Oleh:Syaikh Abdul Aziz bin Abdullah bin Baz
Pertanyaan
Syaikh Abdul Aziz bin Abdullah bin Baz ditanya : Pada bulan Rajab tahun
1405H saya berniat umrah tapi saya telah melewati miqat Yalamlam, miqat
penduduk Yaman dan saya belum berihram. Ketika saya bertemu salah satu
kawan saya dinasehati -semoga Allah membalas kebaikan kepadanya- agar
saya kembali lagi ke Yalamlam. Dan ia berkata, bahwa saya tidak boleh
masuk Mekkah degan baju biasa. Maka saya kembali dalam jarak 3 km dan
saya ihram dari miqat tersebut. Mohon penjelasan, apakah saya wajib
membayar dam jika saya masuk Mekkah dengan tanpa ihram ? Dan apakah saya
boleh ihram dari tempat saya bertemu teman saya yang menasehati saya
untuk lembali, ataukah saya harus kembali le miqat ?
Jawaban
Kewajiban orang yang pergi ke Mekkah untuk haji atau umrah adalah ihram
dari miqat yang dilewatinya dan tidak boleh melewati miqat tersebut
tanpa ihram. Sebab ketika Nabi Shallallahu 'alaihi wa sallam menjelaskan
beberaoa miqat, beliau Shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda.
"Artinya : Tempat-tempat miqat ini adalah bagi penduduknya dan bagi
orang-orang yang melewatinya dari mereka yang bukan penduduknya, yaitu
bagi orang yang ingin haji dan umrah. Dan barangsiapa yang tempat
tinggalnya lebih dekat ke Mekkah daripada tempat-tempat miqat tersebut
maka dia ihram dari tempat ia berada, hingga bagi pendukuk Mekkah, maka
mereka berihram dari Mekkah" [Muttafaqun 'Alaihi]
Karena itu jika seseorang dari Yaman lewat Yalamlam maka dia wajib ihram
ketika di Yalamlam. Dan jika dia lewat Madinah maka dia ihram dari
miqat penduduk Madinah, jika datang lewat Najd maka dia wajib ihram dari
miqat penduduk Najd, dan begitu seterusnya. Maka jika telah melewati
miqat dan belum ihram, ia wajib kembali untuk ihram. Dan orang yang
menasehati anda untuk kembali ke Yalamlam maka sangat bagus sekali, dan
anda juga telah benar karena kembali ke miqat, Alhamdulillah .
Seandainya ihram dari tempat anda dinasehti teman anda, maka wajib
membayar dam karena anda bertujuan umrah dan telah melewati miqat.
Adapun dam itu adalah sepertujuh unta, atau sepertujuh sapi, atau satu
kambing dan harus disembelih di Mekkah untuk dibagikan kepada
orang-orang miskin tanah haram sebagai pelengkap umrah. Dan Allah adalah
yang memberikan taufiq kepada kebenaran.
[Disalin dari Buku Fatwa-Fatwa Haji dan Umrah oleh Ulama-Ulama Besar
Saudi Arabia, Penyusun Mauhammad bin Abdul Aziz Al-Musnad, terbitan
Pustaka Imam Asy-Syafi'i hal. 74 - 75 Penerjemah H.Asmuni Solihan
Zamakhsyari Lc]
http://almanhaj.or.id/content/1225/slash/0/wajib-ihram-di-miqat/