Oleh:Syaikh Muhammad bin Shalih Al-Utsaimin
Pertanyaan
Syaikh
Muhammad bin Shalih Al-Utsaimin ditanya : Setiap saya pergi keluar,
istri saya selalu ingin tinggal bersama keluarganya. Karena takut istri
saya terpengaruh dengan keluarganya yang tidak taat kepada aturan
agama, maka saya mengatakan kepadanya : “Demi Allah, jika kamu memaksa
tinggal bersama keluargamu, maka kamu bukan istri saya untuk
selama-lamanya. Ternyata istri saya tetap memaksa tinggal bersama
keluarganya, apakah ucapan tersebut termasuk talak tiga? Dan apa yang
harus saya lakukan?”
Jawaban
Sebelum
saya menjawab pertanyaan, perlu saya tegaskan bahwa hendaknya
seseorang jangan mudah menjatuhkan talak, sebab masalah tersebut sangat
berbahaya yang bisa merusak akad nikah, sedangkan akad nikah termasuk
akad yang sangat sacral. Tidak ada akad yang paling mendapat perhatian
besar dari syariat Islam kecuali akad nikah, karena akad nikah
mempunyai konsekwensi hukum yang sangat banyak seperti warisan, nasab,
berbesan dan masalah-masalah kemasyrakatan besar lainnya. Sehingga
seseorang dianggap tidak berakal sehat apabilah harus menjatuhkan talak
kepada istrinya hanya dikarenakan masalah kecil. Berapa banyak orang
yang mentalak istrinya setelah itu berkeliling mendatangi para ulama
meminta pendapat untuk mencari jalan keluar dan akhirnya menyesal.
Nasehat saya kepada setiap kaum laki-laki agar tidak tergesa-gesa
menjatuhkan talak.
Dan ini juga termasuk hikmah kenapa
dilarang mentalak istri pada masa haid, karena mungkin tidak sabar
menunggu masa suci untuk menyalurkan nafsunya, sehingga dengan emosi
menceraikan istrinya.
Oleh sebab itu Islam juga melarang
menceraikan istri pada masa haid atau masa suci tetapi telah dicampuri
sebab dalam masa suci tersebut bisa jadi ada kehamilan sedang suami
tidak tahu. Dan juga karena kalau sudah digauli, suami menjadi lelah
dan dingin sehingga kurang bergairah dengan istri.
Setiap
laki-laki sebainya berhati-hati dalam masalah talak dan tidak
menjatuhkan kecuali dalam keadaan sangat terpaksa. Akan tetapi jika
seorang sudah terlanjur mengatakan kepada istrinya : “Jika kamu pergi ke
tempat ini, maka kamu bukan istriku atau tertalak”, atau lafazh-lafazh
semisalnya, maka demikian itu saya kembalikan kepada niat anda dan
Allah akan menghisabnya tetapi jika anda hanya bermaksud untuk
mengungkapkan kejengkelan atau memberi peringatan keras kepada istri
anda dan bukn bermaksud mentalaknya, maka talak anda tidak dianggap
jatuh dan anda harus membayar kafarat sumpah sebab ini sama halnya
dengan sumpah.
[Durus wa fatawa Haramul Makky Syaikh utsaimin, juz 3/261]
MENTALAK ISTRI SELAMA SEBULAN
Oleh:Lajnah Daimah Lil Ifta.
Pertanyaan
Lajnah
Daimah Lil Ifta ditanya : Bagaimana hukumnya talak satu yang dibatasi
oleh waktu tertentu seperti seseorang mengatakan kepada istrinya :
“engkau tertalak satu selama sebuan”. Apakah termasuk talak? Dan apakah
berdosa jika sebelum habis satu bulan ia mencampuri istrinya ? Dan
perlu diketahui bahwa pada saat itu istrinya masih tetap tinggal
serumah”.
Jawaban
Talak tersebut
jatuh satu dan ia boleh merujuknya kembali. Talak tidak dibatasi oleh
waktu tertentu, barangsiapa yang mengatakan kepada istrinya ; “Engkau
saya talak satu dalam masa sebulan atau setahun”, maka setelah talak
tersebut jatuh, tidak dibatasi oleh waktu lagi. Apabila talak tersebut
bukan talak tiga atau bukan talak dengan cara istri membayar biaya,
maka boleh baginya kembali rujuk kepada istrinya selagi masih dalam
masa iddahnya.
[Fatwa Lajnah Daimah Lil Ifta]
[Disalin
dari kitab Al-Fatawa Al-Jami’ah lil Mar’atil Muslimah, Edisi Indonesia
Fatwa-Fatwa Tentang Wanita, Penyusun Amin bin Yahya Al-Wazan,
Penerjemah Zaenal Abidin Syamsudin Lc, Penerbit Darul Haq]
Sumber:http://almanhaj.or.id/content/883/slash/0