Pertanyaan:
Bolehkah seorang suami memaksa istrinya untuk melakukan hubungan intim, jika dia menolak?
Jawaban:
Wanita tidak boleh menolak permintaan suaminya untuk melakukan hubungan intim dengan dirinya. Bahkan, wajib bagi sang istri untuk memenuhi keinginan suami ketika mengajak untuk jima’ selama tidak membahayakan dirinya dan menyebabkan dia meninggalkan amalan yang wajib.
Dari Abu Hurairah radhiallahu ‘anhu, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Apabila seorang suami mengajak istrinya (untuk hubungan intim), kemudian si istri menolak, lalu si suami marah kepadanya, maka para malaikat melaknatnya sampai Subuh.” (HR. al-Bukhari dan Muslim).
Oleh karena itu, wanita yang menolak ajakan suaminya tanpa alasan yang
dibenarkan, maka dia telah berbuat maksiat dan melawan suami. Suami tidak wajib lagi untuk memberikan nafkah dan pakaian kepadanya.
Bagi suami, hendaknya dia menasihati dan menakut-nakuti si istri
dengan ancaman Allah, memisahkan ranjang dengan istri, dan suami boleh
memukul istrinya dengan pukulan yang tidak menyakitkan.
Allah berfirman, yang artinya,
“Wanita-wanita yang kamu khawatirkan melawan, maka nasihatilah
mereka dan pisahkanlah mereka di tempat tidur mereka, dan pukullah
mereka. Kemudian jika mereka mentaatimu, maka janganlah kamu
mencari-cari jalan untuk menyusahkannya.” (QS. an-Nisa’: 34).
(Fatwa al-Islam: Tanya-Jawab, no. 33597)
Diterjemahkan oleh Ustadz Ammi Nur Baits
Artikel www.KonsultasiSyariah.com
http://faisalchoir.blogspot.sg/2012/01/memaksa-istri-untuk-melakukan-hubungan.html