Roudhoh adalah suatu tempat di Masjid Nabawi yang terletak antara mimbar dan rumah rasul shallallahu ‘alaihi wa sallam. Sebagian hadits memang menyebutkan keutamaan shalat di Roudhoh sehingga sebagian ulama menganjurkan untuk melakukan shalat wajib atau pun shalat sunnah di Roudhoh. Begitu pula mereka menganjurkan untuk i’tikaf dan membaca al Qur’an di tempat tersebut karena di tempat tersebut digandakan pahala. [1]
Syaikh Sholeh Al Munajjid hafizhohullah berkata, “Disyari’atkan bagi orang yang menziarahi masjid Nabawi untuk shalat dua raka’at di Ar Roudhoh tempat yang mulia atau mengerjakan shalat sunnah semampu dia karena ada hadits yang menjelaskan keutamaan hal ini. Dari Abu Hurairah, ia berkata dari Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,
مَا بَيْنَ بَيْتِى وَمِنْبَرِى رَوْضَةٌ مِنْ رِيَاضِ الْجَنَّةِ
“Antara rumahku dan mimbarku adalah di antara taman surga.” (HR. Bukhari no. 1196 dan Muslim no. 1391)
Dari Yazid bin Abi ‘Ubaid, ia berkata, “Aku datang bersama Salamah bin Al Akwa’, lalu aku shalat Roudhoh Syarif. Aku berkata: Wahai Abu Muslim, mengapa engkau sengaja shalat di Roudhoh. Ia lantas menjawab, “Aku pernah melihat nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersengaja shalat di Roudhoh” (HR. Bukhari no. 502 dan Muslim no. 509). Namun shalat di Roudhoh hendaknya tidak sampai bertindak melampaui batas terhadap yang lain (dengan mendorong, atau bertindak kasar, pen) atau malah menyulitkan orang yang lemah. [2]
Dalam Majmu’ Fatawa Syaikh Muhammad bin Sholeh Al ‘Utsaimin rahimahullah disebutkan bahwa seluruh tempat di masjid Nabawi dalam hal pahala itu sama. Karena Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam telah bersabda,
صَلاَةٌ فِى مَسْجِدِى هَذَا أَفْضَلُ مِنْ أَلْفِ صَلاَةٍ فِيمَا سِوَاهُ إِلاَّ الْمَسْجِدَ الْحَرَامَ
“Shalat di masjidku ini lebih utama dari 1000 shalat di masjid lainnya kecuali masjidil harom.” (HR. Muslim no. 1394)[3]
Wallahu waliyyut taufiq.
@ Markaz Yufid, 5 Sya’ban 1432 H (7 Juli 2011)
www.rumaysho.com
www.rumaysho.com
[1] Lihat http://ejabat.google.com/ejabat/thread?tid=31b806cadf0bf625
[2] Fatawa Al Islam Sual wa Jawab no. 36863
[3] Dinukil dari Fatawa Al Islam Sual wa Jawab no. 106574
[2] Fatawa Al Islam Sual wa Jawab no. 36863
[3] Dinukil dari Fatawa Al Islam Sual wa Jawab no. 106574