Rabu, 16 April 2014

Hak Suami Dari Istrinya



Allah Ta’ala berfirman:
 
يَا أَيُّهَا النَّاسُ اتَّقُواْ رَبَّكُمُ الَّذِي خَلَقَكُم مِّن نَّفْسٍ وَاحِدَةٍ وَخَلَقَ مِنْهَا زَوْجَهَا
 
“Wahai sekalian manusia, bertakwalah kepada Rabb kalian yang telah menciptakan kalian dari satu jiwa, lalu Dia ciptakan darinya pasangannya.” (QS. An-Nisa`: 1)

Allah Ta’ala berfirman:

وَلِلرِّجَالِ عَلَيْهِنَّ دَرَجَةٌ
 
“Dan bagi kaum lelaki mempunyai kedudukan yang tinggi di atas mereka (kaum wanita).” (QS. Al-Baqarah: 228)

Dari Abu Hurairah radhiallahu anhu dia berkata: Pernah ditanyakan kepada Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam, “Siapakah wanita yang paling baik?” Maka beliau menjawab:

الَّتِي تَسُرُّهُ إِذَا نَظَرَ وَتُطِيعُهُ إِذَا أَمَرَ وَلَا تُخَالِفُهُ فِي نَفْسِهَا وَمَالِهَا بِمَا يَكْرَهُ
 
“Yang paling menyenangkannya jika dilihat suaminya, dan mentaatinya jika dia memerintahkannya, dan tidak menyelisihinya pada diri dan hartanya dengan apa yang dibenci suaminya.” (HR. An-Nasai no. 3231 dan dinyatakan hasan oleh Al-Albani dalam Al-Misykah no. 3272)

Dari Abu Hurairah radhiallahu anhu dia berkata: Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda:

إِذَا دَعَا الرَّجُلُ امْرَأَتَهُ إِلَى فِرَاشِهِ فَلَمْ تَأْتِهِ فَبَاتَ غَضْبَانَ عَلَيْهَا لَعَنَتْهَا الْمَلَائِكَةُ حَتَّى تُصْبِحَ
 
“Jika seorang suami mengajak istrinya ke tempat tidurnya, akan tetapi dia (istri) tidak mau memenuhi ajakan suami sehingga malam itu suaminya tidur dalam keadaan marah, maka para malaikat akan melaknat wanita itu sampai subuh.” (HR. Al-Bukhari no. 5193 dan Muslim no. 1436)

Dari Abu Hurairah radhiallahu ‘anhu, bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda:

لَا يَحِلُّ لِلْمَرْأَةِ أَنْ تَصُومَ وَزَوْجُهَا شَاهِدٌ إِلَّا بِإِذْنِهِ وَلَا تَأْذَنَ فِي بَيْتِهِ إِلَّا بِإِذْنِهِ وَمَا أَنْفَقَتْ مِنْ نَفَقَةٍ عَنْ غَيْرِ أَمْرِهِ فَإِنَّهُ يُؤَدَّى إِلَيْهِ شَطْرُهُ
 
“Tidak halal bagi seorang wanita untuk berpuasa sementara sementara suaminya ada di rumah, kecuai dengan seizinnya. Dan dia tidak boleh mengizinkan seseorang masuk ke dalam rumahnya kecuali dengan seizin suaminya. Dan sesuatu yang dia infakkan tanpa seizinnya, maka setengahnya harus dikembalikan pada suaminya.” (HR. Al-Bukhari no. 5195 dan Muslim no. 1026) 

Penjelasan ringkas:

Pada artikel: Ancaman Kepada Para Bencong dan Waria , telah dijelaskan mengenai keutamaan lelaki di atas wanita. Dan ini mengisyaratkan bahwa seorang suami punya hak yang besar yang wajib diserahkan oleh istrinya kepadanya. Hal itu karena Allah Ta’ala telah menjadikan mereka sebagai pemimpin pasangannya, karenanya pasangannya diciptakan dari dirinya. Alasan yang lain, karena suami yang memberikan nafkah kepada istrinya, dia yang menjaganya dari berbagai kejelekan dan dia yang memenuhi semua kebutuhannya. Karenanya sangat wajar jika Allah Ta’ala mewajibkan istri untuk berbakti kepada suaminya melebihi bakti dia kepada orang tuanya.
Di antara hak-hak suami yang wajib diserahkan oleh istri kepadanya adalah:

a.    Selalu menjaga penampilannya agar suaminya merasa senang jika melihatnya.

b.    Tidak mengerjakan amalan-amalan yang dibenci oleh suaminya walaupun amalan itu mungkin perkara yang mubah.

c.    Tidak memanfaatkan harta suaminya pada sesuatu yang suaminya benci.

d.    Menaati semua perintah suaminya walaupun isi perintahnya asalnya adalah mubah, selama perintahnya bukan berupa kemaksiatan.

e.    Lebih terkhusus lagi, haram bagi istri untuk menolak ajakan suami untuk ‘berhubungan’.

f.    Tidak boleh berpuasa sunnah secara mutlak tanpa izin dari suaminya jika suaminya sedang ada di rumah.

g.    Tidak mengizinkan seorangpun masuk ke dalam rumahnya tanpa izin suaminya.

h.    Jika dia memanfaatkan harta suami tanpa izinnya maka dia wajib untuk mengganti setengahnya.
___________
Sumber: http://al-atsariyyah.com/hak-suami-dari-istrinya.html
http://faisalchoir.blogspot.sg/2011/12/hak-suami-dari-istrinya.html