Jual beli kredit dengan pengertian menjual barang
secara tidak tunai dengan harga yang lebih tinggi dibanding dengan harga tunai.
Jual beli semacam ini pada dasarnya boleh asalkan memenuhi lima persyaratan.
Pertama, penjual memiliki
barang yang hendak dia jual dengan sistem kredit. Penjual tidak boleh menjual
barang manakala dia sendiri belum memiliki barang yang hendak dia jual.
Kedua, disamping
memilik barang, calon penjual juga harus menjadikan barang yang akan dijual
sudah masuk dibawah pertanggungjawabannya. Artinya jika terjadi sesuatu atas
barang tersebut maka penjual-lah yang bertanggung jawab mengganti atau
memperbaikinya. Dengan demikian termasuk jual beli yang terlarang adalah
manakala kita mengadakan transaksi menjual barang, barang yang bersangkutan
memang sudah kita beli alias kita miliki namun barang tersebut belum masuk
dalam tanggung jawab kita, namun berada dalam tanggung jawab tempat kulakan
kita karena barang tersebut memang masih ada di tempat kulakan kita. Dengan
adanya transaksi jual beli atau ijab kabul antara kita dengan pedagang kulakan,
maka kita telah memiliki barang tersebut namun kita tidak boleh mengambil
untung dari barang tersebut dengan menjual kembali barang tersebut sampai
barang tersebut berada dalam tanggung jawab kita. Karena Nabishallallahu ‘alaihi wa sallam melarang kita mendapatkan keuntungan
dari suatu barang padahal kita tidak bertanggung jawab atas barang tersebut.
Ketiga, ketika kita
menjual suatu barang dengan sistem kredit kita tidak boleh membeli kembali
barang tersebut secara tunai dengan harga yang lebih murah dari pembeli yang
bersangkutan. Jika hal ini dilanggar, maka terjadilah jual beli yang disebut
dengan jual beli 'inah padahal jual beli 'inah adalah jual beli yang Nabishallallahu ‘alaihi wa sallam larang.
Keempat, barang yang
dijual dengan sistem kredit tersebut bukanlah barang yang terlarang
diperjualbelikan dengan sistem kredit. Misalnya membeli emas secara kredit. Ini
terlarang karena manakala emas dibeli dengan uang, maka hal ini diperbolehkan
dengan satu syarat yaitu uang dan emas diserahkan di tempat terjadinya
transaksi.
Kelima, tidak ada denda
finansial manakala pembeli terlambat membayarkan cicilan bulanan, karena denda
finansial yang disebabkan keterlambatan pembayaran adalah riba jahiliah.
Referensi: Safeshare
Baca juga pembahasan menarik lainnya: Syarat MLM yang Halal
Artikel www.PengusahaMuslim.com