SESEORANG MELAKSANAKAN HAJI DAN DALAM HARTANYA TERDAPAT HARTA CURIAN
Oleh:Syaikh Abdul Aziz bin Baz
Pertanyaan
Syaikh Abdul Azin bin Abdullah bin Baz ditanya : Saya mengambil sejumlah
uang dari bibi saya dari fihak ayah tanpa sepengetahuannya, dan dia
telah meninggal sebelum saya mengembalikan uang tersebut. Namun saya
telah haji tahun lalu dan sejumlah uang tersebut masih dalam tanggungan
saya. Pertanyaan saya, apakah haji saya sah ? Dan apa yang harus saya
lakukan terhadap uang tersebut agar saya bebas dari tanggungan,
sedangkan bibi saya tidak mempunyai ahli waris selain ayah saya, dan
beberapa saudara laki-laki ayah ? Mohon penjelasan, semoga Allah
memberikan balasan baik kepada Anda.
Jawaban
Insya Allah haji anda sah jika telah menunaikan kewajiban-kewajiban haji
dengan sempurna dan meninggalkan apa-apa yang dapat merusaknya. Namun
anda harus bertaubat kepada Allah sebab mengambil harta bibi anda dengan
cara yang tidak benar, dan anda wajib menyerahkan apa yang diambil dari
bibi kepada ayah anda jika dia sebagai ahli warisnya. Kami bermohon
kepada Allah semoga Allah mengampuni kami dan anda, juga kepada setiap
muslim dari segala dosa.
INGIN HAJI TAPI MEMPUNYAI UTANG
Oleh:Syaikh Abdul Aziz bin Abdullah bin Baz
Pertanyaan
Syaikh Abdul Aziz bin Abdullah bin Baz ditanya : Saya ingin melaksanakan
haji wajib tahun ini, tapi saya mempunyai utang sejumlah uang dan saya
membayarnya secara kredit setiap bulan, sedangkan masa pembayaran harus
habis setelah enam bulan dari sekarang. Apakah saya wajib haji padahal
saya telah mempunyai sejumlah utang sebelum saya memikirkan untuk
melaksanakan haji wajib dan tujuan baik yang lain .?
Jawaban
Jika seseorang mempunyai biaya haji dan membayar utang pada waktunya,
maka wajib haji karena keumuman firman Allah Subhanahu wa Ta'ala.
"Artinya : Mengerjakan haji adalah kewajiban terhadap Allah yaitu (bagi)
orang yang sanggup mengadakan perjalanan ke Baitullah" [Ali-Imran : 97]
Tapi jika tidak mempunyai biaya haji karena harus membayar utang, maka
tidak wajib haji berdasarkan ayat tersebut dan hadits-hadits shahih yang
searti dengannya.
HAJI DENGAN MENGUTANG
Oleh:Syaikh Abdul Aziz bin Abdullah bin Baz
Pertanyaan
Syaikh Abdul Aziz bin Abdullah bin Baz ditanya : Saya ingin haji, tapi
tidak mempunyai biaya yang mencukupi. Lalu kantor tempat saya bekerja
menyetujui memberikan pinjaman kepada saya untuk biaya haji dengan cara
memotong gaji setelah itu. Apakah cara ini dibenarkan ?
Jawaban
Jika anda ingin haji dengan uang pinjaman, maka cara yang anda lakukan
dapat dibenarkan. Tapi yang utama dan lebih baik adalah tidak melakukan
itu. Sebab Allah hanya mewajibkan haji kepada orang yang mampu,
sedangkan anda sekarang belum mampu.
Sebaiknya anda tidak meminjam uang untuk haji. Sebab anda tidak
mengerti, barangkali utang itu masih dalam tanggungan sedangkan anda
tidak mampu membayarnya setelah itu, misalnya karena sakit atau tempat
kerja mengalami kebangkrutan atau meninggal dunia. Maka seyogianya anda
jangan mengutang untuk haji. Kapan saja Allah memberikan kecukupan
kepada anda dan mampu haji dari dana sendiri, maka lakukanlah. Tapi jika
tidak, maka jangan mengutang untuk haji.
[Disalin dari Buku Fatwa-Fatwa Haji dan Umrah oleh Ulama-Ulama Besar
Saudi Arabia, Penyusun Muhammad bin Abdul Azin Al-Musnad, terbitan
Pustaka Imam Asy-Syafi'i, hal. 58 - 61, Penerjemah H.Asmuni Solihan
Zamakhsyari Lc]
http://almanhaj.or.id/content/507/slash/0/seseorang-melaksanakan-haji-dan-dalam-hartanya-terdapat-harta-curian-dan-haji-dari-hasil-berhutang/