Rabu, 26 Maret 2014

Wajib Ihram Di Miqat

Oleh:Syaikh Abdul Aziz bin Abdullah bin Baz


Pertanyaan
Syaikh Abdul Aziz bin Abdullah bin Baz ditanya : Pada bulan Rajab tahun 1405H saya berniat umrah tapi saya telah melewati miqat Yalamlam, miqat penduduk Yaman dan saya belum berihram. Ketika saya bertemu salah satu kawan saya dinasehati -semoga Allah membalas kebaikan kepadanya- agar saya kembali lagi ke Yalamlam. Dan ia berkata, bahwa saya tidak boleh masuk Mekkah degan baju biasa. Maka saya kembali dalam jarak 3 km dan saya ihram dari miqat tersebut. Mohon penjelasan, apakah saya wajib membayar dam jika saya masuk Mekkah dengan tanpa ihram ? Dan apakah saya boleh ihram dari tempat saya bertemu teman saya yang menasehati saya untuk lembali, ataukah saya harus kembali le miqat ?

Jawaban
Kewajiban orang yang pergi ke Mekkah untuk haji atau umrah adalah ihram dari miqat yang dilewatinya dan tidak boleh melewati miqat tersebut tanpa ihram. Sebab ketika Nabi Shallallahu 'alaihi wa sallam menjelaskan beberaoa miqat, beliau Shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda.

"Artinya : Tempat-tempat miqat ini adalah bagi penduduknya dan bagi orang-orang yang melewatinya dari mereka yang bukan penduduknya, yaitu bagi orang yang ingin haji dan umrah. Dan barangsiapa yang tempat tinggalnya lebih dekat ke Mekkah daripada tempat-tempat miqat tersebut maka dia ihram dari tempat ia berada, hingga bagi pendukuk Mekkah, maka mereka berihram dari Mekkah" [Muttafaqun 'Alaihi]

Karena itu jika seseorang dari Yaman lewat Yalamlam maka dia wajib ihram ketika di Yalamlam. Dan jika dia lewat Madinah maka dia ihram dari miqat penduduk Madinah, jika datang lewat Najd maka dia wajib ihram dari miqat penduduk Najd, dan begitu seterusnya. Maka jika telah melewati miqat dan belum ihram, ia wajib kembali untuk ihram. Dan orang yang menasehati anda untuk kembali ke Yalamlam maka sangat bagus sekali, dan anda juga telah benar karena kembali ke miqat, Alhamdulillah . Seandainya ihram dari tempat anda dinasehti teman anda, maka wajib membayar dam karena anda bertujuan umrah dan telah melewati miqat. Adapun dam itu adalah sepertujuh unta, atau sepertujuh sapi, atau satu kambing dan harus disembelih di Mekkah untuk dibagikan kepada orang-orang miskin tanah haram sebagai pelengkap umrah. Dan Allah adalah yang memberikan taufiq kepada kebenaran.



[Disalin dari Buku Fatwa-Fatwa Haji dan Umrah oleh Ulama-Ulama Besar Saudi Arabia, Penyusun Mauhammad bin Abdul Aziz Al-Musnad, terbitan Pustaka Imam Asy-Syafi'i hal. 74 - 75 Penerjemah H.Asmuni Solihan Zamakhsyari Lc]

http://almanhaj.or.id/content/1225/slash/0/wajib-ihram-di-miqat/