CARA MEMAKAI BAJU IHRAM
Oleh:Syaikh Abdul Aziz bin Abdullah bin Baz
Pertanyaan
Syaikh Abdul Aziz bin Abdullah bin Baz ditanya : Apakah yang utama bagi
orang yang sedang ihram menutup kedua pundaknya ataukah membuka salah
satunya ?
Jawaban
Adapun yang sunnah bagi orang yang ihram adalah menjadikan selendang
pada kedua pundak dan kedua ujungnya di dada. Ini adalah yang sunnah dan
yang dilakukan Nabi Shallahu 'alaihi wa sallam. Maka jika seseorang
berihram ingin thawaf qudum, ia menjadikan tengah selendangnya di bawa
ketiak kanan dan kedua ujung selendang pada pundaknya yang kiri dan
membuka pundaknya yang kanan. Tapi ini khusus dalam thawaf Qudum.
Maksudnya ketika pertama datang ke Mekkah untuk haji atau umrah. Lalu
ketika telah rampung thawaf Qudum memindahkan selendangnya dan
dijadikannya pada kedua pundaknya lalu shalat dua raka'at thawaf. Maka
orang yang selalu membuka salah satu pundaknya adalah menyalahi Sunnah
Nabi Shallallahu 'alaihi wa sallam. Demikian pula orang yang membuka dua
pundaknya. Sesungguhnya yang sesuai Sunnah Nabi Shallallahu 'alaihi wa
sallam adalah menutupi kedua pundak dengan selendang ketika sedang ihram
kecuali dalam thawaf qudum seperti telah disebutkan. Dan jika seseorang
meletakkan selendangnya tidak menutup kedua pundaknya pada waktu dia
duduk atau ketika makan atau ketika berbincang-bincang bersama
kawan-kawannya maka tidak mengapa. Tapi yang sesuai sunnah jika dia
memakai selendang maka dengan menutup kedua pundak dan ujung-ujung
selendang berada pada dadanya.
MEMAKAI SABUK KETIKA SEDANG IHRAM
Oleh
Syaikh Abdul Aziz bin Abdullah bin Baz
Pertanyaan
Syaikh Abdul Aziz bin Abdullah bin Baz ditanya : Apa hukum memakai ikat
pinggang bagi orang yang sedang berihram karena untuk menjaga uangnya ?
Apakah demikian itu diperbolehkan baginya, ataukah dinilai pakaian yang
berjahit yang tidak boleh dipakai ?
Jawaban
Memakai ikat pinggang dan yang sepertinya tidak dilarang bagi orang yang
sedang ihram. Demikian pula sapu tangan untuk mengikat kainnya atau
untuk menjaga uang dan lain-lain.
GANTI PAKAIAN IHRAM
Oleh
Syaikh Abdul Aziz bin Abdullah bin Baz
Pertanyaan
Syaikh Abdul Aziz bin Abdullah bin Baz ditanya : Apakah boleh berganti baju ihram karena di cuci ?
Jawaban
Tidak mengapa bila pakaian ihram di cuci, dan tidak mengapa juga bila
berganti pakaian ihram dengan baju ihram yang baru atau baju yang telah
di cuci.
MENGOLESKAN PARFUM KE PAKAIAN IHRAM
Syaikh Abdul Aziz bin Abdullah bin Baz
Pertanyaan
Syaikh Abdul Aziz bin Abdullah bin Baz ditanya : Apa hukum mengoleskan parfum kepada baju ihram sebelum niat dan talbiyah ?
Jawaban
Tidak seyogianya mengoleskan parfum pada selendang dan kain ihram,
tetapi yang sunnah adalah mengoleskan parfum ke anggota badan, seperti
kepala, jenggot, ketiak, dan lain-lain. Adapun pakaian maka tidak boleh
diberikan parfum ketika berihram. Sebab Nabi Shallallahu 'alaihi wa
sallam bersabda : "Janganlah (orang yang ihram) memakai baju yang
tersentuh za'faran dan kasturi".
Jadi menurut sunnah adalah mengoleskan parfum ke badan saja, sedangkan
pakaian ihram tidak boleh diberikan parfum, dan jika diberikan parfum
maka tidak boleh dipakai hingga di cuci atau dibersihkan.
TIDAK MAMPU MEMAKAI BAJU IHRAM
Oleh
Syaikh Muhammad bin Shalih Al-Utsaimin
Pertanyaan
Syaikh Muhammad bin Shalih Al-Utsaimin ditanya : Seseorang ingin umrah
pada bulan Ramadhan, tapi dia tidak mampu berpakaian ihram sebab dia
sakit dan jimpe. Apakah dia dapat umrah dengan bajunya biasa dan wajib
membayar kifarat ?
Jawaban
Jika seseorang tidak mampu berpakaian ihram maka dia memakai pakaian
lain yang sesuai dan dia wajib membayar kifarat, boleh memotong seekor
kambing yang dibagikan kepada orang-orang miskin, atau memberi makan
enam orang miskin masing-masing orang miskin setengah sha', atau puasa
tiga hari. Demikianlah yang dikatakan ulama karena mengqiyaskan terhadap
ketentuan mencukur rambut yang dijelaskan dalam firman Allah Subhanahu
wa Ta'ala.
"Artinya : Dan jangan kamu mencukur kepalamu, sebelum kurban sampai di
tempat penyembelihannya. Jika ada di antaramu sakit atau ada ganguan di
kepalanya (lalu dia bercukur), maka wajiblah atasnya berfidyah, yaitu ;
berpuasa, atau bersedekah, atau berkurban" [ Al-Baqarah : 196]
Nabi Shallallahu 'alaihi wa sallam menjelaskan, bahwa berpuasa adalah
tiga hari, dan sedekah adalah memberi makan enam orang miskin
masing-masing orang miskin setengah sha', dan berkurban adalah
menyembelih kambing.
[Disalin dari buku Fatwa-Fatwa Haji dan Umrah oleh Ulama-Ulama Besar
Saudi Arabia, Penyusun Muhammad bin Abdul Aziz Al-Musnad, terbiatan
Pustaka Imam Asy-Syafi'i hal. 110 - 115 Penerjemah H.ASmuni Solihan
Zamakhsyari Lc]
http://almanhaj.or.id/content/1261/slash/0/cara-memakai-baju-ihram-memakai-sabuk-ketika-sedang-ihram-ganti-pakaian-ihram-mengoleskan-parfum/