Oleh:Syaikh Abdul Aziz bin Abdullah bin Baz
Pertanyaan
Syaikh
Abdul Aziz bin Abdullah bin Baz ditanya : Ada laki-laki yang mentalak
istrinya dengan talak satu kemudian pindah dari negeri yang mana ia
tinggal dan tinggal di negeri asing selama satu tahun, kemudian ia
pulang dan menjumpai istrinya dalam keadaan belum menikah, kemudian ia
ingin mengadakan akad nikah dengannya, sedangkan istrinya bersedia
kembali kepadanya, padahal laki-laki tersebut belum merujuknya selama
masa iddah?’
Jawaban
Apabila yang
terjadi seperti yang disebutkan oleh penanya, maka pernikahannya sah
dengan syarat ada wali dan dua orang saksi yang adil serta adanya
kerelaan mempelai wanita karena talak satu tidak mengharamkan
pernikahannya dengan suaminya,. Demikian juga dengan talak dua.
Pernikahan keduanya hanya dilarang dengan adanya talak tiga hingga
istri tersebut menikah dengan suami baru dan suami barunya
menyebadaninya, berdasarkan firman Allah Subhanahu wa Ta’ala.
“Artinya : Talak
(yang dapat dirujuk) dua kali. Setelah itu boleh rujuk lagi dengan
cara yang ma’ruf atau menceraikan dengan cara yang baik. Tidak halal
bagi kamu mengambil kembali sesuatu dari yang telah kamu berikan kepada
mereka, kecuali kalau keduanya khawatir tidak akan dapat menjalankan
hukum-hukum Allah. Jika kamu khawatir bahwa keduanya (suami-istri)
tidak dapat menjalankan hukum-hukum Allah, maka tidak ada dosa atas
keduanya tentang bayaran yang diberikan oleh istri untuk menebus
dirinya. Itulah hukum-hukum Allah, maka janganlah kamu melanggarnya.
Barangsiapa yang melanggar hukum-hukum Allah mereka itulah orang-orang
yang zhalim. Kemudian jika suami mentalaknya (sesudah talak yang
kedua), maka perempuan itu tidak halal lagi baginya hingga dia kawin
dengan suami yang lain. Kemudian jika suami yang lain itu
menceraikannya, maka tidak ada dosa bagi keduanya (bekas suami pertama
dan istri) untuk kawin kembali jika keduanya berpendapat akan dapat
menjalankan hukum-hukum Allah. Itulah hukum-hukum Allah diterangkanNya
kepada kamu yang (mau) mengetahui” [Al-baqarah : 229-230]
Talak yang terakhir inilah yang dimaksud dengan talak tiga menurut semua ulama-ulama.
[Kitab Fatawad Da’wah, Syaikh Abdul Aziz bin Baz, juz 2 hal. 239]
APAKAH RUJUK ITU DILAKUKAN SECARA PAKSA ATAS WANITA TANPA ADA KERELAAN?
Oleh:Lajnah Daimah Lil Buhuts Al-Ilmiah wal Ifta
Pertanyaan.
Lajnah
Daimah Lil Buhuts Al-Ilmiah wal Ifta ditanya : Ada seorang laki-laki
yang mentalak istrinya secara sah juga sesuai sunnah kemudian ia
menyerahkan surat talak dan ingin merujuknya. Apakah ia berhak
merujuknya secara paksa tanpa kerelaan istrinya? Atau kerelaannya itu
berpengaruh terhadap rujuk dengannya? Apa syarat-syarat rujuk? Berilah
saya fatwa!”
Jawaban
Apabila yang
terjadi sebagaimana yang disebut dan talaknya adalah talak yang
mengikuti sunnah, maka ia berhak untuk merujuknya selama masih dalam
masa iddah dengan dua orang saksi yang adil, baik istrinya rela ataupun
tidak, jika talak tersebut bukan talak tiga atau karena adanya
penyakit.
Apabila sudah keluar dari masa iddahnya atau
talaknya karena suatu penyakit dan bukan talak tiga, maka ia berhak
rujuk dengan wanita tersebut dengan akad nikah dan mahar baru disertai
dengan kerelaannya. Di dalam dua kondisi tersebut talak yang terjadi
dianggap talak satu. Adapun apabila talak ini adalah talak tiga maka ia
hanya boleh dinikahi setelah menikah dengan suami lain dan telah
menyenggamainya, sehingga apabila suami yang kedua mentalaknya atau
meninggal maka dia diperbolehkan untuk dinikahi kembali oleh suami
pertama setelah habis masa iddahnya dengan akad dan mahar baru disertai
kerelaannya.
Iddah bagi wanita yang hamil adalah sampai
ia melahirkan. Baik karena dicerai atau ditinggal mati oleh suaminya.
Dan iddah bagi wanita yang tidak hamil yang suaminya meninggal adalah
empat bulan sepuluh hari. Adapun wanita yang dicerai maka iddahnya tiga
kali haid jika ia termasuk wanita yang berhaid, dan tiga bulan apabila
ia termasuk wanita yang menopause atau masih kecil belum haid.
[Majalatul Buhuts Al-Islamiyah 9/65]
APABILA
SEORANG SUAMI MENTALAK ISTRINYA KEMUDIAN MENIKAHINYA LAGI SETELAH
IDDAHNYA HABIS DENGAN AKAD BARU KEMUDIAN MENTALAKNYA LAGI, APAKAH IA
BERHAK MERUJUKNYA LAGI?
Oleh:Syaikh Abdul Rahman As-Sa’di
Pertanyaan
Syaikh
Abdul Rahman As-Sa’di ditanya : Apabila seorang suami mentalak
istrinya kemudian merujuknya karena menduga bahwa iddahnya belum habis,
kemudian terbukti bahwa masa iddah sudah habs maka ia mengadakan akad
nikah baru kemudian mentalaknya lagi. Apakah ia berhak merujuknya
kembali?
Jawaban
Apabila ia merujuk
istrinya sebelum habis masa iddahnya setelah talak kedua, maka hal itu
boleh dan tidak perlu mengadakan akad nikah baru apabila iddahnya
belum habis. Adapun apabila masa iddahnya telah habis, maka ia harus
mengadakan akad baru dengan semua syaratnya.
[Al-Majmu’atul Kamilah, Syaikh As-Sa’di 7/373]
[Disalin
dari kitab Al-Fatawa Al-Jami’ah lil Mar’atil Muslimah, Edisi Indonesia
Fatwa-Fatwa Tentang Wanita, Penyusun Amin bin Yahya Al-Wazan,
Penerjemah Zaenal Abidin Syamsudin Lc, Penerbit Darul Haq]
Sumber:http://almanhaj.or.id/content/2270/slash/0
http://almanhaj.or.id/content/2270/slash/0/seorang-suami-menceraikan-istrinya-dan-menginginkan-rujuk-kepadanya-setelah-satu-tahun-kemudian/