Sabtu, 12 April 2014

Sebab Terjadinya Talak, Kedudukan Hadits Sesuatu Yang Halal Yang Paling Dibenci Allah Adalah Talak


Oleh:Syaikh Muhammad bin Shalih Al-Utsaimin


Pertanyaan
Syaikh Muhammad bin Shalih Al-Utsaimin ditanya : Bagaimana kedudukan hadits : “Sesuatu yang halal yang paling dibenci Allah adalah talak?

Jawaban
Hadits tersebut dhaif dan makna hadits secara akal tidak bisa diterima, sebab tidak mungkin ada perbuatan atau sesuatu yang halal dibenci Allah Subhanahu wa Ta’ala. Akan tetapi secara umum Allah tidak menyukai seseorang mentalak isterinya, oleh sebab itu hukum asal talak adalah makruh. Adapun dalil yang menunjukkan bahwa Allah tidak menyukai talak adalah firman Allah Subhanahu wa Ta’ala tentang masalah orang yang meng-ilaa isterinya.

“Artinya : Kepada orang-orang yang meng-ilaa’ isterinya diberi tangguh empat bulan lamanya. Kemudian jika mereka kembali (kepada isterinya), maka sesungguhnya Allah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang. Dan jika mereka berazam (bertetap hati untuk) talak, maka sesunngguhnya Allah Maha mendengar lagi Maha Mengetahui” [Al-Baqarah : 226-227]

Dalam masalah kembali dari perbuatan ilaa’ tersebut Allah Subhanahu wa Ta’ala berfirman : “Kemudian jika mereka kembali (kepada isterinya), maka sesungguhnya Allah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang”. Dan pada waktu mereka berniat memilih jalan talak, maka Allah berfirman : “Dan jika mereka berazam (bertetap hati untuk) talak, maka sesunngguhnya Allah Maha mendengar lagi Maha Mengetahui”. Ini menunjukkan bahwa Allah tidak suka terhadap orang yang memilih jalan talak daripada kembali menyambung tali pernikahan.

[Durus wa Fatawa Haramul Makky Syaikh Utsaimin, juz 3/260]



SEBAB-SEBAB TERJADINYA TALAK

Oleh:Syaikh Abdul Aziz bin Abdullah bin Baz

Pertanyaan
Syaikh Abdul Aziz bin Abdullah bin Baz ditanya : Menurut pandangan Syaikh apa saja yang menjadi penyebab terjadinya talak?

Jawaban
Yang menjadi penyebab terjadinya talak banyak sekali antara lain : Tidak adanya kecocokan antara suami isteri, masing-masing tidak saling mencintai, jeleknya akhlak isteri yang tidak mau mentaati suaminya dalam masalah kebaikan, jeleknya akhlak suami yang suka menganiaya dan memperlakukan isteri secara tidak adil, suami tidak mampu menunaikan kewajibnnya begitupula sang isteri, serta akibat dari kemaksiatan yang dilakukan oleh suami atau isteri atau kedua-duanya sehingga mengakibatkan terjadinya talak. Perceraian juga bisa terjadi karena di antara para suami ada yang pecandu narkoba atau rokok, begitu juga sebaliknya terkadang seorang isteri mempunyai kebiasaan seperti itu, dan terkadang perceraian terjadi akibat hubungan yang tidak harmonis antara isteri dengan orang tua suami atau kurang bijaksana dalam mengatasi dan mensikapi permasalahan tersebut dan juga diantara penyebab perceraian adalah penampilan isteri yang kurang menawan, tidak mau berdandan, berhias dan kurang ceria di hadapan suaminya.

[Kitab Fatawa Dakwah wa Fatawa Syaikh bin Baz, 2/237]

[Disalin dari kitab Al-Fatawa Al-Jami’ah lil Mar’atil Muslimah, Edisi Indonesia Fatwa-Fatwa Tentang Wanita, Penyusun Amin bin Yahya Al-Wazan, Penerjemah Zaenal Abidin Syamsudin Lc, Penerbit Darul Haq]

 Sumber:http://almanhaj.or.id/content