SATU HAJI ATAU UMRAH TIDAK BOLEH UNTUK DUA ORANG
Oleh:Syaikh Muhammad bin Shalih Al-Utsaimin
Pertanyaan
Syaikh Muhammad bin Shalih Al-Utsaimin ditanya : Alhamdulillah, saya
setiap tahun pergi ke Mekkah untuk umrah dalam bulan Ramadhan. Pada
suatu ketika saya niat umrah untuk bapak saya dan pada kesempatan lain
saya niat umrah untuk ibu saya. Tapi dalam kesempatan terakhir saya niat
umrah untuk keduanya. Maka ketika saya bertanya tentang umrah terkahir
saya ini dijawab bahwa umrah saya dinilai untuk saya sendiri dan tidak
untuk kedua orang tua saya. Apakah demikian itu benar ?
Jawaban
Ya itu benar. Ulama menyatakan bahwa satu umrah tidak dapat diniatkan
untuk dua orang. Satu umrah hanya untuk satu orang. Adakalanya untuk
seseorang, atau untuk bapaknya atau untuk ibunya. Dan tidak mungkin
seseorang niat umrah untuk dua orang. Dan jika dia melakukan demikian
itu maka umrahnya tidak untuk kedua orang, tapi menjadi untuk dirinya
sendiri.
Tapi saya ingin mengatakan, bahwa seyogianya seseorang menjadikan amal
shaleh yang dilakukan diniatkan untuk dirinya sendiri, baik umrah, haji,
sedekah, shalat, membaca Al-Qur'an atau yang lainnya. Sebab seseorang
butuh kepada amal-amal shalih tersebut yang akan datang kepadanya hari
yang dia berharap bila dalam catatan amalnya terdapat suatu kebaikan.
Dan Nabi Shallallahu 'alaihi wa sallam tidak pernah membimbing umatnya
untuk memalingkan amal shalihnya kepada bapaknya atau ibunya, juga tidak
kepada orang yang masih hidup atau orang yang telah meninggal. Tapi
Nabi Shallallahu 'alaihi wa sallam membimbing umatnya untuk mendo'akan
orang yang meninggal dalam iman. Di mana Nabi Shallallahu 'alaihi wa
sallam bersabda.
"Artinya : Jika anak Adam meninggal, maka terputuslah amalannya kecuali
tiga hal ; sedekah jariyah, ilmu yang manfaat, dan anak shaleh yang
mendoa'akan kepada (orang tua)nya" [Hadits Riwayat Muslim dan lainnya]
Maka renungkanlah sabda Nabi Shallallahu 'alaihi wa sallam, "Anak shalih
yang mendo'akan kepada (orang tua)nya", dan beliau tidak mengatakan,
"Anak shalih yang membaca Al-Qur'an, shalat dua raka'at, haji, umrah
atau puasa untuknya". Namun beliau mengatakan, "Anak shalih yang
mendo'akannya".
Padahal rangkaian hadits berkaitan dengan amal shalih. Maka demikian itu
menunjukkan bahwa yang utama bagi seseorang adalah mendo'akan kedua
orang tuanya dan bukan beramal shalih yang diperuntukkan mereka berdua.
Meskipun demikian tidak mengapa baik seseorang beramal shalih dan
diperuntukkan kedua orang tuanya atau salah satu dari keduanya. Hanya
saja haji dan umrah tidak dapat diniatkan untuk dua orang sekaligus.
HAJI UNTUK ORANG YANG TIDAK DIKETAHUI NAMANYA
Oleh:Al-Lajnah Ad-Daimah Lil Ifta
Pertanyaan
Al-Lajnah Ad-Daimah Lil Ifta ditanya : Empat orang laki-laki dan
perempuan dari keluarga saya meninggal dan saya ingin membiayai empat
orang untuk menggantikan haji mereka, tapi saya tidak mengetahui
sebagian nama keluarga saya tersebut. Mohon fatwa dan penjelasan.
Jawaban
Jika permasalahannya seperti yang kamu sebutkan, maka orang yang kamu
ketahui namanya dari laki-laki dan perempuan maka tidak ada masalah
didalamnya. Sedang untuk orang yang tidak kamu kenali namanya maka
sesungguhnya niat kamu sudah cukup untuk itu.
MERUBAH NIAT DALAM HAJI DARI UNTUK DIRINYA SENDIRI KEPADA ORANG LAIN
Oleh:Al-Lajnah Ad-Daimah Lil Ifta
Pertanyaan
Al-Lajnah Ad-Daimah Lil Ifta ditanya : Seseorang niat haji untuk dirinya
sendiri dan sebelum itu dia telah haji. Kemudian dia ingin merubah niat
hajinya yang kedua itu untuk kerabatnya dan dia sudah di 'Arafah.
Bagaimana hukum yang demikian itu ? Apakah demikian itu boleh ataukah
tidak boleh ?
Jawaban
Jika seseorang telah ihram dengan niat haji untuk dirinya sendiri maka
setelah itu dia tidak boleh merubah niatnya tersebut, baik ketika di
jalan atau sudah di Arafah. Bahkan dia wajib menyempurnakan hajinya
untuk dirinya sendiri dan tidak boleh merubah niat hajinya untuk
bapaknya, ibunya atau yang lain sebab Allah berfrman.
"Artinya : Dan sempurnakan haji dan umrahmu karena Allah" [Al-Baqarah : 196]
Jika dia telah niat haji ketika ihram untuk dirinya sendiri maka dia
wajib menyempurnakan haji untuk dirinya sendiri, dan jika dia niat ihram
untuk selain dirinya, maka dia wajib menyempurnakan haji yang dilakukan
itu untuk orang lain yang telah dia niatkan dan tidak boleh merubah
niatnya setelah ihram.
ORANG YANG MEWAKILI ORANG LAIN NAMUN DIA TIDAK MAMPU LALU DIA MEWAKILKAN KEPADA ORANG LAIN LAGI.
Oleh:Syaikh Abdul Aziz bin Abdullah bin Baz
Pertanyaan
Syaikh Abdul Aziz bin Abdullah bin Baz ditanya : Sebelum empat tahu lalu
seseorang menerima amanat sebagai badal haji dari seseorang namun dia
tidak melaksanakan haji untuk orang yang diwakilkannya tersebut karena
dia butuh harta atau karena menganggap enteng hal tersebut. Lalu
sekarang dia ingin melaksanakan haji yang dalam tanggungannya, tapi dia
tidak mampu karena sakit. Lalu dia membayar orang lain untuk
menggantikan agar dia terlepas dari tanggungannya. Perlu diketahui,
bahwa orang pertama yang mewakilkan haji tidak ada dan tidak diketahui
tempatnya. Bagaimanakah tentang permasalahan tersebut ? Mohon
penjelasan.
Jawaban
Jika kondisinya seperti yang disebutkan penanya, maka cukup bagi orang
tersebut membayar orang lain yang diyakini pandai dalam agama dan amanat
untuk haji atas nama orang yang telah menyerahkan biaya haji kepadanya.
Sebab Allah berfirman.
"Artinya : Maka bertaqwalah kamu sesuai dengan kemampuanmu" [At-Thagabun : 16]
Semoga Allah memberikan taufiq kepada semuanya, kepada apa yang diridai-Nya.
[Disalin dari Buku Fatwa-Fatwa Haji dan Umrah oleh Ulama-Ulama Besar
Saudi Arabia, Penyusun Muhammad bin Abdul Aziz Al-Musnad, terbitan
Pustaka Imam Asy-Sfai'i hal. 67 - 73, Penerjemah H.ASmuni Solihan
Zamakhsyari, Lc]
http://almanhaj.or.id/content/1218/slash/0/satu-haji-atau-umrah-tidak-boleh-untuk-dua-orang-mewakili-haji-orang-lain-namun-dia-tidak-mampu/