Mahram ini berasal dari kalangan wanita, yaitu orang-orang yang haram dinikahi
oleh seorang lelaki selamanya (tanpa batas). (Di sisi lain lelaki ini)
boleh melakukan safar (perjalanan) bersamanya, boleh berboncengan
dengannya, boleh melihat wajahnya, tangannya, boleh berjabat tangan
dengannya dan seterusnya dari hukum-hukum mahram.
Mahram sendiri terbagi
menjadi tiga kelompok, yakni mahram karena nasab (keturunan), mahram
karena penyusuan, dan mahram mushaharah (kekeluargaan kerena
pernikahan).
Kelompok pertama, yakni mahram karena keturunan, ada tujuh golongan:
- Ibu, nenek dan seterusnya ke atas baik dari jalur laki-laki maupun wanita
- Anak perempuan (putri), cucu perempuan dan seterusnya ke bawah baik dari jalur laki-laki maupun wanita
- Saudara perempuan sekandung, seayah atau seibu
- Saudara perempuan bapak (bibi), saudara perempuan kakek (bibi orang tua) dan seterusnya ke atas baik sekandung, seayah atau seibu
- Saudara perempuan ibu (bibi), saudara perempuan nenek (bibi orang tua) dan seterusnya ke atas baik sekandung, seayah atau seibu
- Putri saudara perempuan (keponakan) sekandung, seayah atau seibu, cucu perempuannya dan seterusnya ke bawah baik dari jalur laki-laki maupun wanita
- Putri saudara laki-laki sekandung, seayah atau seibu (keponakan), cucu perempuannya dan seterusnya ke bawah baik dari jalur laki-laki maupun wanita
Mereka inilah yang dimaksudkan Allah subhanahu wa ta'ala:
حُرِّمَتْ عَلَيْكُمْ
أُمَّهَاتُكُمْ وَبَنَاتُكُمْ وَأَخَوَاتُكُمْ وَعَمَّاتُكُمْ
وَخَالاَتُكُمْ وَبَنَاتُ اْلأَخِ وَبَنَاتُ اْلأُخْتِ
"Diharamkan atas kamu
(mengawini) ibu-ibumu, anak-anakmu yang perempuan, saudara-saudaramu
yang perempuan, saudara-saudara bapakmu yang perempuan, saudara-saudara
ibumu yang perempuan, anak-anak perempuan dari saudara-saudaramu yang
laki-laki, anak-anak perempuan dari saudara-saudaramu yang perempuan…"
(An-Nisa: 23)
Kelompok kedua, juga berjumlah tujuh golongan, sama dengan mahram yang telah disebutkan pada nasab, hanya saja di sini sebabnya adalah penyusuan. Dua di antaranya telah disebutkan Allah subhanahu wa ta'ala:
وَأُمَّهَاتُكُمُ الاَّتِي أَرْضَعْنَكُمْ وَأَخَوَاتُكُم مِّنَ الرَّضَاعَةِ
"Dan (diharamkan atas kalian)
ibu-ibu kalian yang telah menyusukan kalian dan saudara-saudara
perempuan kalian dari penyusuan." (An-Nisa 23)
Ayat ini menunjukkan bahwa
seorang wanita yang menyusui seorang anak menjadi mahram bagi anak
susuannya, padahal air susu itu bukan miliknya melainkan milik suami
yang telah menggaulinya sehingga memproduksi air susu. Ini menunjukkan
secara tanbih bahwa suaminya menjadi mahram bagi anak susuan tersebut .
Kemudian penyebutan saudara susuan secara mutlak, berarti termasuk
anak kandung dari ibu susu, anak kandung dari ayah susu, serta dua anak
yang disusui oleh wanita yang sama. Maka ayat ini dan hadits yang
marfu':
يَحْرُمُ مِنَ الرَّضَاعِ مَا يَحْرُمُ مِنَ النَّسَبِ
"Apa yang haram karena nasab maka itupun haram karena punyusuan." (Muttafaqun 'alaihi dari Ibnu 'Abbas),
keduanya menunjukkan
tersebarnya hubungan mahram dari pihak ibu dan ayah susu sebagaimana
tersebarnya pada kerabat (nasab). Maka ibu dari ibu dan bapak (orang
tua) susu misalnya, adalah mahram sebagai nenek karena susuan dan
seterusnya ke atas sebagaimana pada nasab. Anak dari orang tua susu
adalah mahram sebagai saudara karena susuan, kemudian cucu dari orang
tua susu adalah mahram sebagai anak saudara (keponakan) karena susuan,
dan seterusnya ke bawah.
Saudara dari orang tua susu
adalah mahram sebagai bibi karena susuan, saudara ayah/ ibu dari orang
tua susu adalah mahram sebagai bibi orang tua susu dan seterusnya ke
atas. Adapun dari pihak anak yang menyusu, maka hubungan mahram itu
terbatas pada jalur anak keturunannya saja. Maka seluruh anak keturunan
dia, berupa anak, cucu dan seterusnya ke bawah adalah mahram bagi ayah
dan ibu susunya. Hanya saja, berdasar pendapat yang paling kuat
(rajih), yaitu pendapat jumhur dan dipilih oleh Asy-Syaikh Abdurrahman
As-Sa'di, Asy-Syaikh Ibnu Utsaimin dan Syaikhuna (Muqbil)
rahimahumullahu, bahwa penyusuan yang mengharamkan adalah yang
berlangsung pada masa kecil sebelum melewati usia 2 tahun, berdasarkan
firman Allah subhanahu wa ta'ala:
وَالْوَالِدَاتُ يُرْضِعْنَ أَوْلاَدَهُنَّ حَوْلَيْنِ كَامِلَيْنِ لِمَنْ أَرَادَ أَنْ يُتِمَّ الرَّضَاعَةَ
"Para ibu hendaklah menyusukan
anaknya selama 2 tahun penuh bagi siapa yang hendak menyempurnakan
penyusuannya." (Al-Baqarah: 233)
Dan Hadits 'Aisyah radhiallahu
'anha muttafaqun 'alaihi bahwa penyusuan yang mengharamkan adalah
penyusuan yang berlangsung karena rasa lapar dan hadits Ummu Salamah
yang diriwayatkan oleh At-Tirmidzi dan dishahihkan oleh Al-Albani dalam
Al-Irwa (no. hadits 2150) bahwa tidak mengharamkan suatu penyusuan
kecuali yang membelah (mengisi) usus dan berlangsung sebelum
penyapihan. Dan yang diperhitungkan adalah minimal 5 kali penyusuan.
Setiap penyusuan bentuknya adalah: bayi menyusu sampai kenyang (puas)
lalu berhenti dan tidak mau lagi untuk disusukan meskipun diselingi
dengan tarikan nafas bayi atau dia mencopot puting susu sesaat lalu
dihisap kembali.
Adapun kelompok ketiga, jumlahnya 4 golongan, sebagai berikut:
- Istri bapak (ibu tiri), istri kakek dan seterusnya ke atas berdasarkan surat An-Nisa ayat 23.
- Istri anak, istri cucu dan seterusnya ke bawah berdasarkan An-Nisa: 23.
- Ibu mertua, ibunya dan seterusnya ke atas berdasarkan An-Nisa: 23.
- Anak perempuan istri dari suami lain (rabibah) , cucu perempuan istri baik dari keturunan rabibah maupun dari keturunan rabib, dan seterusnya ke bawah berdasarkan An-Nisa: 23.
Nomor 1, 2 dan 3 hanya menjadi
mahram dengan akad yang sah meskipun belum melakukan jima' (hubungan
suami istri). Adapun yang keempat maka dipersyaratkan bersama dengan
akad yang sah dan harus terjadi jima', dan tidak dipersyaratkan rabibah
itu harus dalam asuhannya menurut pendapat yang paling rajih yaitu
pendapat jumhur dan dipilih oleh Asy-Syaikh Ibnu 'Utsaimin
rahimahullahu. Dan mereka tetap sebagai mahram meskipun terjadi
perceraian atau ditinggal mati, maka istri bapak misalnya tetap sebagai
mahram meskipun dicerai atau ditinggal mati. Dan Rabibah tetap
merupakan mahram meskipun ibunya telah meninggal atau diceraikan, dan
seterusnya.
Selain yang disebutkan di atas, maka bukan mahram. Jadi
boleh seseorang misalnya menikahi rabibah bapaknya atau menikahi
saudara perempuan dari istri bapaknya dan seterusnya. Begitu pula
saudara perempuan istri (ipar) atau bibi istri, baik karena nasab maupun
karena penyusuan maka bukan mahram, tidak boleh safar berdua
dengannya, berboncengan sepeda motor dengannya, tidak boleh melihat
wajahnya, berjabat tangan, dan seterusnya dari hukum-hukum mahram tidak
berlaku padanya. Akan tetapi tidak boleh menikahinya selama saudaranya atau keponakannya itu masih sebagai istri hingga dicerai atau meninggal. Hal ini berdasarkan firman Allah subhanahu wa ta'ala:
وَأَنْ تَجْمَعُوْا بَيْنَ اْلأُخْتَيْنِ
"Dan (haram atasmu) mengumpulkan dua wanita bersaudara sebagai istri (secara bersama-sama)." (An-Nisa: 23)
Dan hadits Abu Hurairah
radhiallahu 'anhu muttafaqun 'alihi bahwa Rasulullah shallallahu 'alaihi
wa sallam melarang mengumpulkan seorang wanita dengan bibinya sebagai
istri secara bersama-sama. Wallahu a'lam bish-shawab. (Lihat Tafsir Ibnu Katsir, Tafsir As-Sa'di, Syarhul Mumti', 5/168-210)
______________________
Sumber: http://asysyariah.com/syariah.php?menu=detil&id_online=162
TAMBAHAN :
Dari ayat وَبَنَاتُ الْأُخْتِ (anak-anak perempuan dari saudara perempuan). Ini sama dengan anak perempuan saudara laki-laki, yaitu meliputi:
- Anak perempuan dari saudara perempuan satu ayah dan ibu.
- Anak perempuan dari saudara perempuan satu ayah saja.
- Anak perempuan dari saudara perempuan satu ibu saja.
- Anak-anak perempuan dari anak perempuannya saudara perempuan.
- Cucu perempuan dari anak perempuannya saudara perempuan.
- dan seterusnya ke bawah.
Catatan
Tujuh
poin yang tersebut di atas adalah mahram karena nasab , sehingga kita
bisa mengetahui bahwa ada empat orang yang bukan termasuk mahram
walaupun ada hubungan nasab . Mereka itu adalah:
- Anak-anak perempuan dari saudara laki-laki ayah (sepupu).
- Anak-anak perempuan dari saudara laki-laki ibu (sepupu).
- Anak-anak perempuan dari saudara perempuan ayah (sepupu).
- Anak-anak perempuan dari saudara perempuan ibu (sepupu). Mereka ini bukanlah mahram dan boleh dinikahi.
Demikian lah penjelasan tentang
mahram dalam surah An-Nisâ`. Tetapi perlu diingat, pembicaraan dalam
ayat ini , walaupun ditujukan langsung kepada laki-laki dan menjelaskan
rincian tentang siapa yang merupakan mahram bagi mereka, tidaklah
menunjukkan bahwa dalam ayat ini tidak dijelaskan tentang siapa mahram
bagi perempuan , karena Mafhûm Mukhâlafah (pemahaman kebalikan) dari ayat ini menjelaskan hal tersebut.
Misalnya disebutkan dalam ayat, “Diharamkan atas kalian ibu-ibu kalian,” maka mafhûm mukhâlafah-nya adalah , “Wahai para ibu, diharamkan atas kalian menikah dengan anak-anak kalian.”
Permisalan lain, disebutkan dalam ayat , “Dan anak-anak perempuan kalian” , maka mafhûm mukhâlafah-nya adalah, “Wahai anak-anak perempuan , diharamkan atas kalian menikah dengan ayah-ayah kalian ,” dan demikian seterusnya.
Sebagai pelengkap pembahasan ini, kami sebutkan ayat dalam surah An-Nûr ayat 31 ,
“Janganlah menampakkan perhiasannya kecuali kepada
suami mereka, atau ayah mereka, atau ayah suami mereka, atau
putra-putra mereka, atau putra-putra suami mereka, atau saudara-saudara
laki-laki mereka, atau putra-putra saudara laki-laki mereka, atau
putra-putra saudara perempuan mereka, atau wanita-wanita islam, atau
budak-budak yang mereka miliki, atau pelayan-pelayan laki-laki mereka
yang tidak mempunyai keinginan (kepada wanita), atau anak-anak yang
belum mengerti tentang aurat.”
_______________________
Penambahan kami nukilkan dari
sumber lain, bisa di lihat keterangan lebih lengkapnya pada sumber,
agar lebih mudah untuk difahami.. http://an-nashihah.com/?p=17
Dibawah ini kami nukilkan dari sumber yang lain
AL-MUHARRAMAT (WANITA-WANITA YANG HARAM DINIKAHI)
"Dan janganlah kamu kawini wanita-wanita yang telah dikawini oleh ayahmu, terkecuali pada masa yang telah lampau. Sesungguhnya perbuatan itu amat keji dan dibenci Allah dan seburuk-buruk jalan (yang ditempuh). Diharamkan atas kamu (mengawini) ibu-ibumu; anak-anakmu yang perempuan; saudara-saudaramu yang perempuan, saudara-saudara bapakmu yang perempuan; saudara-saudara ibumu yang perempuan; anak-anak perempuan dari saudara-saudaramu yang laki-laki; anak-anak perempuan dari saudara-saudaramu yang perempuan; ibu-ibumu yang menyusui kamu; saudara perempuan sepersusuan; ibu-ibu isterimu (mertua); anak-anak isterimu yang dalam pemeliharaanmu dari isteri yang telah kamu campuri, tetapi jika kamu belum campur dengan isterimu itu (dan sudah kamu ceraikan), maka tidak berdosa kamu mengawininya; (dan diharamkan bagimu) isteri-isteri anak kandungmu (menantu); dan menghimpunkan (dalam perkawinan) dua perempuan yang bersaudara, kecuali yang telah terjadi pada masa lampau; sesungguhnya Allah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang. dan (diharamkan juga kamu mengawini) wanita yang bersuami, kecuali budak-budak yang kamu miliki (Allah telah menetapkan hukum itu) sebagai ketetapan-Nya atas kamu. Dan dihalalkan bagi kamu selain yang demikian (yaitu) mencari isteri-isteri dengan hartamu untuk dikawini bukan untuk berzina. Maka isteri-isteri yang telah kamu nikmati (campuri) di antara mereka, berikanlah kepada mereka maharnya (dengan sempurna), sebagai suatu kewajiban; dan tiadalah mengapa bagi kamu terhadap sesuatu yang kamu telah saling merelakannya, sesudah menentukan mahar itu. Sesungguhnya Allah Maha Mengetahui lagi Maha Bijaksana." [QS. An-Nisaa:22-24]
Melalui tiga ayat di atas Allah Subhanahu wa Ta'ala menyebutkan al Muharramat (yang haram dinikahi) dari kalangan wanita.
Apabila kita memperhatikan ayat-ayat tersebut kita dapat menyimpulkan bahwasanya tahrim (pengharaman) itu ada 2 macam :
1. TAHRIM MUABBAD
Pengharaman untuk selamanya, di mana seorang wanita tidak boleh menjadi istri bagi lelaki sampai kapan pun.
2. TAHRIM MUAQQAT
Pengharaman untuk sementara, di mana seorang wanita tidak boleh menikah dengan seorang lelaki dalam keadaan tertentu. Namun jika keadaan telah berubah, maka pengharaman tersebut hilang sehingga ia menjadi halal.
TAHRIM MUABBAD
Sebab-sebab tahrim muabbad ada 3 yaitu
- Nasab (keturunan),
- Mushaharah (hubungan karena pernikahan),
- ar-Radhaa'ah (hubungan sepersusuan)
a. Wanita yang haram dinikahi dari jalur nasab ada 7 :
- Ibu
- Anak perempuan
- Saudara perempuan kandung
- Bibi dari pihak ayah
- Bibi dari pihak Ibu
- Anak perempuan dari saudara laki-laki
- Anak perempuan dari saudara perempuan
b. Wanita yang haram dinikahi karena Mushaharah ada 4 :
- Ibu dari istri. Dan dalam pengharamannya tidak disyaratkan suami harus sudah menggauli isteri. Akan tetapi hanya dengan akad terhadap anak perempuannya, maka ia menjadi haram untuk dinikahi.
- Anak perempuan dari isteri yang sudah digauli. Oleh karena itu, jika seorang laki-laki melakukan akad nikah dengan sang ibu sedangkan ia belum menggaulinya (kemudian menceraikannya atau sang ibu meninggal) maka anak perempuan tersebut tetap halal baginya, sebagaiman firman Allah subhanahu wa ta'ala : "Tetapi jika kamu belum campur dengan isterimu (dan sudah kamu ceraikan), maka tidak berdosa kamu mengawininya."
- Isterinya anak. Ia akan menjadi haram dinikahi hanya dengan adanya akad.
- Isterinya Bapak. Diharamkan bagi seorang anak menikahi isteri bapaknya hanya dengan akad sang bapak terhadap perempuan tersebut.
c. Wanita yang haram dinikahi karena adanya faktor susuan.
Firman Allah Ta'ala : 'Ibu-ibu yang menyusui kamu dan suadara perempuan sepersusuan"
Sabda Rasulullah Shalallahu'alaihi wassallam : "Haram karena sebab sepersusuan seperti haram karena sebab kelahiran" [HR. Bukhari, Muslim, Tirmidzi, Abu Dawud, An Nasa'i]
Dengan demikian kedudukan mudhia'ah (wanita yang menyusui) seperti kedudukan sang Ibu, sehingga ia menjadi haram bagi anak susuannya. Demikian juga setiap perempuan yang diharamkan bagi anak untuk dinikahi dari pihak Ibu nasab. Oleh karena itu, anak susuan haram menikah dengan :
- Murdhi'ah (wanita yang menyusuinya)
- Ibu dari Murdhi'ah.
- Ibu dari suami Murdhi'ah.
- Saudara perempuan Murdhi'ah
- Saudara perempuan dari suami murdhi'ah.
- Anak perempuan dari anaknya murdhi'ah (cucunya murdhi'ah) dan anak perempuan dari cucunya murdhi'ah.
- Saudara perempuan sepersusuan.
JUMLAH PENYUSUAN YANG MENJADIKAN HARAM DINIKAHI
Dari 'Aisyah radhiyallahu'anha, ia berkata : "Sekali dua kali hisapan tidak menjadikan mahram" [HR. Muslim, Tirmidzi, Abu Dawud, Ibnu majah].
Dan syarat penyusuan yang menjadikan mahram adalah dalam usia 2 tahun, sebagaiman firman Allah Ta'ala : "Para ibu hendaklah menyusukan anak-anaknya selama dua tahun, yaitu bagi yang ingin menyempurnakan penyusuan." (QS. Al-Baqarah:233]
Dari Ummu salamah radhiyallahu'anha, ia berkata, Rasulullah shalallahu'alaihi wa sallam besabda : "Tidak menjadikan mahram karena penyusuan melainkan apa yang membuat (seorang bayi) mencukupi perutnya ketika menyusunya dan dilakukan sebelum disapih." [HR. Tirmidzi]
TAHRIM MUAQQAT
Wanita-wanita yang diharamkan untuk sementara :
a. Menghimpun (dalam perkawinan) dua waita yang bersaudara. Sebagaimana Firman Allah Ta'ala : "dan menghimpunkan (dalam perkawinan) dua perempuan yang bersaudara, kecuali yang telah terjadi pada masa lampau" [QS. an-Nisaa:23]
a. Menghimpun (dalam perkawinan) dua waita yang bersaudara. Sebagaimana Firman Allah Ta'ala : "dan menghimpunkan (dalam perkawinan) dua perempuan yang bersaudara, kecuali yang telah terjadi pada masa lampau" [QS. an-Nisaa:23]
Menghimpun
wanita dengan 'ammahnya (bibi dari pihak ayah) atau khalahnya (bibi
dari pihak Ibu). Dari Abu Hurairah, Rasulullah shalallahu'alaihi wa
sallam bersabda:"Janganlah seorang wanita dihimpun (dalam perkawinan)
dengan ammah atau khalahnya." [HR. Bukhari, Muslim, Abu Dawud, Ibnu
Majah].
b. Isteri orang lain dan wanita yang masih dalam iddah (masa menunggu seorang wanita setelah cerai atau ditinggal mati suaminya. Karena Allah Ta'ala berfirman : "dan (diharamkan juga kamu mengawini) wanita yang bersuami, kecuali budak-budak yang kamu miliki" [QS. An-Nisaa':24]
c. Isteri yang telah dithalaq tiga kali
Wanita tersebut tidaklah halal bagi suaminya yang pertama sampai ia menikah dengan laki-laki lain dengan nikah yang sah, karena Allah ta'ala baerfirman : "Kemudian jika si suami mentalaknya (sesudah talak yang kedua), maka perempuan itu tidak lagi halal baginya hingga dia kawin dengan suami yang lain. Kemudian jika suami yang lain itu menceraikannya, maka tidak ada dosa bagi keduanya (bekas suami pertama dan isteri) untuk kawin kembali jika keduanya berpendapat akan dapat menjalankan hukum-hukum Allah. Itulah hukum-hukum Allah, diterangkan-Nya kepada kaum yang (mau) mengetahui." [QS. Al- Baqarah:230]
d. Menikah dengan wanita pezina
Tidak boleh bagi seorang laki-laki menikah dengan wanita pezina, sebagaimana juga tidak boleh bagi wanita baik-baik untuk menikah dengan laki-laki pezina, kecuali apabila setiap dari keduanya telah bertaubat. Allah subhanahu wa Ta'ala berfirman : "Laki-laki yang berzina tidak mengawini melainkan perempuan yang berzina, atau perempuan yang musyrik; dan perempuan yang berzina tidak dikawini melainkan oleh laki-laki yang berzina atau laki-laki musyrik, dan yang demikian itu diharamkan atas orang-orang yang mukmin." [QS. An-Nur:3]
Tambahan :
b. Isteri orang lain dan wanita yang masih dalam iddah (masa menunggu seorang wanita setelah cerai atau ditinggal mati suaminya. Karena Allah Ta'ala berfirman : "dan (diharamkan juga kamu mengawini) wanita yang bersuami, kecuali budak-budak yang kamu miliki" [QS. An-Nisaa':24]
c. Isteri yang telah dithalaq tiga kali
Wanita tersebut tidaklah halal bagi suaminya yang pertama sampai ia menikah dengan laki-laki lain dengan nikah yang sah, karena Allah ta'ala baerfirman : "Kemudian jika si suami mentalaknya (sesudah talak yang kedua), maka perempuan itu tidak lagi halal baginya hingga dia kawin dengan suami yang lain. Kemudian jika suami yang lain itu menceraikannya, maka tidak ada dosa bagi keduanya (bekas suami pertama dan isteri) untuk kawin kembali jika keduanya berpendapat akan dapat menjalankan hukum-hukum Allah. Itulah hukum-hukum Allah, diterangkan-Nya kepada kaum yang (mau) mengetahui." [QS. Al- Baqarah:230]
d. Menikah dengan wanita pezina
Tidak boleh bagi seorang laki-laki menikah dengan wanita pezina, sebagaimana juga tidak boleh bagi wanita baik-baik untuk menikah dengan laki-laki pezina, kecuali apabila setiap dari keduanya telah bertaubat. Allah subhanahu wa Ta'ala berfirman : "Laki-laki yang berzina tidak mengawini melainkan perempuan yang berzina, atau perempuan yang musyrik; dan perempuan yang berzina tidak dikawini melainkan oleh laki-laki yang berzina atau laki-laki musyrik, dan yang demikian itu diharamkan atas orang-orang yang mukmin." [QS. An-Nur:3]
Tambahan :
KAIDAH MAHRAM :
- Boleh melihat wajah, tangan, kepala
- Boleh bersalaman
- Tidak boleh menikah
KAIDAH BUKAN MAHRAM :
- Diwajibkan menundukkan pandangan
- Tidak boleh bersalaman
- Boleh menikah
- Tidak boleh berkhalwat (berdua-duaan)
REFERENSI : Kitab Al-Wajiiz Fii fiqhis Sunnah wal Kitaabil 'Aziiz oleh Syaikh 'Abdul'Azhim bin Badawi al Khalafi
Sumber: Artikel al-Akh Andi Priyatno
http://faisalchoir.blogspot.com/2012/01/siapa-saja-mahram-itu-wanita-yang-haram.html