Kontroversi mengenai
bisnis dengan metode multi level marketing (MLM) telah lama menyebar,
para ulama pun telah mevonis aktivitas ini sebagai cara bisnis yang menzhalimi
orang lain dan memakan harta atau hasil keringat orang lain tanpa alasan yang
dibenarkan oleh syariat.
Namun demikian, masih ada pihak-pihak yang
tetap menggandrungi bisnis ini dan tidak memperdulikan status hukumnya dalam
kaca mata syariat Islam. Berikut ini ada sebuah artikel menarik, bagaimana MLM
yang telah divonis terlarang tersebut bisa menjadi diperbolehkan dan halal
apabila memenuhi kriteria yang dihalalkan.
Pertama, orang yang ingin
memasarkan produk tidak diharuskan untuk membeli produk tersebut.
Kedua, harga produk
yang dipasarkan dengan sistem MLM itu tidak boleh lebih mahal dari pada harga
wajar untuk produk sejenis. Hanya ada dua pilihan harga semisal dengan harga
produk sejenis atau malah lebih murah.
Ketiga, orang yang ingin
memasarkan produk tersebut tidak disyaratkan harus membayar sejumlah uang
tertentu untuk menjadi anggota.
Jika tiga syarat ini bisa dipenuhi, maka
sistem MLM yang diterapkan adalah sistem yang tidak melanggar syariat.
Namun bisa dipastikan bahwa tiga syarat
ini tidak mungkin bisa direalisasikan oleh perusahaan yang menggunakan MLM
sebagai sistem marketingnya. Jika demikian, maka sistem marketing ini terlarang
karena merupakan upaya untuk memakan harta orang lain dengan cara cara yang
tidak bisa dibenarkan.
http://pengusahamuslim.com/syarat-mlm-yang-1453#.UyH8u2KSzSk