Oleh:Syaikh Abdul Aziz bin Abdullah bin Baz
Pertanyaan.
Syaikh Abdul Aziz bin Abdullah bin Baz ditanya : Apakah hukum berobat dengan imunisasi sebelum tertimpa musibah ?
Jawaban
La ba’sa (tidak masalah) berobat dengan cara seperti itu jika
dikhawatirkan tertimpa penyakit karena adanya wabah atau sebab-sebab
lainnya. Dan tidak masalah menggunakan obat untuk menolak atau
menghindari wabah yang dikhawatirkan. Hal ini berdasarkan sabda Nabi
Shallallahu ‘alaihi wa sallam dalam hadits shahih.
“Artinya : Barangsiapa makan tujuh butir kurma Madinah pada pagi hari, ia tidak akan terkena pengaruh buruk sihir atau racun”
ini termasuk tindakan menghindari penyakit sebelum terjadi. Demikian
juga jika dikhawatirkan timbulnya suatu penyakit dan dilakukan
immunisasi untuk melawan penyakit yang muncul di suatu tempat atau di
mana saja, maka hal itu tidak masalah, karena hal itu termasuk tindakan
pencegahan. Sebagaimana penyakit yang datang diobati, demikian juga
penyakit yang dikhawatirkan kemunculannya.
Tapi tidak boleh menggunakan jimat-jimat untuk menghindari penyakit, jin
atau pengaruh mata yang jahat. Karena Nabi Shalallahu ‘alaihi wa sallam
melarang dari perbuatan itu. Beliau Shallallahu ‘alaihi wa sallam sudah
menjelaskan itu termasuk syirik kecil. Kewajiban kita harus
menghindarinya.
[Fatawa Syaikh Abdullah bin Baz. Disalin dari Majalah As-Sunnah Edisi
03/Tahun X/1427/2006M. Dikutip dari kitab Al-Fatawa Al-Muta’alliqah bi
Ath-Thibbi wa Ahkami Al-Mardha, hal. 203. DArul Muayyad, Riyadh.
http://almanhaj.or.id/content/1860/slash/0/hukum-imunisasi-dan-mengalungkan-jimat-pada-anak-anak/