HAJI UNTUK KEDUA ORANG TUA
Oleh:Syaikh Abdul Aziz bin Baz
Pertanyaan
Syaikh Abdul Aziz bin Abdullah bin Baz ditanya : Kedua orang tua kami
telah meninggal dan keduanya belum haji, namun keduanya tidak
mewasiatkannya kepada kami. Apkah kami boleh menghajikan untuk keduanya.
Dan bagaimana hukumnya demikian itu ?
Jawaban
Jika keduanya orang yang kaya dalam hidupnya dan mampu haji dari harta
mereka sendiri, maka kalian wajib haji untuk keduanya dari harta mereka.
Dan jika kalian haji untuk keduanya dengan dana selain dari harta
mereka berdua karena keikhlasan kalian, maka kalian mendapatkan pahala
dalam hal itu. Tapi jika keduanya tidak kaya dan tidak mampu haji pada
masa hidup mereka berdua maka kalian tidak wajib haji untuk keduanya.
Atau jika salah satunya tidak kaya dan tidak mampu haji maka kalian
tidak wajib haji untuk dia. Tapi jika kalian ikhlas mengeluarkan dana
sendiri untuk haji kedua orang tua maka kalian mendapatkan pahala besar
sebagai bentuk berbakti kepada kedua orang tua.
HAJI UNTUK IBUNYA NAMUN LUPA NIAT KETIKA IHRAM
Oleh:Syaikh Abdul Aziz bin Abdullah bin Baz
Pertanyaan
Syaikh Abdul Aziz bin Abdullah bin Baz ditanya : Bagaimana hukum orang
yang haji untuk ibunya dan ketika di miqat tidak talbiyah untuk ibunya ?
Jawaban
Selama niat dan tujuan haji seseorang untuk ibunya maka haji itu untuk
ibunya, meskipun dia lupa talbiyah haji untuk ibunya ketika miqat. Sebab
niat kedatangannya untuk haji adalah yang lebih kuat dalam hal ini.
Nabi Shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda.
"Artinya : Sesunguhnya amal itu tergantung pada niatnya" [Mutaafaqun 'Alaih]
Maka jika tujuan kedatangan seseorang untuk menghajikan ibunya atau
ayahnya kemudian dia lupa ketika talbiyah dalam ihramnya maka hajinya
itu untuk orang yang dia niatkan dan dia maksudkan, apakah itu untuk
ibunya, bapaknya atau yang lain.
MENGANTIKAN HAJI KEDUA ORANG TUA DENGAN MEWAKILKAN KEPADA ORANG LAIN
Oleh:Al-Lajnah Ad-Daimah Lil Ifta
Pertanyaan
Al-Lajnah Ad-Daimah Lil Ifta ditanya : Saya bersedekah untuk menghajikan
bapak dan haji ibu saya. Dan saya memberikan dan haji untuk bapak
kepada seorang wanita agar diberikan kepada suaminya, sedang dana haji
untuk ibu saya berikan kepada wanita tersebut. Bagaimana hukum demikian
itu ?
Jawaban
Sedekah anda untuk menghajikan bapak dan ibunya merupakan bentuk
berbakti dan perbuatan baik anda kepada kedua orang tua, dan Allah akan
memberikan pahala kepada anda atas kebaikan tersebut.
Adapun penyerahan uang yang anda niatkan untuk menghajikan bapak anda
kepada seorang wanita agar diserahkan kepada suaminya untuk dana haji,
maka demikian itu merupakan bentuk perwakilan dari anda kepada wanita
tersebut sesuai yang anda jelaskan, dan perwakilan dalam hal ini
diperbolehkan. Sedangkan menggantikan haji juga diperbolehkan jika orang
yang menggantikan telah haji sendiri. Demikian pula dana yang
diserahkan kepada seorang wanita untuk menggantikan haji ibu. Maka
penggantian haji seorang wanita dari seorang wanita dan lelaki untuk
lelaki, maka demikian itu diperbolehkan. terdapat dalil shahih dari
Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam tentang demikian itu. Tapi bagi
orang yang ingin menggantikan haji kepada orang lain seyogianya
mencermati orang yang akan menggantikannya, yaitu kepada orang yang kuat
agamanya dan amanat, sehingga dia tenang dalam melaksanakan kewajiban.
Dan kepada Allah kita memohon pertolongan. Dan shalawat serta salam
kepada Nabi kita Muhammad, keluarga dan sahabatnya.
MENINGGAL BELUM HAJI DAN TIDAK MEWASIATKAN
Oleh:Syaikh Abdul Aziz bin Abdullah bin Baz
Pertanyaan
Syaikh Abdul Aziz bin Abdullah bin Baz ditanya : Jika seorang meninggal
dan tidak mewasiatkan kepada seseorangpun untuk menggantikan hajinya,
apakah kewajiban haji dapat gugur darinya jika anaknya haji untuknya .?
Jawaban
Jika anaknya yang Muslim menggantikan haji bapaknya dan ia sendiri telah
haji maka kewajiban haji orang tuanya telah gugur darinya. Demikian
pula jika yang menggantikan haji selain anaknya dan dia juga telah haji
untuk dirinya sendiri. Sebab terdapat hadits dalam shahihain dari Ibnu
Abbas : "Bahwa seorang wanita berkata kepada Nabi Shallallahu 'alaihi wa
sallam : "Wahai Rasulullah, sesungguhnya kewajiban Allah kepada
hamba-hamba-Nya telah berlaku kepada ayahku yang sudah tua yang tidak
mampu mengerjakan haji. Apakah aku dapat haji menggantikan dia ?". Nabi
Shallallahu 'Alaihi wa sallam berkata :
"Artinya : Ya. Hajilah kamu untuk menggantikan dia". [Muttafaqun 'alaihi]
Dalam hal ini terdapat beberapa hadits lain yang menunjukkan apa yang telah kami sebutkan.
[Disalin dari Buku Fatwa-Fatwa Haji dan Umrah oleh Ulama-Ulama Besar
Saudi Arabia, Penyusun Muhammad bin Abdul Aziz Al-Musnad, terbitan
Pustaka Imam Asy-Sfai'i hal. 61 - 67, Penerjemah H.ASmuni Solihan
Zamakhsyari, Lc]
http://almanhaj.or.id/content/562/slash/0/haji-untuk-kedua-orang-tua-dan-menggantikan-haji-kedua-orang-tua-dengan-mewakilkan-kepada-orang-lain/