HUKUM TALAK YANG BISA DI RUJUK
Oleh:Syaikh Abdul Rahman As-Sa’di
Pertanyaan.
Syaikh Abdul Rahman As-Sa’di ditanya : Apa hukum seorang wanita yang tertalak dengan talak yang masih bisa di rujuk?
Jawaban
Hukumnya
adalah sebagaimana hukum suami istri, sang suami diperbolehkan
memandangnya dan berduaan dengannya. Sang isteri diperbolehkan membantu
suami selama masih dalam masa iddah dan ia tidak boleh keluar dari
rumahnya sampai habis masa iddahnya.
[Al-Majmu’atul Kamilah, Syaikh As-Sa’di 7/734]
SAHKAH RUJUK YANG DILAKSANAKAN SETELAH HAID KETIGA TAPI BELUM MANDI?
Pertanyaan.
Syaikh
Abdul Rahman As-Sa’di ditanya : Menurut ulama madzhab Hambali apabila
seorang wanita suci dari haid yang ketiga dalam keadaan belum mandi
maka suaminya berhak untuk merujuknya. Apakah pendapat ini kuat?
Jawaban
Pendapat
ini tidak benar. Karena semua hukum tersebut berkaitan dengan habisnya
masa haid yang ketiga, maka pengambilan hukum harus bersumber darinya,
ini adalah pendapat jumhur ulama yang diambil dari zhahirnya Al-Qur’an
yang mana Allah berfirman.
“Artinya : Dan suami-suaminya berhak merujuknya dalam masa menanti tersebut” [Al-Baqarah : 228]
Dalam
permasalahan di atas tentang quru’ maka wanita itu jika telah suci
dari haidnya dia tidak berada dalam masa quru’ karena yang dimaksud
dengna quru’ adalah haidh.
[Al-Majmu’atul Kamilah, Syaikh As-Sa’di 7/734]
SUAMI MENTALAK ISTERINYA DENGAN TALAK SATU, TERBUKTI ISTERI SEDANG HAMIL, APAKAH IA BERHAK UNTUK MERUJUKNYA
Pertanyaan.
Syaikh
Abdul Rahman As-Sa’di ditanya : Apabila seorang suami mentalak
isterinya dengan talak satu, kemudian terbukti bahwa isterinya sedang
hamil, apakah ia berhak untuk merujuknya walaupun isterinya tidak
menyukainya?
Jawaban
Ya, ia berhak
untuk merujuknya sebelum melahirkan, sama saja baginya apakah ia ridha
ataupun tidak suka. Adapun setelah melahirkan maka ia tidak boleh
merujuknya, tetapi ia masih berhak menikahinya dengan akad baru, mahar,
wali dan dua orang saksi.
[Al-Majmu’atul Kamilah, Syaikh As-Sa’di 7/736]
APABILA SEORANG SUAMI MENGAKU IA TELAH MERUJUK ISTERINYA, SEDANGKAN ISTERINYA MENGAKU SEBALIKNYA, MAKA BAGAIMANA HUKUMNYA?
Pertanyaan.
Syaikh
Abdul Rahman As-Sa’di ditanya : Apabila seorang wanita telah habis
mada iddahnya kemudian suaminya berkata : “Saya telah merujukmu sebelum
habis masa iddahmu”. Tapi isterinya tidak mengakuinya, bagaimana
hukumnya?
Jawaban
Menurut pendapat
pengarang matan kitab Al-Zaad bahwa perkara tersebut sama seperti
apabila isterinya berkata terlebih dahulu, “Telah habis masa iddahku
sebelum kamu merujukku”. Dengan demikian yang bisa dipercaya adalah
perkataan isterinya hingga ada bukti yang membuktikan bahwa suaminya
telah merujuknya sebelum habis masa iddahnya. Inilah pendapat yang
benar. Karena tidak ada bedanya antara suami yang lebih dahulu mengaku
ataukah isteri yang lebih dahulu mangku.
Dalam kaidah
dikatakan bahwa : Penggugat harus menghadirkan bukti dan yang
mengingkari harus bersumpah”, sama saja siapapun yang mendahului
pengakuannya. Adapun pendapat yang masyhur, yang menyatakan bahwa ada
perbedaan antara apabila suami mendahului pengakuan atau isteri yang
mendahului pengakuan, dan pengakuan yang diterima adalah yang pertama
kali mengaku, pendapat ini adalah pendapat yang sangat lemah.
[Al-Majmu’atul Kamilah, Syaikh As-Sa’di 7/734]
[Disalin
dari kitab Al-Fatawa Al-Jami’ah lil Mar’atil Muslimah, Edisi Indonesia
Fatwa-Fatwa Tentang Wanita, Penyusun Amin bin Yahya Al-Wazan,
Penerjemah Zaenal Abidin Syamsudin Lc, Penerbit Darul Haq]
Sumber:http://almanhaj.or.id/content/628/slash/0