Oleh:Syaikh Abdul Aziz bin Abdullah bin Baz
Pertanyaan.
Syaikh Abdul Aziz bin Abdullah bin Baz ditanya : Apakah menulis berbagai
ta’awudz (kalimat untuk memohon perlindungan) dari Al-Qur’an atau
lainnya, lalu mengalungkankannya di leher anak, termasuk perbuatan
syirik atau bukan ?
Jawaban.
Diriwayatkan dari Rasulullah, bahwa beliau bersabda.
“Artinya : Sesungguhnya ruqyah (jampi-jampi), tamaim, jimat dan
tiwalah[1] adalah syirik” [Hadits Riwayat Ahmad, Abu Daud, Ibnu Majah,
Ibnu Hibban dan Al-Hakim dengan menyatakan shahih]
Hadits ini diriwayatkan pula oleh Ahmad, Abu Ya’la dan Al-Hakim
menyatakan shahih dari Uqbah bin Amir, bahwa Nabi Shallallahu ‘alaihi wa
sallam bersabda.
“Artinya : Barangsiapa menggantungkan jimat, maka Allah tidak akan
sempurnakan (hajat) baginya. Barangsiapa bergantung pada wada’ah [2],
niscaya Allah tidak akan memberikan ketenangan padanya”
Imam Ahmad juga meriwayatkan hadits ini dari jalur lain dari Uqbah bin Amir.
“Artinya : Barangsiapa bergantung pada tamimah sungguh dia telah berbuat syirik”
Hadits yang senada maknanya masih banyak.
Tamimah : Adalah sesuatu yang dikalungkan pada anak-anak atau obyek
lainnya untuk mengusir pengaruh mata (‘ain), jin, penyakit dan
sebagainya. Sebagai orang menamainya Hirz atau Al-Jami’ah.
Ada dua jenis Tamimah.
Pertama.
Berasal dari nama-nama setan, tulang, butir-butir bulat berlubang,
paku-pakuan, atau dengan tulisan huruf-huruf yang diputus-putus
(thalasim) dan semisalnya. Hukumnya haram.
Tidak diragukan lagi perbuatan ini hukumnya haram disebabkan banyaknya
dalil yang menegaskan keharamannya. Ini juga termasuk syirik asghar
(syirik kecil) berdasarkan hadits di atas dan hadits lain yang semakna.
Bisa juga termasuk ke dalam syirik akbar (syirik besar) jika si pelaku
berkeyakinan bahwa tamimah itu sendiri yang menjaganya, menyembuhkan
penyakit, atau mengusir bahaya tanpa ada kehendak dan izin dari Allah.
Kedua.
Berupa ayat-ayat Al-Qur’an, do’a-do’a dari Nabi Shallallahu ‘alaihi wa
sallam dan semisalnya berupa do’a-do’a yang baik. Ulama berselisih
pendapat tentang jenis ini. Sebagian memperbolehkan dengan alasan bahwa
hal itu termasuk jenis ruqyah yang boleh. Sebagian yang lain melarangnya
dengan mengatakan itu haram. Dasar rujukan mereka ada dua :
[1].Keumuman hadits yang melarang tama’im dan menyatakan dengan tegas
bahwa itu adalah syirik. Maka tidak boleh ada pengkhususan salah satu
jenis tamimah kecuali berdasarkan dalil syar’I, sementara tidak ada
dalil yang menunjukkan adanya pengkhususan.
Adapun ruqyah, maka banyak hadits shahih yang menunjukkan bahwa bila
berasal dari ayat-ayat Al-Qur’an atau do’a-do’a yang dibolehkan, tidak
ada masalah untuk dilakukan. Syaratnya, dilakukan dengan bahasa yang
dipahami maknanya dan tidak dijadikan sebagai sandaran tetapi diyakini
sebagai salah satu sebab semata. Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam
bersabda.
“Artinya : Ruqyah itu boleh selama tidak mengandung kesyirikan”
Nabi sendiri pernah di ruqyah dan meruqyah beberapa shahabat. Beliau bersabda.
“Artinya : Tiada ruqyah kecuali dari ‘ain/mata dan bisa binatang”
Dan masih banyak lagi hadits yang berbicara tentang hal ini. Sedangkan
tamimah (jimat) tidak ada pengecualian pada satu jenispun dalam
hadits-hadits, maka harus dilarang seluruhnya berdasarkan keumuman
dalil.
[2]. Menutup akses (dzari’ah) menuju praktek syirik. Ini satu kaidah
penting dalam syari’at. Perlu diketahui bahwa bila diperbolehkannya
tamimah dengan ayat-ayat Al-Qur’an dan Al-Hadits akan membuka pintu
menuju syirik dan terjadi kerancuan antara jenis tamimah yang boleh
dengan yang terlarang serta sulit membedakan antara keduanya kecuali
dengan susah payah, maka jalan yang mengantarkan kepada kesyirikan ini
harus ditutup rapat-rapat dan dikunci.
Inilah pendapat yang benar karena dalilnya jelas. Wallahul Muwaffiq.
[Fatawa Al-Mar’ah Al-Muslimah 1/162]
[Disalin dari kitab Fatawa Ath-thiflul Muslim, edisi Indonesia 150 Fatwa
Seputar Anak Muslim, Penyusun Yahya bin Sa’id Alu Syalwan, Penerjemah
Ashim, Penerbit Griya Ilmu]
__________
Foote Note
[1]. Tiwalah adalah sesuatu yang dibuat dengan anggapan dapat menjadikan
seorang istri mencintai suaminya, atau suami mencintai istri
[2]. Wada’ah adalah jimat yang terbuat dari sejenis rumah kerang.
Orang-orang jahiliyah beranggapan depan digunakan sebagai penangkal
penyakit
http://almanhaj.or.id/content/1860/slash/0/hukum-imunisasi-dan-mengalungkan-jimat-pada-anak-anak/