ORANG-ORANG YANG DIPERBOLEHKAN MELEWATI MIQAT TANPA IHRAM
Oleh:Syaikh Abdullah bin Abdurrahman Al-Jibrin
Pertanyaan.
Syaikh Abdullah bin Abdurrahman Al-Jibrin ditanya : Siapakah yang
diperbolehkan dan tidak diperbolehkan melewati miqat tanpa ihram ? Dan
apa yang harus dilakukan bagi orang yang melewati miqat tanpa ihram ?
Jawaban
Dalam hadits shahih dari Ibnu Abbas Radhiyallahu 'anhu, ia berkata :
Nabi Shallallahu 'alaihi wa sallam menjelaskan miqat bagi penduduk
Madinah di Dzulhulaifah, bagi penduduk Syam di Juhfah, bagi penduduk
Najd di Qarnul Manazil, dan bagi penduduk Yaman di Yalamlam.
Tempat-tempat miqat tersebut adalah bagi penduduk masing-masing dan bagi
orang-orang yang datang ke tempat tersebut dari bukan penduduknya bagi
orang-orang yang ingin haji dan umrah"
Hadits tersebut menunjukkan bahwa orang-orang yang melewati
tempat-tempat miqat tersebut dan kedatangannya ke Mekkah untuk haji atau
umrah maka dia wajib ihram pada tempat-tempat miqat tersebut. Tapi bila
kedatangannya tidak ada niat untuk haji atau umrah, tapi untuk
mengunjungi kerabat atau urusan khusus, sepeti tukang pos atau sopir,
maka dia boleh melewati tempat-tempat miqat tanpa harus ihram.
Artinya, bahwa seseorang harus ihram pada miqat yang telah maklum jika
datang ke Mekkah untuk haji atau umrah. Dan jika dia melewati miqat
tanpa ihram maka dia harus kembali ke miqat untuk ihram disana. Dan jika
seseorang turun di dari kappa terbang di Jeddah maka dia naik mobil ke
miqat penduduk Najd (Qarnul Manazil) dan ihram dari tempat itu. Maka
jika seseorang ihram dari Jeddah dan dia bertujuan haji dan atau umrah
maka dia wajib membayar dam karena telah melewati miqat.
WAKTU IHRAM ORANG YANG DATANG KE MEKKAH LEWAT UDARA DAN LAUT
Oleh:Syaikh Abdullah bin Abdurrahman Al-Jibrin
Pertanyaan.
Syaikh Abdullah bin Abdurrahman Al-Jibrin ditanya : Kapan waktu ihram
bagi orang yang haji dan umrah yang datang lewat udara atau laut ?
Jawaban
Orang yang datang dari jalan-jalan udara dan laut harus ihram ketika
sampai pada arah tempat miqat orang yang lewat jalan darat. Maka
seseorang harus ihram di kapal terbang atau kapal laut jika sudah sampai
tempat yang searah dengan miqat. Atau untuk kehati-hatian maka
seyogianya telah ihram sebelum sampai tempat tersebut karena cepatnya
perjalanan kapal terbang dan kapal laut.
[Disalin dari Buku Fatwa-Fatwa Haji dan Umrah oleh Ulama-Ulama Besar
Saudi Arabia, Penyusun Muhammad bin Abdul Aziz Al-Musnad, terbitan
Pustakan Imam Asy-Syafi'i hal 80 - 83. Penerjemah H.Asmuni Solihan
Zamakhsyari Lc]
http://almanhaj.or.id/content/1239/slash/0/orang-yang-diperbolehkan-melewati-miqat-tanpa-ihram-dan-ihram-yang-datang-lewat-udara-dan-laut/