Umrah, para Ulama berbeda pendapat, apakah Umrah itu wajib atau tidak ? Syaikhul Islam Ibnu Taimiyyah rahimahullah mengatakan, “Tentang hukum wajibnya Umrah, para Ulama memiliki dua pendapat. Dalam madzhab Syafi’i dan Ahmad terdapat dua pendapat, (namun) yang masyhur adalah Umrah itu wajib. Sementara pendapat kedua adalah Umrah tidak wajib. Ini adalah madzhab imam Malik rahimahullah dan Abu Hanifah rahimahullah. Pendapat ini lebih kuat karena Allah Azza wa Jalla yang mewajibkan haji dengan firman-Nya.
وَلِلَّهِ عَلَى النَّاسِ حِجُّ الْبَيْتِ مَنِ اسْتَطَاعَ إِلَيْهِ سَبِيلًا
Mengerjakan haji adalah kewajiban manusia terhadap Allah, yaitu (bagi) orang yang sanggup mengadakan perjalanan ke Baitullah. [Ali Imran/3:97]
Tidak mewajibkan umrah. Hanya saja Allah Azza wa Jalla memerintahkan agar menyempurnakan kedua ibadah tersebut [1]. Jadi Allah Azza wa Jalla mewajibkan orang yang melaksanakan keduanya untuk menyempurnakannya. Awalnya, Allah Azza wa Jalla mewajibkan haji begitu dengan hadits-hadits shahih yang mewajibkan haji. [Majmu Fatawa 26/5] [2]
Penjelasan tentang perbedaan pendapat para Ulama tentang Umrah juga disampaikan oleh Syaikh Muhammad bin Shalih al-Utsaimin rahimahullah dalam asy-Syarhul Mumti, 7/6-8, hanya saja beliau rahimahullah berbeda pilihan dengan Syaikhul Islam Ibnu Taimiyyah. Apa yang diyakini oleh Syaikh Utsaimin rahimahullah sejalan dengan pendapat yang dianut oleh para Ulama yang tergabung dalam Lajnah Daimah lil Buhuts wal Ifta [Fatawa Lajnah Daimah, 11/317]
2. Tentang bolehkah ibadah Umrah dilakukan oleh seseorang yang belum melaksanakan ibadah haji ? Pertanyaan ini pernah diajukan ke Lajnah Daimah. Inilah jawaban mereka, “ Seseorang boleh melaksanakan umrah sebelum ia melakukan ibadah haji, karena Rasûlullâh Shallallahu ‘alaihi wa sallam dan para sahabat berumrah sebelum melakukan ibadah haji yang wajib (lihat Fatawa Lajnah Daimah jilid 11/318). Dan menurut Imam Ibnu Abdil Bar rahimahullah bahwa ini merupakan kesepakatan para ulama. Beliau rahimahullah mengutip pendapat Ibnu Umar Radhiyallahu anhuma ketika ditanya oleh Ikrimah bin Khalid Radhiyallahu anhu tentang umrah sebelum haji. Beliau Radhiyallahu anhuma menjawab : Tidak apa-apa karena Nabi umrah dan beliau belum melaksanakan haji. (syarh al-Muwatho). Namun umrah tidak menggantikan kewajiban haji, karena banyak rukun dan wajib haji tidak terdapat didalam umrah dan yang paling utama yaitu wukuf Arafah karena inilah puncak dari haji (alhajju arafah) dan ini tidak ada dalam rangkaian ibadah umrah.
Wallahu a’lam
[Disalin dari majalah As-Sunnah Edisi 11/Tahun XV/1433H/2012M. Penerbit Yayasan Lajnah Istiqomah Surakarta, Jl. Solo-Purwodadi Km.8 Selokaton Gondangrejo Solo 57183 Telp. 0271-858197 Fax 0271-858196]
_______
Footnote
[1]. Sebagaimana firman-Nya dalam surat Al-Baqarah/2 : 196
[2]. Dinukil dari al-Mausu'ah al-Fiqhiyyah al-Muyassarah, 4/32
http://almanhaj.or.id/content/2522/slash/0/menghajikan-orang-tua-yang-sudah-wafat-wanita-menghajikan-pria-apakah-umrah-sama-dengan-haji/