Hadits ini menerangkan keutamaan tasbih dan semua macam dzikir, amar ma’ruf nahi mungkar, berniat karena Allah dalam hal-hal mubah, karena semua perbuatan dinilai sebagai ibadah bila dengan niat yang ikhlas. Hadits ini juga menunjukkan dibenarkannya seseorang bertanya tentang sesuatu yang tidak diketahuinya kepada orang yang berilmu, bila ia mengetahui bahwa orang yang ditanya itu menunjukkan sikap senang terhadap permasalahan yang ditanyakan dan tidak dilakukan dengan cara yang buruk, dan orang yang berilmu akan menerangkan kepadanya apa yang tidak diketahuinya itu.
Sabda Nabi Shallallahu ‘alaihi wa Sallam “menyuruh kepada kebaikan adalah shadaqah, mencegah kemungkaran adalah shadaqah” menyatakan pengakuan bahwa setiap orang yan melakukan amar ma’ruf dan nahi mungkar dipandang melakukan shadaqah, yang hal ini akan memperjelas makna tasbih dan hal-hal yang disebut sebelumnya, karena amar ma’ruf dan nahi mungkar adalah fardhu kifayah, sekalipun bisa juga menjadi fardhu ‘ain. Berbeda halnya dengan dzikir yang merupakan perbuatan sunnah, pahala atas perbuatan wajib lebih banyak daripada perbuatan sunnah, seperti yang disebutkan dalam sebuah Hadits Qudsi yang diriwayatkan oleh Bukhari, Allah berfirman : “Tidaklah hamba-Ku mendekatkan diri kepada-Ku dengan perbuatan yang Aku cintai yang Aku wajibkan kepadanya”.
Sebagian ulama berkata : “Pahala atas perbuatan wajib tujuh puluh derajat di atas perbuatan sunnah, berdasarkan suatu Hadits”.
Sabda Nabi Shallallahu ‘alaihi wa Sallam “persetubuhan salah seorang di antara kamu (dengan istrinya) adalah shadaqah “. Telah disebutkan di atas bahwa perbuatan-perbuatan mubah yang dilakukan dengan niat menaati aturan Allah adalah shadaqah. Jadi, persetubuhan dinilai sebagai ibadah apabila diniatkan oleh seseorang untuk memenuhi hak dan kewajiban suami istri secara ma’ruf atau untuk mendapatkan anak yang shalih atau menjauhkan diri dari zina atau untuk tujuan-tujuan baik lainnya.
Shodaqoh adalah memberikan kebaikan kepada diri sendiri atau kepada orang lain. Dengan demikian shodaqoh maknanya luas mencakup seluruh kebaikan, berupa perkataan atau perbuatan.
Ulama berbeda pendapat, apakah pahala menunaikan syahwat pada istri diperoleh tanpa niat, atau harus dengan niat. Jumhur ulama berpendapat, harus disertai niat meninggalkan hal-hal yang haram, mencukupkan diri dengan yang mubah berdasar kaidah hadits pertama.
Sumber: Ebook Ringkasan Syarah Arba’in An-Nawawi - Syaikh Shalih Alu Syaikh Hafizhohulloh - http://muslim.or.id/
Penyusun: Ustadz Abu Isa Abdulloh bin Salam [Staf Pengajar Ma’had Ihyaus Sunnah, Tasikmalaya]