HUKUM IHRAM DARI JEDDAH BAGI ORANG YANG HAJI DENGAN PESAWAT TERBANG
Oleh:Syaikh Abdul Aziz bin Baz
Pertanyaan.
Syaikh Abdul Aziz bin Baz ditanya : Apa hukum orang yang haji dari suatu
negara dan kapal terbang landing di bandara Jeddah dan dia baru ihram
ketika di Jeddah ?. Dan apa yang kewajiban dia ?
Jawaban
Jika kapal terbang landing di Jeddah dan orang yang haji dari negeri
Syam atau Mesir, maka dia ihram di Rabigh. Ia pergi ke Rabigh dengan
mobil atau kendaraan lain dan dia ihram dari sana dan tidak dari Jeddah.
Dan jika seseorang dari Najd dan dia belum ihram hingga turun di Jeddah
maka dia pergi ke Al-Syal yaitu Wadi Qarn atau Qarnul Manazil dan ihram
dari sana. Tapi jika seseorang ihram dari Jeddah dan tidak pada tempat
miqat yang telah maklum, maka dia wajib membayar dam satu kambing yang
cukup untuk berkurban atau sepertujuh unta atau sapid an dipotong di
Mekkah serta disedekahkan untuk orang-orang miskin.
JEDDAH BUKAN TERMASUK MIQAT BAGI ORANG-ORANG DARI LUAR JEDDAH
Oleh:Al-Lajnah Ad-Daimah Lil Ifta
Pertanyaan.
Al-Lajnah Ad-Daimah Lil Ifta ditanya : Sebagian ulama memfatwakan kepada
orang yang haji lewat udara agar ihram di Jeddah, tapi sebagian yang
lain menolak pendapat tersebut. Bagaimanakah pendapat yang benar dalam
masalah ini ? Mohon penjelasan.
Jawaban
Yang wajib bagi semua jama'ah haji, baik yang datang lewat udara, laut
maupun darat, adalah ihram di miqat yang mereka lewati berdasarkan sabda
Nabi Shallallahu 'alaihi wa sallam ketika menentukan beberapa tempat
miqat.
"Artinya : Tempat-tempat miqat ini bagi penduduk masing-masing dan bagi
orang-orang yang melewatinya dari mereka yang bukan penduduknya, yaitu
bagi orang-orang yang ingin haji dan umrah" [Mutafaqun 'Alaih]
MENGAKHIRKAN IHRAM SAMPAI DI JEDDAH
Oleh:Al-Lajnah Ad-Daimah Lil Ifta
Pertanyaan.
Al-Lajnah Ad-Daimah Lil Ifta ditanya : Seorang ingin haji atau umrah dan
dia telah memakai baju ihram di pesawat, tapi dia tidak mengerti tempat
miqat. Apakah dia boleh mengahirkan ihram jika sampai ke Jeddah atau
tidak ?
Jawaban
Jika seseorang ingin haji atau umrah lewat udara maka hendaknya dia
mandi di rumahnya, memakai kain dan selendang pergi ke Jeddah dan ihram
di sana, maka anda salah karena melewati miqat untuk penduduk Madinah
tanpa ihram. Karena itu hendaklah anda memohon ampunan kepada Allah dan
tidak mengulangi lagi yang sepertinya dan anda wajib membayar dam dengan
membeli kambing yang memenuhi syarat dalam berkurban karena anda
melewati miqat tanpa ihram. Kambing itu disembelih untuk dibagikan
kepada fakir miskin tanah haram dan anda tidak boleh makan sedikitpun
juga darinya.
[Disalin dari Buku Fatwa-Fatwa Haji dan Umrah oleh Ulama-Ulama Besar
Saudi Arabia, Penyusun Muhammad bin Abdul Aziz Al-Musnad, terbitan
Pustakan Imam Asy-Syafi'i hal 80 - 83. Penerjemah H.Asmuni Solihan
Zamakhsyari Lc]