Parfum dan wanita merupakan bagian yang tak terpisahkan.Saking
pentingnya banyak kaum hawa yang tak percaya diri bila tidak memakai
benda ini. Sekejap saja kita keluar rumah dijalan, di pasar, di tempat
keramaian maka akan dengan mudah hidung kita mencium bau yang semerbak
dari wewangian parfum.
Berbagai macam merek parfum dijual dari harga di bawah sepuluh ribu
rupiah sampai ratusan ribu bahkan ada yang mencapai jutaan.Yang
menjadi masalah bukannya merek atau harganya . Sebenarnya boleh nggak
sih seorang wanita muslimah keluar dengan memakai parfum? walaupun
hanya setetes saja?
Wajib bagi setiap muslimah mengetahui tentang masalah ini agar
nantinya bermanfaat bagi diri kita, apakah yang kita lakukan sudah
sesuai dengan garis syariat agama kita , sayang kan kalau ternyata hal
ini kita anggap enteng (disepelekan)ternyata merupakan suatu
kesalahan besar setelah di tinjau dari kacamata islam sehingga
anggapan semacam ….ah itukan hanya setetes saja apa salahnya??, atau
hanya parfum ini …tidak akan kita dengar lagi ……lalu bagaimana
sebenarnya islam memandang masalah wanita yang keluar rumah dengan
memakai parfum ??? Ada baiknya kita simak penjelasan berikut ini.
1. Nabi Shalallahu alaihi wassalam bersabda: ”Siapa saja perempuan yang
memakai harum-haruman (parfum) maka janganlah ia menghadiri shalat isya
(dimasjid) bersama kami” (Shahih riwayat Imam Ahmad, Muslim, Abu
Dawud, dan Nasa’i dari jalan Abu Hurairah, juga lihat kitab
Ash-shahihah hadits no.1094)
2. Dari Abu hurairah : “Bahwa seorang wanita berpapasan dengannya dan
bau wewangian (parfum) menerpanya.Maka Abu Hurairah berkata: ”Wahai
hamba Allah! apakah kamu hendak kemasjid?” ia menjawab: ”Ya!” Abu
Hurairah kemudian berkata lagi: ”Pulanglah saja, lalu mandilah! karena
sesungguhnya aku telah mendengar Rasulullah Shalallahu alaihi
wassalam bersabda: ”Jika seorang wanita keluar menuju masjid sedangkan
bau wewangiannya menghembus maka Allah tidak menerima shalatnya,
sehingga ia pulang lagi menuju rumahnya lalu mandi (baru kemudian
shalat kemasjid” (Hadits shahih, dikeluarkan oleh Al-baihaqi (III/133
dan 246) lihat silsilah Hadits Shahihah Syaikh Albani 3/1031)
3. Nabi shalallahu alaihi wassalam bersabda: ”Siapa saja perempuan yang
memakai minyak wangi kemudian keluar ke masjid niscaya tidak diterima
shalatnya sehingga ia mandi dahulu (membersihkan dirinya dari
wangi-wangian tersebut) ” (Shahih riwayat Ibnu Majah dari jalan Abu
Hurairah)
Hadits pertama menjelaskan haramnya seorang wanita keluar ke
masjid untuk menghadiri shalat isya dengan memakai wewangian.
Disebutnya shalat isya disini tidak berarti menghadiri shalat-shalat
lainnya diperbolehkan.Tentu saja tidak!! karena pada hadits kedua dan ketiganya
menunjukkan keumuman seluruh macam shalat baik shalat fardhu maupun
sunnah (seperti shalat tarawih dan shalat hari raya). Disebut shalat
isya pada hadits no. 1 karena fitnahnya lebih besar.
Kita lihat penjelasan Ibnul Malik mengenai hal ini : ”shalat isya itu
dikerjakan pada waktu malam hari, dimana kondisi jalanan pada waktu
itu sepi dan gelap, sedangkan bau harum itu dapat membangkitkan birahi
laki-laki, sehingga kaum wanita tidak bisa aman dari fitnah pada
saat-saat seperti itu.Berbeda dengan waktu lainnya seperti Shubuh dan
Magrib yang agak terang. Sudah jelas bahwa memakai wewangian itu
menghalangi seorang wanita untuk mendatangi masjid secara
mutlak”(Jilbab Wanita Muslimah:143-144)’
Apakah benar hanya ke masjid saja yang dilarang??? kalau begitu keluar
rumah asalkan kita nggak ke masjid sah-sah saja kita memakai minyak
wangi. Pembahasan ini belum lah selesai. Penulis menemukan satu hadits
lagi yang patut kita camkan baik-baik karena apabila kita meremehkan
bahaya sekali akibatnya .Ingin tahu lebih detail lagi???
Hadits ini diriwayatkan dari jalan Abu Musa Al-Asyari Radhiyallahu
anhu dia menceritakan bahwa Rasulullah Shalallahu Alaihi wassalam telah
bersabda: “Siapa saja perempuan yang memakai minyak wangi, kemudian
ia keluar lalu ia melewati suatu kaum (orang banyak) supaya mereka
mendapati (mencium) baunya, maka dia itu adalah perempuan zina / tuna
susila.” (Hadits ini hasan shahih diriwayatkan Imam Ahmad(4/414),Abu
Dawud(4173),Tirmidzi(2786),An-Nasa’i(8/153)).
Jadi bagi siapa saja wanita muslimah yang memakai parfum ketika keluar
rumah akan terkena ancaman ini. Alasan pelarangannya sudah jelas
yaitu bahwa hal itu dapat membangkitkan syahwat kaum
laki-laki.Al-Alamah Al-Mubarakafuri Rahimahullah menjelaskan hadits
diatas dengan mengatakan: “Yang demikian itu disebut berzina karena
wangi-wangian yang dikenakan wanita dapat membangkitkan syahwat
laki-laki dan menarik perhatian mereka. Laki-laki yang melihatnya
berarti telah berzina dengan mata dan dengan demikian wanita itu telah
melakukan perbuatan dosa “(30 larangan Wanita 30-31).
begitu pula dengan Syaikh Albani beliaupun menyampaikan penjelasan
hadits diatas (hadits 1,2,3 dan yang terakhir ) dengan berkata: “Jika
hal itu (memakai wewangian ) saja diharamkan bagi wanita yang hendak
keluar masjid, lalu apa hukumnya bagi yang hendak menuju pasar, atau
tempat keramaian lainnya?? tidak diragukan lagi bahwa hal ini jauh
lebih haram dan lebih besar dosanya.
AlHaitsami dalam kitabnya Az-Zawajir (2/37) menyebutkan bahwa
keluarnya seorang wanita dari rumahnya dengan memakai harum-haruman
dan berhias adalah termasuk perbuatan dosa besar, meskipun suaminya
mengijinkannya.(Jilbab Wanita muslimah 143).
Mungkin akan timbul pertanyaan dalam benak kita, kalau memakai parfum
haram hukumnya (ketika keluar rumah) lalu bagaimana mengatasi bau badan
kita??? tentunya kita akan malu dan tidak percaya diri berdekatan
dengan teman-teman di kampus, sekolah, rumah sakit dan sebagainya.
Bagaimana ini??? ukhti-ukhti jangan khawatir sekarang ini banyak
produk yang dijual dipasaran untuk mengatasi masalah tersebut.Dari
yang berbentuk bubuk sampai cairpun dijual bebas. Pilihlah yang tidak
memakai wewangian (fragarance free), apalagi kalau ukhti rajin minum
jamu maka tidaklah sulit untuk mengatasi masalah “bau badan ini”
dengan rajin mandi, minum jamu dan memakai produk khusus untuk
mengatasi “bau badan” maka insya Allah kita akan terhindar dari bau
yang tidak menyenangkan itu.Sehingga kita tidak akan bergantung lagi
dengan parfum, bila ukhti dirumah maka islam tidak melarang seorang
wanita muslimah memakainya, kita bebas memakainya asalkan kita yakin
parfum itu tidak akan tercium oleh laki-laki yang bukan mahram kita.
jadi kita nggak mau kan terjerumus dalam kesalahan fatal (dosa) hanya
gara-gara dari setetes parfum yang kita pakai ketika keluar rumah.
Semoga Allah mengampuni dosa-dosa kita , sesungguhnya Dia adalah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang. amin.
Daftar Pustaka:
- Jilbab Wanita Muslimah,Syaikh Albani,Pustaka Tibyan, 2000M
- 30 Larangan Wanita,Amr bin Abdul Mun’im,Pustaka Azzam,2000M
- Al-Masail, jilid 2, Abdul Hakim bin Amir Abdat,Darul Qalam,2003M
Sumber: http://jilbab.or.id/archives/26-setetes-parfum-yang-kau-usapkan-pada-tubuhmu/
http://faisalchoir.blogspot.com/2011/10/setetes-parfum-yang-kau-usapkan-pada.html