Jumat, 14 Februari 2014

Fatwa Ulama: Beda Ihram Sebagai Wajib Haji Dan Ihram Sebagai Rukun Haji

Ditulis di berbagai buku panduan haji bahwa rukun haji adalah ihram dan wajib haji juga ihram, bagaimana bedanya?

Syaikh Muhammad bin Shalih Al-Utsaimin rahimahullah ditanya, “Apa beda antara ihram sebagai wajib haji dengan ihram sebagai rukun haji?”.
Beliau menjawab:
Ihram sebagai wajib haji yaitu melakukan ihram dari dari miqat (dengan memakai baju ihram dan lain-lain, pent). Sedangkan ihram sebagai rukun haji adalah berniat ihram (niat dalam hati, bukan lafadz talbiyah, pent).

Misalnya ia berniat melakukan manasik (haji atau umrah) setelah melewati miqat dan kelewatan melakukan wajib ihram. Maka ia telah meninggalkan wajib haji tetapi telah melakukan rukun haji yaitu (berniat) ihram.
Jika ia berihram dari miqat maka ia telah melakukan wajib dan rukun haji. Karena rukun haji adalah niat melakukan manasik (haji atau umrah). Sedangkan wajib haji adalah melakukan ihram dari miqat (Majmu’ Fatawa wa Rasail 21/288, Asy Syamilah).
Catatan:
Jika ia berniat hendak haji atau umrah, kemudian kelewatan atau tidak melakukan ihram dari tempat miqat, maka ia tidak melakukan wajib haji dan telah melakukan rukun haji (berniat dalam hati). Maka ia wajib membayar dam, karena telah meninggalkan wajib haji, salah satu dam adalah menyembelih seekor kambing.

Penerjemah : dr. Raehanul Bahraen
Artikel www.muslim.or.id
http://muslim.or.id/fatwa-ulama/fatwa-ulama-beda-ihram-sebagai-wajib-haji-dan-ihram-sebagai-rukun-haji.html