Sabtu, 12 April 2014

Hukum Talak Yang Bisa Di Rujuk, Sahkah Rujuk Yang Dilaksanakan Setelah Haid Ketiga Tapi Belum Mandi?

HUKUM TALAK YANG BISA DI RUJUK

Oleh:Syaikh Abdul Rahman As-Sa’di


Pertanyaan.
Syaikh Abdul Rahman As-Sa’di ditanya : Apa hukum seorang wanita yang tertalak dengan talak yang masih bisa di rujuk?

Jawaban
Hukumnya adalah sebagaimana hukum suami istri, sang suami diperbolehkan memandangnya dan berduaan dengannya. Sang isteri diperbolehkan membantu suami selama masih dalam masa iddah dan ia tidak boleh keluar dari rumahnya sampai habis masa iddahnya.
 [Al-Majmu’atul Kamilah, Syaikh As-Sa’di 7/734]


SAHKAH RUJUK YANG DILAKSANAKAN SETELAH HAID KETIGA TAPI BELUM MANDI?

Pertanyaan.
Syaikh Abdul Rahman As-Sa’di ditanya : Menurut ulama madzhab Hambali apabila seorang wanita suci dari haid yang ketiga dalam keadaan belum mandi maka suaminya berhak untuk merujuknya. Apakah pendapat ini kuat?

Jawaban
Pendapat ini tidak benar. Karena semua hukum tersebut berkaitan dengan habisnya masa haid yang ketiga, maka pengambilan hukum harus bersumber darinya, ini adalah pendapat jumhur ulama yang diambil dari zhahirnya Al-Qur’an yang mana Allah berfirman.

“Artinya : Dan suami-suaminya berhak merujuknya dalam masa menanti tersebut” [Al-Baqarah : 228]

Dalam permasalahan di atas tentang quru’ maka wanita itu jika telah suci dari haidnya dia tidak berada dalam masa quru’ karena yang dimaksud dengna quru’ adalah haidh.

[Al-Majmu’atul Kamilah, Syaikh As-Sa’di 7/734]



SUAMI MENTALAK ISTERINYA DENGAN TALAK SATU, TERBUKTI ISTERI SEDANG HAMIL, APAKAH IA BERHAK UNTUK MERUJUKNYA

Pertanyaan.
Syaikh Abdul Rahman As-Sa’di ditanya : Apabila seorang suami mentalak isterinya dengan talak satu, kemudian terbukti bahwa isterinya sedang hamil, apakah ia berhak untuk merujuknya walaupun isterinya tidak menyukainya?

Jawaban
Ya, ia berhak untuk merujuknya sebelum melahirkan, sama saja baginya apakah ia ridha ataupun tidak suka. Adapun setelah melahirkan maka ia tidak boleh merujuknya, tetapi ia masih berhak menikahinya dengan akad baru, mahar, wali dan dua orang saksi.
 [Al-Majmu’atul Kamilah, Syaikh As-Sa’di 7/736]



APABILA SEORANG SUAMI MENGAKU IA TELAH MERUJUK ISTERINYA, SEDANGKAN ISTERINYA MENGAKU SEBALIKNYA, MAKA BAGAIMANA HUKUMNYA?

Pertanyaan.
Syaikh Abdul Rahman As-Sa’di ditanya : Apabila seorang wanita telah habis mada iddahnya kemudian suaminya berkata : “Saya telah merujukmu sebelum habis masa iddahmu”. Tapi isterinya tidak mengakuinya, bagaimana hukumnya?

Jawaban
Menurut pendapat pengarang matan kitab Al-Zaad bahwa perkara tersebut sama seperti apabila isterinya berkata terlebih dahulu, “Telah habis masa iddahku sebelum kamu merujukku”. Dengan demikian yang bisa dipercaya adalah perkataan isterinya hingga ada bukti yang membuktikan bahwa suaminya telah merujuknya sebelum habis masa iddahnya. Inilah pendapat yang benar. Karena tidak ada bedanya antara suami yang lebih dahulu mengaku ataukah isteri yang lebih dahulu mangku.

Dalam kaidah dikatakan bahwa : Penggugat harus menghadirkan bukti dan yang mengingkari harus bersumpah”, sama saja siapapun yang mendahului pengakuannya. Adapun pendapat yang masyhur, yang menyatakan bahwa ada perbedaan antara apabila suami mendahului pengakuan atau isteri yang mendahului pengakuan, dan pengakuan yang diterima adalah yang pertama kali mengaku, pendapat ini adalah pendapat yang sangat lemah.
 [Al-Majmu’atul Kamilah, Syaikh As-Sa’di 7/734]

[Disalin dari kitab Al-Fatawa Al-Jami’ah lil Mar’atil Muslimah, Edisi Indonesia Fatwa-Fatwa Tentang Wanita, Penyusun Amin bin Yahya Al-Wazan, Penerjemah Zaenal Abidin Syamsudin Lc, Penerbit Darul Haq]

Sumber:http://almanhaj.or.id/content/628/slash/0