NN (**@hotmail.com)
Jawaban:
Wa’alaikumussalam.
- Belum dikaruniai anak keturunan, bukan berarti istri mandul. Bisa jadi, suamilah yang mandul.
- Bila terbukti secara medis bahwa istri mandul, bukan berarti suami mesti langsung menceraikan, namun masih ada solusi lain, misalnya dengan menjalani pengobatan atau terapi.
- Kalau itu belum berhasil, masih ada solusi lain selain perceraian, misalnya: menikah dengan wanita lain dengan tetap mempertahankan istri pertama. Bisa jadi, setelah istri kedua hamil, istri pertama turut hamil, sebagaimana yang dialami oleh Sarah, istri Nabi Ibrahim ‘alaihissalam.
- Perceraian bukanlah solusi yang dianjurkan. Bagaimana perasaan Anda bila ternyata secara medis yang mandul adalah suami, lalu istri menuntut di pengadilan agar penikahannya di-fasakh, karena ternyata suaminya tidak bisa menjadikannya hamil layaknya suami-suami lain? Perlakukanlah istri Anda dengan cara-cara yang baik, sebagaimana yang Anda harapkan agar mereka memperlakukan Anda.
Wassalamu ‘alaikum.
Jawaban Ustadz Dr. Muhammad Arifin bin Baderi, M.A.
Artikel www.KonsultasiSyariah.com
http://faisalchoir.blogspot.sg/2012/02/cerai-karena-mandul.html