Bagi yang ingin menunaikan haji, perlu sekali mengetahui dan membekali diri dengan ilmu ini. Karena ada yang tidak menyadari bahwa ia telah melakukan pelanggaran ihram dan mesti menunaikan fidyah. Dan ada pula yang tidak mengetahui apa saja yang menjadi kewajiban saat ia berhaji, di mana jika ditinggalkan wajib menunaikan damm.
Secara jelasnya, kami dapat merinci fidyah bagi orang yang berhaji sebagai berikut:
1- Fidyah karena melakukan larangan ihram yaitu mencukur rambut, memotong kuku, memakai harum-haruman, mencumbu istri dengan syahwat, memakai pakain berjahit yang membentuk lekuk tubuh bagi laki-laki, memakai sarung tangan, menutup rambut kepala, dan memakai niqob bagi wanita.
Mengenai apa saja yang termasuk larangan ihram, silakan baca di sini LARANGAN DALAM IHRAM
.
Bentuk fidyah dari setiap pelanggaran ini adalah memilih salah satu dari tiga hal:
a- Menyembelih satu ekor kambing
b- Memberi makan kepada enam orang miskin
c- Berpuasa selama tiga hari
2- Fidyah karena meninggalkan wajib haji yaitu melempar jumroh, mabit di Muzdalifah, mabit di Mina, thowaf Wada’, berihram dari miqot.
Mengenai apa saja yang termasuk wajib haji, silakan baca di sini.
Bentuk fidyah dari meninggalkan wajib haji adalah kewajiban damm, yaitu menyembelih satu ekor kambing. Jika tidak mendapati, maka berpuasa sebanyak sepuluh hari, yaitu tiga hari saat haji dan tujuh hari saat kembali ke negerinya. Jika berpuasa saat haji tidak mampu, maka boleh berpuasa dengan tujuh hari tadi di negerinya.
3- Fidyah jaza’ atau yang semisalnya, yaitu ketika berburu hewan darat.
Bentuk fidyahnya adalah memilih salah satu dari tiga hal:
a- Menyembelih hewan yang semisal, lalu memberi makan kepada orang miskin di tanah haram.
b- Membeli makanan (dengan harga semisal hewan tadi), lalu memberi makan setiap orang miskin dengan ½ sho’ (2 mud, sekitar 1,5 kg).
c- Berpuasa setiap satu makanan yang diberikan kepada orang miskin senilai satu hari puasa. Misal kewajiban memberi makan dari hewan sembelihan tadi disalurkan pada 10 orang miskin, maka berarti puasanya selama 10 hari.
4- Fidyah damm bagi yang menjalani manasik tamattu’ dan qiron.
Bentuk fiyahnya yaitu menunaikan hadyu dengan menyembelih (dzabh) kambing atau sapi, atau melakukan nahr (penyembelihan pada unta). Jika tidak mampu, maka berpuasa selama sepuluh hari yaitu tiga hari saat haji dan tujuh hari saat kembali ke negerinya.
Mengenai jenis manasik yaitu tamattu’ dan qiron, silakan baca di sini.
5- Fidyah muhshor, yaitu terhalang tidak bisa menyelesaikan ibadah haji atau umroh, baik karena dihadang musuh, karena kecelakaan, karena kemataian mahrom (suami atau istri) atau karena lainnya yang membuat seseorang terpaksa tidak bisa melanjutkan hajinya. Orang yang terhalang itu disebut muhshor. Ia boleh bertahallul tidak melanjutkan ibadahnya setelah menyembelih hadyu (seekor kambing). Jika tidak didapati, maka diganti dengan berpuasa selama sepuluh hari, yaitu tiga hari saat haji dan tujuh hari ketika kembali ke negerinya.
Allah Ta’ala berfirman,
وَأَتِمُّوا الْحَجَّ وَالْعُمْرَةَ لِلَّهِ فَإِنْ أُحْصِرْتُمْ فَمَا اسْتَيْسَرَ مِنَ الْهَدْيِ وَلَا تَحْلِقُوا رُءُوسَكُمْ حَتَّى يَبْلُغَ الْهَدْيُ مَحِلَّهُ
“Dan sempurnakanlah ibadah haji dan ‘umrah karena Allah. Jika kamu terkepung (terhalang oleh musuh atau karena sakit), maka (sembelihlah) korban yang mudah didapat, dan jangan kamu mencukur kepalamu, sebelum korban sampai di tempat penyembelihannya.” (QS. Al Baqarah: 196). Jika ia terhalangi dan tidak bersabart, maka ia menyembelih hadyu, lalu menggundul rambut kepala, lalu bertahallul. Jika haji tersebut, haji yang wajib, maka ia harus mengulangi hajinya, begitu pula dengan umroh. Namun jika haji atau umrah sunnah, maka tidak ada kewajiban untuknya.
6- Fidyah jima’ (hubungan seksual suami istri) sebelum tahallul awwal dan melakukan perbuatan yang mengantar pada jima’.
Hajinya tidaklah sah namun tetap harus diselesaikan hingga tuntas ditambah menunaikan fidyah. Bentuk fidyahnya adalah menyembelih unta. Jika tidak didapati, maka berpuasa selama sepuluh hari, yaitu tiga hari saat haji dan tujuh hari ketika kembali ke negerinya.
Semoga Allah senantiasa menganuriakan pada kita ilmu yang bermanfaat. Wallahu waliyyut taufiq.
Referensi:
Al Hajj Al Muyassar, Sholeh bin Muhammad bin Ibrahim As Sulthon, terbitan Maktabah Al Malik Fahd Al Wathoniyah, cetakan keempat, 1430 H.
Al Hajj wal ‘Umroh, Prof. Dr. ‘Abdullah bin Muhammad Ahmad Ath Thoyyar, terbitan Madarul Wathon, cetakan ketujuh, 1431 H.
@ Sakan 27 Jami’ah Malik Su’ud, Riyadh, KSA, 22/11/1433 H
http://rumaysho.com/haji-umrah/memahami-fidyah-dan-damm-dalam-haji-2857