Kita sudah mengetahui bahwa di antara sunnah bagi bayi yang baru lahir adalah menggundul rambut kepala. Artinya, dicukur habis atau digundul. Dan sunnah ini dilakukan pada hari ketujuh sama dengan pelaksanaan aqiqah. Rumaysho.comsudah menjelaskan sampai 7 serial artikel mengenai hadiah di hari lahir bagi si buah hati. Saat ini yang akan kita bahas adalah menggundul rambut kepala bayi perempuan. Apakah dianjurkan sebagaimana laki-laki?
Para ulama berselisih pendapat dalam masalah menggundul rambut kepala bayi perempuan.
Ulama Malikiyyah dan Syafi’iyah tidak membedakan antara bayi laki-laki maupun bayi perempuan. Sebagaimana disebutkan dari Muhammad bin ‘Ali bin Al Husain bahwa Fathimah, puteri Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam pernah menimbang rambut yang telah dicukur dari rambut Hasan, Husain, Zainab, Ummu Kultsum. Dan Fathimah bersedekah perak sebanyak berat rambut tadi. Hadits yang membicarakan hal ini disebutkan dalam Al Muwatho’ (2: 501) dan Abu Daud dalam Al Marosil (kumpulan hadits mursal) (279, 380), Al Baihaqi dalam Sunan Al Kubro (9: 304). Hadits ini mursal dan hadits mursal termasuk golongan hadits dho’if (lemah).
Imam Nawawi dalam Al Majmu’ (8: 432) berkata, “Disunnahkan menggundul rambut kepala bayi pada hari ketujuh. Ulama Syafi’iyah berpendapat bahwa rambut yang telah dicukur dan ditimbang lalu bersedekah dengan emas seberat rambut yang telah dicukur. Jika tidak, maka dengan perak. Hal ini berlaku baik bagi bayi laki-laki dan bayi perempuan.”
Di samping itu, ada maslahat ketika mencukur rambut bayi perempuan, yaitu sedekah dengan perak seberat rambut yang dipotong. Juga rambut bayi akan menjadi lebih baik setelah digundul ketika kecil. Sebagai tambahan pula status bayi perempuan yang dicukur rambutnya tidak berarti ia menyerupai laki-laki karena penyerupaan dengan laki-laki itu dikatakan ada dan terlarang bukan saat masih bayi.
Ulama Hambali berbeda pendapat dalam hal ini. Mereka menganggap bahwa menggundul rambut kepala bayi hanya ada pada bayi laki-laki, tidak pada bayi perempuan. Mereka berdalil dengan hadits berikut bahwa ghulam yang dimaksud adalah bayi laki-laki. Dari Samurah bin Jundub bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam berkata,
كُلُّ غُلاَمٍ رَهِينَةٌ بِعَقِيقَتِهِ تُذْبَحُ عَنْهُ يَوْمَ سَابِعِهِ وَيُحْلَقُ وَيُسَمَّى
“Setiap anak tergadaikan dengan aqiqahnya, disembelihkan untuknya pada hari ketujuhnya, digundul rambutnya dan diberi nama.” (HR. Abu Daud no. 2838, An Nasai no. 4220, Ibnu Majah nol. 3165, Ahmad 5: 12. Syaikh Al Albani mengatakan bahwa hadits ini shahih)
Kata Syaikh Kholid Mushlih, menantu sekaligus murid senior Syaikh Muhammad bin Sholeh Al Utsaimin, berkata, “Yang tepat dalam masalah ini, mencukur rambut bayi perempuan itu boleh jika ada maslahat sebagaimana disebutkan oleh para ulama yang menyebutkan akan bolehnya gundul bagi bayi perempuan. Sedangkan ulama yang melarang, maka sanggahannya, bisa jadi kita katakan haditsnya dho’if (lemah). Kalau hadits yang digunakan shahih, maka bisa jadi kita katakan bahwa di balik menggundul rambut kepala bayi perempuan ada maslahat (yaitu menghilangkan gangguan pada rambut sebagaimana disebutkan dalam hadits).” (Fatwa Syaikh Kholid Mushlih). Yang dimaksud bahwa menggundul rambut bertujuan untuk menghilangkan kotoran disebutkan dalam hadits berikut:
Dari Salman bin ‘Ami Adh-Dhobbi, dia berkata bahwa dia mendengar Rasulullahshallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,
مَعَ الْغُلاَمِ عَقِيقَةٌ ، فَأَهْرِيقُوا عَنْهُ دَمًا وَأَمِيطُوا عَنْهُ الأَذَى
“Pada anak lelaki ada perintah ‘aqiqah, maka potongkanlah hewan sebagai akikah dan buanglah keburukan darinya.” (HR. Bukhari no. 5472). Al Hasan Al Bashri mengatakan bahwa “imathotul adza” (membuang keburukan) dalam hadits ini adalah mencukur rambut bayi. (HR. Abu Daud no. 2840. Syaikh Al Albani mengatakan bahwa riwayat ini shahih, namun hanya maqthu’, yaitu perkataan tabi’in).
Dalam pembahasan ini yang lebih kuat adalah menggundul rambut kepala bayi perempuan sama dengan laki-laki dengan alasan dalil yang ada bersifat umum, tidak dikhususkan bagi bayi laki-laki saja sebagaimana halnya aqiqah dan memberi nama juga berlaku untuk bayi perempuan.
Dari Samurah bin Jundub bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam berkata,
كُلُّ غُلاَمٍ رَهِينَةٌ بِعَقِيقَتِهِ تُذْبَحُ عَنْهُ يَوْمَ سَابِعِهِ وَيُحْلَقُ وَيُسَمَّى
“Setiap anak tergadaikan dengan aqiqahnya, disembelihkan untuknya pada hari ketujuhnya, digundul rambutnya dan diberi nama.” (HR. Abu Daud no. 2838, An Nasai no. 4220, Ibnu Majah nol. 3165, Ahmad 5: 12. Syaikh Al Albani mengatakan bahwa hadits ini shahih)
Dari ‘Ali bin Abu Thalib ia berkata,
عَقَّ رَسُولُ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- عَنِ الْحَسَنِ بِشَاةٍ وَقَالَ « يَا فَاطِمَةُ احْلِقِى رَأْسَهُ وَتَصَدَّقِى بِزِنَةِ شَعْرِهِ فِضَّةً ». قَالَ فَوَزَنَتْهُ فَكَانَ وَزْنُهُ دِرْهَمًا أَوْ بَعْضَ دِرْهَمٍ
“Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam mengakikahi Hasan dengan seekor kambing.” Kemudian beliau bersabda, “Wahai Fatimah, gundullah rambutnya lalu sedekahkanlah perak seberat rambutnya.” Ali berkata, “Aku kemudian menimbang rambutnya, dan beratnya sekadar uang satu dirham atau sebagiannya.” (HR. Tirmidzi no. 1519. Abu Isa berkata; “Hadits ini derajatnya hasan gharib dan sanadnya tidak bersambung. Dan Abu Ja’far Muhammad bin Ali bin Al Husain belum pernah bertemu dengan Ali bin Abu Thalib.” Syaikh Al Albani mengatakan bahwa hadits ini telah di-washol-kan/disambungkan oleh Al Hakim. Syaikh Al Albani mengatakan bahwa hadits ini hasan. Lihat Al Irwa’ 1175)
Wallahu a’lam. Waliyyut taufiq was sadaad.
Referensi:
Ulasan mengenai menggundul rambut kepala bayi, sudah dibahas rumaysho.com:Hadiah di Hari Lahir (4), Menggundul Rambut Kepala Bayi pada Hari Ketujuh
@ Makkah Al Mukarromah, di pagi hari penuh barokah, 11 Rabi’ul Awwal 1433 H